Pendahuluan
Berkurangnya hambatan tarif dalam perdagangan ekspor tidak selalu berarti akan semakin mudahnya ekspor produk agribisnis Indonesia ke luar negeri. Hal tersebut dikarenakan negara-negara pengimpor menggunakan hambatan non-tariff yang tidak jarang dipolitisir untuk meningkatkan bargaining position mereka dalam mendikte pasar. Hambatan-hambatan non-tariff yang dikaitkan dengan isu hak asasi manusia, masalah lingkungan dan sebagainya semakin lama semakin banyak dan semakin mempersulit ekspor Indonesia. Disisi lain terjadi pula perubahan perilaku konsumen dalam melakukan pembelian semisal just in time delivery dan tailor made order, menjadikan hambatan dan tantangan yang semakin besar bagi pengembangan ekspor komoditi agribisnis Indonesia. Oleh karenanya perlu diupayakan langkah strategis dalam meningkatkan kinerja pemasaran ekspor kita.
Kenaikan bea masuk beras akan menaikkan harga beras sehingga membebani masyarakat Penerapan hambatan non- tarif terhadap beras sudah dilakukan di Filipina. Bisa saja pemerintah melalui Menperindag menerapkan kuota impor beras,. Sedangkan soal penunjukan importir tertentu, Filipina juga menetapkan dua importir beras, yaitu National Food Authority (NFA) dan asosiasi petani.
Hambatan impor bisa dilakukan dengan pembukaan L/C melalui bank tertentu bagi importir beras. Melalui L/C itu bisa diketahui para pengimpor serta pengaturan jumlah beras yang diimpor.
Pengenaan hambatan nontarif antara lain impor beras dilakukan di pelabuhan tertentu dengan pengaturan waktu tertentu, penetapan kuota impor, penetapan importir tertentu, serta penetapan bank tertentu untuk pembukaan Letter of Credit (L/C) untuk impor beras.
Negara Indonesia memerlukan beras dengan kualitas patahan 25 persen, Sedangkan Thailand memiliki beras dengan kualitas lima persen dan 10 persen.
Apa yang dimaksud hambatan non-tarif ?
Kenaikan bea masuk beras akan menaikkan harga beras sehingga membebani masyarakat Penerapan hambatan non- tarif terhadap beras sudah dilakukan di Filipina. Bisa saja pemerintah melalui Menperindag menerapkan kuota impor beras,. Sedangkan soal penunjukan importir tertentu, Filipina juga menetapkan dua importir beras, yaitu National Food Authority (NFA) dan asosiasi petani.
Hambatan impor bisa dilakukan dengan pembukaan L/C melalui bank tertentu bagi importir beras. Melalui L/C itu bisa diketahui para pengimpor serta pengaturan jumlah beras yang diimpor.
Pengenaan hambatan nontarif antara lain impor beras dilakukan di pelabuhan tertentu dengan pengaturan waktu tertentu, penetapan kuota impor, penetapan importir tertentu, serta penetapan bank tertentu untuk pembukaan Letter of Credit (L/C) untuk impor beras.
Negara Indonesia memerlukan beras dengan kualitas patahan 25 persen, Sedangkan Thailand memiliki beras dengan kualitas lima persen dan 10 persen.
Apa yang dimaksud hambatan non-tarif ?
Yang dimaksud dengan hambatan non-tarif adalah hambatan untuk mengimpor dalam bentuk selain dari tarif. Di antaranya adalah perlunya memperhatikan peraturan-peraturan yg berlaku di Jepang yang berhubungan dengan produk pertanian dan perikanan. Hal ini diberlakukan karena pemerintah Jepang senantiasa melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar termasuk mutu barang, sehingga diperlukan pemberlakuan serangkaian peraturan yang mengacu pada kepentingan nasional. Oleh karena itu, barang yang diproduksi di Jepang termasuk barang-barang impor harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku.
A. Peraturan Pemeriksaan Impor dan Inspeksi Produk-produk Pertanian dan Perikanan
A. Peraturan Pemeriksaan Impor dan Inspeksi Produk-produk Pertanian dan Perikanan
Berikut ini adalah undang-undang yang berlaku berkaitan dengan pemeriksaan impor dan inspeksi produk-produk pertanian dan perikanan.
1. Undang-undang Perlindungan Tanaman
Setiap impor tanaman seperti buah-buahan dan sayur mayur akan dikenakan inspeksi sesuai dengan Stasiun Karantina Tanaman, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan untuk menghindari masuknya serangga berbahaya yang berhubungan dengan tanaman ini di Jepang. Karena ada impor tanaman-tanaman spesifik atau impor dari Negara-negara spesifik yang dilarang masuk ke Jepang, maka disarankan untuk melakukan konsultasi ke Stasiun Karantina Tanaman terdekat.
2. Undang-undang Pengendalian Penyakit Infeksi Hewan Domestik
Impor hewan-hewan seperti hewan domestik, atau produk olahan dari hewan domestik akan dikenakan inspeksi sebagaimana tersebut pada Stasiun Karantina Hewan, Kementrian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan untuk mencegah terjadinya infeksi penyakit hewan domestik yang berhubungan dengan komoditi ini di Jepang. Disarankan untuk melakukan konsultasi ke Stasiun Karantina Hewan terdekat, untuk mengetahui impor hewan-hewan spesifik, hewan-hewan domestik, dan produk yang telah diproses yang dilarang oleh negara.
3. Undang-undang Sanitasi Pangan
Produk-produk pertanian, produk-produk olahan pertanian, produk-produk perikanan, dan produk-produk peternakan akan dikenakan inspeksi sebagaimana tercantum pada Undang-undang Sanitasi Pangan untuk mencegah bahaya penyakit yang disebabkan oleh residu-residu bahan kimia, seperti bahan kimia pertanian, antibiotik, atau bahan kimia pertanian pasca panen pada produk-produk pertanian dan perikanan. Sehubungan dengan hal tersebut, karantina, observasi dan petunjuk-petunjuk untuk bahan pangan yang diimpor akan dilakukan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang ini pada stasiun-stasiun karantina di bandar udara dan bandar laut.
4. Undang-undang Kepabeanan
Tugas-tugas kepabeanan pada produk-produk pertanian dan perikanan serta observasi pada produk-produk pertanian dan perikanan di bawah larangan impor akan dikontrol oleh Financial Affairs (Bidang Keuangan) sebagaimana tersebut pada undang-undang ini. Peraturan ini akan mengatur justifikasi dari impor yang dilakukan. Perizinan ataupun persetujuan pada produk-produk pertanian dan perikanan akan dikonfirmasi tidak hanya dengan Undang-undang kepabeanan, namun juga dengan peraturan-peraturan yang relevan untuk impor produk-produk pertanian dan perikanan, seperti Plant Protection Law, The Domestic Animal Infectious Disease Control Law, Food Sanitation Law, dll.
5. Undang-undang Karantina
Stasiun karantina akan menjalankan tugasnya untuk melakukan inspeksi sebagaimana tercantum pada Food Sanitation Law, dan juga melakukan inspeksi pada produk-produk pertanian dan perikanan dari negara atau wilayah yang berada pada kondisi penyakit spesifik misalnya Cholera.
6. Undang-undang yang Mengatur Standarisasi dan Pelabelan Produk-produk Pertanian dan Kehutanan/JAS Law
Pelabelan yang tepat untuk standar mutu perlu diperhatikan sebagaimana ditentukan pada Undang-undang yang mengatur Standarisasi dan Pelabelan Produk-produk Pertanian dan Kehutanan/JAS Law.
B. Peraturan yang berkaitan dengan konsumen dan kualitas produk
1. Undang-undang Keamanan Produk bagi Konsumen
Undang-undang ini menjamin keamanan, berupa peraturan daerah yang mengawasi produk konsumsi berbahaya, dan juga untuk mendorong aktivitas mandiri pada sebagian badan-badan swasta untuk menjamin keamanan produk bagi konsumen, dan menjaga masyarakat secara umum. Produk yang memenuhi standard keamanan akan diberikan label (Product Safety of Consumer Products/PSC Label), dan tidak diperkenankan untuk menjual produk tanpa label tersebut.
2. Undang-undang Pengukuran
Undang-undang Pengukuran menyatakan bahwa siapa saja yang menjual barang-barang konsumsi yang mencantumkan berat bersih dalam ukuran berat maupun volume harus mengukur berat bersih secara akurat sehingga nilai sesungguhnya berada pada nilai error tertentu yang diizinkan. Barang-barang tertentu ketika dijual dalam kemasan bersegel, termasuk susu, keju, makanan ringan, daging, dan minuman beralkohol harus menyatakan berat bersih dan memenuhi persyaratan akurasi. Pemerintah daerah akan secara acak mengunjungi toko-toko ritel dan mengecek apakah nilai indikator masih berada jangkauan (range) kesalahan pengukuran yang masih diizinkan.
3. Undang-undang Penggunaan Wadah dan Kemasan Terpilah dan Dapat Didaur Ulang
Undang-undang ini bertujuan untuk memelihara lingkungan hidup dan pengembangan kesehatan ekonomi nasional melalui pembuangan sampah secara tepat dan penggunaan sumber daya secara efektif, dengan memperkenalkan kontainer sampah dan kemasan dan daur ulang sehingga memenuhi kriteria pemisahan, dan bertujuan mengurangi volume sampah serta penggunaan sumber daya daur ulang. Operator yang menggunakan wadah dan kemasan dalam bisnisnya harus memenuhi Undang-undang Penggunaan Sumber Daya Dapat Didaur Ulang untuk menggunakan produk mampu daur ulang.
1. Undang-undang Perlindungan Tanaman
Setiap impor tanaman seperti buah-buahan dan sayur mayur akan dikenakan inspeksi sesuai dengan Stasiun Karantina Tanaman, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan untuk menghindari masuknya serangga berbahaya yang berhubungan dengan tanaman ini di Jepang. Karena ada impor tanaman-tanaman spesifik atau impor dari Negara-negara spesifik yang dilarang masuk ke Jepang, maka disarankan untuk melakukan konsultasi ke Stasiun Karantina Tanaman terdekat.
2. Undang-undang Pengendalian Penyakit Infeksi Hewan Domestik
Impor hewan-hewan seperti hewan domestik, atau produk olahan dari hewan domestik akan dikenakan inspeksi sebagaimana tersebut pada Stasiun Karantina Hewan, Kementrian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan untuk mencegah terjadinya infeksi penyakit hewan domestik yang berhubungan dengan komoditi ini di Jepang. Disarankan untuk melakukan konsultasi ke Stasiun Karantina Hewan terdekat, untuk mengetahui impor hewan-hewan spesifik, hewan-hewan domestik, dan produk yang telah diproses yang dilarang oleh negara.
3. Undang-undang Sanitasi Pangan
Produk-produk pertanian, produk-produk olahan pertanian, produk-produk perikanan, dan produk-produk peternakan akan dikenakan inspeksi sebagaimana tercantum pada Undang-undang Sanitasi Pangan untuk mencegah bahaya penyakit yang disebabkan oleh residu-residu bahan kimia, seperti bahan kimia pertanian, antibiotik, atau bahan kimia pertanian pasca panen pada produk-produk pertanian dan perikanan. Sehubungan dengan hal tersebut, karantina, observasi dan petunjuk-petunjuk untuk bahan pangan yang diimpor akan dilakukan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang ini pada stasiun-stasiun karantina di bandar udara dan bandar laut.
4. Undang-undang Kepabeanan
Tugas-tugas kepabeanan pada produk-produk pertanian dan perikanan serta observasi pada produk-produk pertanian dan perikanan di bawah larangan impor akan dikontrol oleh Financial Affairs (Bidang Keuangan) sebagaimana tersebut pada undang-undang ini. Peraturan ini akan mengatur justifikasi dari impor yang dilakukan. Perizinan ataupun persetujuan pada produk-produk pertanian dan perikanan akan dikonfirmasi tidak hanya dengan Undang-undang kepabeanan, namun juga dengan peraturan-peraturan yang relevan untuk impor produk-produk pertanian dan perikanan, seperti Plant Protection Law, The Domestic Animal Infectious Disease Control Law, Food Sanitation Law, dll.
5. Undang-undang Karantina
Stasiun karantina akan menjalankan tugasnya untuk melakukan inspeksi sebagaimana tercantum pada Food Sanitation Law, dan juga melakukan inspeksi pada produk-produk pertanian dan perikanan dari negara atau wilayah yang berada pada kondisi penyakit spesifik misalnya Cholera.
6. Undang-undang yang Mengatur Standarisasi dan Pelabelan Produk-produk Pertanian dan Kehutanan/JAS Law
Pelabelan yang tepat untuk standar mutu perlu diperhatikan sebagaimana ditentukan pada Undang-undang yang mengatur Standarisasi dan Pelabelan Produk-produk Pertanian dan Kehutanan/JAS Law.
B. Peraturan yang berkaitan dengan konsumen dan kualitas produk
1. Undang-undang Keamanan Produk bagi Konsumen
Undang-undang ini menjamin keamanan, berupa peraturan daerah yang mengawasi produk konsumsi berbahaya, dan juga untuk mendorong aktivitas mandiri pada sebagian badan-badan swasta untuk menjamin keamanan produk bagi konsumen, dan menjaga masyarakat secara umum. Produk yang memenuhi standard keamanan akan diberikan label (Product Safety of Consumer Products/PSC Label), dan tidak diperkenankan untuk menjual produk tanpa label tersebut.
2. Undang-undang Pengukuran
Undang-undang Pengukuran menyatakan bahwa siapa saja yang menjual barang-barang konsumsi yang mencantumkan berat bersih dalam ukuran berat maupun volume harus mengukur berat bersih secara akurat sehingga nilai sesungguhnya berada pada nilai error tertentu yang diizinkan. Barang-barang tertentu ketika dijual dalam kemasan bersegel, termasuk susu, keju, makanan ringan, daging, dan minuman beralkohol harus menyatakan berat bersih dan memenuhi persyaratan akurasi. Pemerintah daerah akan secara acak mengunjungi toko-toko ritel dan mengecek apakah nilai indikator masih berada jangkauan (range) kesalahan pengukuran yang masih diizinkan.
3. Undang-undang Penggunaan Wadah dan Kemasan Terpilah dan Dapat Didaur Ulang
Undang-undang ini bertujuan untuk memelihara lingkungan hidup dan pengembangan kesehatan ekonomi nasional melalui pembuangan sampah secara tepat dan penggunaan sumber daya secara efektif, dengan memperkenalkan kontainer sampah dan kemasan dan daur ulang sehingga memenuhi kriteria pemisahan, dan bertujuan mengurangi volume sampah serta penggunaan sumber daya daur ulang. Operator yang menggunakan wadah dan kemasan dalam bisnisnya harus memenuhi Undang-undang Penggunaan Sumber Daya Dapat Didaur Ulang untuk menggunakan produk mampu daur ulang.
No comments:
Post a Comment