Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Fungsional pada instansi pemerintah
DASAR PERATURAN JABATAN FUNGSIONAL
1. UU
5/2014: ASN
Pasal 139 UU ASN : Peraturan lama (Sebelum UU
ASN) masih digunakan
2. PP
16/1884 Jo PP 40/2001 : Jabfung PNS
3. PP
21/2014 : BUP
4. Kepres
87/1999 Jo 97/2012 : Rumpun Jabfung
5. Perpres
Tunjab
6. Permenpan
dan RB : Jabfung dan AK
7. Perpres
Pimpinan Instansi Pembina dan Ka BKN : Juklak
8. Per
Pimp Instansi Pembina : Juknis
9. Per
Pimp Instansi Pembina : Pedoman
Peluang,
Tantangan dan Kendala dalam pembinaan karier jabatan funsional
1. Peluang
a.
KP Pindah Gol tanpa Ujian Dinas : Tidak perlu
ujian dinas untuk kenaikan pangkat yang pindah golongan.
b.
Tidak perlu KP PI : Tidak perlu ujian KP PI
apabila memperoleh ijazah yang linier dan relevan dengan tugas jabatannya.
c.
Kenaikan Pangkat/Jabatan : Dimungkinkan
kenaikan pangkat dan kenaikan jabatannya lebih cepat dari pada jabatan yang
lain.
d.
≥ pangkat atasan langsung : Dapat melebihi
pangkat atasan langsungnya.
e.
Tambahan Jenjang Jabatan : Penambahan jenjang
jabatan sampai dengan jenjang tertinggi.
f.
BUP lebih panjang : BUP dimungkinkan menjadi
lebih panjang apabila mencapai jenjang jabatan tertentu.
2. Tantangan
a.
Tuntutan Profesionalitas •peningkatan terhadap
syarat kualifikasi pendidikan, •penerapan konversi 65% angka kredit untuk alih
kelompok jabatan, •penerapan pengembangan profesi berkelanjutan, •penerapan
diklat fungsional •uji kompetensi
b.
Risiko Jabatan : (sebagai konsekuensi tidak
terpenuhinya standar kinerja yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu berupa
ketidaktercapaian angka kredit): pembebasan sementara dari jabatan, dan
pemberhentian dari jabatan.
3. Kendala
Internal
a.
Sikap malas, tidak telaten inventarisir
kegiatan
b.
Tidak tahu cara menyusun DUPAK
c.
Tidak tahu mekanisme ajukan DUPAK
d.
Tidak update peraturan jabfung ybs
4. Kendala
Eksternal
Kendala Eksternal Konsistensi dan Komitmen:
1. Peran Instansi Pembina
2. Peran Instansi Pengguna
Bertujuan untuk:
1.
Pengisian Formasi
2.
Kualifikasi Pendidikan
3.
Diklat Fungsional Diklat Penjenjangan
4.
Uji Kompetensi
5.
Kesiapan Perangkat: TP/sertifikasi TP
Komitmen
5. Berakhir
pada pembentukan PROFESIONAL JABATAN
Kesenjangan : Regulasi VS Penerapan
REGULASI
|
PENERAPAN
|
Formasi
Jabfung
|
Pengangkatan
tidak sesuai formasi / tidak dilakukan pengangkatan jabfung sesuai dg formasi
|
Diklat
Fungsional / Diklat Penjenjangan
|
Instansi
Pembina kurang memfasilitasi penyelenggaraan Diklat Fungsional / Penjenjangan
|
Peningkatan
Kualifikasi Pendidikan
|
Ada
kendala akses thd lembaga pendidikan yang terakreditasi minimal B Tidak jelas
lembaga penyelenggara pendidikan lanjut (PPL)
|
Uji
Kompetensi
|
Instansi
Pembina belum menyiapkan instrumen uji kompetensi Tidak jelas lembaga
penyelenggara uji kompetensi
|
Tim
Penilai
|
Kesiapan
sertifikasi Tim Penilai Belum ada Tim Penilai di wilayah terdekat
|
Pembebasan
sementara dari jabatan (terkait ketidak-tercapaian AK)
|
Tidak
dilakukan peringatan
Tidak
dilakukan pembebasan sementara
|
Kunci: konsistensi
peran Instansi Pembina & Instansi Pengguna dalam pembinaan jabfung
|
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL dalam UU NO. 5
TAHUN 2014
A. 1.
Ahli Utama; 2. Ahli Madya; 3. Ahli Muda; 4. Ahli Pertama.
B. 1.
Penyelia; 2. Mahir; 3. Terampil; 4. Pemula.
KEDUDUKAN
DAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas JF.
Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
AKUNTIBILITAS
JABATAN FUNSIONAL : Berorientasi out put
Setiap pejabat fungsional harus menjamin akuntabilitas
Jabatan :
• Pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang
dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan
bagi JF keahlian; dan
• Pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu
yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara
berkesinambungan bagi JF keterampilan
PERAN
INSTASI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
1.
menetapkan standar kompetensi jabatan
2.
menyusun kurikulum diklat
3.
menyelenggarakan diklat
4.
mensosialisasikan jabatan
5.
menyusun pedoman formasi
6.
membangun pusat informasi
7.
menfasilitasi pelaksanaan jabatan
8.
menfasilitasi pembentukan organisasi profesi
9.
menfasilitasi penyusunan kode etik
10. monitoring
dan evaluasi
11. mengkaji
dan mengusulkan tunjangan jabatan
PERAN
INSTANSI PENGGUNA
1. Menyusun formasi jabatan fungsional
2. Melaksanakan pengangkatan,
pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan
fungsional
3. Penyelenggaraan pembinaan karier
Pejabat Fungsional
4. Memfasilitasi pelaksanaan tugas
Pejabat Fungsional
5. Berkoordinasi dengan instansi Pembina
Jabatan fungsional
KENDALA PEMBINAAN JABFUNG
1. Kendala Internal
Pada diri pejabat
fungsional dalam mengelola akuntabilitas kinerjanya berupa : sikap malas, tidak
telaten dalam menginventarisasi kegiatan yang dilakukan; ketidaktahuan
bagaimana cara menyusun DUPAK; ketidaktahuan terhadap mekanisme dan prosedur
pengajuan DUPAK; kurang berminat dalam mempelajari peraturan mengenai jabatan
fungsional yang bersangkutan.
2. Kendala External
Komitmen dan konsistensi
instansi pembina dan instansi pengguna jabatan fungsional dalam menjalankan
perannya, sehingga memunculkan kendala pembinaan jabatan fungsional sbb:
a. Kendala dalam
pengangkatan jabatan dan kepangkatan adalah terkait dengan persyaratan
kualifikasi pendidikan, ketidakjelasan penyelenggaraan diklat fungsional/uji kompetensi,
ketiadaan tim penilai angka kredit di wilayah terdekat.
b. Kendala dalam rangka
memenuhi kualifikasi pendidikan adalah terkait dengan kesulitan akses
pendidikan yang terakreditasi minimal B, dan ketidakjelasan penyelenggaraan pendidikan
lanjut.
KOMPETENSI &
PERSYARATAN JABATAN FUNGSIONAL
Kompetensi Jabatan Fungsional Keahlian
1. Memiliki kemampuan
pengetahuan di bidang tertentu
2. Memiliki kemampuan
mengunakan metodologi
3. Memiliki kemampuan berfikir
analisis dan konseptual
4. Memiliki kemampuan mengemngkan
teknik dan metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan tertentu
Persyaratah Jabatan
Fungsional Keahlian
1. Profesional dengan
pendidikan minimal Sarjana (strata –1) atau D.IV;
2. Memiliki kemampuan untuk
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian dan pengembangan,
peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan
penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi
jabatan fungsional yang bersangkutan;
3. Syarat-syarat lainnya
sesuai dengan peraturan perundangan.
Kompetensi Jabatan Fungsional Keterampilan
1.
Memiliki pengetahuan vokasional/kejuruan
2.
Mampu melaksanakan kegiatan dan teknik vokasional/kejuruan
3.
Mampu melaksanakan prosedur dan teknik vokasional/kejuruan
tertentu
Persyaratan Jabatan
Fungsional Keterampilan
1.
Teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan
pendidikan minimal SLTA dan setinggi-tingginya Diploma III (D-3);
2.
Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan teknis
operasional;
3.
Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.
PENETAPAN
JABATAN FUNGSIONAL HANYA YG DIUSULKAN INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Menteri PANRB
Penetapan JF dilakukan oleh
Menteri berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu
pada klasifikasi dan kriteria JF.
Dalam hal diperlukan,
Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
BATAS USIA PENSIUN
58 (lima puluh delapan)
tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional
ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
60 (enam puluh) tahun
bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
65 (enam puluh lima)
tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Batas Usia Pensiun bagi
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam Undang-Undang, berlaku
ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang
bersangkutan.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KETEGORI KEAHLIAN
PENYESUAIAN/INPASSING
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah sarjana atau
diploma IV;
5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
6. nilai prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
7. syarat lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.
• Pengangkatan dalam JF keahlian dapat dilakukan
apabila PNS yang bersangkutan pada
saat penetapan JF memiliki pengalaman dan masih
menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
• Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling
lama 2 (dua) tahun sejak penetapan JF
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.
PENGANGKATAN
PERTAMA DARI CPNS
1. berstatus PNS;
2.memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah sarjana atau
diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan;
5.mengikuti dan lulus uji Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang
telah disusun oleh instansi pembina;
6. nilai prestasi kerja paling sedikit
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
7. syarat lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
PERPINDAHAN DARI
JABATAN LAIN
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma
IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar
kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8. berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga)
tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda; 55 (lima puluh lima) tahun untuk
JF ahli madya; dan 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang
telah menduduki JPT; dan
9. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Tugas jabatan Fungsional
A. Unsur Utama:
• Pendidikan (pend sek/ diklat fung/
diklat prajab)
• Tugas Pokok (tugas jenjang &
tugas limpah)
• Pengembangan Profesi (KTKI/ penelitian/
penerjemahan/ buku
pedoman ketlak/nis/ pengemb teknologi
tepat guna)
B. Unsur Penunjang
1. Mengajar/Melatih
2. Keikutsertaan seminar/loka karya
3. Keanggotaan Organisasi Profesi
4. Keanggotaan Tim Penilai
5. Penghargaan / Tanda Jasa
6. Gelar kesarjanaan lainnya
7. Keanggotaan Komite
8. Pembimbingan di kelas/lahan praktik
9. Tugas tambahan
ANGKA
KREDIT IJAZAH YANG LINIER
PEMENPAN No. 60 /
2005.
ANGKA KREDIT PENDIDIKAN UNTUK TKT TRAMPIL :
SLTA/D I : 25 Menjadi 25 AK
DIPLOMA II : 50 Menjadi 40 AK
DIPLOMA III/SARMUD : 50 Menjadi 60 AK
ANGKA KREDIT PENDIDIKAN UNTUK TKT AHLI :
SARJANA (S-1) /D-IV : 75 Menjadi 100 AK
DOKTER/APOTEKER/ MAGISTER (S-2) : 100
Menjadi 150 AK
DOKTOR (S-3) : 150 Menjadi 200 AK
ANGKA
KREDIT YANG TIDAK LINIER
Apabila ijazah tersebut tidak relevan
dengan tugas pokok dalam jabatan fungsionalnya, maka :
- Ijazah S-1/D-IV dinilai .…………. 5 AK
- Ijazah S-2/sederajat dinilai … 10 AK
- Ijazah S-3/Doktor dinilai ……. 15 AK
TUGAS
LIMPAH
· Melakukan
tugas satu tingkat diatas jenjang jabatan dinilai 80 % dari besaran AK untuk
kegiatan ybs
· Melakukan
tugas satu tingkat dibawah jenjang jabatan dinilai 100 % dari AK untuk kegiatan
ybs
PENUGASAN
· Apabila suatu unit kerja
tidak terdapat Pejabat Fungsional yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk
melaksanakan kegiatan/tugas pokoknya, maka pejabat fungsional yang berada pada
satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut
berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja ybs.
· Apabila suatu unit kerja
dalam situasi kegawatdaruratan tidak terdapat pejabat fungsional yang sesuai
dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan/tugas pokok maka pejabat
fungsional dapat melakukan pekerjaan dua tingkat di atas atau di bawah jenjang
jabatannya.
ANGKA KREDUT
ALIH KELOMPOK : TERAMPIL KE AHLI
(tugas pokok + pendidikan dan latihan + pengembangan profesi) x 65% +
angka kredit pendidikan formal.
Persyaratan:
1. berijazah paling
rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan;
2. Telah lulus
diklat fungsional ahli kelompok dr jabfung terampil ke jabfung ahli ;
3. Memenuhi jmlh
angka kredit kumulatif yg ditentukan
4. Tersedia formasi
untuk jabfung ahli
ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI MEDIK
VETERINER
Golongan/Ruang : Angka Kredit
III/b: -
III/c: -
III/d: 4
IV/a: 6
IV/b: 8
IV/c: 10
IV/d: 12
IV/e: 14
ANGKA
KREDIT UNTUK KARYA TULIS / KARYA ILMIAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA VERSI-1
Pembagian Angka
Kredit:
Dua
Penulis: Penulis utama 60%; penulis pembantu satu 40%
Tiga
Penulis: Penulis utama 50%; penulis pembantu satu dan pembantu dua
masing-masing 25%
Empat
Penulis: Penulis utama 40%; penulis pembantu satu; pembantu dua dan penulis pembantu
tiga masing-masing 20%
ANGKA
KREDIT UNTUK KARYA TULIS / KARYA ILMIAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA VERSI-2
Pembagian Angka
Kredit:
Dua
Penulis: Penulis utama 60%; penulis pembantu satu 40%
Tiga
Penulis: Penulis utama 60%; penulis pembantu satu dan pembantu dua masing-masing
40%
Empat
Penulis: Penulis utama 40%; penulis pembantu satu; pembantu dua dan penulis pembantu
tiga masing-masing 40%
ANGKA KREDIT
PEJABAT FUNGSIONAL YANG TELAH MENDUDUKI JABATAN DAN PANGKAT PUNCAK
·
Penyelia gol ruang III/d setiap tahun diwajibkan mengumpulkan
angka kredit 10 dari Tugas Pokok
·
Madya gol ruang IV/c setiap tahun diwajibkan mengumpulkan
angka kredit 20 dari Tugas Pokok dan Pengembangan profesi
·
Utama gol ruang IV/e setiap tahun diwajibkan mengumpulkan
angka kredit 25 dari Tugas Pokok dan Pengembangan profesi
PENILAIAN ANGKA KREDIT
YANG SUDAH DITETAPKAN SK PAK
AK dari unsur :
- Pelayanan/Pekerjaan
- Pengembangan Profesi
- Pengabdian Masyarakat
- Penunjang
yang diperoleh pada masa
penilaian, tetapi belum diusulkan, sudah tidak dapat diperhitungkan kembali pada masa penilaian
berikutnya.
Kecuali : utk penilaian AK dari
unsur Pendidikan
& Pelatihan & sejenisnya yg memerlukan waktu utk penerbitan ijazah atau sertifikat.
KELEBIHAN ANGKA KREDIT
1. Dapat
dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
2. Jumlah
angka kredit yg telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dlm jabatan sesuai dengan jumlah angka
kredit yg dimiliki.
3. Pejabat
fungsional yg telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jab/pangkat setingkat
lebih tinggi pd th pertama dlm masa jab/pangkat yg didudukinya, pd tahun
berikutnya diwajibkan mengumpulkan AK paling rendah 20 % dr jml angka kredit yg
dipersyaratkan untuk kenaikan jab/pangkat setingkat lebih tinggi yg berasal dr
kegiatan tugas pokok.
KENAIKAN
PANGKAT / JABATAN FUNGSIONAL
·
PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai angka kredit kumulatif yang
ditentukan dan syarat lain yang ditentukan
·
Kenaikan pangkat dlm jenjang jab yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang
DIKLAT
PENJENJANGAN DAN UJI KOMPETENSI
UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI
DAN PROFESIONALISME PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN LEBIH
TINGGI, HARUS MENGIKUTI DAN LULUS UJI KOMPETENSI
PEMBEBASAN SEMENTARA
1. tdk dapat
memenuhi ak yg disyaratkan untuk naik pangkat/jabatan
2. diberhentikan
sementara dari pns
3. ditugaskan
secara penuh diluar jabfung
4. menjalani cuti
diluar tanggungan negara
5. menjalani tugas
belajar lebih dari 6 bln
Harus dibuat surat keputusan pembebasan
sementara
PENGANGKAYAN KEMBALI DALAM
JABATAN
1. Telah mengumpulkan angka
kredit ditetapkan
2. Berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap
dinyatakan tidak bersalah
3. Setelah yg bersangkutan
dinyatakan selesai melaksanakan tugasnya
4. Telah selesai menjalani CLTN
dan diaktifkan kembali sbg PNS
5. Telah selesai menjalani tugas
belajarnya
PEMBERHENTIAN
1. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
2. Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 3 thn atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah.
PERMASALAHAN PAK PADA
USUL KENAIKAN PANGKAT
• Tidak terpenuhi
AK Kumulatif
• Tidak terpenuhi
AK Pengembangan Profesi / PKB
• Penilaian AK
tidak mengacu pada ketentuan
• AK Penunjang
> 20%
• AK tidak
dikonversi 65% bagi yang alih kelompok Terampil ke Ahli (bagi JF yang menerapkan)
• Penilaian AK
tidak dibreakdown per sub unsur keg (AK glondongan)
• PAK ditetapkan
oleh Pejabat yang tidak berwenang sesuai jenjang
• PAK ditetapkan
lewat bulan Januari / Juli
• PAK terakhir
yang dilampirkan tidak asli (hanya FC)
• PAK tidak ditandatangani & stempel basah
PERMASALAHAN TEKNIS PAK
a. Angka Kredit (AK)
dalam SK Jabatan tidak sama dengan AK dalam PAK.
b. Penuangan AK ke PAK
berikutnya tidak sinkron/tidak konsisten (meskipun jumlahnya sama tetapi
masing-masing sub unsur AK-nya berbeda).
c. Jumlah AK antara PAK
satu dengan PAK lainnya tidak matching.
d. Masa Penilaian PAK
tidak runtut secara kronologis.
e. Masa Penilaian PAK
tidak ditulis jelas intervalnya (dari kapan sampai kapan).
f. Ralat/Perbaikan PAK
tidak menggunakan prosedur mekanisme ralat sehingga memunculkan duplikasi PAK.
g. Total jumlah AK tidak
di-breakdown
sesuai
dengan sub unsur / Pemindahan nilai pada kolom jumlah PAK lama ke kolom lama
pada PAK berikutnya tidak dituangkan sesuai nilai masing-masing sub unsur
(diakumulasikan menjadi satu) sehingga tidak bisa terbaca nilai dari masing-masing
sub unsur. (Efeknya akan menyulitkan ketika akan peralihan/peningkatan jenjang
jabatan dari Trampil ke Ahli terutama untuk jabatan tertentu seperti Bidan,
Penyuluh Pertanian, dan sebagainya).
h. Tanggal penetapan SK
Jabatan mendahului tanggal penetapan PAK.
i. Kesalahan penjumlahan
AK berakibat PAK berikutnya dan AK pada SK Jabatan dan SK KP terakhir juga
salah.
PERMASALAHAN PENINGKATAN
PENDIDIKAN DAN PERALIHAN JENJANG JFT DARI TERAMPIL KE AHLI
a. Peningkatan Pendidikan dan/atau peralihan jenjang jabatan dari Trampil
ke Ahli menggunakan ijazah yang tidak relevan/ tidak linier.
b. Nilai pendidikan S1
dimasukkan setelah ditetapkan PAK peralihan jenjang jabatannya, tidak
dimasukkan pada PAK peralihan jenjang jabatan tersebut (SK Jabatan jenjang Ahli
didasarkan pada PAK di mana nilai pendidikan S1 belum dimasukkan dalam PAK tersebut).
c.
Tidak dilampirkan SK kenaikan/peralihan jenjang jabatan.
d. Sebelum lulus sarjana
/ sebelum memiliki ijazah S1, sudah disebutkan jabatannya sebagai jabatan
kualifikasi ahli (sebelumnya jabatan Trampil).
e. Peralihan jenjang
jabatan dari Trampil ke Ahli untuk jabatan tertentu (Bidan, Penyuluh Pertanian)
tidak dilakukan konversi dengan AK 65% dari kumulatif Diklat, tugas pokok dan pengembangan
profesi ditambah AK ijazah dengan tidak memperhitungkan AK dari unsur
penunjang.
No comments:
Post a Comment