Perencanaan Kinerja
Perencanaan Kinerja terdiri atas: (a) penyusunan rencana SKP; dan (b)
penetapan SKP.
Untuk itu dilakukan penyusunan rencana SKP yang dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja
mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan
jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja
mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan
dengan 2 model, yaitu: (a) dasar/inisiasi; atau (b) pengembangan.
Penyusunan rencana SKP dengan model
dasar/ inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sedangkan Penyusunan
rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah
yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model
pengembangan ini dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS
dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Perilaku Kerja
Perilaku Kerja meliputi aspek: (a) orientasi pelayanan; (b) komitmen;
(c) inisiatif kerja; (d) kerja sama; dan (e) kepemimpinan. Standar perilaku kerja pada setiap aspek
perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau
jenjang jabatan.
Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan
Pembinaan Kinerja
Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan
Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja
untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan
Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang
telah ditetapkan dalam SKP.
Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai
Perilaku Kerja.
Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP
sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan
standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Tindak Lanjut
Tindak lanjut terdiri atas: (a) pelaporan Kinerja; (b) pemeringkatan
Kinerja; (c) penghargaan; (d) sanksi; dan (e) keberatan.
Pelaporan
Kinerja
Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja
kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB. Pelaporan
Kinerja tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja. Dokumen penilaian Kinerja tsrsebut meliputi:
(a) nilai Kinerja PNS; (b) predikat Kinerja PNS; (c) permasalahan Kinerja PNS; (d)
rekomendasi; dan (e) dokumen lainnya
Peringkatan
Kinerja
Pemeringkatan Kinerja dilakukan dengan
membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja
antar PNS setiap tahun.
Pemeringkatan Kinerja pegawai ditetapkan oleh
PyB pada masing-masing Instansi
Pemerintah.
Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai wajib
disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Data hasil pemeringkatan Kinerja digunakan oleh Menteri untuk penyusunan
profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait: (a) manajemen
Kinerja PNS; (b) pengembangan kompetensi; (c) pengembangan karier; dan/atau (d)
manajemen PNS lainnya.
Penghargaan
Penghargaan dapat berupa: (a) prioritas untuk diikutsertakan dalam
program kelompok rencana suksesi; dan (b) prioritas untuk pengembangan
kompetensi.
Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
Dokumen penilaian Kinerja dapat digunakan
sebagai dasar pembayaran tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain penghargaan, Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sanksi
Hasil penilaian Kinerja dapat digunakan
sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.
Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan
Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Keberatan
PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil
penilaian Kinerja disertai alasan keberatan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
No comments:
Post a Comment