Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Monday 1 June 2020

Perencanaan Kontinjensi Bisnis Peternakan Yang Efektif Masa COVID-19


Covid-19 menjadi priotitas teratas dalam agenda bisnis peternakan yang harus dihadapi secara global agar jalan bisnis peternakan bisa dilalui dengan baik. Berikut terdapat 10 kunci utama yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan suatu bisnis peternakan disiapkan dengan baik.

1. KOORDINASI RESPONS
Pertimbangkan untuk membentuk tim yang berdedikasi, melaporkan kepada Direktur Utama Perusahaan, untuk mengambil tanggung jawab untuk menilai dan mengelola dampak potensial dari Covid-19 (dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah dan otoritas terkait untuk menghadapinya). Pastikan tim:
•Memiliki perwakilan dari fungsi-fungsi pendukung termasuk SDM, IT, pembelian, pengadaan, keamanan dan legalitas yang dibagi di berbagai wilayah dan zona waktu (jika relevan).
•Mengembangkan atau mengimplementasikan rencana kesinambungan bisnis peternakan, dengan mempertimbangkan kewajiban regulasi dan peraturan yang relevan dan masalah yang disebutkan di bawah ini.
•Memprioritaskan secara efektif dan mengelola hal penting yang berpotensi menimbulkan konflik.
•Membangun dan memelihara protokol internal dan eksternal yang jelas untuk komunikasi baik secara reguler maupun darurat dengan karyawan dan pemangku kepentingan utama lainnya.
•Mengawasi dan merespons perkembangan dan mengambil saran, dengan manajemen senior yang sesuai dan / atau pengawasan legalitas/hukum.

2. KELOLA DAMPAKNYA TERHADAP TENAGA KERJA
Pengusaha harus mematuhi tugas kesehatan dan keselamatan dan tugas perawatan yang lebih luas dan itikad baik yang diberikan kepada pekerja. Langkah-langkah untuk dipertimbangkan, tunduk pada persyaratan hukum setempat, termasuk mengambil tindakan untuk:
• Pantau saran Pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia setempat dan beri tahu / ingatkan staf tentang rekomendasi untuk tidak bepergian ke daerah-daerah tertentu dan langkah-langkah untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19.
• Memperkenalkan kebijakan yang melarang atau membatasi perjalanan bisnis, khususnya ke area berisiko tinggi, dan mempertimbangkan solusi komunikasi alternatif misalnya konferensi menggunakan video.
• Memperkenalkan kebijakan isolasi diri staf sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Pusat, Badan Nasional Penaggulangan Bencana, atau Pemerintah Daerah Provinsi.
• Menetapkan prosedur yang mengharuskan staf untuk melaporkan kepada petugas kesehatan jika mereka merasa tidak enak badan atau tidak ada, dan untuk melaporkan kemungkinan infeksi atau pajanan terhadap virus (termasuk mengikuti perjalanan pribadi ke daerah berisiko tinggi) atau kekhawatiran yang melibatkan orang lain yang pernah mereka hubungi di tempat kerja.
• Menyediakan staf dengan peralatan yang tepat untuk membersihkan tangan dan masker pelindung, dan dengan pelatihan atau dukungan kesehatan dan keselamatan tambahan yang mungkin mereka butuhkan.
• Menerapkan pengaturan yang fleksibel atau bekerja di rumah dan mengakomodasi permintaan yang memungkinkan untuk peran tertentu - pertimbangan mungkin termasuk apakah teknologi dan peralatan yang digunakan untuk memenuhi peningkatan tajam pekerjaan jarak jauh dapat diandalkan dan apakah tindakan lebih lanjut diperlukan untuk menjaga kerahasiaan pelanggan.
• Merencanakan strategi sumber daya seperti alokasi ulang staf, pemisahan tim, rotasi pengaturan di kantor / pekerjaan rumahan atau pelatihan silang staf yang melakukan fungsi-fungsi penting bisnis, untuk meminimalkan risiko gangguan jika sejumlah besar staf, atau staf kunci, tidak hadir.
• Memiliki pengaturan cadangan jika karyawan yang bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan tidak dapat melakukan peran mereka.
• Membuat pengaturan khusus untuk karyawan yang rentan.
• Pertimbangkan dengan cermat setiap rencana pemulangan staf dari area berisiko tinggi, khususnya dampaknya terhadap staf lokal dalam hal beban kerja dan potensi diskriminasi.
Masalah hukum yang lebih luas yang mungkin perlu dipertimbangkan meliputi:
• Manajemen lokal memiliki wewenang yang diperlukan untuk mengambil tindakan yang sesuai.
• Ketentuan ketenagakerjaan atau undang-undang mengizinkan atau mensyaratkan periode isolasi sendiri (apakah wajib atau dipaksakan sendiri) untuk memenuhi syarat sebagai cuti sakit yang dibayar atau sebagai cuti yang tidak dibayar.
• Pengusaha memiliki hak untuk meminta staf untuk bekerja dari rumah.
• Pengusaha dapat melakukan penyaringan sukarela atau wajib.
• Absen sukarela atau bekerja dari rumah membutuhkan remunerasi, atau, jika karantina diberlakukan oleh Pemerintah, apakah tunjangan Jaminan Sosial dibayar.
• Pekerja dapat diminta untuk menggunakan cuti tahunan untuk absen yang relevan.
• Pengusaha akan mengizinkan permintaan ketidakhadiran staf di mana anggota keluarga memiliki virus atau mengasingkan diri (atau jika sekolah ditutup atau pengaturan pengasuhan anak terkena dampak) dan, jika demikian, atas dasar apa.
• Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberi tahu / berkonsultasi dengan perwakilan kesehatan dan keselamatan atau dewan kerja / serikat pekerja sehubungan dengan tindakan yang diambil.
• Pengusaha mematuhi undang-undang diskriminasi dan privasi terkait dengan staf yang mungkin tertular virus dan memastikan perlindungan yang tepat bagi mereka yang berasal dari daerah berisiko tinggi terhadap intimidasi, diskriminasi, atau pelecehan.
• Pengusaha memenuhi syarat untuk mengajukan subsidi atau dukungan finansial dari otoritas nasional jika ada penutupan bisnis karena virus, atau pengurangan kapasitas karena sakit.

3. MENGELOLA RISIKO KONTRAK
Mengevaluasi implikasi potensial untuk para pelanggan dan kontrak rantai pasokan. Tinjau bagaimana Covid-19 akan memengaruhi kemampuan pengusaha untuk melakukan kewajiban kontrak pengusaha (baik secara langsung atau karena masalah dalam rantai pasokan pengusaha). Nilailah hak-hak apa yang mungkin pengusaha miliki jika rekanannya tidak dapat melakukan. Mempertimbangkan:
• Kejadian Wanprestasi - akankah kegagalan untuk memenuhi kewajiban menghasilkan Kejadian Wanprestasi?
Force Majeure dan frustasi - akankah efek Covid-19, atau respons apa pun terhadapnya, ditangkap oleh ketentuan Force Majeure atau menggagalkan kontrak Anda? Ini mungkin mengharuskan pengusaha untuk mempertimbangkan apakah Covid-19 telah membuat tidak mungkin atau melanggar hukum bagi salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya.
• Perubahan hukum / ilegalitas - akankah respons Pemerintah yang relevan memicu perubahan dalam ketentuan hukum atau membuat kinerja ilegal?
• Perubahan Kerugian Material (PMM)- apakah efek Covid-19, atau respons apa pun, termasuk dalam klausa PMM?
• Penangguhan kinerja / pemutusan - apakah ini mungkin dan / atau kemungkinan dan, jika demikian, apa konsekuensinya, baik di bawah ketentuan kontrak - misalnya, kerusakan dilikuidasi - dan sebagai masalah hukum?
• Kewajiban pemberitahuan - apakah ada kewajiban pemberitahuan sehubungan dengan kemungkinan penundaan / penangguhan / penghentian / frustrasi?
• Mitigasi - adakah ketentuan tegas yang mengharuskan para pihak untuk mengurangi kerugian mereka sehubungan dengan Force Majeure yang mungkin terjadi atau peristiwa lainnya, seperti kewajiban untuk menggunakan "upaya yang wajar" dan menyusun solusi komersial? Bahkan jika tidak ada ketentuan kontrak yang tegas, kegagalan untuk memitigasi masih dapat memengaruhi jumlah kerusakan yang dapat dipulihkan.
• Pembayaran - dapatkah mereka dilakukan dari jarak jauh?
• Jaminan / ganti rugi / kinerja obligasi / kerusakan dilikuidasi - apakah ada risiko ini dipanggil jika kewajiban tidak dilakukan?
• Konsekuensi kesalahan itu - jika pengusaha bertindak (atau gagal bertindak) berdasarkan penilaian yang salah atas hak-hak pengusaha, apakah pengusaha akan melanggar?
• Kontrak terkait - apakah kegagalan untuk melakukan satu kontrak memiliki implikasi untuk kontrak lain?
• Hamparan non-kontraktual - adakah kewajiban non-kontraktual dalam yurisdiksi yang relevan yang harus menginformasikan pendekatan Anda?
• Risiko kebangkrutan - apakah pengusaha perlu berurusan dengan kebangkrutan rantai pasokan? Apakah mungkin (atau perlu) untuk mencari pemasok alternatif atau untuk menyetujui negosiasi ulang komersial
• Renegosiasi persyaratan - apakah pengusaha menganggap tidak ada pengabaian, tidak ada modifikasi lisan, seluruh perjanjian dan ketentuan terkait, dan memastikan bahwa pengaturan alternatif didokumentasikan dengan baik?

4. KELOLA PENGATURAN KEUANGAN
Peminjam dan pemberi pinjaman mungkin perlu meninjau dokumentasi keuangan dan pengaturan terkait untuk menilai konsekuensi potensial dan langkah-langkah darurat. Pertimbangan akan mencakup:
• Representasi / Representasi Berulang - apakah perusahaan dapat membuat representasi yang ditentukan pada waktu yang diperlukan?
• Usaha - bisakah perusahaan masih mematuhi usahanya? Apakah itu mendapat manfaat dari ambang batas, masa tenggang atau bantuan lainnya?
• Perjanjian informasi - apakah laporan keuangan akan tertunda? Apakah pihak-pihak yang relevan (seperti auditor eksternal) dapat mengakses bangunan / informasi sesuai kebutuhan? Akankah pengiriman dokumen (seperti pelaporan keuangan, sertifikat operasional, atau permintaan pengabaian) ditunda karena ketidakhadiran karyawan? Apakah perlu untuk mengungkapkan dampaknya pada operasi atau default?
• Rasio keuangan - apakah ini dipengaruhi secara merugikan oleh historis atau perkiraan hilangnya pendapatan operasional atau perubahan dalam penilaian aset?
• Kejadian Wanprestasi - apakah perusahaan dalam situasi gagal bayar dan berisiko percepatan atau dukungan kredit dipanggil atau keamanan ditegakkan?
• Ketentuan Pengaruh Efek Material - akankah hal ini dipicu?
• Risiko cross-default - apakah perusahaan beresiko gagal bayar berdasarkan perjanjian apa pun karena posisinya di bawah perjanjian dan pembiayaan lain?
• Insolvensi - apakah perusahaan berisiko karena berdampak pada pendapatan?
• Layanan hutang - sudahkah perusahaan memberlakukan pengaturan staf dan TI untuk memastikan bahwa masih dapat secara operasional mempengaruhi pembayaran pokok dan bunga pada saat jatuh tempo?
• Ketentuan acara gangguan - apakah ada risiko gangguan material terhadap pasar atau sistem pembayaran individual yang berada di luar kendali para pihak?
• Dukungan kredit - apakah pengaturan dukungan keuangan berisiko dipanggil karena gagal bayar atau tidak mampu mengakses pembiayaan?
• Kewajiban pemberi pinjaman - apakah pemberi pinjaman mengatur pengaturan untuk memastikan pencairan tidak terpengaruh dan permintaan pengabaian / amandemen dapat dipertimbangkan dalam jangka waktu yang disyaratkan?
• Kegagalan pemberi pinjaman - apakah pemberi pinjaman berisiko "disentak" atau pandangan mereka tentang permintaan pengabaian tidak dihitung karena ketidakmampuan untuk merespons?
• Akses ke pembiayaan - akankah pemberi pinjaman dapat memproses aplikasi untuk bentuk-bentuk baru pembiayaan, pembiayaan kembali atau dukungan kredit (seperti letter of credit) ketika dibutuhkan? Akankah perusahaan dapat memenuhi persyaratan preseden? Apakah langkah-langkah alternatif tersedia?
• Menegosiasikan pembiayaan baru - akankah prakiraan finansial dan operasional serta uji tuntas perlu diperbarui? Apakah pengaturan logistik perlu disesuaikan untuk langkah-langkah penutupan transaksi?

5. PERTIMBANGKAN RISIKO KEBANGKRUTAN
Pertimbangkan posisi keuangan pengusaha dan posisi rekanan kontrak apa pun, khususnya:
• Kekhawatiran tentang posisi solvabilitas rekanan mana pun. Apa dampaknya pada bisnis pengusaha jika mereka memasuki proses kepailitan dan berhenti berdagang? Akankah mereka dapat terus berkinerja jika rantai pasokan mereka sendiri terganggu? Jika ada kekhawatiran maka pertimbangkan:
• Menemukan pemasok alternatif.
• Memperketat persyaratan kredit dan termasuk retensi klausul hak milik sampai pembayaran dilakukan.
• Upaya baru untuk mengumpulkan tunggakan pembayaran.
• Hak pemutusan pengusaha dan apakah undang-undang setempat akan mengizinkan pengusaha untuk menggunakannya jika terjadi kepailitan.
• Dampak dari perusahaan lain dalam grup pengusaha yang mengalami kebangkrutan, khususnya, akses pengusaha ke aset vital (IP, IT, karyawan, dll.) Dan apakah masih pantas untuk menggunakan mekanisme perbendaharaan kelompok / cash sweep.
• Dampak dari kinerja pasar saham global yang kurang pada defisit skema pensiun dan apakah kewajiban timbul untuk berkonsultasi dengan pihak yang berkepentingan sebagai hasilnya.
• Kemampuan pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran saat jatuh tempo dan langkah-langkah apa pun yang perlu diambil untuk mengelola arus kas pengusaha, seperti mendorong kreditor pengusaha. Jika situasi keuangan pengusaha memburuk, pengusaha mungkin perlu mempertimbangkan apakah manajemen berkewajiban membuat pengajuan insolvensi. Pastikan bahwa direksi / manajemen mempertimbangkan tugas mereka dan dengan cermat mendokumentasikan keputusan.

6. MENJAGA DATA DAN DOKUMEN YANG SESUAI
Pastikan kepatuhan dengan undang-undang perlindungan data yang relevan. Dokumentasikan keputusan dan langkah yang diambil sebagai respons terhadap wabah, misalnya di mana hal ini mungkin diperlukan untuk mematuhi (atau kepatuhan bukti) dengan kewajiban kontraktual atau hukum / peraturan atau membantu dalam hal kemungkinan perselisihan di masa depan (apakah timbul di bawah kontrak atau sebaliknya). Misalnya, beberapa kewajiban tegas untuk memitigasi mungkin mengharuskan pengusaha menunjukkan upaya yang telah dilakukan. Pertimbangkan juga apakah dan jika demikian, bagaimana dokumen dapat dilindungi dari pengungkapan dalam pertikaian apa pun (baik dengan alasan hak hukum atau cara lainnya).

7. PERTIMBANGKAN KLAIM ASURANSI
Pertimbangkan apakah konsekuensi dari gangguan bisnis apa pun dapat diklaim dalam polis asuransi yang ada, dan diskusikan dengan pialang apa pun kebutuhan untuk perlindungan pada paparan baru khusus. Khususnya:
• Tinjau asuransi yang ada, terutama asuransi gangguan bisnis dan "asuransi kredit", jika ada. Misalnya, perlindungan yang ada dapat menyebabkan "kehilangan penggunaan" bangunan karena kontaminasi atau perlindungan pembayaran dalam hal debitur menjadi bangkrut dan tidak mampu membayar. Mungkin juga ada persyaratan khusus sehubungan dengan tempat yang tidak dihuni. Periksa persyaratan untuk periode pemberitahuan dan persyaratan formal lainnya.
• Membuat pemberitahuan jika berlaku dan mematuhi kewajiban dengan ketat terkait dengan bagaimana dan kapan memberi tahu.
• Diskusikan dengan para pialang apakah perlindungan khusus mungkin disarankan, termasuk di mana ada ketidakhadiran karyawan besar yang direnungkan atau di mana kelompok besar karyawan mungkin perlu dipulangkan.
• Pertimbangkan apakah persetujuan perusahaan asuransi akan diperlukan untuk langkah-langkah apa pun yang pengusaha antisipasi untuk merespons peristiwa dan apakah kegiatan mitigasi dapat berada di bawah kepala pertanggungan yang tersedia.

8. MENGELOLA RISIKO OPERASIONAL
Pertimbangkan dampak operasional yang lebih luas, misalnya terkait dengan:
• Mengelola logistik yang lebih luas (dan biaya) untuk menghentikan kegiatan "bisnis seperti biasa" - ini mungkin penting di beberapa sektor, misalnya ketika penghentian pabrik diperlukan.
• Ketidakmampuan untuk mengadakan atau menghadiri pertemuan dan acara fisik (misalnya rapat umum pemegang saham) - sampai sejauh mana ini dapat diadakan dari jarak jauh? Apakah teknologinya cukup andal?
• Tingkat kepegawaian minimum yang diperlukan untuk mempertahankan operasi.
• Gangguan TI (misalnya di mana outsourcing) dan kemampuan untuk melanjutkan kegiatan keuangan dan operasional tergantung pada sistem TI, baik di lokasi atau jarak jauh.
• Kehadiran di kunjungan lapangan, tes dan inspeksi.
• Kehadiran di acara-acara kritis waktu, khususnya di mana mungkin ada konsekuensi buruk dari kegagalan untuk menghadiri, seperti sidang atau sidang pengadilan atau ujian publik.
• Ketidakmampuan untuk mendapatkan tanda tangan, misalnya dalam kaitannya dengan dokumen yang membutuhkan penandatanganan fisik.
• Kewajiban untuk melaporkan risiko yang timbul dari (atau dampak) Covid-19, termasuk dalam laporan keuangan, atau berdasarkan peraturan dan perundangan penyalahgunaan pasar.
• Memberikan informasi tepat waktu yang diperlukan oleh otoritas pengawas atau hukum, misalnya di mana staf atau akses yang relevan mungkin tidak tersedia.
• Bagaimana menanggapi pertanyaan pemangku kepentingan atau pertanyaan pers dan apakah pengusaha perlu menunjuk juru bicara dan pengaturan Humas Internal untuk mengelola ini.

9. PERTIMBANGKAN DAMPAK PADA POTENSI TRANSAKSI M&A
Bisnis yang mau memasuki transaksi merger dan akuisisi (M&A) dengan target yang mungkin memiliki hubungan perdagangan dengan area atau sektor yang terkena dampak mungkin ingin mempertimbangkan untuk menunda atau mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri mereka sendiri, misalnya melalui uji tuntas, kondisi, hak terminasi, usaha sebelum penyelesaian, jaminan atau ganti rugi.

10. TETAP UP TO DATE TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pastikan bahwa tim yang memimpin respons tetap mengikuti perkembangan situasi:
• Mematuhi kewajiban dan pedoman hukum yang berlaku saat ini: banyak aspek dari tanggapan pengusaha akan diinformasikan dengan kewajiban hukum dan peraturan pengusaha di setiap yurisdiksi yang relevan dan dengan panduan yang telah diberikan oleh otoritas terkait. Penting bahwa tim respon pengusaha memiliki pemahaman yang baik tentang kewajiban-kewajiban tersebut dan memastikan kepatuhan terhadapnya.
• Identifikasi dan menanggapi perubahan terhadap kewajiban atau panduan hukum yang relevan: ruang pengusaha untuk bermanuver mungkin tidak hanya dibatasi oleh rezim legislatif saat ini dengan yurisdiksi yang relevan tetapi juga dengan peraturan dan perundangan darurat baru atau panduan regulasi dan industri peternakan. Peraturan dan perundangan apa pun memungkinkan tindakan keras diperkenalkan dalam jangka waktu yang sangat ketat. Panduan dari Pemerintah, regulator, organisasi multilateral (misalnya Organisasi Kesehatan Dunia) dan kelompok industri atau organisasi perwakilan di yurisdiksi yang relevan juga dapat sering diperbarui dan perlu dipantau. Regulator sudah menjelaskan ekspektasinya, bahwa regulator mengharapkan semua perusahaan memiliki rencana kontijensi untuk menghadapi pandemi.
• Berhubungan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah atau Kementerian / Lembaga yang terkait dengan tingkat dan dampak setiap pengawasan yang mungkin dikenakan.

No comments: