1.
BUTIR PENTING
1.
Peluang dan tantangan Koordinator Substansi
2. Harus Aktif mengisi SIM ASN
3.
ASN Pintar dan Kompetensi ASN Industri 4.0
4.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
5.
Pemetaan
Talenta dan Rekomendasi
2. JABATAN FUNGSIONAL DI KEMENTAN
a.
Penyuluh Pertanian; b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; c. Pengawas
Benih Tanaman; d. Medik Veteriner;
e. Paramedik Veteriner; f. Pengawas Bibit Ternak; g. Pengawas Mutu Pakan; h.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian; i. Analis Pasar Hasil Pertanian; j. Pemeriksa
Perlindungan Varietas Tanaman; k. Analis Ketahanan Pangan; l. Analis
Perkarantinaan Tumbuhan; m. Pemeriksa Karantina Tumbuhan; n. Dokter Hewan
Karantina; dan o. Paramedik Karantina Hewan.
3.
PELUANG PENYETARAAN JA KE JF
❑ Langsung
jabatan fungsional secara “istimewa”
pada Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya
❑ Dapat mengasah dan meningkatkan kompetensi teknis /
spesialisasi dalam JF masing-masing
❑ Dapat naik pangkat gol/ruang lebih cepat bisa dua tahun plus
❑ Dapat
dipromosikan ke Direktur atau Kepala Biro bagi JF Ahli Madya dan ke Dirjen atau
Kepala Badan bagi JF Ahli Utama
4.
TANTANGAN PENYETARAAN JA KE JF
❑ Beradaptasi
dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional
❑ Berlatih
mandiri da lebih proaktif
❑ Meningkatkan
profesionalitas sebagai Pejabat Fungsional: banyak membaca, menambah ilmu dan
wawasan, menciptakan produk dan membuat karya tulis ilmiah
❑ Ketekunan dan rajin dalam pencatatan dan
penyiapan administrasi untuk angka kredit (DUPAK)
5.
FUNGSI KOORDINATOR SUBSTANSI
❑ TUSI
STRUKTURAL : Pelaksanaan fungsi
manajerial dilaksanakan oleh JF Penyetaraan sebagai Koordinator Substasi
atau sub Koordinator substansi, sesuai kebutuhan
❑ KEWENANGAN
: Koordinator
bukan Atasan . Koordinator berwenang
dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, namun tidak berwenang dalam hal anggaran
maupun kepegawaian
❑ ANGKA
KREDIT : JF yang melaksanakan tugas
fungsi koordinasi diberikan angka kredit 25% dari Angka kredit kumulatif
kenaikan pangkat pada jenjangnya, dimulai setelah duduk sebagai JF.
6.
FORMASI JF
❑
Anjab ABK: Penghitungan formasi dilakukan setelah penyetaraan untuk
menghitung kembali beban kerja dan sebagai
dasar penataan SDM dan pengembangan karir JF
❑
Pola
Karir Struktural yang beralih ke JF merupakan pola karir terbuka, dimana berkesempatan untuk berkarir sebagai JF dan
struktural (bergantian).
❑ Usulan Jabatan Fungsional Baru : Instansi Pemerintah dapat mengusulkan JF melalui Instansi Pembina sesuai Permen PANRB 13/2019.
7. ANGKA
KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
8.
AKTIF Mengisi SIM ASN Kementan dan MySAPK BKN
1. Profil;
2. Data Jabatan; 3. Data Arsip Pegawai (Pendidikan Formal, Pendidikan Informal,
SK CPNS; SK PNS; Karpeg; SK Kepangkatan; SK Jabatan; SK Pencantuman gelar, SK
Penghargaan; Seminar; SK PAK/ HAPAK; SK Diklat; SK Pembebasan Sementara; SK Pengaktifan
Kembali, SKP; Uji Kompetensi dll.)
9. ASN PINTAR untuk Kelas Dunia
§
Integritas
§
Nasionalisme
§
Profesionalisme
§
Wawasan Global
§
IT dan
Bahasa Asing
§
Keramahan
§
Jaringan Kerja
§ Kewiraswastaan
10. INTEGRITAS
Integritas merupakan
salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin maupun
yang dipimpin termasuk ASN.
Integritas adalah suatu konsep
berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai,
metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan
berbagai hal yang dihasilkan.
Orang berintegritas berarti
memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.
Integritas itu sendiri
berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti:
· Sikap
yang teguh mempertahankan prinsip, tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang
melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral.
· Mutu,
sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki
potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.
11.
Kompetensi ASN Industri 4.0
▪
Inovasi ▪ Perencanaan Organisisi ▪ Pencapaian Hasil ▪ Kepemimpinan Tim ▪
Integritas ▪ Fokus Pemangku kepentingan ▪ Manajemen Konflik ▪ Manajemen
Keberagaman ▪ Nasionalisme
PLUS
▪
Menyelesaikan permasalahan rumit ▪ Berpikir Kritis ▪ Kreatif ▪ Mengatur Orang;
▪ Berkoordinasi dengan pihak lain ▪ Kecerdasan
Emosional ▪ Menimbang dan mengambil keputusan ▪ Berorientasi Pelayanan ▪ Negosiasi ▪ Fleksibilitas Kognitif
12.
Standar Kompetensi Jabatan
1.
nama jabatan; 2. uraian jabatan; 3. kode jabatan; 4. pangkat yang sesuai; 5.
kompetensi teknis; 6. kompetensi manajerial; 7. kompetensi sosial kultural; dan
8. ukuran kinerja jabatan
13.
Manajemen ASN Sistem Merit yang diterapkan dengan adil dan wajar:
kualifikasi,
kompetensi, penilaian kinerja, integritas dan moralitas, tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan
14.
Standar Kompetensi Manajerial
1.
Integritas, 2. Kerja Sama, 3. Komunikasi, 4. Orientasi pada Hasil, 5. Pelayanan
Publik, 6. Pengembangan Diri dan Orang Lain, 7. Mengelola Perubahan, 8.
Pengambilan Keputusan.
15.
Pengacuan Standar Kompetensi Jabatan ASN: Teknis, Manajerial, Sosial kultural
1.
perencanaan; 2. pengadaan; 3. pengembangan karier; 4. pengembangan kompetensi;
5. penempatan; 6. promosi dan/atau mutasi; 7. uji kompetensi; 8. sistem
informasi manajemen; dan 9. Kelompok Rencana Suksesi (KRS/ talent pool) ASN.
16. Pemetaan Talenta dan Rekomendasi
17.
PENILAIAN KINERJA
❑ Penilaian
kinerja dilakukan berdasarkan target kinerja dan pencapaikan kinerja dalam
bentuk angka kredit, untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan.
❑ Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional
penyetaraan adalah berbasis pada penilaian angka kredit
❑ Penghitungan angka kredit ditetapkan berdasarkan waktu
kepangkatan terakhir dalam jabatan
❑ Ketentuan penghitungan angka kredit sesuai dengan Permen
PANRB 28/2019
18.
PENILAIAN POTENSI DAN DIMENSI PENGUKURAN
❑ Potensi: Intelektual; Interpersonal;
Kesdaran Diri; Kemempuan Berfikir Kritis; Kemampuan menyelesaikan masalah;
Kecerdasan Emosional; Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri; Motivasi
dan Komitmen
❑ Kompetensi : Teknis; manajerial; Sosial
kultural
❑ Rekam Jejak Jabatan : Pendidikan Formal;
Pendidikan dan Pelatihan; Pengalaman dalam Jabatan; Integritas dan Moralitas
❑ Pertimbangan Lain : Kwalikasi Pendidikan Sesuai Kelompok Jabatan; Preferensi Karier; Pengalaman Kepemimpinan Organisasi
19. Rekomendasi Hasil Pemetaan Talenta
Kotak |
Kategori |
Rekomendasi |
9 |
Kinerja
di atas ekspektasi dan potensial tinggi |
1. Dipromosikan dan
dipertahankan 2.
Masuk Kelompok
Rencana Suksesi
(KRS) Instansi / NASIONAL 3. Penghargaan |
8 |
Kinerja
sesuai ekspektasi dan potensial tinggi |
1. Dipertahankan 2. Masuk KRS Instansi 3. Rotasi/ perluasan
jabatan 4. Bimbingan kinerja |
7 |
Kinerja
di atas ekspektasi dan potensial menengah |
1. Dipertahankan 2. Masuk KRS Instansi 3. Rotasi/ pengayaan
jabatan 4. Pengembangan
kompetensi 5. Tugas belajar |
6 |
Kinerja
di bawah ekspektasi dan potensial tinggi |
1. Penempatan yang
sesuai 2. Bimbingan Kinerja 3. Konseling kinerja |
5 |
Kinerja
sesuai ekspektasi dan potensial menengah |
1. Penempatan yang
sesuai 2. Bimbingan Kinerja 3. Pengembangan
kompetensi |
4 |
Kinerja
di atas ekspektasi dan potensial rendah |
1. Rotasi 2. Pengembangan kompetensi |
3 |
Kinerja
di bawah ekspektasi dan potensial menengah |
1. Bimbingan Kinerja 2. Konseling kinerja 3. Pengembangan
kompetensi 4. Penempatan yang
sesuai |
2 |
Kinerja
sesuai ekspektasi dan potensial rendah |
1. Bimbingan kinerja 2. Pengembangan
kompetensi 3. Penempatan yang sesuai |
1 |
Kinerja
di bawah ekspektasi dan potensial rendah |
Diproses
sesuai dengan peraturan dan perundangan |
20. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga sukses.
No comments:
Post a Comment