BAB
VI. DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Bagian
Keempat
Kelompok
Jabatan Fungsional Direktorat Kesehatan Hewan
Pasal 512
Kelompok Jabatan
Fungsional pada Direktorat Kesehatan Hewan, terdiri atas:
a. Kelompok Pengamatan
Penyakit Hewan;
b. Kelompok Pencegahan
dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
c. Kelompok
Perlindungan Hewan;
d. Kelompok Kelembagaan
dan Sumber Daya Kesehatan Hewan; dan
e. Kelompok Pengawasan Obat
Hewan.
Pasal 513
Kelompok
Pengamatan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
512 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengamatan penyakit hewan.
Pasal 514
Kelompok Pengamatan
Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, terdiri atas:
a. Subkelompok
Surveilans dan Pengujian Penyakit Hewan; dan
b. Subkelompok Analisis
Epidemiologi dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan.
Pasal 515
(1) Subkelompok Surveilans dan Pengujian
Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta
bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
surveilans dan pengujian penyakit hewan.
(2) Subkelompok Analisis Epidemiologi dan
Sistem Informasi Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di
bidang analisis epidemiologi dan sistem informasi kesehatan hewan.
Pasal 516
Kelompok
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 512 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencegahan dan
pemberantasan penyakit hewan.
Pasal 517
Kelompok Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, terdiri
atas:
a. Subkelompok Pencegahan
Penyakit Hewan; dan
b. Subkelompok
Pemberantasan Penyakit Hewan.
Pasal 518
(1) Subkelompok Pencegahan Penyakit Hewan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis,
supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesiagaan darurat penyakit
hewan dan pencegahan penyakit hewan.
(2) Subkelompok Pemberantasan Penyakit Hewan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis,
supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberantasan penyakit
hewan.
Pasal 519
Kelompok
Perlindungan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512
huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan perlindungan hewan.
Pasal 520
Kelompok
Perlindungan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519,
terdiri atas:
a. Subkelompok Analisis
Risiko; dan
b. Subkelompok
Standardisasi dan Biosekuriti.
Pasal 521
(1) Subkelompok Analisis Risiko mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi,
evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis risiko.
(2) Subkelompok Standardisasi dan Biosekuriti
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis,
supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi dan
biosekuriti.
Pasal 522
Kelompok
Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 512 huruf d
mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan.
Pasal 523
Kelompok
Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, terdiri atas:
a. Subkelompok
Kelembagaan Kesehatan Hewan; dan
b. Subkelompok Sumber
Daya Kesehatan Hewan.
Pasal 524
(1) Subkelompok Kelembagaan Kesehatan Hewan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis,
supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan kesehatan
hewan.
(2) Subkelompok Sumber Daya Kesehatan Hewan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis,
supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sumber daya kesehatan
hewan.
Pasal 525
Kelompok
Pengawasan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512
huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan obat hewan.
Pasal 526
Kelompok
Pengawasan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525,
terdiri atas:
a. Subkelompok Mutu
Obat Hewan; dan
b. Subkelompok
Peredaran Obat Hewan.
Pasal 527
(1) Subkelompok Mutu Obat Hewan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis,
supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan standar mutu
obat hewan.
(2) Subkelompok Peredaran Obat Hewan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis,
supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peredaran obat hewan.
Pasal 528
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat
Kesehatan Hewan, terdiri atas:
a. Medik Veteriner;
b. Pengawas Farmasi dan
Makanan; dan
c. Jabatan fungsional
lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Kesehatan Hewan.
(2) Jumlah dan jenjang
jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 786
Koordinator Substansi,
Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok
substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki
kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada
masing-masing unit kerja.
BAB
XII
KOORDINATOR
SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
Pasal 782
(1) Kelompok Substansi
dikoordinasikan oleh koordinator substansi.
(2) Koordinator
substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan Subkoordinator
Substansi, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana.
(3) Koordinator
substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan
fungsional ahli utama atau ahli madya.
(4) Dalam hal tidak
terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (3),
dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional
Ahli Muda sesuai tugas jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat
I/III.d.
Pasal 783
(1) Koordinator
Substansi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Subkoordinator Substansi.
(2) Subkoordinator
Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Koordinator
Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja.
(3) Subkoordinator
Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan
fungsional ahli madya atau ahli muda.
(4) Dalam hal tidak
terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan
fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga)
tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.
Pasal 784
Koordinator Substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782 dan Subkoordinator Substansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 783 melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 785
(1) Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama melakukan evaluasi kinerja terhadap Koordinator Substansi
dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi
tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Koordinator
Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.
Pasal 786
Koordinator Substansi,
Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok
substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki
kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada
masing-masing unit kerja.
Pasal 787
Koordinator substansi
dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I
setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
Sumber:
PERMENTAN No. 08 tahun
2021 tentang kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan
fungsional lingkup Kementerian Pertanian
No comments:
Post a Comment