Sertifikat Veteriner Lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya antar kabupaten/kota atau provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan Yang Menggunakan Sertifikat Elektronik
1. Ruang Lingkup
Standar ini mengatur persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan,
dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Antar kabupaten/Kota atau Provinsi
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia mencakup persyaratan penerbitan, tata
cara penerbitan, dan kewajiban pelaku usaha.
2. Istilah dan Definisi
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik
yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2. Hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit
hewan lainnya yang selanjutnya disebut HPM adalah semua hewan, produk hewan,
dan media pembawa penyakit hewan lainnya selain hewan air.
3. Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota,
provinsi, atau beberapa provinsi.
4. Kawasan adalah pulau, zona, kompartemen, unit
konservasi, dan tempat terisolasi dengan batas-batas buatan dan/atau alami yang
diberlakukan tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan lingkungan hidup
dari Penyakit Hewan.
5. Lalu lintas adalah kegiatan melalulintaskan HPM
antar kabupaten/kota, antar provinsi, atau Kawasan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan HPM dari
kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya, dari satu provinsi ke provinsi lain,
atau dari satu Kawasan ke Kawasan lainnya.
7. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan HPM dari
satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya atau dari satu provinsi ke
provinsi lain, atau dari satu Kawasan ke Kawasan lainnya.
8. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang
ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media
pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan
media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan
manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus,bakteri, amuba,
atau jamur.
9. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit
Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi
pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat
zoonotik.
10.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah
atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
11.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
12.Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang
diberikan oleh Otoritas Veteriner Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyatakan
bahwa HPM telah memenuhi persyaratan daerah tujuan.
13.Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah
yang selanjutnya disingkat dengan SKPD provinsi atau kabupaten/kota yang
membidangi fungsi Peternakan dan kesehatan hewan.
14.Provinsi atau kabupaten/kota penerima adalah
provinsi atau kabupaten/kota yang menerima pemasukan HPM.
15.Provinsi atau kabupaten/kota pengirim adalah
provinsi atau kabupaten/kota yang mengeluarkan HPM.
16.Setiap orang adalah orang perseorangan atau
korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang
melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
17.Hewan kebutuhan khusus adalah hewan yang
membutuhkan perawatan, kesehatan, vitamin dan vaksin agar kualitas hidupnya
tetap terjaga dan untuk menghindari dari berbagai macam penyakit.
18.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di
darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup
bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
19.Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara
khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan
penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit
manusia.
20.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya
diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau
hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
21.Hewan Kesayangan adalah hewan yang dipelihara
khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan/atau keindahan.
22.Hewan eksotik adalah hewan yang tidak lazim
dipelihara oleh manusia sebagai hewan kesayangan.
23.Daerah Bebas adalah Wilayah atau Kawasan yang
tidak pernah ditemukan adanya agen Penyakit Hewan menular/bebas historis atau
yang semula terdapat kasus atau agen Penyakit Hewan menular dan setelah
dilakukan pengamatan tidak ditemukan kasus atau agen Penyakit Hewan menular.
24.Daerah Terduga adalah Wilayah atau Kawasan yang
masih berstatus bebas penyakit yang berbatasan langsung dengan daerah wabah
tanpa dibatasi oleh batas alam seperti laut, sungai, gunung, kawasan hutan alam
maupun daerah bebas lainnya yang mempunyai batas alam dengan frekuensi lalu
lintas HPM tinggi dan berada di luar Wilayah kerja karantina.
25.Daerah Tertular adalah Wilayah atau Kawasan
dengan situasi sporadis, endemis, kejadian luar biasa, atau wabah yang
ditemukan kasus Penyakit Hewan menular tertentu pada populasi Hewan rentan.
3. Persyaratan Umum
Setiap Orang yang mengajukan
permohonan Sertifikat Veteriner Lalu Lintas HPM Antar Kabupaten/Kota atau
Provinsi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan
Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima untuk HPM yang dilalulintaskan
antar kabupaten/kota atau Kawasan dalam satu provinsi atau Surat Rekomendasi
Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi penerima dan
Surat Rekomendasi Pengeluaran yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner
provinsi pengirim untuk HPM yang dilalulintaskan antar provinsi.
b. Rekomendasi Pengeluaran dari Provinsi didasarkan
kepada Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi Penerima.
c. Rekomendasi Pemasukan dan Rekomendasi Pengeluaran
memuat informasi: - Nama pemohon - Alamat - Provinsi Asal - Kabupaten/Kota Asal
- Kawasan Asal - Kabupaten/Kota Tujuan - Jenis HPM - Persyaratan Teknis
Kesehatan Hewan Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan Daerah Penerima diumumkan di
website Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi
d. Rekomendasi Pemasukan atau Rekomendasi
Pengeluaran berlaku selama tidak ada perubahan persyaratan teknis Kesehatan
Hewan.
e. Sertifikat Veteriner memuat informasi: - Nama
Pemilik - Alamat - Provinsi Asal - Kabupaten/Kota Asal - Kawasan Asal -
Provinsi Tujuan - Kabupaten/Kota Tujuan - Kawasan Tujuan - Jenis HPM - Jumlah -
Telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan daerah tujuan yang
disesuaikan dengan Rekomendasi masukan dan Rekomendasi Pengeluaran Sertifikat
Veteriner berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman atau 30 (tiga puluh) hari.
4. Persyaratan khusus
Persyaratan kesehatan HPM
diberikan berdasarkan:
1. pemeriksaan fisik; dan/atau Persyaratan Teknis
Produk, Proses, dan/atau Jasa
2. hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang
terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Status Daerah, dari:
a. Bebas ke Bebas, Tertular atau Terduga
b. Terduga ke Terduga atau Tertular
c. Tertular ke Tertular
d. Tertular ke bebas atau Terduga sepanjang dapat
memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan berdasarkan kajian risiko dari
Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Provinsi, Kesehatan Hewan, atau
Kesehatan Masyarakat Veteriner. Status
dan situasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
atas nama Menteri Pertanian dan didasarkan pada rekomendasi Pejabat Otoritas
Veteriner Nasional. Status dan situasi tiap daerah dan Kawasan diumumkan
melalui website Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Hasil uji Laboratorium Veteriner dikecualikan untuk:
a. HPM yang berasal dari Daerah Bebas penyakit hewan
menular tertentu; dan/atau
b. Surat Rekomendasi Pemasukan yang tidak
mempersyaratkan hasil uji laboratorium dalam persyaratan teknis kesehatan
hewan.
Lalu lintas HPM dilarang apabila suatu Daerah
Tertular dengan situasi wabah.
Pelarangan
lalu lintas hanya untuk:
a. hewan rentan terhadap kejadian penyakit hewan;
b. produk hewan yang berpotensi menyebarkan
penyakit;
c. media biologis yang rentan terhadap kejadian
penyakit hewan; atau
d. media mekanis yang belum dilakukan desinfeksi
5. Sarana Lalu lintas HPM meliputi:
a. Pemasukan HPM ke kabupaten/kota penerima dari
kabupaten/kota pengirim dalam satu provinsi;
b. Pemasukan HPM ke provinsi penerima dari provinsi
pengirim;
c. Pengeluaran HPM dari provinsi pengirim; dan/atau
d. Pemasukan atau pengeluaran antar Kawasan dalam
satu kabupaten/kota.
6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan
Penilaian kesesuaian
Penilaian kesesuaian dilakukan melalui verifikasi terhadap pemenuhan atas persyaratan umum dan khusus oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota atau Provinsi pengirim dan Kabupaten/Kota atau Provinsi penerima sesuai kewenanganya.
Pengawasan Pengawasan lalu lintas HPM dilakukan
oleh:
a. dinas kabupaten/kota di dalam daerah
kabupaten/kota;
b. dinas provinsi di perbatasan provinsi; dan/atau
c. dinas provinsi di dalam daerah provinsi.
Pengawasan di perbatasan provinsi dilakukan di Pos
Pemeriksaan Kesehatan Hewan (check point). Pengawasan dapat dilakukan di tempat
peredaran, penyimpanan, dan/atau pemeliharaan hewan.
Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan harus:
a. dipimpin oleh Dokter Hewan atau Paramedik
Veteriner; dan
b. dilengkapi dengan sarana prasarana. Sarana dan
prasarana terdiri atas bangunan, tempat parkir, peralatan pemeriksaan fisik,
dan tindakan biosekuriti.
Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan persyaratan:
a. dokumen; dan
b. pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan persyaratan dokumen meliputi:
a. Sertifikat Veteriner dan/atau surat keterangan
hasil uji Laboratorium Veteriner;
b. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Otoritas
Veteriner provinsi penerima.
Selain pemeriksaan persyaratan dokumen, pemeriksaan
dilakukan terhadap:
a. keaslian dan kesesuaian Sertifikat Veteriner
dengan surat keterangan hasil uji;
b. keaslian dan kesesuaian Sertifikat Veteriner
dengan Surat Rekomendasi Pemasukan dari provinsi penerima; dan
c. kesesuaian Sertifikat Veteriner dengan fisik.
Pemeriksaan fisik dilakukan melalui pemeriksaan
organoleptik. HPM dilakukan pemeriksaan persyaratan di Pos Pemeriksaan
Kesehatan Hewan dengan ketentuan:
a. dimasukkan ke provinsi penerima dalam hal telah
memenuhi persyaratan dengan menerbitkan Surat Pelepasan;
b. ditahan paling lama 14 (empat belas) hari dalam
hal belum memenuhi persyaratan dengan menerbitkan surat penahanan.
c. Ditolak atau dimusnahkan dalam hal tidak memenuhi
persyaratan dengan menerbitkan surat penolakan atau pemusnahan
Biaya pemeliharaan selama masa penahanan, penolakan
dan pemusnahan dibebankan kepada pemilik HPM. HPM yang dilalulintaskan melewati
provinsi yang bukan provinsi penerima tidak dilakukan pengawasan sepanjang
tidak dilakukan bongkar muat. Penerbitan persyaratan umum, persyaratan khusus
atau persyaratan teknis produk, proses, dan/atau jasa, penilaian kesesuaian dan
pengawasan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan ISIKHNAS.
Sumber:
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor
15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
No comments:
Post a Comment