Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 3 August 2022

Hak Atas Pangan Dunia



Pengakuan Konstitusional Hak atas Pangan yang Layak


Perlindungan hak asasi manusia melalui konstitusi merupakan bentuk perlindungan hukum yang paling kuat karena konstitusi dianggap sebagai hukum dasar atau hukum tertinggi negara. Memberikan perlindungan konstitusional atas hak atas pangan yang cukup merupakan pernyataan kuat yang dapat dibuat oleh suatu negara dalam kemajuan menuju perwujudan hak atas pangan yang layak bagi warganya. Ketika melihat konstitusi dengan maksud untuk menggarisbawahi pasal atau ketentuan yang mungkin relevan untuk hak atas pangan yang layak, ada beberapa hal khusus yang harus diingat. Meskipun setiap situasi nasional adalah unik, untuk tujuan keseragaman dan kelayakan, kita akan mencari empat cara yang dengannya suatu Negara dapat mengkristalkan komitmennya terhadap realisasi hak atas pangan yang layak. Selain itu, meskipun tidak lengkap, ada kategori kelima untuk ketentuan yang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan, tetapi tetap relevan untuk realisasi hak atas pangan yang layak.


a. Perlindungan eksplisit atas hak atas makanan yang layak atau kebebasan dari kelaparan


Selama beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan penting dalam jumlah Negara yang telah mengadopsi ketentuan yang memuat pengakuan eksplisit atas hak atas pangan atau kebebasan dari kelaparan. Dalam praktiknya, ada dua jenis utama jaminan eksplisit: baik untuk seluruh penduduk atau hanya untuk kelompok tertentu (seperti anak-anak, dll).


b. Perlindungan implisit atas hak atas pangan yang layak melalui beberapa hak asasi manusia yang lebih luas


Meskipun metode ini mungkin lebih ambigu daripada yang pertama, ada beberapa hak asasi manusia terpilih yang umumnya dianggap secara implisit memasukkan hak atas pangan yang layak, seperti hak atas: standar hidup yang layak; kesejahteraan dan pembangunan. Juga, interpretasi konstitusi nasional yang berbeda dapat memberikan perlindungan implisit atas hak atas pangan yang layak melalui hak-hak lain yang lebih luas; sayangnya kasus per kasus seperti itu tidak dapat diberikan di sini. Terakhir, harus dicatat bahwa perlindungan hak terkait, seperti hak atas pekerjaan atau hak atas jaminan sosial tidak dihitung sebagai perlindungan implisit atas hak atas pangan di bawah metodologi ini dan masuk dalam kategori “Ketentuan lain yang relevan”.


c. Ketentuan yang secara tegas mengakui hak atas pangan atau standar gizi dalam bentuk prinsip-prinsip Arahan kebijakan Negara


Ketentuan semacam ini menunjukkan komitmen suatu Negara terhadap perwujudan hak atas pangan yang layak. Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan tersebut dipahami tidak dapat dilaksanakan secara tidak langsung oleh pengadilan dan lebih sesuai dengan janji, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut mewakili tujuan menyeluruh Negara. Demi alat ini, interpretasi sempit digunakan dan hanya ketentuan yang secara eksplisit mengakui hak atas pangan atau standar gizi yang dimasukkan. Prinsip-prinsip Arahan yang Lebih Luas yang berdampak pada perwujudan hak atas pangan muncul dalam kategori “Ketentuan lain yang relevan”.


 d. Status kewajiban internasional dalam tatanan legislatif nasional


Baik melalui penerapan langsung instrumen internasional di tingkat nasional, melalui pengakuan komitmen internasional yang memiliki status yang sama dengan ketentuan konstitusional atau melalui keunggulan kewajiban internasional di atas hukum nasional, semua ini merupakan sarana penting untuk lebih melindungi hak atas pangan yang memadai. di tingkat nasional. Dalam alat tersebut, semua ketentuan yang terkait dengan instrumen internasional dikelompokkan dalam kategori ini.


e. Ketentuan lain yang berkaitan dengan perwujudan hak atas pangan yang layak.


Mengingat metodologi yang digunakan untuk mengkategorikan perlindungan implisit dan prinsip-prinsip Arahan kebijakan Negara, ketentuan yang relevan yang tidak termasuk dalam dua kategori tersebut dapat ditemukan di sini. Perlu dicatat bahwa kategori ini bukanlah daftar lengkap dari ketentuan relevan yang berada di luar cakupan kategori lainnya, karena interpretasi ketentuan tersebut bersifat spesifik untuk setiap konteks nasional.


Sumber: FAO

https://www.fao.org/right-to-food-around-the-globe/methodology/en/

No comments: