CHAPTER 5.6.Pos perbatasan dan stasiun karantina di negara
pengirim
Artikel 5.6.1.
1.1. Negara dan
Otoritas Veteriner mereka harus, sedapat mungkin, mengambil tindakan yang
diperlukan untuk memastikan bahwa pos perbatasan dan stasiun karantina di
wilayah mereka harus dilengkapi dengan organisasi yang memadai dan peralatan yang
memadai untuk penerapan tindakan yang direkomendasikan dalam Kode Terestrial.
2 2. etiap pos
perbatasan dan stasiun karantina harus dilengkapi dengan fasilitas untuk
memberi makan dan memberi makan hewan.
Artikel 5.6.2.
Ketika
dibenarkan oleh jumlah perdagangan internasional dan oleh situasi epidemiologi,
pos perbatasan dan stasiun karantina harus dilengkapi dengan Pelayanan
Veteriner yang terdiri dari personel, peralatan dan bangunan sesuai dengan
keadaan dan, khususnya, sarana untuk:
1. 1. melakukan
pemeriksaan klinis dan pengambilan spesimen bahan untuk keperluan diagnosis
dari hewan hidup atau bangkai hewan yang terkena atau diduga terkena penyakit
epizootik, dan mendapatkan spesimen produk hewan yang diduga terkontaminasi;
2. 2. mendeteksi dan
mengisolasi hewan yang terkena atau dicurigai terkena penyakit epizootik;
3. 3. melakukan
desinfeksi dan kemungkinan desinfeksi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut
hewan dan produk hewan.
Selain
itu, idealnya setiap pelabuhan dan bandara internasional harus dilengkapi
dengan peralatan untuk sterilisasi atau pembakaran swill atau bahan lain yang berbahaya
bagi kesehatan hewan.
Adanya
penyakit atau infeksi pada hewan impor di stasiun karantina tidak mempengaruhi
status kesehatan hewan negara atau zona tersebut.
Artikel 5.6.3.
Jika
diperlukan untuk transit komoditas dalam perdagangan internasional, bandara
harus menyediakan area transit langsung. Namun demikian, ini harus memenuhi
persyaratan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner, terutama untuk mencegah
kontak antara hewan dengan status kesehatan yang berbeda dan risiko masuknya
penyakit yang ditularkan oleh serangga.
Artikel 5.6.4.
Setiap
Otoritas Veteriner, jika diminta, harus menyediakan untuk Markas Besar dan
negara yang tertarik berdasarkan permintaan:
1. 1. daftar pos
perbatasan, stasiun karantina, tempat pemotongan hewan yang disetujui dan depot
penyimpanan di wilayahnya yang disetujui untuk perdagangan internasional;
2. 2. periode waktu
yang diperlukan untuk pemberitahuan yang akan diberikan untuk penerapan
pengaturan yang terkandung dalam poin 2 dari Artikel 5.7.1. hingga 5.7.4 .;
3. 3. aftar bandara di
wilayahnya yang dilengkapi dengan area transit langsung, disetujui oleh
Otoritas Veteriner terkait dan ditempatkan di bawah kendali langsungnya, tempat
hewan tinggal untuk waktu yang singkat menunggu pengangkutan lebih lanjut ke
tujuan akhir mereka.
Sumber:
Terrestrial Animal Health
Code, OIE.
https://www.oie.int/fileadmin/Home/eng/Health_standards/tahc/2016/en_chapitre_frontier_posts.htm
No comments:
Post a Comment