Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Friday, 1 April 2016

Flu Burung di Musim Hujan Awal 2016

Kejadian AI pada unggas meningkat selama Maret 2016 (tgl 1-30 Maret)

1.     Kejadian AI sebanyak 47 di 47 desa, 43 kec, 29 kab/kota, 11 provinsi: Jabar (15), Lampung (12), Sulsel (6), Jatim (4) DIY (1), Jateng (4), DIY (1), Sulbar (1) dan DKI Jakarta (1), Sumsel (1), Kaltim (1), Banten (1).
2.     Jumlah kematian unggas : Itik 27.402 ekor: Ayam Petelur (9.832 ekor), Puyuh (5.273 ekor), Ayam kampung (2.174 ekor), Ayam Broiler (2.167 ekor)
3.     Koordinasi :Tim Unit Respon Cepat Keswan (Pusat, Prov dan Kab/kota) secara cepat lakukan pengendalian AI pada unggas dan kerjasama terpadu di lokasi dengan Tim Dinas Kesehatan setempat.

Kasus AI dan jumlah kematian pada unggas selama 1-28 Maret 2016 di Prov. Jawa Barat

1.     Kab. Sukabumi : 2 kasus (entog 2 ekor dan Puyuh 1.100 ekor
2.     Kab. Kuningan : 1 kasus (Puyuh 1.200 ekor)
3.     Kab. Majalengka: 2 kasus (Ayam kampung 86 ekor)
4.     Kab. Indramayu: 2 kasus (Itik 20 ekor, Kalkun 3 ekor)
5.     Kab. Bekasi: 1 kasus (Ayam 2 ekor)

Kejadian AI pada itik peking pedaging di Kab. Bekasi, Januari 2016

1.     Jumlah itik mati akibat AI sebanyak 224 ekor dari populasi awal 250 ekor 17-22 Januari 2016 usia siap panen (40 hari)
2.     Hasil Uji cepat (RAT) dan Uji PCR positif AI/H5N1 clade2.3.2
3.     Faktor risiko: air minum dari sungai terkontaminasi virus AI
4.     Pemusnahan 214 ekor sisa itik hidup, dibayarkan kompensasi APBN pusat Rp. 8.025.000,- tunai 19 Feb 2016.
5.     Kerjasama tim terpadu URC (Pusat, Prov Jabar, kab. Bekasi), Lab BPPPHK Cikole, PUSKESMAS Kec. Babelan, Kepala Desa.
6.     Pemantauan s/d 3 minggu pasca pemusnahan unggas, TIDAK ADA kasus AI baru pada peternakan dan unggas di sekitarnya, juga tidak ada kasus Suspek/konfirm Flu Burung pada warga desa Pantai Hurip.

Kejadian AI pada Unggas di Kab. Banyuwangi

1.     Lokasi: Dsn. Wringinagung, desa Sumberejo, kec. Gambiran, kab. Banyuwangi,  17 peternak itik, entog, ayam.
2.     Kronologis : unggas mati sejak awal maret 2016: Total 1.600 ekor dari populasi 7.600 ekor. itik 1.000 dari  5.000 ekor, ayam 400 dari 2.000 ekor, entog 200 dari 600 ekor. Awalnya peternak menduga akibat penyakit tetelo biasa. Peternak melapor ke Disnak kab (8 maret), Uji Cepat hasil positif dan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan lab uji PCR (9 maret).
3.     Tindakan pengendalian AI: Disposal bangkai, pemusnahan unggas sisa sekandang, pembersihan disinfeksi, koordinasi dan penyuluhan bersama Dinas Kesehatan kab. Banyuwangi. Tidak ada warga/peternak yang suspek/konfirm Flu Burung.

Kejadian AI pada Unggas di Kab. Lamongan

1.     Peternakan ayam petelur di desa Sembung, kec. Sukarame, kab. Lamongan. Ayam produksi populasi awal 750 ekor, mati 735 ekor (8-15 Maret 2016) dengan hasil Rapid Test dan PCR positif AI. Sisa 11 ekor segera dimusnahkan, disinfeksi. Ayam grower 600 ekor usia 4 bulan di kandang lain diamankan dengan biosekuriti dan vaksinasi AI.
2.     Peternakan itik potong di desa Pajangan, kec. Sukodadi, kab. Lamongan, melaporkan pada 22 maret 2016 bahwa 18-22 Maret mati 40 ekor dari populasi awal 250 ekor. Dilakukan pengambilan sampel untuk uji PCR, sedang menunggu hasil lab.
3.     Tim terpadu dengan Dinas Kesehatan Kab. Lamongan untuk kewaspadaan, s/d saat ini tidak ada warga sekitar yang suspek atau konfirm Flu Burung.

Kejadian AI pada Unggas di Cilandak – Jakarta Selatan

1.     Lokasi : Kampung Pemulung, Kelurahan Cilandak Barat RT 14/04 Jl. Lebak Bulus V, Jakarta Selatan. Kawasan kumuh para pemulung, 10 KK yang memelihara ayam kampung dan entog diumbar.
2.     Kronologis: mulai unggas mati (15 Maret), melapor ke petugas keswan dan langsung RAT, ambil sampel (16 maret), Hasil Lab PCR (+) H5N1, pemusnahan tahap-1 (20 ekor), penyuluhan terpadu keswan-kesmas (17 maret), sweeping, pemusnahan tahap-2 (23 ekor) (23 Maret).
3.     Kondisi 23 Maret 2016: total unggas mati 30 ekor (19 ayam, 11 entog), unggas dimusnahkan 43 ekor (29 ayam, 14 entog)
4.     Tim terpadu One Health: Keswan (URC Pusat, Prov DKI Jakarta, Jaksel, Lab BKHI, BV Subang), Kesmas (Dinkes Jaksel, Dit. Penyehatan Lingkungan, Pemda (Camat Cilandak, Lurah, Satpol.PP)

Kasus AI pada Unggas di Kab Lumajang - Jawa Timur

1.     Lokasi : Ds. Sukorejo, kec. Kunir, Kab. Lumajang. Tim Pusat, BBV Wates, Dinas Daerah
2.     Populasi awal itik pedaging 11.000 ekor, itik petelur 3.000 ekor, Ayam Bangkok 300 ekor
3.     Itik pedaging mati akibat AI sekitar 500 ekor/hari, total 9.500 ekor umur 15-30 hari

Kasus AI pada Unggas di Kab. Sukabumi – Jawa Barat

1.     Lokasi : Peternakan Burung Puyuh milik Bpk. Eche di Kampung/kec Sukalarang, kab. Sukabumi.
2.     Populasi 1.300 ekor puyuh umur 6-24 bln, selama 2 tahun aman, membatasi lalulintas orang.
3.     Mulai 24-28 Maret 2016 mati mendadak 1.200 ekor. RAT (+) 27 Maret 2016.
4.     Faktor risiko: 21 Maret, puyuh 30 ekor afkir dibeli murah dari Peternak Puyuh Bp. Syamsul, yang sebelumnya telah mati ratusan ekor, mengira karena ND, selebihnya telah dipotong afkir.

SE DJ. PKH No.12141, Tgl. 12 Feb 2016 Peningkatan kewaspadaan dan pengendalian AI

1.     Penyuluhan kesadaran masyarakat/peternak melapor bila unggas sakit/mati mendadak dan waspada
2.     Petugas keswan lakukan Deteksi, Lapor dan Respon Cepat Pengendalian AI
3.     Biosekuriti 3 Zona (Bersih, Antara, Kotor)
4.     Vaksinasi 3 Tepat (Vaksin, Jadwal, Tehnik vaksinasi)
5.     Sanitasi rantai pemasaran unggas
6.     Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) Masyarakat
7.     Surveilans dan investigasi dinamika virus AI
8.     Pengadaan DOC dari Breeding farm bersertifikat Kompartemen Bebas AI

Tujuan respon cepat pengendalian AI pada unggas:

1.     Memberantas virus AI pada sumber kejadian penyakitnya (pada peternakan unggas) guna meminimalisir kerugian ekonomi peternak
2.     Memutus rantai penyebaran virus AI guna mencegah/meminimalisir penyebaran virus AI ke dalam rantai pemasaran unggas
3.     Mencegah/meminimalisir risiko penularan Flu Burung dari unggas ke manusia

Deteksi, Pelaporan dan Respon Cepat

1.     Deteksi : Rapid Antigen Test
2.     Pelaporan: dari Masyarakat, Peternak, ke Kader atau Pelapor desa, dengan i-SIKHNAS. Rapid test (+) lapor SMS Gateway
3.     Respon Pengendalian: Isolasi, Focal Culling, Disposal, KIE. Bantuan ke peternak: Disinfektan, Vaksin, APD, Pendampingan penerapan Biosekuriti 3 Zona dan atau Vaksinasi 3 Tepat (diutamakan pada Wilayah Risiko Tinggi)


Sumber : URC PHMS, Direktorat Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan

Thursday, 31 March 2016

Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia



PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya hewan adalah makhluk karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada umat manusia agar disyukuri dan di dayagunakan untuk kemakmuran, kesejahteraan, peningkatan taraf hidup, pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani dan ketenteraman bathin masyarakat bangsa dan negara.
Bahwa profesi dokter hewan adalah profesi mulia yang mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan yang diwujudkan dalam bentuk penggalian dan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan untuk pembangunan kesehatan hewan, penyediaan produk asal hewan yang aman dan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal; perlindungan kesehatan hewan, manusia, masyarakat dan lingkungan serta menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Bahwa sesungguhnya profesi dokter hewan di Indonesia perlu berhimpun dengan tujuan untuk meningkatkan pengabdiannya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur di atas diperlukan persatuan dan kesatuan seluruh dokter hewan Indonesia yang terkoordinasi dan terorganisasi dalam suatu wadah perhimpunan.
Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah dokter hewan di Indonesia dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I. KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang dimaksud dengan :
a. Perhimpunan adalah organisasi yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki prinsipprinsip khusus yang sama dan bergabung untuk mencapai tujuan yang sama.
b. Pengurus Pusat adalah Pengurus Besar.
c. Perhimpunan Dokter Hewan di daerah merupakan Cabang dari PDHI Pusat dan disebut PDHI Cabang yang dikukuhkan oleh Pengurus Besar melalui Surat Keputusan Pengesahan Cabang serta memiliki batasan-batasan wilayah kerja (teritorial).
d. Organisasi Non Teritorial (ONT) adalah Organisasi di bawah naungan PDHI yang dibentuk berdasarkan minat/keahlian/bidang kerja yang sama melalui suatu prosedur dan memperoleh pengesahan oleh Pengurus Besar PDHI.
e. Dokter Hewan (Veterinarian) adalah orang yang telah Lulus Program Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan di Indonesia dari institusi Pendidikan Kedokteran Hewan yang telah terakreditasi ataupun institusi Pendidikan Kedokteran Hewan di Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan pengesahan dari kementrian terkait, sehingga memiliki kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
f. Dokter hewan spesialis/ahli adalah dokter hewan yang memiliki kemampuan lebih di suatu spesies atau disiplin ilmu veteriner tertentu yang dibuktikan dengan gelar serta memiliki sertifikat internasional dan atau nasional, dan kepakaran spesialisnya disahkan oleh instansi/lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
g. Anggota Biasa adalah Dokter Hewan yang teregistrasi pada PDHI dan berkewajiban membayar iuran keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ ART ini.
h. Anggota Luar Biasa adalah Dokter Hewan Warga Negara Asing dan Sarjana non dokter hewan lulusan Universitas/Institut Dalam Negeri dan Luar Negeri yang mengajar di Fakultas Kedokteran Hewan atau bekerja di organisasi/lembaga/instansi yang relevan dengan Ilmu Kedokteran Hewan dan memenuhi persyaratan keanggotaan.
i. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa besar di bidang pengembangan profesi kedokteran hewan dan perhimpunan.
j. Anggota Muda adalah Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) yang mengambil Program Pendidikan Dokter Hewan (PPDH) di Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia dan dipersiapkan menjadi dokter hewan profesional.
k. Izin Praktek adalah izin untuk menjalankan Praktek Dokter Hewan yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi dari PDHI Cabang setempat.
l. Praktek Kedokteran Hewan adalah fungsi veteriner berupa kegiatan berdasarkan kaidah, ilmu dan etik kedokteran hewan (medik veteriner) yang meliputi Konsultasi Veteriner dan Tindakan Kedokteran (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dengan menerapkan azas kesejahteraan hewan, yang meliputi :
1. Melakukan pemeriksaan dan diagnosa penyakit; uji pendukung serta upaya penyembuhan (therapi) baik secara medikamentosa maupun tindakan bedah; tindakan pencegahan dan pelayanan medis lainnya terhadap hewan.
2. Melakukan penyidikan dan penelitian secara laboratoris sebagai dasar dilaksanakannya tindakan penanggulangan penyakit hewan.
3. Melakukan pekerjaan di tempat yang memproduksi produk-produk untuk kesehatan hewan seperti sediaan dan bahan farmasi, bahan biologi dan feed-additive (tambahan dalam pakan hewan)serta alat dan mesin veteriner.
4. Melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap hewan-hewan dan produk-produk hewan sebelum diedarkan sebagai bahan konsumsi manusia dan fungsi kesehatan masyarakat veteriner lainnya.
5. Mengajar dan mendidik dalam ilmu-ilmu kedokteran hewan pada fakultas kedokteran hewan atau sekolah-sekolah yang berafiliasi dalam ilmu-ilmu kehewanan dan peternakan.
6. Melakukan berbagai bentuk pelayanan kedokteran hewan, konsultasi dan nasehat kepada suatu instansi, dimana ia berkedudukan di instansi tersebut sebagai Dokter Hewan yang berstatus pegawai di instansi tersebut.
7. Pelayanan dibidang medik reproduksi antara lain diagnosa kebuntingan, diagnosa kemajiran, tindakan menolong kelahiran, inseminasi buatan, embryo transfer serta penanganan gangguan-gangguan penyakit reproduksi lainnya.
8. Melakukan tindakan penilaian (assesment) aspek kesejahteraan hewan di berbagai tempat yang memelihara, menggunakan dan mengurus hewan dan menerbitkan rekomendasi kesrawan secara berkala.

m. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
n. Instansi adalah lembaga pemerintah dan swasta yang mempekerjakan Dokter Hewan untuk Praktek Kedokteran Hewan sebagaimana pada butir l.
o. Delegasi Kongres adalah utusan yang memperoleh mandat mengikuti Kongres dari PDHI cabang.

BAB II.  NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU PENDIRIAN, DAN PRINSIP

Pasal 2
(1) Perhimpunan ini bernama PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA, disingkat PDHI secara internasional disebut Indonesian Veterinary Medical Association (IVMA) dan untuk selanjutnya disebut Perhimpunan.
(2) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia adalah satu-satunya wadah profesi Dokter Hewan bagi seluruh Dokter Hewan Indonesia dan merupakan lanjutan dari Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan Indonesia.

Pasal 3
Perhimpunan berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Pasal 4
Perhimpunan didirikan pada tanggal 9 Januari 1953 di Lembang, Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya kedudukan hukumnya harus memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan pengakuan dari berbagai badan hukum yang berkepentingan.

Pasal 5
(1) Perhimpunan didirikan oleh anggota dan untuk anggota yang berdasarkan pada prinsip hukum (legal principles) dan prinsip budaya (cultural principles) yaitu tata hubungan antar manusia yang beradab.
(2) Prinsip hukum (legal Principles) yang dianut adalah :
a. Semua anggota berstatus sederajat (Ekual).
b. Perhimpunan adalah milik anggotanya.
c. Rapat Umum Anggota adalah forum tertinggi perhimpunan.
d. Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah Kongres Perhimpunan.
e. Kongres perhimpunan menentukan strategi, garis besar program kerja nasional, pertanggungjawaban kerja dan keuangan kepengurusan Pengurus Besar, serta mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum PB PDHI dan kepengurusannya
f. Bendahara Pengurus Besar wajib membuat Laporan Keuangan Tahunan untuk memenuhi persyaratan pertanggung jawaban keuangan sebuah organisasi masyarakat sesuai peraturan perundangan bidang keuangan yang berlaku.
g. Selaku organisasi masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku harus memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan guna mempertahankan status hukumnya baik tingkat pusat maupun cabang.
(3) Prinsip Budaya (Cultural Principles)
a. Profesional.
b. Keilmuan.
c. Kekeluargaan.
d. Kemasyarakatan.
e. Bebas dan tidak terikat pada suatu Partai Politik atau Organisasi Politik.

BAB III. AZAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 6
Perhimpunan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 7
(1) Perhimpunan bertujuan mewujudkan misi perhimpunan membina kepentingan para anggota sesuai dengan perkembangan dan tuntutan profesi Kedokteran Hewan dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada masyarakat, Bangsa dan Negara dengan motto, "Manusya Mriga Satwa Sewaka" (mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan).
(2) Perhimpunan memperjuangkan kepentingan anggota dalam bentuk:
a. Mempertahankan dan meningkatkan citra profesi meliputi moral dan profesionalisme.
b. Membawa suara nasional profesi berkenaan masalah profesi.
c. Menjadi kekuatan pemersatu kepentingan profesi.
d. Membela segala kepentingan anggota dan hewan selaku objek profesi.
e. Memelihara, menjaga dan mempertahankan kepentingan profesi veteriner.
f. Menjadi perantara dalam peningkatan pengetahuan dan kompetensi anggota.

BAB IV. KEGIATAN

Pasal 8
(1) Perhimpunan melakukan kegiatan ke dalam dan ke luar.
(2) Kegiatan ke dalam meliputi usaha untuk meningkatkan komitmen, harkat dan martabat (etika) keprofesian serta kepentingan dan kesejahteraan anggota.
(3) Kegiatan ke luar meliputi :
a. usaha untuk memposisikan peran, kedudukan, wewenang dan apresiasi masyarakat terhadap kekhususan profesi dokter hewan;
b. usaha untuk memposisikan peran, kedudukan, wewenang dan apresiasi masyarakat terhadap kekhususan profesi dokter hewan;
c. Mengembangkan kerjasama dan jejaring dengan berbagai organisasi dan lembaga yang terkait dengan profesi veteriner baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

BAB V. KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Untuk menjadi anggota perhimpunan, wajib teregistrasi dan memenuhi ketentuan untuk menjadi anggota sesuai kategori keanggotaannya serta selanjutnya memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas keanggotaan PDHI.
Pasal 10
(1) Hak-hak anggota terdiri dari :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri
d. Hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2). Kewajiban anggota adalah :
a. Menjunjung tinggi berbagai nilai yang berlaku pada profesi Dokter Hewan sebagaimana di dalam Kode Etik dokter hewan.
b. Menjaga nama baik dan kehormatan Korps dan profesi Dokter Hewan
c.Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perhimpunan.

BAB VI. SUSUNAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11
Susunan Organisasi Perhimpunan terdiri dari:
a. Pengurus Besar
b. Pengurus Cabang

Pasal 12
Kelengkapan organisasi terdiri dari :
a. Majelis Kehormatan Perhimpunan.
b. Organisasi non teritorial (ONT).
c. Berbagai bentuk unit kerja berstatus hukum maupun tidak berstatus hukum yang diadakan sesuai keperluan organisasi.

Pasal 13
Struktur, komposisi kepengurusan organisasi dan kelengkapan organsasi, serta tata hubungan perhimpunan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dan 12 diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII. RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Jenis Rapat Jenis-jenis rapat terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
d. Rapat Majelis Kehormatan Perhimpunan
e. Rapat Pleno Pengurus Besar
f. Rapat Umum Anggota Cabang
g. Rapat Pengurus Cabang
h. Rapat Koordinasi Nasional ONT
i. Rapat Anggota ONT (Musyawarah Nasional ONT)
j. Rapat Pengurus ONT

BAB VIII. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

Pasal 15
Perhimpunan menganut manajemen administrasi secara desentralisasi kecuali Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Kepengurusan, Surat Keputusan Kongres dan Surat Keputusan Musyawarah Kerja Nasional.
Pasal 16
(1) Keuangan Perhimpunan diperoleh dari:
a. Uang Pendaftaran/Registrasi Awal dan Iuran Anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang sah.
(2) Tahun Fiskal dari Perhimpunan adalah dari awal bulan Januari sampai akhir bulan Desember tahun yang sama.
(3) Pengurus Besar dengan melalui suatu ketetapan menetapkan peraturan-peraturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Penentuan Bank dimana akan dibuka Rekening Giro untuk keperluan perhimpunan
b. Penentuan penyimpanan uang-uang perhimpunan.
c. Penentuan pengeluaran uang untuk keperluan aktifitas perhimpunan.
(4) Majelis Kehormatan Perhimpunan harus menunjuk seorang akuntan publik independen untuk melakukan audit keuangan perhimpunan.
(5) Pembayaran imbal jasa terhadap akuntan publik sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini besarannya adalah berdasarkan standar tarif jasa yang berlaku dan wajar dan dibayarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan.

BAB IX. LOGO DAN ATRIBUT

Pasal 17
(1) Logo PDHI berbentuk lingkaran warna ungu dengan warna dasar putih. Ditengah lingkaran terdapat gambar ular melilit tongkat tiga mahkota dengan kepala diatas mahkota menghadap ke kanan dan tongkat berdiri di antara dua kaki huruf V (V dari kata Veteriner) dan dibawahnya tercantum huruf-huruf PDHI.
(2) Ketentuan pemasangan logo PDHI diatur dalam ART Pasal 18 PDHI mempunyai atribut yang terdiri dari Bendera, Selempang kain berwarna kuning emas dan bergaris tengah berwarna ungu dengan peneng kuningan berlogo dan Panji-panji yang seluruhnya mencantumkan logo PDHI dan digunakan pada kegiatan-kegiatan sesuai yang diatur dalam ART.

BAB X. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN
Pasal 19 Anggaran Dasar Perhimpunan dapat diubah oleh dan dalam Kongres atas usulan pengurus besar dan atau pengurus cabang yang disetujui oleh 2/3 cabang

BAB XI. KEWENANGAN KHUSUS

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan.
BAB XIII. PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN
Pasal 22
(1) Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres Perhimpunan yang diadakan di Palembang tanggal 25 November 2014 yang selanjutnya disebut Anggaran Dasar PDHI.
(2) Keputusan-keputusan Kongres dan atau Pengurus Besar PDHI terdahulu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku.
(3) Anggaran Dasar PDHI ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Palembang
Pada Tanggal : 25 November 2014
Ketua Kongres,
Drh. Muhamad Munawaroh

Sumber : PDHI (http://www.wsava.org/sites/default/files/AD%20PDHI%20(IVMA%20in%20Indonesia).pdf)