Spesimen pasien yang
masuk dalam "Substansi Biologis, Kategori B" harus dilakukan
tatalaksana sebagai UN3373, ketika akan diangkut/ditransportasikan dengan tujuan
diagnostik atau investigasi. Semua spesimen harus
dikemas untuk mencegah kerusakan dan tumpahan. Adapun sistem yang digunakan
adalah dengan menggunakan tiga lapis (Three
Layer Pacakging) sesuai dengan pedoman dari WHO dan International Air
Transport Association (IATA).
Ketika satu paket bahan
infeksius (mengandung virus atau bakteri berbahaya) dipindahkan antara titik
asal, unit pengangkutan kargo, gudang dan tujuannya, paket tersebut dapat
mengalami tantangan, termasuk gerakan, getaran, perubahan suhu, kelembaban, dan
tekanan. Oleh karena itu penting bahwa kemasan yang digunakan untuk melindungi bahan
infeksius selama pengangkutan memiliki kualitas yang baik dan cukup kuat untuk
menahan berbagai tantangan yang dihadapi selama perjalanan.
Oleh karena itu, bahan
yang mengandung agen penular penyakit harus mengikuti sistem pengemasan tiga
lapis, di mana lapisan pengemasan kuat dan bahan penahan yang cukup sehingga dapat
digunakan untuk mengantisipasi kebocoran dan menjamin keamanan.
Sistem pengemasan tiga
lapis dengan persyaratan yang lebih spesifik dan terperinci diperlukan untuk bahan-bahan
infeksius yang diklasifikasikan sebagai Kategori A, Kategori B, atau limbah
medis atau klinis berdasarkan UN 3291. Persyaratan tambahan ini memastikan pengawasan
yang aman dalam berbagai moda transportasi, dan membantu pemangku kepentingan
untuk dapat mepastikan bahan kemasan yang digunakan memiliki kekuatan dan kualitas
yang sesuai. Spesifikasi lebih lanjut untuk sistem kemasan tiga lapis mungkin
juga diperlukan jika ada barang berbahaya lainnya (mis. ketika es kering
digunakan sebagai pendingin). Peraturan model PBB, serta perjanjian modal
lainnya, memberikan lembar informasi yang menguraikan persyaratan kemasan
terperinci untuk berbagai klasifikasi dan subklasifikasi barang berbahaya.
Lembar instruksi ini umumnya disebut sebagai "instruksi pengepakan",
dan tiga di antaranya mungkin berlaku untuk pengiriman bahan menular.
SISTEM
KEMASAN TIGA LAPIS DASAR
Seperti namanya, sistem
tiga kemasan yang digunakan untuk mengandung zat infeksi harus terdiri dari
tiga lapisan:
• Kenasan (wadah)
utama;
• Kemasan ke dua harus
kedap air dan anti bocor serta dapat membungkus dan melindungi wadah utama; dan
• Kemasan luar ketiga
yang digunakan untuk melindungi kemasan sekunder dari kerusakan fisik saat
dalam perjalanan.
WADAH
UTAMA
Wadah utama, yang
mengandung bahan infeksi, harus kedap air, dan tidak tembus terhadap bahan yang
ada di dalamnya; artinya, itu harus anti bocor jika bahan tersebut berupa
cairan atau kuat jika zat itu padat. Wadah utama harus diberi label yang sesuai
dengan isinya. Wadah utama jangan sampai tertusuk, rusak, melemah atau terkena
kontak dengan zat infeksi. Misalnya, wadah primer tidak boleh dikorosi oleh
media pengawet yang digunakan untuk media spesimen pasien. Jika bahan infeksius
berbentuk cairan atau semi-cair, wadah utama harus dibungkus dengan bahan
penyerap yang cukup untuk menyerap semua cairan jika terjadi kerusakan atau
kebocoran.
WADAH
KEDUA
Kemasan kedap air dan
anti bocor dan kuat, dapat digunakan untuk membungkus dan melindungi wadah
utama, serta bahan penyerapnya. Beberapa wadah primer dapat ditempatkan dalam
kemasan sekunder tunggal, asalkan mengandung bahan infeksius dari kelas yang
sama. Jika wadah primer rapuh, masing-masing harus dibungkus dan ditempatkan
dalam kemasan sekunder secara terpisah, atau dengan cara yang mencegah kontak
di antara sampel-sampel tersebut. Bahan bantalan mungkin diperlukan untuk
mengamankan wadah primer dalam kemasan sekunder.
LAPIS
KETIGA
Lapisan ketiga, kemasan
luar digunakan untuk melindungi kemasan sekunder dari kerusakan fisik saat
dalam perjalanan. Oleh karena itu, lapisan ini harus memiliki kekuatan yang
sesuai untuk berat, ukuran dan komposisi paket dalam, untuk memastikan bahwa
paket tersebut dilindungi. Dimensi eksternal terkecil harus minimal 100 mm.
Formulir data spesimen, surat, dokumentasi pelengkap dan jenis informasi lain
yang mengidentifikasi atau menjelaskan bahan infeksi harus ditempatkan di
antara kemasan sekunder dan lapisan luar kemasan. Jika perlu, dokumen-dokumen
ini dapat ditempel pada kemasan sekunder.
No comments:
Post a Comment