Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Monday 28 September 2020

Tugas Pejabat Fungsional Medik Veteriner


Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.  Instansi Pembinanya adalah Kementerian Pertanian.

 

Tugas pokok, unsur dan sub unsur kegiatan, serta rincian kegiatan Pejabat Fungsional Vedik Veteriner adalah sebagai berikut:

 

A. Tugas Pokok

Tugas pokok Medik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.

 

B. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Medik Veteriner terdiri atas:

 

1. Pendidikan, meliputi :

a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;

b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh STTPP atau sertifikat; dan

c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.

 

2. Tugas pokok Medik Veteriner, meliputi :

a. Persiapan;

b. Pelaksanaan;

c. Pengembangan Metode, meliputi :

1) Pengembangan Kesehatan Hewan; 2) Analisis Resiko Kesehatan Hewan; 3) Pedoman Peningkatan Kesehatan Hewan; 4) Kebijakan Kesehatan Hewan; dan 5) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

 

3. Pengembangan Profesi, meliputi :

a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

b. Pengalibahasaan/penyaduran buku dan bahan - bahan lain di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan

c. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi.

 

4. Penunjang Tugas Medik Veteriner, meliputi:

a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;

b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Medik Veteriner;

c. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis dibidang kesehatan hewan;

d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;

e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;

f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;

g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan

h. Melaksanakan kegiatan penunjang lain sebagai koordinator Pejabat Fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.

 

RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN

ANGKA KREDIT

Pasal 8 (1) Rincian kegiatan Medik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :

 

MEDIK VETERINER PERTAMA:

1. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;

2. Menyiapkan rencana kerja tingkat laboratorium;

3. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat lapangan;

4. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium;

5. Menyiapkan media dan sampel tingkat lapangan;

6. Menyiapkan media dan sampel sederhana tingkat laboratorium;

7. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;

8. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;

9. Melakukan pemeriksaan kebenaran isi dan keabsahan dokumen/persyaratan;

10. Melakukan pemeriksaan status preasent hewan;

11. Melakukan pemeriksaan klinis/ante mortem untuk tingkat kesulitan I;

12. Melakukan pemeriksaan post mortem tingkat kesulitan I;

13. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi tingkat kesulitan I;

14. Melakukan pemeriksaan organoleptik pada produk hewan untuk pakan ternak;

15. Melakukan pemeriksaan kelayakan lokasi dalam rangka kesehatan hewan;

16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;

17. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

27. Melakukan uji kesehatan semen secara mikroskopis;

28. Melakukan Eksplorasi Rectal untuk mendiagnosa kebuntingan;

29. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan I;

30. Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel yang sederhana;

31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan I;

32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara makroskopis;

33. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara mikroskopis sederhana;

34. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara kimiawi sederhana;

35. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara biologic dengan melakukan pengamatan pembiakan sederhana;

36. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara serologi sederhana;

37. Melakukan uji sentinel;

38. Melakukan pembuatan preparat histopatologi secara umum;

39. Melakukan uji histopatologik umum;

40. Melakukan identifikasi spesimen/awetan dalam rangka supervise pembuatan/pemeliharaan koleksi/pengawetan;

41. Menentukan jenis dosis dan cara pensucihamaan;

42. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara individual;

43. Menentukan jenis dosis dan cara vaksinasi/immunisasi;

44. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan spray;

45. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan tetes;

46. Menentukan jenis dosis dan cara pengobatan;

47. Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara individual;

48. Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) untuk Tingkat Kesulitan I;

49. Melakukan pengambilan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;

50. Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;

51. Melakukan stimulasi/peransangan birahi dalam rangka pengobatan/treatment;

52. Melakukan inseminasi buatan dalam rangka implementasi untuk penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;

53. Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium secara individual;

54. Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual;

55. Melakukan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi;

56. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal;

57. Menentukan dan menetapkan hewan sakit;

58. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara individual;

59. Menetapkan pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit;

60. Melaksanakan penilaian pelayuan produk hewan;

61. Menentukan/menetapkan eliminasi/eutanasi/stamping out/ depopulasi secara individual;

62. Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara manual;

63. Melakukan pengumpulan data dalam rangka pemantauan/ monitoring;

64. Melakukan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/monitoring;

65. Melakukan pemantauan alat angkut hewan dan produk asal hewan;

66. Melakukan pemantauan tempat pemasukan/pengeluaran/ transit/check point hewan dan produk asal hewan;

67. Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka surveilans; 68. Melaksanakan pengambilan sampel dalam rangka surveilans;

69. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi pengkajian resiko;

70. Menyusun lembar data/brosur/leaflet/peta dalam rangka menyusun pedoman dalam rangka peningkatan kesehatan hewan;

71. Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan; dan

72. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.

73. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;

74. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;

75. Melakukan penanganan TKP; 76. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;

77. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;

78. Mencari tersangka;

79. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;

80. Menyusun berita acara pemeriksaan;

81. Melakukan gelar perkara;

82. Menyusun laporan hasil gelar perkara;

83. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;

84. Menjadi saksi ahli.

 

MEDIK VETERINER MUDA:

1. Menyusun rencana kerja tingkat lapangan;

2. Menyusun rencana kerja tingkat laboratorium;

3. Menyiapkan media dan sampel di laboratorium untuk tingkat kompleks;

4. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;

5. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;

6. Mengumpulkan keterangan untuk diagnose dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;

7. Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau pemeriksaan ante mortem untuk Tingkat Kesulitan II;

8. Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap produk hewan untuk keperluan industri dan farmakologi;

9. Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap obat hewan golongan biologik, farmasetik dan premix;

10. Melakukan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kontainer dalam rangka kesehatan hewan;

11. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;

12. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

13. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

14. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

15. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

16. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

17. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

18. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

19. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

20. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

21. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

22. Melakukan uji kesehatan semen dengan pewarnaan;

23. Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda Elektronik/USG;

24. Melakukan uji lapangan terhadap gangguan reproduksi;

25. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan II;

26. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan III;

27. Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel untuk tingkat kompleks;

28. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk tingkat kesulitan II;

29. Melakukan uji laboratorium miroskopis kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

30. Melakukan uji kimiawi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

31. Melakukan uji biologik kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

32. Melakukan pengujian secara invitro dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

33. Melakukan uji serologi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

34. Melakukan uji lapang sediaan obat hewan;

35. Melakukan uji bioteknologi sederhana;

36. Melakukan uji patologi klinik secara sederhana;

37. Melakukan pembuatan preparat histopatologi khusus;

38. Melakukan uji histopatologik khusus;

39. Melakukan supervisi pembuat/memelihara koleksi/ pengawetan secara sederhana;

40. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara kelompok;

41. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk produk hewan;

42. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk sarana dan prasarana;

43. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk alat angkut/container;

44. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan cara suntikan;

45. Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara kelompok;

46. Menyusun formulasi pakan dan imbuhan zat gizi dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas;

47. Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) tingkat kesulitan II;

48. Melakukan penilaian kegiatan pengambilan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi;

49. Melakukan penilaian kegiatan pengambilan embrio dalam rangka peningkatan reproduksi;

50. Melakukan penilaian kegiatan pengolahan dan pengawetan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi;

51. Melakukan penilaian kegiatan stimulasi/perangsangan birahi dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi;

52. Melakukan superovulasi dalam rangka peningkatan reproduksi;

53. Melakukan penilaian implementasi embrio transfer dalam rangka peningkatan reproduksi;

54. Melakukan pengembangbiakan hewan laboratorium secara kelompok dalam rangka peningkatan reproduksi;

55. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat reposisi;

56. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat Caesar/fetotomi;

57. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara kelompok dalam rangka pengamatan penyakit hewan;

58. Melakukan penilaian hasil catatan (rekam medis) hewan sakit dalam rangka pengamatan penyakit hewan;

59. Menetapkan tindakan penahanan/penolakan/ pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan;

60. Melaksanakan penilaian terhadap pendinginan/ pembekuan produk hewan;

61. Melaksanakan penilaian terhadap pemanasan/perebusan produk hewan;

62. Melaksanakan penilaian terhadap sterilisasi/pasteurisasi produk hewan;

63. Melakukan pengawasan pemotongan ternak bersyarat;

64. Menentukan/menetapkan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi secara kelompok;

65. Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara mekanik/incinerator;

66. Menentukan metode sampling (Cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka pemantauan/monitoring;

67. Menentukan metode sampling (Cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka survailens;

68. Melakukan uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

69. Melakukan penilaian resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

70. Menyusun pedoman dalam bentuk juklak/juknis/ buklet dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

71. Menganalisis data dalam rangka penyusunan bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan

72. Menyusun konsep naskah akademik peraturan perundangundangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.

73. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;

74. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;

75. Melakukan penanganan TKP;

76. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;

77. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;

78. Mencari tersangka;

79. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;

80. Menyusun berita acara pemeriksaan;

81. Melakukan gelar perkara;

82. Menyusun laporan hasil gelar perkara;

83. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;

84. Menjadi saksi ahli.

 

MEDIK VETERINER MADYA:

1. Mengkaji rencana kerja tingkat lapangan dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;

2. Mengkaji rencana kerja tingkat laboratorium dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;

3. Melakukan penilaian persiapan bahan, peralatan, media dan sampel;

4. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;

5. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;

6. Melakukan pemeriksaan dokumen titik kritis dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;

7. Melakukan pengkajian dokumen dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;

8. Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau Pemeriksaan ante mortem untuk tingkat kesulitan III;

9. Melakukan pemeriksaan post mortem untuk tingkat kesulitan II;

10. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan II;

11. Melakukan pemeriksaan organoleptik produk hewan untuk konsumsi manusia;

12. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan;

13. Melakukan pemeriksaan kelayakan bahan, peralatan dan ruangan dalam rangka kesehatan hewan;

14. Melakukan pemeriksaan rancang bangun dalam rangka kesehatan hewan;

15. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelayakan dalam rangka pemeriksaan sarana dan prasarana serta analisis hasil;

16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;

17. Menyusun dokumen sistem manajemen mutu;

18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

27. Melakukan uji kesehatan semen dengan cara pemupukan;

28. Melakukan uji kesehatan embrio;

29. Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda kimiawi;

30. Melakukan uji terhadap gangguan reproduksi secara metoda laboratorik;

31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan III;

32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara invivo;

33. Melakukan uji bioteknologi kompleks;

34. Melakukan uji patologi klinik secara kompleks;

35. Melakukan supervisi uji histopatologik;

36. Melakukan supervisi pembuatan/pemeliharaan koleksi kompleks;

37. Melakukan supervisi dalam rangka pemusnahan koleksi;

38. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pengujian;

39. Melakukan penilaian pelaksanaan pengujian;

40. Menyusun formulasi obat hewan (biologik, pharmasetic, premiks) dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas;

41. Melaksanakan Tindakan Bedah (operasi) untuk Tingkat Kesulitan III;

42. Melakukan pengolahan dan pengawetan embrio dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;

43. Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengamatan penyakit hewan;

44. Memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit hewan;

45. Melakukan kegiatan pengafkiran produk dalam rangka penilaian terhadap produk hewan;

46. Memberikan rekomendasi pembebasan/pelepasan hewan & produk hewan;

47. Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan dari negara pengekspor; 48. Membuat analisa hasil pemantauan/monitoring;

49. Membuat analisa hasil surveilans;

50. Menyusun format/konsep pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

51. Menvalidasi hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

52. Melakukan komunikasi resiko dalam rangka analisa resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

53. Menyusun deskripsi dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

54. Membuat bahan presentasi sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan

55. Menyusun konsep peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.

56. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;

57. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;

58. Melakukan penanganan TKP;

59. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;

60. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;

61. Mencari tersangka;

62. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;

63. Menyusun berita acara pemeriksaan;

64. Melakukan gelar perkara;

65. Menyusun laporan hasil gelar perkara;

66. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;

67. Menjadi saksi ahli.

 

MEDIK VETERINER UTAMA:

1. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;

2. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;

3. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan III;

4. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;

5. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

6. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

7. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

8. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

9. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

10. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

11. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

12. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

13. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

14. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

15. Mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk hewan;

16. Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengendalian penyakit hewan;

17. Membuat rekomendasi hasil pemantauan/monitoring;

18. Membuat rekomendasi hasil surveilans;

19. Mengkaji hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

20. Membuat rekomendasi hasil pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

21. Membuat rekomendasi manajemen resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

22. Merumuskan pedoman persyaratan/pengawasan/ pelayanan kesehatan hewan dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

23. Memberikan rekomendasi hasil analisis data sebagai bahan kebijakan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

24. Melakukan penyempurnaan konsep peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

25. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;

26. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;

27. Melakukan penanganan TKP;

28. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;

29. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;

30. Mencari tersangka;

31. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;

32. Menyusun berita acara pemeriksaan;

33. Melakukan gelar perkara;

34. Menyusun laporan hasil gelar perkara;

35. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri; dan

36. Menjadi saksi ahli.

 

Sumber:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 52 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya

No comments: