Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 6 August 2008

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 1,23 miliar

Neraca perdagangan Indonesia pada bulan Mei 2008 kembali mencatat surplus US$ 1,23 miliar. Nilai ekspor Mei 2008 mencapai US$ 12,89 miliar, sementara impor pada bulan yang sama sebesar US$ 11,66 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ali Rosidi menyampaikan hal tersebut, Selasa(1/7), dalam konferensi pers di Gedung BPS, Jakarta Pusat,.

Jika dibanding April 2008 , maka nilai ekspor Mei 2008 meningkat 17,47 persen, dan jika dibanding dengan ekspor Mei 2007 juga mengalami peningkatan sebesar 31,41 persen. Sedangkan untuk impor, jika dibanding April 2008 maka nilai impor Mei 2008 meningkat 1,41 persen, yang terdiri dari impor migas dari impor migas sebesar US$ 3,27 miliar (28,03 persen) dan impor nonmigas sebesar US$ 8,39 miliar (71,97 persen).

Secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari-Mei 2008 mencapai US$57,60 miliar atau meningkat 30,03 persen dibanding periode yang sama tahun 2007. Ekpor Indonesia pada peridoe ini masih diominasi oleh ekspor nonmigas mencapai US$ 44,52 miliar atau meningkat 22,27 persen.

Khusus pada Mei 2008, ekspor non-migas Mei 2008 mencapai US$ 9,67 miliar, naik 13,94 persen dibanding April 2008, sedangkan dibanding ekspor Mei 2007 naik 20,68 persen.

“Peningkatan ekspor nonmigas terbesar Mei 2008 terjadi pada lemak & minyak hewan/nabati sebesar US$ 1,22 miliar, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada bahan bakar mineral sebesar US$ 48,3 juta, “ jelas Ali Rosidi.

Ekspor nonmigas ke Amerika Serikat Mei 2008 mencapai angka terbesar yaitu US$ 1,11 miliar, disusul Jepang US$ 1,06 miliar dan Singapura US$ 871,0 juta, dengan kontribusi ketiganya mencapai 31,48 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa (27 negara) sebesar US$ 1,48 miliar.

Berdasarkan sektor, ekspor hasil pertanian serta ekspor hasil industri periode Januari-Mei 2008 meningkat 48,54 persen dan 25,20 persen dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara hasil tambang dan lainnya turun sebesar 0,43 persen.
Sementara untuk impor, selama Januari-Mei 2008 nilai impor Indonesia mencapai US$52,88 miliar dengan impor migas sebesar US$ 13,09 miliar (24,75 persen) dan impor nonmigas sebesar US$ 39,79 miliar (75,25 persen).

Pada periode Januari-Mei 2008 impor dari Kawasan Berikat mencapaiUS$10,47 miliar yang terdiri migas sebesar US$ 37,4 juta dan non migas sebesar US$10,43 miliar, sedangkan impor di Luar Kawasn Berikat mencapai US$42,41 miliar atau meningkta 14,61 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Impor non migas selam Januari-Mei 2008 didominasi untuk mesin/pesawat mekanik dengan nilai US$ 7,14 miliar atau 17,94 persen dari total impor non migas Indonesia. Negara pemasok barang impor tebesar Indonesia adalah Jepang (14,41 persen), Cina (14,36 persen) dan Singapura (11,92 persen).

Sumber : The Indonesia Now (www.theindonesianow.blogspot.com.)

HS-Codes for Some Agricultural Products

06 LIVE TREES & OTHER PLANTS
0601 bulbs, tubers; chicory plants & roots; corms, crowns & rhizomes
0602 other live plants (including roots), cuttings & slips; mushroom spawn
0603 cut flowers & buds for bouquets or ornaments; prepared, fresh, dried, bleached, impregnated
0604 foliage, grasses, mosses etc. for bouquets, prepared, fresh, dried, bleached, impregnated

07 EDIBLE VEGETABLES
0701 potatoes (excl. sweet potatoes), fresh or chilled
0702 tomatoes, fresh or chilled
0703 onions, shallots, garlic, leeks & other alliaceous vegetables, fresh or chilled
0704 cabbages, cauliflower, kohlrabi, kale etc., fresh or chilled
0705 lettuce and chicory, fresh or chilled
0706 carrots, turnips & other edible roots, frozen, chilled beetroot, salsify, celeriac, radishes
0707 cucumbers and gherkins, fresh or chilled
0708 leguminous vegetables, shelled or unshelled, fresh or chilled peas, beans, chickpeas, lentils
0709 vegetables nesoi, fresh or chilled
0710 vegetables (uncooked/cooked by steam etc), frozen
0711 vegetables, temporarily preserved, not now edible
0712 vegetables, dried, whole, cut, sliced, broken, powder not further prepared
0713 leguminous vegetables, dried, shelled
0714 cassava, sweet potatoes, roots & tubers nesoi, fresh or dried; sago pith

08 EDIBLE FRUIT & NUTS, CITRUS FRUIT/MELON PEEL
0801 coconuts, brazil nuts & cashew nuts, fresh or dried
0802 nuts nesoi, fresh or dried; almonds, hazelnuts, walnuts, chestnuts, pecan, macadamia
0803 bananas and plantains, fresh or dried
0804 dates, figs, pineapples, avocados, guavas, mangoes, fresh or dried
0805 citrus fruit, fresh or dried
0806 grapes, fresh or dried
0807 melons and papayas, fresh
0808 apples, pears and quinces, fresh
0809 apricots, cherries, peaches, plums & sloes, fresh
0810 fruit nesoi, fresh
0811 fruit & nuts, steamed, boiled, frozen
0812 fruit & nuts temporarily preserved, not now edible
0813 other fruit dried; mixtures of nuts or dried fruit
0814 peel of citrus or melon, fresh, frozen, dried, in brine, sulfur water

09 COFFEE, TEA, MATE & SPICES
0901 coffee; coffee husks & skins; substitutes with coffee
0902 tea
0903 mate
0904 pepper, genus piper; genus capsicum or pimenta
0905 vanilla beans
0906 cinnamon and cinnamon-tree flowers
0907 cloves (whole fruit, cloves and stems)
0908 nutmeg, mace and cardamoms
0909 seeds, anise, badian, fennel, coriander, cumin, caraway etc.
0910 ginger, saffron, tumeric, thyme, bay leaves, curry, origanum etc.

10 CEREALS
1001 wheat and meslin
1002 rye in the grain
1003 barley
1004 oats
1005 corn (maize)
1006 rice
1007 grain sorghum
1008 buckwheat, millet & canary seed; other cereals

11 MILLING PRODUCTS
1101 wheat or meslin flour
1102 cereal flours, excl. of wheat or of meslin
1103 cereal groats, meal and pellets
1104 cereal grains, worked; cereal germs, worked
1105 flour, meal and flakes of potatoes
1106 flour & meal of dry leguminous vegetables, sago, roots/tubers, fruit
1107 malt, whether or not roasted
1108 starches; inulin
1109 wheat gluten, dried or not

12 OIL SEEDS, MISC. GRAINS/SEEDS/FRUIT, INDUSTR./MED. PLANTS, STRAW & FODDER
1201 soybeans, whether or not broken
1202 peanuts (groundnuts), raw
1203 copra
1204 flaxseed (linseed), whether or not broken
1205 rape or colza seeds, whether or not broken
1206 sunflower seeds, whether or not broken
1207 other oil seeds & oleaginous fruits, broken or not
1208 flour & meal of oil seed & oleaginous fruit (no mustard)
1209 seeds, fruit and spores, for sowing
1210 hop cones, fresh, dried, powdered, pellets; lupulin
1211 plants for pharmacy, perfumery, insecticides etc.
1212 locust beans, seaweed etc.; sugar beet/cane; fruits stones/kernels
1213 Cereal straw & husks unprepared w/n chop etc. or pellet
1214 rutabagas, hay, clover & other forage products

13 LAC, GUMS, RESINS ETC.
1301 lac; natural gums, resins, gum-resins and balsams
1302 vegetable saps & extracts

14 VEGETABLE PLAITING MATERIALS
1401 vegetable plaiting materials (bamboos, rattans, reeds, rushes etc.)
1402 vegetable materials for stuffing or padding (kapok etc.)
1403 vegetable materials for brooms & brushes (broomcorn, piassava etc.)
1404 vegetable products nesoi

Tuesday, 5 August 2008

The targets of agricultural development

After the 1998-1999 economic crises, the agriculture sector is now in a phase of accelerated growth. The agriculture sector has proven to be more resistance to external shock than other sectors. The agriculture sector has been playing a role as a buffer of the national economy, particularly in supplying food; export earning, job opportunity and poverty alleviation. To maintain program sustainability and to keep growth momentum as well as utilize development result, agricultural development program and activities plan is formulated by Ministry of Agriculture.

There are three main targets of agricultural development which must be reached in the next five years namely:
1. The improvement of national food security covering improvement of production capacity of agricultural commodities and decreasing the dependency to food import around 5-10 percent of domestic demand.
2. The improvement of value added and competitiveness advantage of agricultural commodities covering the improvement of the qualities of agricultural products, the improvement agricultural product processing diversification and the increase export and export surplus of agricultural product
3. The improvement of farmer welfares covering the increased on labor productivity in agricultural sector and lower poverty incidences.

In the period of 2005-2009, agricultural sector needs investment of RP 77.07 trillion or RP 14.40 trillion per year. Job opportunities created by agricultural sector in 2009 will be 97.47 percent of job opportunities in agricultural sector. In value added and competitiveness, it will increase the production efficiency reflected by decreasing the growth of production cost per unit by 5 percent per year.

The growth of food crops production is projected to increase around 0.35 - 6.50 percent per year. Production of paddy will increase from 55.03 million tons in 2005 to 57.71 million tons in 2009. Corn production will increase from 11.82 million tons in 2005 to 13.97 million tons in 2009. The percentage of poor people in rural areas will decrease from 18.90 percent in 2005 to 15.02 percent in 2009.

Under the Japan Indonesia Economic Partnership Agreement, Indonesia will be able to export its farm products to Japan as the latter will cut import tariffs on the products or scrap them within 15 years. In exchange, Indonesia will also cut or scrap import tariffs on Japanese products in stages within the next 15 years. Indonesia and Japan as the two countries sign an economic partnership agreement (EPA) which went into effect on July 1, 2008.

In cooperation of agriculture and fisheries will be stressed in 4 projects: Improvement of post-harvest handling and marketing facilities; Standardization and quality control for horticulture products of Indonesia; Project for sustainable Indonesian fisheries product competitiveness; Technical assistance to small and medium enterprises in Indonesian fish and shrimp industry.

Friday, 1 August 2008

Falsafah Official Development Assistance (ODA) Jepang

Falsafah Bantuan Jepang - Piagam Official Development Assistance (ODA) Jepang (telah direvisi atas keputusan Kabinet pada tgl. 29 Agustus 2003)

ODA Jepang dilaksanakan sesuai dengan falsafah dan prinsip, dll. yang tercantum dalam Piagam ODA. Berikut ini dijelaskan pokok-pokok utama dari Piagam ODA Jepang.

Tujuan
ODA Jepang bertujuan memberikan kontribusi bagi perdamaian dan pembangunan komunitas internasional, dan dengan demikian membantu menjamin keamanan dan kemakmuran Jepang sendiri. Jepang sebagai salah satu negara yang terkemuka di dunia, bertekad untuk menggunakan sebaik-baiknya ODA dalam prakarsa mengatasi isu-isu pembangunan.

Kebijakan Dasar
(1) Mendukung usaha swadaya negara-negara yang sedang berkembang
Falsafah yang paling penting dari ODA Jepang adalah mendukung usaha-usaha swadaya yang dilakukan oleh negara-negara yang sedang berkembang berdasarkan tata-pemerintahan yang baik, yaitu dengan memberikan kerjasama bagi pengembangan sumberdaya mereka, pembangunan institusi termasuk pengembangan sistem hukum, dan pembangunan prasarana ekonomi dan sosial, yang merupakan basis bagi pembangunan negara-negara tersebut.

(2) Perspektif "keamanan manusia"
Jepang akan mementingkan perspektif keamanan manusia dalam kegiatan-kegiatan ODA. Jepang akan melakukan usaha-usaha untuk melindungi individu-individu dan komunitas-komunitas dari ancaman seperti konflik, kejahatan, kemiskinan dan penyakit-penyakit menular, dan memberikan bantuan bagi pemberdayaan rakyat agar mereka dapat mengatasi berbagai ancaman tersebut.

(3) Jaminan keadilan
Dalam pelaksanaan ODA, Jepang akan mempertimbangkan kondisi kaum yang rentan secara sosial, jurang antara si kaya dan si miskin serta jurang yang terdapat antar berbagai kawasan di negara-negara yang sedang berkembang. Selanjutnya, akan diberikan perhatian penuh terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek-proyek ODA. Jepang akan melakukan usaha-usaha selanjutnya untuk memperbaiki status kaum wanita.

(4) Pemanfaatan pengalaman dan keahlian Jepang
Jepang akan memanfaatkan pengalamannya sendiri, berbagai teknologi maju dan sumberdaya manusia dalam ODA-nya sementara mempertimbangkan berbagai kebijakan dan kebutuhan akan bantuan di negara-negara yang sedang berkembang.

(5) Kemitraan dan kolaborasi dengan masyarakat internasional
Jepang akan memperluas kolaborasi dengan para pelaku lainnya yang menangani bantuan pembangunan, seperti organisasi-organisasi internasional, negara-negara donor lainnya, LSM dan sektor swasta.

Isu Prioritas
Isu-isu yang akan diatasi sebagai priortas melalui ODA adalah (1) Pengentasan kemiskinan, (2) pertumbuhan yang berkesinambungan, (3) isu-isu global seperti berbagai masalah lingkungan, berbagai penyakit infeksi, populasi, makanan, energi, bencana nasional, terorisme, obat-obatan narkotik, kejahatan internasional, dll.), (4) pembangunan perdamaian.

Kawasan-kawasan prioritas
Asia sebagai kawasan yang menjalin hubungan erat dengan baik dengan Jepang, merupakan kawasan prioritas. ODA akan dipakai untuk membina hubungan yang lebih erat dengan kawasan ini dan untuk membetulkan berbagai kesenjangan.

Prinsip pelaksanaan ODA
Sejalan dengan falsafah yang dikemukakan di atas, ODA Jepang akan diberikan dengan memasukkan dalam pertimbangan: berbagai kebutuhan akan bantuan di negara-negara yang sedang berkembang, kondisi sosio-ekonomi, dan hubungan bilateral Jepang dengan negara penerima bantuan, sesuai dengan prinsip Piagam PBB (khususnya hak-hak kedaulatan, kesetaraan dan non-intervensi dalam urusan dalam negeri), serta juga pokok-pokok berikut ini.

(1) Lingkungan dan pembangunan akan berjalan seiringan.
(2) Dihindari pemakaian ODA untuk tujuan-tujuan kemiliteran atau untuk memperparah konflik.
(3) Perhatian penuh akan diberikan terhadap trends dalam perbelanjaan kemiliteran, pengembangan/
produksi senjata perusakan massal dan misil, ekspor/impor senjata di negara penerima serta hal-hal
lain di negara penerima.
(4) Perhatian penuh akan diberikan terhadap usaha-usaha demokratisasi dan penerapan ekonomi pasar,
dan perlindungan hak-hak asasi manusia di negara penerima.

Sumber: Kedutaan Besar Jepang di Jakarta