Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label CPOHB. Show all posts
Showing posts with label CPOHB. Show all posts

Wednesday, 8 August 2012

Permohonan Pendaftaran CPOHB akan Berakhir

Berdasarkan Undang–undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 50 terkait obat hewan dan pelaksanaan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 tentang Obat Hewan, perlu Penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB). 

Atas nama Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Kesehatan Hewan, Drh Pudjiatmoko, Ph.D mengeluarkan surat edaran No. 11026/SR.140/F.5/05/2012 tentang “Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB). Manfaat dari penerapan CPOHB ini selain selain bertujuan untuk menjamin mutu obat hewan yang dipoduksi, juga sebagai rambu pengamanan dan mampu telusur dan dalam rangka meningkatkan daya saing obat hewan produk dalam negeri untuk eksportasi ke luar negeri. 

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 466/Kpts/TN.260/V/1999 juncto Nomor 536/Kpts/PD.650/9/2004 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), bahwa semua produsen obat hewan harus mengacu pada CPOHB dalam proses kegiatan mengolah bahan baku, produk ruahan (bulk) dan atau produk jadi selambat–lambatnya 6 (enam) tahun sejak tahun 2004, yang berakhir sampai bulan September 2010. 

Kemudian ditindaklanjuti surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 26005/PD.650/F/01/2011 tanggal 25 Januari 2011, mengenai batas waktu tenggang proses pendaftaran CPOHB sampai bulan Maret 2011. 

Selanjutnya kepada para Produsen obat hewan yang belum mendaftar penerapan CPOHB agar segera mengajukan permohonannya kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian sebelum tanggal 31 Agustus 2012. 

Produsen obat hewan yang tidak mengajukan permohonan pendaftaran CPOHB dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan izin obat hewan selanjutnya. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat Kesehatan Hewan, nomor telp 021–7812938, email: subditpoh_ditkeswan@yahoo.com. 

Sumber: Direktorat Kesehatan Hewan

Thursday, 24 June 2010

BBPMSOH Dorong Ekspor Obat Hewan Tembus 77 Negara!

Untuk menjamin mutu obat hewan yang beredar dalam masyarakat dan memudahkan dalam pengawasannya, maka obat hewan yang akan diproduksi dan diedarkan harus didaftar dan diuji mutunya. Sehingga semua obat hewan yang akan diedarkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus mendapatkan nomor pendaftaran.


Untuk mendapatkan nomor pendaftaran semua obat hewan yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan minimal pengujian mutu obat hewan. Pengujian mutu obat hewan dilakukan di Balai Besar Pengujian Mutu Obat Hewan (BBPMSOH), Gunungsindur, Bogor. BBPMSOH oleh negara lain dikenal sebagai National Veterinary Drug Assay Laboratory disingkat NVDAL. BBPMSOH adalah satu-satunya laboratorium di Indonesia yang mempunyai wewenang melakukan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan.


Kegiatan pengujian mutu obat hewan tersebut dilaksanakan di BBPMSOH sesuai dengan SK. Menteri Pertanian nomor 328/Kpts/TN.260/4/1985 tentang Pengoperasian Laboratorium Pengujian Obat Hewan di Gunung sindur, Bogor.


Wewenang BBPMSOH melakukan pengujian mutu obat hewan dan penerbitan sertifikat hasil pengujian mutu obat hewan yang telah memenuhi persyaratan mutu baik obat hewan yang diedarkan di dalam negeri maupun untuk dijual keluar negeri. Sertifikat hasil pengujian ini sangat dibutuhkan dalam rangka penjaminan mutu obat hewan Indonesia yang akan ekspor ke manca negara.


Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) adalah satu-satunya institusi pemerintah Indonesia yang mempunyai wewenang melakukan pengujian mutu dan sertifikasi obat hewan yang beredar di Indonesia. BBPMSOH merupakan salah satu unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.


BBPMSOH telah ditunjuk sebagai focal point untuk vaksin hewan di tingkat ASEAN sejak tahun 1993. Sebagai lembaga pengujian mutu obat hewan, BBPMSOH telah diakreditasi di tingkat nasional sejak Juni 1998 dan tingkat ASEAN sejak Agustus 2002. Maka dari itu, pada saat ini peran BBPMSOH semakin penting dalam percaturan jaminan mutu obat hewan di kawasan Asia Tenggara.


Dalam rangka pengendalian penyakit hewan di Indonesia BBPMSOH berperan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang beredar di Indonesia. Selama 6 tahun terakhir setiap tahunnya BBPMSOH telah menerbitkan sekitar 430 sertifikat hasil pengujian mutu obat hewan. Pada tahun 2004 diterbitkan sebanyak 457 sertifikat, tahun 2005 sebanyak 402 sertifikat dan tahun 2006 sebanyak 414 sertifikat. Sedangkan pada tahun 2007, 2008 dan 2009 diterbitkan masing-masing sebanyak 441, 445 dan 410 sertifikat.


Pada program pencapaian swasembada daging sapi di Indonesia, BBPMSOH berperan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang digunakan baik untuk pencegahan dan pengobatan penyakit hewan maupun untuk peningkatan produktifitas ternak secara umum termasuk sapi.


Pada era perdagangan bebas dan seiring pesatnya perkembangan teknologi obat hewan, BBPMSOH berperan penting dalam memberikan jaminan mutu obat hewan yang akan diekspor ke luar negeri. BBPMSOH juga berperan dalam pembinaan teknis kepada produsen obat hewan untuk meningkatkan jaminan mutu obat hewan produksi dalam negeri. Jaminan mutu obat hewan tersebut sangat diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor obat hewan Indonesia ke manca negara.


Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, nilai ekspor obat hewan Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan untuk produk faramsetik, biologik dan premiks dimana sampai dengan saat ini Indonesia telah berhasil mengekspor obat hewan ke 77 negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika. Ekspor obat hewan tahun 2009 telah mencapai US$ 842.711.370 atau setara 7,6 trilyun rupiah. Perkembangan 5 tahun terakhir volume dan nilai ekspor obat hewan yang berupa produk Farmasetik, biologik dan premik dapat dilihat pada Tabel berikut.


Sebagai dasar hukum untuk mendukung program kegiatan dalam peningkatan mutu obat hewan, Pemerintah cq Menteri Pertanian melalui keputusannya yaitu Keputusan Menteri Pertanian no. 466/Kpts/TN.260/V/1999 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik serta Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan no.247/Kpts/DJP/Deptan/199 tentang Petunjuk Operasional Penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik.

Keputusan ini merupakan aturan sebagai pedoman bagi pemerintah maupun pengusaha di bidang produksi obat hewan baik dalam melakukan pengawasan dan produksi obat hewan. Disamping itu, CPOHB merupakan salah satu rambu pengaman dan sebagai salah satu bentuk sistem pengawasan kualitas secara dini sejak produksi. Dengan menerapkan CPOHB akan diperoleh jaminan mutu obat hewan sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing obat hewan produk dalam negeri.


Hasil yang telah dicapai dari penerapan CPOHB pada empat tahun terakhit (2005 - 2009) yaitu adanya perkembangan nilai ekspor di Kementerian Pertanian yang cukup signifikan, khususnya di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berasal dari bahan pangan dan obat hewan. Nilai ekspor didominasi oleh obat hewan dimana obat hewan menjadi primadona ekspor yang mendatangkan devisa Negara yang cukup besar. Hal ini menunjukkan bahwa produk obat hewan Indonesia memiliki kemampuan daya saing yang tinggi sehingga produk tersebut dapat diterima atau diekspor ke negara-negara di dunia meliputi Asia, Afrika, Eropa dan USA.


Peningkatan ekspor obat hewan yang pada Desember 2009 mencapai US$ 842 juta lebih dengan negara tujuan sebanyak 77 negara. Pelaku utama usaha eksportir obat hewan dari Indonesia adalah 7 (tujuh) perusahaan yaitu PT. Cheil Jedang Indonesia, PT. Medion, PT. Vaksindo Satwa Nusantara, PT. Trow Nutrition Indonesia, PT. Kalbe Farma, PT. Pfizer Indonesia dan PT. Surya Hidup Satwa International.



Sumber: Warta Kesehatan Hewan, 2009 dan Leaflet BBPMSOH 2010.