Bagian XII CPOHB: PENANGANAN KELUHAN
DAN PENARIKAN PRODUK
(COMPLAINTS AND PRODUCT RECALL)
1. Tujuan (Objective)
Bagian
ini bertujuan untuk menetapkan prosedur yang sistematis dalam menangani keluhan
(complaints) terkait mutu, keamanan, dan efektivitas produk, serta melaksanakan
penarikan produk (product recall) secara cepat, tepat, dan efektif untuk
melindungi kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.
2. Ruang Lingkup (Scope)
Prosedur
ini mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penerimaan, pencatatan,
evaluasi, investigasi, dan penyelesaian keluhan dari pelanggan, pengguna, atau
otoritas berwenang, serta penarikan produk dari pasar (market recall) atau dari
rantai distribusi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian terhadap
spesifikasi mutu atau risiko terhadap keselamatan.
3. Tanggung Jawab (Responsibilities)
- Manajer Mutu (Quality Manager):
Bertanggung jawab atas penerimaan dan penilaian awal keluhan, koordinasi investigasi, dokumentasi hasil, serta rekomendasi tindakan korektif dan pencegahan (CAPA). - Manajer Produksi:
Bertanggung jawab memastikan evaluasi terhadap proses produksi untuk menentukan kemungkinan penyebab keluhan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. - Bagian Distribusi dan Pemasaran:
Bertanggung jawab menindaklanjuti keluhan pelanggan, memastikan komunikasi efektif dengan pengguna produk, serta melaksanakan proses penarikan produk sesuai instruksi yang berlaku. - Penanggung Jawab Teknis (Responsible
Person):
Mengawasi seluruh proses penanganan keluhan dan penarikan produk untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Prosedur Penanganan Keluhan (Complaint
Handling Procedure)
4.1. Penerimaan dan Pencatatan (Receipt
and Recording)
- Semua keluhan yang
diterima secara lisan, tertulis, atau melalui media lain harus segera
dicatat dalam formulir keluhan resmi.
- Setiap keluhan
diberikan nomor referensi unik dan dikategorikan berdasarkan jenis keluhan
(mutu, keamanan, efektivitas, kemasan, atau distribusi).
4.2. Evaluasi dan Investigasi (Evaluation
and Investigation)
- Evaluasi awal dilakukan untuk menentukan apakah keluhan
tersebut berkaitan dengan kemungkinan cacat produk atau potensi risiko
terhadap keselamatan hewan/manusia.
- Apabila diperlukan, sampel dari lot terkait diuji ulang di
laboratorium pengawasan mutu.
- Investigasi harus mencakup penelusuran seluruh rantai
produksi dan distribusi untuk menemukan akar penyebab permasalahan.
4.3. Tindakan Korektif dan
Pencegahan (Corrective and Preventive Actions – CAPA)
- Berdasarkan hasil investigasi, tindakan korektif dan
pencegahan disusun untuk mengatasi sumber masalah dan mencegah kejadian
berulang.
- Efektivitas CAPA diverifikasi oleh Manajer Mutu dan dicatat
dalam laporan keluhan.
4.4. Pelaporan (Reporting)
- Semua hasil investigasi dan tindak lanjut dicatat dalam
laporan resmi yang ditandatangani oleh Manajer Mutu dan Penanggung Jawab
Teknis.
- Jika keluhan signifikan dan berpotensi membahayakan, laporan
harus segera disampaikan kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan.
5. Prosedur Penarikan Produk (Product Recall
Procedure)
5.1. Kriteria Penarikan (Recall
Criteria)
Penarikan produk dilakukan
apabila:
- Ditemukan
ketidaksesuaian mutu yang dapat membahayakan kesehatan hewan atau manusia.
- Terdapat laporan
efek samping yang serius atau kejadian tidak diinginkan akibat penggunaan
produk.
- Adanya pelanggaran terhadap spesifikasi, label, atau
peraturan perundang-undangan.
5.2. Klasifikasi Penarikan (Recall
Classification)
- Kelas I:
Penarikan segera terhadap produk yang dapat menyebabkan dampak serius
terhadap kesehatan.
- Kelas II:
Penarikan produk yang berpotensi menimbulkan dampak sedang terhadap
kesehatan.
- Kelas III:
Penarikan produk karena pelanggaran mutu yang tidak menimbulkan risiko
langsung terhadap kesehatan, tetapi perlu koreksi administratif atau
teknis.
5.3. Pelaksanaan Penarikan (Execution
of Recall)
- Manajer Mutu mengoordinasikan seluruh kegiatan penarikan
dengan Bagian Distribusi dan Pemasaran.
- Daftar lengkap pelanggan, distributor, dan lokasi penyimpanan
produk yang terdampak harus segera diidentifikasi.
- Penarikan dilakukan secara menyeluruh, terdokumentasi, dan
diverifikasi efektivitasnya melalui laporan hasil recall.
5.4. Pelaporan kepada Otoritas (Regulatory
Reporting)
- Otoritas berwenang harus segera diberitahu mengenai setiap
pelaksanaan penarikan produk, termasuk alasan, klasifikasi, dan jumlah
batch yang ditarik.
- Laporan akhir recall disampaikan setelah kegiatan selesai,
mencakup data jumlah produk yang ditarik, dimusnahkan, atau dikembalikan.
6. Dokumentasi dan Evaluasi (Documentation and
Evaluation)
- Semua dokumen terkait keluhan dan penarikan produk, termasuk
hasil investigasi, CAPA, dan laporan akhir, harus disimpan secara tertib
dan mudah ditelusuri.
- Evaluasi tren
keluhan dilakukan secara periodik untuk mengidentifikasi potensi perbaikan
sistem mutu dan produksi.
- Hasil analisis tren keluhan dan recall menjadi bahan dalam
tinjauan manajemen (Management Review) untuk peningkatan berkelanjutan.

No comments:
Post a Comment