Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Saturday, 12 September 2020

Cara memperoleh pengakuan resmi status risiko bovine spongiform encephalopathy (BSE)

Bovine spongiform encephalopathy (BSE) 

Artikel 1.8.1.

Informasi berikut yang harus disediakan oleh Negara Anggota OIE untuk mendukung aplikasi pengakuan resmi status risiko bovine spongiform encephalopathy (BSE) sesuai dengan Bab 11.4. dari Kode Terestrial.

Delegasi Negara Anggota yang menyerahkan dokumentasi undang-undang di mana Layanan Kedokteran Hewan diamanatkan harus memberikan deskripsi tentang konten tindakan hukum yang relevan (dalam salah satu dari tiga bahasa resmi OIE), serta tanggal publikasi resmi dan implementasi.

Berkas Dokumen yang diberikan kepada OIE harus membahas secara ringkas semua topik di bawah judul yang disediakan untuk menggambarkan situasi aktual di negara tersebut dan prosedur yang saat ini diterapkan, menjelaskan bagaimana hal ini sesuai dengan Kode Terestrial.

Terminologi yang didefinisikan dalam OIE Terrestrial Code dan Terrestrial Manual harus dirujuk dan digunakan dalam menyusun berkas.

Legislasi nasional, peraturan dan arahan Otoritas Veteriner dapat dirujuk dan dilampirkan sebagaimana mestinya dalam salah satu bahasa resmi OIE. Tautan web ke dokumen pendukung dalam salah satu bahasa resmi OIE juga dapat disediakan, jika tersedia.

Semua lampiran harus disediakan dalam salah satu bahasa resmi OIE.

Delegasi Negara Anggota yang mengajukan pengakuan resmi atas status risiko BSE harus menyerahkan bukti dokumenter bahwa ketentuan Artikell 11.4.2. dan Artikel 11.4.3. atau Artikel 11.4.4. telah diterapkan dan diawasi dengan benar.

1. Pengantar

Berikan gambaran umum tentang praktik peternakan dan pemotongan sapi (Bos taurus dan B. indicus) di negara tersebut. Sediakan gambar dan tabel yang sesuai.

2. Sistem kedokteran hewan

a) Jelaskan bagaimana Pelayanan Veteriner negara tersebut memenuhi ketentuan Bab 1.1., 3.1. dan 3.2. dari Kode Terestrial;

b) menjelaskan bagaimana Pelayanan Veteriner mengawasi, mengontrol, menegakkan dan memantau semua aktivitas yang berhubungan dengan BSE;

c) sedapat mungkin menyediakan peta, gambar dan tabel;

d) memberikan informasi tentang evaluasi PVS OIE yang dilakukan di negara tersebut dan tindak lanjut dalam PVS Pathway dengan menyoroti hasil yang relevan dengan BSE dan spesies yang rentan;

e) memberikan gambaran tentang struktur (termasuk jumlah dan distribusi) dan peran sektor kedokteran hewan swasta dalam pengawasan dan pengendalian BSE.

 

Artikel 1.8.2.

Persyaratan status risiko BSE: Bagian 1 - penilaian risiko (lihat poin 1) dari Artikel 11.4.2.)

Artikel 11.4.2. Bab Kode Terestrial di BSE menetapkan kriteria untuk menentukan status risiko BSE dari populasi sapi suatu negara atau zona. Delegasi Negara Anggota yang mengajukan pengakuan klaim untuk status risiko yang dapat diabaikan (Artikell 11.4.3.) Atau status risiko terkendali (Artikel 11.4.4.) Harus menunjukkan kepatuhan dengan Kode Terestrial. Artinya, Delegasi harus menyerahkan bukti dokumen yang diatur dalam ketentuan Artikel 11.4.3. atau Artikel 11.4.4. telah diterapkan dengan benar dan dipatuhi.

1. Pengantar

Delegasi Negara Anggota yang mengajukan pengakuan resmi oleh OIE atas status risiko BSE dari populasi sapi di negara atau zona tersebut harus menyerahkan bukti dokumenter yang menunjukkan bahwa penilaian risiko berdasarkan Bagian 2 dan Bab 11.4. dari Kode Terestrial telah dilaksanakan.

2. Penilaian entri

a) Potensi masuknya agen BSE klasik melalui impor tepung daging atau tulang (termasuk yang berasal dari non-ruminansia)

Pengetahuan tentang asal mula tepung daging dan tulang, pelindung atau bahan pakan yang mengandung tepung daging dan tulang atau lemak, diperlukan untuk menilai risiko masuknya agen BSE klasik. Makan daging-dan-tulang dan roti yang berasal dari negara-negara dengan risiko BSE yang tidak ditentukan atau terkontrol memiliki kemungkinan masuk yang lebih tinggi daripada yang berasal dari negara-negara berisiko yang dapat diabaikan.

Apakah tepung daging dan tulang, greaves (termasuk yang berasal dari non-ruminansia) atau bahan pakan yang mengandung keduanya, telah diimpor dalam delapan tahun terakhir? Jika tidak, berikan bukti dokumenter, termasuk undang-undang pendukung, jika relevan:

i) untuk mendukung klaim bahwa tepung daging-dan-tulang (termasuk yang berasal dari non-ruminansia), pelindung atau bahan pakan yang mengandung tepung daging dan tulang atau pelindung belum diimpor, ATAU

Jika tepung daging dan tulang, greaves (termasuk yang berasal dari non-ruminansia) atau bahan pakan yang mengandung keduanya, telah diimpor dalam delapan tahun terakhir, berikan bukti dokumenter sebagai berikut:

ii) statistik resmi tentang volume tahunan, menurut negara asal, dari tepung daging dan tulang (termasuk asal non-ruminansia), greaves atau bahan pakan yang mengandungnya;

iii) komposisi spesies tepung daging-dan-tulang, pelindung atau bahan pakan;

iv) metode yang digunakan untuk mengurangi infektivitas BSE sesuai dengan Artikel 11.4.19.

b) Potensi masuknya agen BSE klasik melalui impor sapi hidup yang berpotensi tertular

Kemungkinan masuk tergantung pada:

- status BSE negara atau zona asal;

- breed sapi perah versus daging, di mana terdapat perbedaan paparan di negara atau zona asal karena praktik pemberian makan menghasilkan paparan yang lebih besar dari satu kategori;

- umur hewan yang diimpor untuk disembelih;

- Implementasi yang efektif dari larangan pemberian makan ruminansia dengan tepung daging dan tulang serta pelindung yang berasal dari ruminansia di negara atau zona asal sebelum hewan impor lahir.

Apakah sapi hidup sudah diimpor dalam tujuh tahun terakhir? Berikan bukti dokumenter sebagai berikut:

i) untuk mendukung klaim bahwa sapi hidup belum diimpor termasuk undang-undang pendukung, ATAU

ii) negara atau zona asal dan volume impor, statistik resmi, jika relevan, dalam bentuk tabel, dan bukti kepatuhan terhadap persyaratan Artikel 11.4.6. hingga 11.4.9.

c) Potensi masuknya agen SADARI klasik melalui impor produk asal ruminansia yang berpotensi terinfeksi

Kemungkinan masuk tergantung pada:

- status BSE negara atau zona asal dan apakah produk ini mengandung jaringan yang diketahui mengandung infektivitas BSE (Artikel 11.4.13.);

breed sapi perah versus daging, di mana terdapat perbedaan paparan di negara atau zona asal karena praktik pemberian makan menghasilkan paparan yang lebih besar dari satu kategori;

- usia saat pembantaian.

Produk asal ruminansia apa yang telah diimpor dalam tujuh tahun terakhir? Ini mencakup semua produk asal ruminansia yang tidak dianggap sebagai komoditas yang aman dalam Artikel 11.4.1., Khususnya produk yang tercantum dalam poin 1 a) v), vi) dan vii) dari Artikel 11.4.2. Berikan bukti dokumenter sebagai berikut:

i) negara atau zona asal dan volume impor, dalam bentuk tabel, dari semua produk asal ruminansia yang bukan merupakan komoditas aman dalam Artikel  11.4.1;

ii) bukti kepatuhan dengan persyaratan Artikel 11.4.26.

3. Penilaian eksposur

a) Asal usul bangkai hewan pemamah biak, hasil samping dan limbah RPH / RPH, parameter proses rendering

Risiko keseluruhan BSE dalam populasi sapi di suatu negara atau zona sebanding dengan potensi daur ulang dan penguatan infektivitas melalui praktik rendering. Agar penilaian risiko dapat menyimpulkan bahwa populasi sapi di suatu negara atau zona memiliki risiko BSE yang dapat diabaikan atau dikendalikan, penilaian risiko harus menunjukkan bahwa tindakan yang tepat telah diambil untuk mengelola risiko yang teridentifikasi. Jika ternak yang berpotensi terinfeksi atau bahan yang terkontaminasi diberikan, ada risiko bahwa tepung daging dan tulang yang dihasilkan dapat mempertahankan infektivitas BSE.

Pengolahan adalah proses di mana produk samping hewan yang tidak dapat dimakan dan limbah rumah potong / rumah potong hewan, termasuk tulang dan stok yang jatuh, diubah menjadi tepung daging dan tulang.

Bagaimana karkas ruminansia, produk sampingan dan limbah rumah potong / rumah potong hewan diolah selama delapan tahun terakhir? Sediakan yang berikut ini:

i) Penjelasan tentang pengumpulan dan pembuangan stok yang jatuh, produk sampingan hewan yang tidak dapat dimakan, dan bahan yang dikutuk sebagai tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Jika produk sampingan yang berasal dari sapi impor dikelola secara berbeda, jelaskan prosesnya.

ii) Penjelasan tentang definisi, pengumpulan dan pembuangan bahan yang tercantum dalam Artikel 11.4.14.

iii) Penjelasan tentang industri rendering dan proses serta parameter yang digunakan untuk menghasilkan tepung dan pelindung dari daging dan tulang ruminansia.

iv) Dokumentasi yang menjelaskan pemantauan dan penegakan hukum di atas.

v) Informasi dalam tabel (lihat di bawah), termasuk temuan audit dalam pengolahan bahan pengolahan tanaman asal ruminansia (termasuk spesies campuran yang mengandung bahan ruminansia) dan hanya bahan asal non ruminansia (misalnya, ikan, unggas, babi, kuda) , terkait larangan memberi makan ruminansia daging dan tulang serta pelindung. Tujuan pengambilan sampel untuk mendeteksi apakah bahan asal non ruminansia telah terkontaminasi dengan bahan ruminansia.

Tahun (informasi harus diberikan untuk masing-masing dari delapan tahun di mana keefektifan diklaim)

Jenis penyaji (renderer)

Jumlah pabrik

Jumlah pabrik di (A) yang diinspeksi di bawah pengawasan Otoritas yang Berwenang

Jumlah inspeksi di (B) secara total

Jumlah total pabrik di (B) dengan pelanggaran

Jumlah total pabrik di (B) yang diperiksa di bawah pengawasan Otoritas Kompeten dengan pengambilan sampel

Jumlah total pabrik di (E) dengan hasil tes positif

(A)

(B)

(C)

(D)

(E)

(F)

Tahun 1

Bahan asal ruminansia (atau spesies campuran)

 

(misalnya: <atau = ke A)

(mis .:> atau = ke B)

(misalnya: <atau = ke B)

Tidak berlaku untuk tujuan berkas dokumen

Tidak berlaku untuk tujuan berkas dokmen

Hanya bahan asal non-ruminansia

 

(misalnya: <atau = ke A)

(mis .:> atau = ke B)

(misalnya: <atau = ke B)

(misalnya: <atau = ke B)

(misalnya: <atau = ke E)

Tahun 2 dst

Bahan asal ruminansia (atau spesies campuran)

 

 

 

 

Tidak berlaku untuk tujuan berkas dokumen

Tidak berlaku untuk tujuan berkas dokumen

Hanya bahan asal non-ruminansia

 

 

 

 

 

 

 

vi) Informasi dalam tabel (lihat di bawah) tentang setiap pabrik pengolahan yang dirujuk di atas bahan pengolahan asal ruminansia (termasuk spesies campuran yang mengandung bahan ruminansia) dan hanya bahan asal non ruminansia (misalnya, ikan, unggas, babi, kuda) dengan pelanggaran, menentukan jenis pelanggaran (kolom D dan F tabel di atas) dan metode penyelesaian.

 

Tahun (informasi harus disediakan untuk masing-masing

delapan tahun di mana efektivitas diklaim)

Jenis penyaji bahan (Renderer)

ID Pabrik

 

Sifat pelanggaran

 

Metode resolusi

 

Hasil tindak lanjut

Tahun 1

 

Bahan asal ruminansia (atau spesies campuran)

 

ID 1

 

 

 

ID 2

 

 

 

ID 3 dst

 

 

 

Hanya bahan asal non-ruminansia

ID 1

 

 

 

ID 2

 

 

 

ID 3 dst

 

 

 

Tahun 2 dst

Bahan asal ruminansia (atau spesies campuran)

 

ID 1

 

 

 

ID 2

 

 

 

ID 3 dst

 

 

 

Hanya bahan asal non-ruminansia

ID 1

 

 

 

ID 2

 

 

 

ID 3 dst

 

 

 

 

b) Potensi ternak terpapar agen BSE klasik dan atipikal melalui konsumsi tepung daging dan tulang atau pelindung asal ruminansia

Risiko keseluruhan dari BSE pada populasi sapi di suatu negara atau zona sebanding dengan tingkat keterpaparan yang diketahui atau potensial terhadap infektivitas BSE. Jika sapi belum diberi makan produk asal ruminansia (selain susu atau darah) yang berpotensi mengandung tepung daging dan tulang atau greaves dari ruminansia dalam delapan tahun terakhir, tepung daging dan tulang serta greaves dapat diabaikan sebagai risiko. . Jika tepung daging dan tulang digunakan dalam produksi pakan ternak ruminansia, ada risiko kontaminasi silang.

Negara yang mengajukan status risiko yang dapat diabaikan akan diminta untuk menunjukkan bahwa larangan pakan ternak ruminansia telah efektif setidaknya selama delapan tahun.

Pabrik pakan merupakan pabrik pengolahan dimana bahan pakan yang berbeda dicampur dan diolah bersama untuk menghasilkan pakan majemuk untuk hewan. Ini harus mencakup produsen pakan on-farm yang memelihara sapi.

Apakah tepung daging dan tulang atau pelindung ruminansia telah diberikan kepada sapi dalam delapan tahun terakhir (Pasal 11.4.3. Dan 11.4.4. Dalam Kode Terestrial)? Jelaskan berikut ini:

i) industri pakan, termasuk pembagian kembali antara pabrik pakan yang memproduksi pakan untuk ruminansia saja, pakan untuk non-ruminansia saja dan pakan untuk keduanya;

ii) metode produksi pakan ternak, termasuk rincian bahan yang digunakan, tingkat penggunaan tepung daging dan tulang (termasuk yang berasal dari non-ruminansia) dalam setiap pakan ternak;

iii) penggunaan tepung daging dan tulang yang diimpor dan greaves (termasuk yang berasal dari non-ruminansia), negara atau zona asalnya, termasuk untuk memberi makan setiap spesies hewan;

iv) penggunaan yang terbuat dari tepung daging dan tulang serta pelindung yang dihasilkan dari ruminansia, termasuk untuk memberi makan spesies hewan apa pun;

v) langkah-langkah yang diambil untuk mengontrol kontaminasi silang bahan pakan ternak ruminansia dengan tepung daging dan tulang dan pelindung termasuk risiko kontaminasi silang selama produksi, transportasi, penyimpanan dan pemberian makan;

vi) memberikan rincian dalam tabel, tentang temuan audit di pabrik pakan yang memproses pakan untuk ruminansia saja, untuk non-ruminansia saja dan untuk keduanya, terkait dengan larangan memberi makan ruminansia tepung daging dan tulang serta greaves. Pengambilan sampel bertujuan untuk mendeteksi apakah bahan asal ruminansia dapat terkontaminasi pakan yang dimaksudkan untuk ruminansia;

 

Tahun (informasi harus diberikan untuk masing-masing dari delapan tahun di mana keefektifan diklaim)

Jenis pabrik pakan

Jumlah pabrik pakan

Jumlah pabrik pakan di (A) yang diinspeksi di bawah pengawasan Otoritas Kompeten

Jumlah inspeksi di (B) secara total

Jumlah total pabrik pakan di (B) dengan pelanggaran

Jumlah total pabrik pakan yang diinspeksi dalam (B) dengan pengambilan sampel

Jumlah total pabrik pakan di (E) dengan hasil tes positif

(A)

(B)

(C)

(D)

(E)

(F)

Tahun 1

Bahan asal ruminansia (atau spesies campuran)

 

 

 

 

 

 

Hanya bahan asal non-ruminansia

 

 

)

 

Tidak berlaku untuk tujuan berkas dokumen

Tidak berlaku untuk tujuan berkas dokmen

Untuk keduanya

 

 

 

 

 

 

Tahun 2 dst

Bahan asal ruminansia (atau spesies campuran)

 

 

 

 

 

 

Hanya bahan asal non-ruminansia

 

 

 

 

Tidak berlaku untuk tujuan berkas dokumen

Tidak berlaku untuk tujuan berkas dokumen

Untuk keduanya

 

 

 

 

 

 

 

vii) rincian dalam tabel, pada setiap pabrik pakan yang memproses pakan untuk ruminansia saja, untuk non-ruminansia saja dan untuk keduanya, dengan pelanggaran, menyebutkan jenis pelanggaran (kolom D dan F pada tabel di atas) dan metode penyelesaian;

Tahun (informasi harus disediakan untuk masing-masing dari delapan tahun yang efektivitasnya diklaim)

Jenis pabrik pakan

ID pabrik pakan

Sifat pelanggaran

Metode resolusi

Hasil tindak lanjut

Tahun 1

Hanya untuk ruminansia

ID 1

 

 

 

ID 2

 

 

 

ID 3, dst.

 

 

 

Hanya untuk non ruminansia

ID 1

 

 

 

ID 2

 

 

 

ID 3, dst.

 

 

 

Untuk kedua jenis hewan

ID 1

 

 

 

ID 2

 

 

 

ID 3, dst.

 

 

 

Tahun2, dst

Hanya untuk ruminansia

 

 

 

 

 

Untuk non ruminansia

 

 

 

 

 

viii) mengapa, berdasarkan temuan yang ditampilkan dalam empat tabel sebelumnya (dari Bagian 4 dan 5), dianggap bahwa tidak ada paparan yang signifikan dari sapi ke agen BSE melalui konsumsi tepung daging dan tulang atau greaves asal ruminansia;

ix) praktek peternakan (peternakan beberapa spesies) yang dapat menyebabkan kontaminasi silang pakan ternak ruminansia dengan tepung daging dan tulang serta pelindung yang ditujukan untuk spesies lain.

 

Artikel 1.8.3.

Persyaratan status risiko BSE: Bagian 2 - persyaratan lain (lihat poin 2) hingga 4) dari Pasal 11.4.2.)

1. Program kesadaran (lihat poin 2) dari Artikell 11.4.2.)

Program kesadaran sangat penting dalam memastikan deteksi dan pelaporan BSE, terutama di negara dengan prevalensi rendah dan diagnosis banding yang bersaing. Berikan bukti dokumenter sebagai berikut:

a) ketika program kesadaran dilaksanakan dan penerapannya yang berkelanjutan serta cakupan geografisnya;

b) jumlah dan pekerjaan orang yang telah berpartisipasi dalam program penyadaran (petani, pemilik ternak, pawang hewan, dokter hewan, pekerja di pasar atau lelang ternak, pekerja di rumah pemotongan / pemotongan hewan, dll.);

c) deskripsi materi yang digunakan dalam program kesadaran (manual, dokumen pendukung, atau materi pengajaran lainnya) (Tautan web ke dokumen pendukung dalam salah satu bahasa resmi OIE juga dapat disediakan, jika tersedia.);

d) rencana kontinjensi atau rencana kesiapan untuk menangani kejadian BSE.

2. Pemberitahuan dan investigasi wajib (lihat poin 3) dari Artikel 11.4.2.)

Untuk memastikan deteksi yang tepat dan tindak lanjut dari setiap kasus BSE, undang-undang yang sesuai untuk mendukung pengendalian dan pemberantasan BSE dan kontrol regulasi dan verifikasi yang efektif harus ada.

 

Implikasi sosial ekonomi dari SADARI mengharuskan adanya insentif dan kewajiban untuk memberi tahu dan menyelidiki kasus yang dicurigai.

a) Menjelaskan pedoman yang diberikan kepada peternak, pemilik ternak, penjamah hewan, dokter hewan, pekerja di pasar atau lelang ternak, pekerja di RPH / RPH, dll. dalam hal kriteria yang akan memulai penyelidikan hewan yang dicurigai sebagai kasus dari BSE. Apakah kriteria ini telah berkembang dan, jika ya, bagaimana?

b) Bagaimana tanggal dan isi dari perbuatan hukum yang mewajibkan pemberitahuan kasus dugaan BSE?

c) Jelaskan langkah-langkah yang ada untuk mendorong pemberitahuan, seperti pembayaran kompensasi atau denda karena tidak memberi tahu kasus yang dicurigai.

3. Pemeriksaan di laboratorium otak atau jaringan lain yang disetujui dikumpulkan dalam kerangka sistem pengawasan yang dijelaskan di atas (lihat poin 4) Artikel 11.4.2.)

Memberikan bukti dokumenter bahwa ketentuan yang relevan dari Bab 3.4.5. dari Terrestrial Manual diterapkan, termasuk yang berikut ini:

a) jika diagnosis laboratorium BSE yang dilakukan di dalam negeri memberikan gambaran umum tentang laboratorium yang disetujui di mana sampel jaringan sapi dari negara atau zona tersebut diperiksa untuk BSE;

b) jika diagnosis laboratorium BSE tidak dilakukan di negara tersebut, berikan nama laboratorium di negara lain yang menyediakan layanan serta pengaturan yang ada, termasuk logistik untuk pengiriman sampel dan kerangka waktu pelaporan hasil;

c) bahwa prosedur dan metode diagnostik ini telah diterapkan selama periode surveilans.

 

Artikel 1.8.4.

Bagian 3 - Sistem pengawasan dan pemantauan BSE (lihat poin 1 b) iv) dan poin 4) dari Artikel 11.4.2.)

Artikel 11.4.20. hingga 11.4.22. menentukan jumlah sapi, menurut subpopulasi, yang perlu diuji untuk memastikan deteksi BSE pada atau di atas ambang batas minimal.

1) Apakah program pengawasan BSE telah sesuai dengan pedoman pada Artikel 11.4.20. hingga 11.4.22. dari Kode Terestrial? Berikan bukti dokumenter sebagai berikut:

a) bahwa sampel yang dikumpulkan mewakili distribusi populasi sapi di negara atau zona tersebut, termasuk menurut usia dan subpopulasi sebagaimana dijelaskan dalam Artikel 11.4.21;

b) metode yang diterapkan untuk menilai umur hewan yang diambil sampelnya dan proporsi untuk setiap metode (identifikasi individu, gigi, metode lain yang akan ditentukan);

c) cara dan prosedur untuk menetapkan sampel ke subpopulasi sapi yang dijelaskan dalam Pasal 11.4.21., termasuk ketentuan khusus yang diterapkan untuk memastikan bahwa hewan yang dijelaskan secara klinis memenuhi persyaratan butir 1) Artikel 11.4.21. dan setidaknya tiga dari empat subpopulasi telah dijadikan sampel.

2) Dalam tabel (lihat di bawah), berikan rincian semua kasus yang dicurigai secara klinis yang diberitahukan sesuai dengan definisi pada poin 1) dari Artikel 11.4.21.

 

Nomor identifikasi laboratorium

Nomor identifikasi laboratorium

Nomor identifikasi laboratorium

Nomor identifikasi laboratorium

Nomor identifikasi laboratorium

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3) Dalam tabel (lihat di bawah), berikan rincian jumlah titik target yang berlaku untuk negara atau zona dan persyaratan surveilans BSE-nya (surveilans tipe A atau tipe B sebagai hasil dari penilaian risiko Bagian 1) dipenuhi sebagai dijelaskan dalam Artikel 11.4.21. dan 11.4.22.

TABEL IKHTISAR SURVEILAN BSE

Tahun: (lengkapi tabel terpisah untuk setiap tahun surveilans)

 

Subpopulasi surveilans

Pemotongan rutin

Stok jatuh

Pemotongan korban

Tersangka klinis

Sampel

Titik

Sampel

Titik

Sampel

Titik

Sampel

Titik

>1 dan <2 tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

>2 dan <4 tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

>4 dan <7 tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

>7 dan <9 tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

>9 tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

Subtotal

 

 

 

 

 

 

 

 

Total Titik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4) Sediakan jumlah sapi dewasa (lebih dari 24 bulan) di negara atau zona.

 

Artikel 1.8.5.

Bagian 4 - Sejarah BSE dari negara atau zona (lihat Artikel 11.4.3. Dan 11.4.4.)

Kategorisasi suatu negara atau zona sebagai risiko yang dapat diabaikan atau dikendalikan tergantung pada, hasil dari penilaian risiko yang dijelaskan dalam Bagian 1, kepatuhan dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Bagian 2, hasil pengawasan yang dijelaskan dalam Bagian 3, dan sejarah BSE di negara atau zona. Jelaskan sejarah SADARI di negara atau zona tersebut dengan memberikan bukti dokumenter berikut ini:

1) Apakah kasus BSE pernah terdiagnosis di suatu negara atau zona;

2) Dalam hal temuan BSE positif:

a) jumlah kasus BSE (klasik dan atipikal), asal setiap kasus BSE sehubungan dengan negara atau zona. Tunjukkan tanggal lahir dan tempat lahir;

b) tahun terakhir kelahiran kasus BSE klasik;

c) bahwa kasusnya; dan

d) semua sapi yang, selama tahun pertama kehidupan mereka, dipelihara dengan kasus BSE selama tahun pertama kehidupan mereka, dan yang penyelidikan tidak dapat mengesampingkan konsumsi pakan yang berpotensi terkontaminasi selama periode tersebut; atau

e) jika hasil investigasi tidak meyakinkan, semua sapi yang lahir dalam kawanan yang sama dengan, dan dalam waktu 12 bulan setelah kelahiran, kasus BSE; dan

f) jika hidup di negara atau zona, bagaimana mereka diidentifikasi secara permanen, dan pergerakan mereka dikendalikan, dan, ketika dibantai atau saat kematian, dihancurkan sama sekali.

 

Artikel 1.8.6.

Pemulihan status risiko BSE

Negara Anggota yang mengajukan pengakuan pemulihan status risiko BSE untuk suatu negara atau zona harus mematuhi ketentuan Artikel 11.4.2. dan Artikel 11.4.3. atau Artikel 11.4.4. dari Terrestrial Code dan memberikan informasi rinci sebagaimana ditentukan dalam kuesioner ini.

 

Sumber : OIE

https://www.oie.int/animal-health-in-the-world/official-disease-status/bse/

No comments: