Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mencabut:
1.Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara
Pegawai Negeri sepanjang mengenai ketentuan yang berkaitan dengan PNS (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2797);
2.Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3059);
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);
4.Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3138);
5.Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3149), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51);
6.Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7.Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki
Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3697) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang
Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4560);
8.Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4322);
9.Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4192);
10.Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
11.Peraturan Pemerintah Nomor
100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
12.Peraturan Pemerintah Nomor
101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4019);1
3.Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk
Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001
tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5095);
15.Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas
Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 58),
Latar Belakang
Pertimbangan yang menjadi latar belakang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah:
Dalam
rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka
diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk
menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas
dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas
pembangunan tertentu.
Penyelenggaraan
Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi
pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.
Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta
pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada PyB dalam
pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan
keputusan dalam Manajemen PNS diperlukan sistem informasi pengembangan
kompetensi, sistem informasi pelatihan, sistem informasi manajemen karier, dan
sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bagian
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai
penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,
pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja,
penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Pertimbangan yang menjadi latar belakang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Penjelasan Umum PP Manajemen PNS
No comments:
Post a Comment