Mulai saat ini para PNS perlu mengetahui bagaimana Sistem pengelolaan SKP yang akan dirubah sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini perlu dipelajari oleh para PNS yang akan segera
diberlakukan mulai tahun 2022.
Mari kita mulai dengan melihat definisi-definisi istilah yang terdapat
di dalamnya.
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri
dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian
Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah
rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus
dicapai setiap tahun.
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi,
unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang
dicapai oleh setiap PNS.
Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan
yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai
dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi
pendelegasian kewenangan.
Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi secretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang
dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Itulah definisi yang perlu kita ketahui, mari kita lanjutkan ke
pasal-pasal awal yang menjadi garis besar isi pengaturan SKP.
Hal utama dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu
Tujuan Sistem Manajemen Kinerja PNS yang meliputi (a) menyelaraskan tujuan dan
sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP; (b) melakukan
pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan (c)
menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Prinsip – prinsip yang mendasari Sistem Manajemen Kinerja PNS yakni: (a)
objektif; (b) terukur; (c) akuntabel; (d) partisipatif; dan (e) transparan.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: (a) perencanaan Kinerja; (b)
pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; (c) penilaian
Kinerja; (d) tindak lanjut; dan (e) sistem informasi Kinerja PNS.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai
Negeri Sipil.
No comments:
Post a Comment