Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian
harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam,
non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan
bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian
peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik
sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kejadian Bencana adalah
peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian,
lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada
tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai
satu kejadian.
Gempa bumi adalah
getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh
tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan
batuan.
Letusan gunung api merupakan
bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi".
Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar),
hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
Tsunami berasal dari
bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti
lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian
gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut
akibat gempa bumi.
Tanah longsor merupakan
salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya,
menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan
penyusun lereng.
Banjir adalah
peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena
volume air yang meningkat.
Banjir bandang adalah banjir
yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan
terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
Kekeringan adalah
ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup,
pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di
bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada
tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda
api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian
ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali
menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan
masyarakat sekitar.
Angin puting beliung adalah angin
kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar
menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi
dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek
terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat
menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi
keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin
kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
Abrasi adalah proses
pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat
merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai
akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai
tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia
sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di
darat, laut dan udara.
Kecelakaan industri adalah
kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya
(unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis
kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya
bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat
kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan
atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun
waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak
tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial,
budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku,
agama, ras (SARA).
Aksi Teror adalah aksi
yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara
merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda,
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
Sabotase adalah
tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan,
pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk
mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan
militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa
sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment