Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sunday, 21 June 2020

ASN yang menduduki jabatan fungsional sesuai undang-undang no. 5 tahun 2014


Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah

DASAR PERATURAN JABATAN FUNGSIONAL
1.  UU 5/2014: ASN
Pasal 139 UU ASN : Peraturan lama (Sebelum UU ASN) masih digunakan
2.  PP 16/1884 Jo PP 40/2001 : Jabfung PNS
3.  PP 21/2014 : BUP
4.  Kepres 87/1999 Jo 97/2012 : Rumpun Jabfung
5.  Perpres Tunjab
6.  Permenpan dan RB : Jabfung dan AK
7.  Perpres Pimpinan Instansi Pembina dan Ka BKN : Juklak
8.  Per Pimp Instansi Pembina : Juknis
9.  Per Pimp Instansi Pembina : Pedoman

Peluang, Tantangan dan Kendala dalam pembinaan karier jabatan funsional
1.  Peluang
a.     KP Pindah Gol tanpa Ujian Dinas : Tidak perlu ujian dinas untuk kenaikan pangkat yang pindah golongan.
b.     Tidak perlu KP PI : Tidak perlu ujian KP PI apabila memperoleh ijazah yang linier dan relevan dengan tugas jabatannya.
c.      Kenaikan Pangkat/Jabatan : Dimungkinkan kenaikan pangkat dan kenaikan jabatannya lebih cepat dari pada jabatan yang lain.
d.     ≥ pangkat atasan langsung : Dapat melebihi pangkat atasan langsungnya.
e.     Tambahan Jenjang Jabatan : Penambahan jenjang jabatan sampai dengan jenjang tertinggi.
f.       BUP lebih panjang : BUP dimungkinkan menjadi lebih panjang apabila mencapai jenjang jabatan tertentu.
2.  Tantangan
a.     Tuntutan Profesionalitas •peningkatan terhadap syarat kualifikasi pendidikan, •penerapan konversi 65% angka kredit untuk alih kelompok jabatan, •penerapan pengembangan profesi berkelanjutan, •penerapan diklat fungsional •uji kompetensi
b.     Risiko Jabatan : (sebagai konsekuensi tidak terpenuhinya standar kinerja yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu berupa ketidaktercapaian angka kredit): pembebasan sementara dari jabatan, dan pemberhentian dari jabatan.
3.  Kendala Internal
a.     Sikap malas, tidak telaten inventarisir kegiatan
b.     Tidak tahu cara menyusun DUPAK
c.      Tidak tahu mekanisme ajukan DUPAK
d.     Tidak update peraturan jabfung ybs
4.  Kendala Eksternal
Kendala Eksternal Konsistensi dan Komitmen:
1. Peran Instansi Pembina
2. Peran Instansi Pengguna
Bertujuan untuk:
1.     Pengisian Formasi
2.     Kualifikasi Pendidikan
3.     Diklat Fungsional Diklat Penjenjangan
4.     Uji Kompetensi
5.     Kesiapan Perangkat: TP/sertifikasi TP Komitmen
5.  Berakhir pada pembentukan PROFESIONAL JABATAN

Kesenjangan : Regulasi VS Penerapan

REGULASI 
PENERAPAN
Formasi Jabfung
Pengangkatan tidak sesuai formasi / tidak dilakukan pengangkatan jabfung sesuai dg formasi
Diklat Fungsional / Diklat Penjenjangan
Instansi Pembina kurang memfasilitasi penyelenggaraan Diklat Fungsional / Penjenjangan
Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
Ada kendala akses thd lembaga pendidikan yang terakreditasi minimal B Tidak jelas lembaga penyelenggara pendidikan lanjut (PPL)
Uji Kompetensi
Instansi Pembina belum menyiapkan instrumen uji kompetensi Tidak jelas lembaga penyelenggara uji kompetensi
Tim Penilai
Kesiapan sertifikasi Tim Penilai Belum ada Tim Penilai di wilayah terdekat
Pembebasan sementara dari jabatan (terkait ketidak-tercapaian AK)
Tidak dilakukan peringatan
Tidak dilakukan pembebasan sementara
Kunci: konsistensi peran Instansi Pembina & Instansi Pengguna dalam pembinaan jabfung

PENYESUAIAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL dalam UU NO. 5 TAHUN 2014

A.  1. Ahli Utama; 2. Ahli Madya; 3. Ahli Muda; 4. Ahli Pertama.
B.  1. Penyelia; 2. Mahir; 3. Terampil; 4. Pemula.

KEDUDUKAN DAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

AKUNTIBILITAS JABATAN FUNSIONAL : Berorientasi out put
Setiap pejabat fungsional harus menjamin akuntabilitas Jabatan :
• Pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian; dan
• Pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keterampilan

PERAN INSTASI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
1.       menetapkan standar kompetensi jabatan
2.       menyusun kurikulum diklat
3.       menyelenggarakan diklat
4.       mensosialisasikan jabatan
5.       menyusun pedoman formasi
6.       membangun pusat informasi
7.       menfasilitasi pelaksanaan jabatan
8.       menfasilitasi pembentukan organisasi profesi
9.       menfasilitasi penyusunan kode etik
10.  monitoring dan evaluasi
11.  mengkaji dan mengusulkan tunjangan jabatan

PERAN INSTANSI PENGGUNA
1.  Menyusun formasi jabatan fungsional
2.  Melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional
3.  Penyelenggaraan pembinaan karier Pejabat Fungsional
4.  Memfasilitasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional
5.  Berkoordinasi dengan instansi Pembina Jabatan fungsional

KENDALA PEMBINAAN JABFUNG
1.  Kendala Internal
Pada diri pejabat fungsional dalam mengelola akuntabilitas kinerjanya berupa : sikap malas, tidak telaten dalam menginventarisasi kegiatan yang dilakukan; ketidaktahuan bagaimana cara menyusun DUPAK; ketidaktahuan terhadap mekanisme dan prosedur pengajuan DUPAK; kurang berminat dalam mempelajari peraturan mengenai jabatan fungsional yang bersangkutan.
2.  Kendala External
Komitmen dan konsistensi instansi pembina dan instansi pengguna jabatan fungsional dalam menjalankan perannya, sehingga memunculkan kendala pembinaan jabatan fungsional sbb:
a. Kendala dalam pengangkatan jabatan dan kepangkatan adalah terkait dengan persyaratan kualifikasi pendidikan, ketidakjelasan penyelenggaraan diklat fungsional/uji kompetensi, ketiadaan tim penilai angka kredit di wilayah terdekat.
b. Kendala dalam rangka memenuhi kualifikasi pendidikan adalah terkait dengan kesulitan akses pendidikan yang terakreditasi minimal B, dan ketidakjelasan penyelenggaraan pendidikan lanjut.

KOMPETENSI & PERSYARATAN JABATAN FUNGSIONAL

Kompetensi Jabatan Fungsional Keahlian
1.  Memiliki kemampuan pengetahuan di bidang tertentu
2.  Memiliki kemampuan mengunakan metodologi
3.  Memiliki kemampuan berfikir analisis dan konseptual
4.  Memiliki kemampuan mengemngkan teknik dan metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan tertentu

Persyaratah Jabatan Fungsional Keahlian
1.  Profesional dengan pendidikan minimal Sarjana (strata –1) atau D.IV;
2.  Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
3.  Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.

Kompetensi Jabatan Fungsional Keterampilan
1.  Memiliki pengetahuan vokasional/kejuruan
2.  Mampu melaksanakan kegiatan dan teknik vokasional/kejuruan
3.  Mampu melaksanakan prosedur dan teknik vokasional/kejuruan tertentu

Persyaratan Jabatan Fungsional Keterampilan
1.  Teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan minimal SLTA dan setinggi-tingginya Diploma III (D-3);
2.  Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan teknis operasional;
3.  Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.

PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL HANYA YG DIUSULKAN INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Menteri PANRB
Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifikasi dan kriteria JF.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.

BATAS USIA PENSIUN

58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam Undang-Undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KETEGORI KEAHLIAN

PENYESUAIAN/INPASSING
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV;
5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
6. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
7. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan dalam JF keahlian dapat dilakukan apabila PNS yang bersangkutan pada
saat penetapan JF memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan JF
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.

PENGANGKATAN PERTAMA DARI CPNS
1. berstatus PNS;
2.memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan;
5.mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
6. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
7. syarat lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.

PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8. berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda; 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
9. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL

Tugas jabatan Fungsional

A. Unsur Utama:
Pendidikan (pend sek/ diklat fung/ diklat prajab)
Tugas Pokok (tugas jenjang & tugas limpah)
Pengembangan Profesi (KTKI/ penelitian/ penerjemahan/ buku
pedoman ketlak/nis/ pengemb teknologi tepat guna)

B.  Unsur Penunjang
1. Mengajar/Melatih
2. Keikutsertaan seminar/loka karya
3. Keanggotaan Organisasi Profesi
4. Keanggotaan Tim Penilai
5. Penghargaan / Tanda Jasa
6. Gelar kesarjanaan lainnya
7. Keanggotaan Komite
8. Pembimbingan di kelas/lahan praktik
9. Tugas tambahan

ANGKA KREDIT IJAZAH YANG LINIER
PEMENPAN No. 60 / 2005.

ANGKA KREDIT PENDIDIKAN UNTUK TKT TRAMPIL :
SLTA/D I : 25 Menjadi 25 AK
DIPLOMA II : 50 Menjadi 40 AK
DIPLOMA III/SARMUD : 50 Menjadi 60 AK

ANGKA KREDIT PENDIDIKAN UNTUK TKT AHLI :
SARJANA (S-1) /D-IV : 75 Menjadi 100 AK
DOKTER/APOTEKER/ MAGISTER (S-2) : 100 Menjadi 150 AK
DOKTOR (S-3) : 150 Menjadi 200 AK

ANGKA KREDIT YANG TIDAK LINIER
Apabila ijazah tersebut tidak relevan dengan tugas pokok dalam jabatan fungsionalnya, maka :
- Ijazah S-1/D-IV dinilai .…………. 5 AK
- Ijazah S-2/sederajat dinilai … 10 AK
- Ijazah S-3/Doktor dinilai ……. 15 AK

TUGAS LIMPAH
·     Melakukan tugas satu tingkat diatas jenjang jabatan dinilai 80 % dari besaran AK untuk kegiatan ybs
·     Melakukan tugas satu tingkat dibawah jenjang jabatan dinilai 100 % dari AK untuk kegiatan ybs

PENUGASAN
·  Apabila suatu unit kerja tidak terdapat Pejabat Fungsional yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan/tugas pokoknya, maka pejabat fungsional yang berada pada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja ybs.

· Apabila suatu unit kerja dalam situasi kegawatdaruratan tidak terdapat pejabat fungsional yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan/tugas pokok maka pejabat fungsional dapat melakukan pekerjaan dua tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya.

ANGKA KREDUT ALIH KELOMPOK : TERAMPIL KE AHLI
(tugas pokok + pendidikan dan latihan + pengembangan profesi) x 65% + angka kredit pendidikan formal.
Persyaratan:
1.  berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
2.  Telah lulus diklat fungsional ahli kelompok dr jabfung terampil ke jabfung ahli ;
3.  Memenuhi jmlh angka kredit kumulatif yg ditentukan
4.  Tersedia formasi untuk jabfung ahli

ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI MEDIK VETERINER
Golongan/Ruang : Angka Kredit
III/b: -
III/c: -
III/d: 4
IV/a: 6
IV/b: 8
IV/c: 10
IV/d: 12
IV/e: 14

ANGKA KREDIT UNTUK KARYA TULIS / KARYA ILMIAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA VERSI-1

Pembagian Angka Kredit:
Dua Penulis: Penulis utama 60%; penulis pembantu satu 40%
Tiga Penulis: Penulis utama 50%; penulis pembantu satu dan pembantu dua masing-masing 25%
Empat Penulis: Penulis utama 40%; penulis pembantu satu; pembantu dua dan penulis pembantu tiga masing-masing 20%

ANGKA KREDIT UNTUK KARYA TULIS / KARYA ILMIAH YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA VERSI-2

Pembagian Angka Kredit:
Dua Penulis: Penulis utama 60%; penulis pembantu satu 40%
Tiga Penulis: Penulis utama 60%; penulis pembantu satu dan pembantu dua masing-masing 40%
Empat Penulis: Penulis utama 40%; penulis pembantu satu; pembantu dua dan penulis pembantu tiga masing-masing 40%

ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL YANG TELAH MENDUDUKI JABATAN DAN PANGKAT PUNCAK
·     Penyelia gol ruang III/d setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit 10 dari Tugas Pokok
·     Madya gol ruang IV/c setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit 20 dari Tugas Pokok dan Pengembangan profesi
·     Utama gol ruang IV/e setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit 25 dari Tugas Pokok dan Pengembangan profesi

PENILAIAN ANGKA KREDIT YANG SUDAH DITETAPKAN SK PAK
AK dari unsur :
- Pelayanan/Pekerjaan
- Pengembangan Profesi
- Pengabdian Masyarakat
- Penunjang
yang diperoleh pada masa penilaian, tetapi belum diusulkan, sudah tidak dapat diperhitungkan kembali pada masa penilaian berikutnya.

Kecuali : utk penilaian AK dari unsur Pendidikan & Pelatihan & sejenisnya yg memerlukan waktu utk penerbitan ijazah atau sertifikat.

KELEBIHAN ANGKA KREDIT
1. Dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
2. Jumlah angka kredit yg telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dlm jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yg dimiliki.
3. Pejabat fungsional yg telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jab/pangkat setingkat lebih tinggi pd th pertama dlm masa jab/pangkat yg didudukinya, pd tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan AK paling rendah 20 % dr jml angka kredit yg dipersyaratkan untuk kenaikan jab/pangkat setingkat lebih tinggi yg berasal dr kegiatan tugas pokok.

KENAIKAN PANGKAT / JABATAN FUNGSIONAL
·     PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah mencapai angka kredit kumulatif yang ditentukan dan syarat lain yang ditentukan
·     Kenaikan pangkat dlm jenjang jab yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

DIKLAT PENJENJANGAN DAN UJI KOMPETENSI
UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN LEBIH TINGGI, HARUS MENGIKUTI DAN LULUS UJI KOMPETENSI

PEMBEBASAN SEMENTARA
1.  tdk dapat memenuhi ak yg disyaratkan untuk naik pangkat/jabatan
2.  diberhentikan sementara dari pns
3.  ditugaskan secara penuh diluar jabfung
4.  menjalani cuti diluar tanggungan negara
5.  menjalani tugas belajar lebih dari 6 bln
Harus dibuat surat keputusan pembebasan sementara

PENGANGKAYAN KEMBALI DALAM JABATAN
1. Telah mengumpulkan angka kredit ditetapkan
2. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah
3. Setelah yg bersangkutan dinyatakan selesai melaksanakan tugasnya
4. Telah selesai menjalani CLTN dan diaktifkan kembali sbg PNS
5. Telah selesai menjalani tugas belajarnya

PEMBERHENTIAN
1.  Tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
2. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

PERMASALAHAN PAK PADA USUL KENAIKAN PANGKAT
Tidak terpenuhi AK Kumulatif
Tidak terpenuhi AK Pengembangan Profesi / PKB
Penilaian AK tidak mengacu pada ketentuan
AK Penunjang > 20%
AK tidak dikonversi 65% bagi yang alih kelompok Terampil ke Ahli (bagi JF yang menerapkan)
Penilaian AK tidak dibreakdown per sub unsur keg (AK glondongan)
PAK ditetapkan oleh Pejabat yang tidak berwenang sesuai jenjang
PAK ditetapkan lewat bulan Januari / Juli
PAK terakhir yang dilampirkan tidak asli (hanya FC)
PAK tidak ditandatangani & stempel basah

PERMASALAHAN TEKNIS PAK
a. Angka Kredit (AK) dalam SK Jabatan tidak sama dengan AK dalam PAK.
b. Penuangan AK ke PAK berikutnya tidak sinkron/tidak konsisten (meskipun jumlahnya sama tetapi masing-masing sub unsur AK-nya berbeda).
c. Jumlah AK antara PAK satu dengan PAK lainnya tidak matching.
d. Masa Penilaian PAK tidak runtut secara kronologis.
e. Masa Penilaian PAK tidak ditulis jelas intervalnya (dari kapan sampai kapan).
f. Ralat/Perbaikan PAK tidak menggunakan prosedur mekanisme ralat sehingga memunculkan duplikasi PAK.
g. Total jumlah AK tidak di-breakdown sesuai dengan sub unsur / Pemindahan nilai pada kolom jumlah PAK lama ke kolom lama pada PAK berikutnya tidak dituangkan sesuai nilai masing-masing sub unsur (diakumulasikan menjadi satu) sehingga tidak bisa terbaca nilai dari masing-masing sub unsur. (Efeknya akan menyulitkan ketika akan peralihan/peningkatan jenjang jabatan dari Trampil ke Ahli terutama untuk jabatan tertentu seperti Bidan, Penyuluh Pertanian, dan sebagainya).
h. Tanggal penetapan SK Jabatan mendahului tanggal penetapan PAK.
i. Kesalahan penjumlahan AK berakibat PAK berikutnya dan AK pada SK Jabatan dan SK KP terakhir juga salah.

PERMASALAHAN PENINGKATAN PENDIDIKAN DAN PERALIHAN JENJANG JFT DARI TERAMPIL KE AHLI
a. Peningkatan Pendidikan dan/atau peralihan jenjang jabatan dari Trampil ke Ahli menggunakan ijazah yang tidak relevan/ tidak linier.
b. Nilai pendidikan S1 dimasukkan setelah ditetapkan PAK peralihan jenjang jabatannya, tidak dimasukkan pada PAK peralihan jenjang jabatan tersebut (SK Jabatan jenjang Ahli didasarkan pada PAK di mana nilai pendidikan S1 belum dimasukkan dalam PAK tersebut).
c.   Tidak dilampirkan SK kenaikan/peralihan jenjang jabatan.
d. Sebelum lulus sarjana / sebelum memiliki ijazah S1, sudah disebutkan jabatannya sebagai jabatan kualifikasi ahli (sebelumnya jabatan Trampil).
e. Peralihan jenjang jabatan dari Trampil ke Ahli untuk jabatan tertentu (Bidan, Penyuluh Pertanian) tidak dilakukan konversi dengan AK 65% dari kumulatif Diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah AK ijazah dengan tidak memperhitungkan AK dari unsur penunjang.

No comments: