Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 30 March 2016

Anggrek Bulan Indonesia Dipamerkan di Jepang


Anggrek bulan Indonesia pada Japan Grand Prix International Orchid Festival 2016

 
 
Anggrek bulan Indonesia tampil cantik di ajang Japan Grand Prix International Orchid Festival 2016 yang digelar di Tokyo Dome, Tokyo (12/02/2016). Bersama dengan Indonesia, negara lain seperti Angola, Jerman, Nikaragua, Yordania dan Azerbaijan juga menampilkan indahnya kreasi penataan bunga anggrek. Pada table display kali ini, isteri Duta Besar RI untuk Jepang, Dr. Dewi L. Ihza Mahendra memberikan dekorasi aksen Batik dan ornamen khas Indonesia guna menampilkan suasana tradisional Indonesia. Keindahan anggrek bulan berwarna putih yang dipadu dengan nuansa batik tradisional terlihat elegan dan menawan. Pemilihan dekorasi Batik juga sekaligus memperkenalkan budaya Indonesia di ajang festival anggrek internasional ini.

Princess Takamado dalam sambutan pembukaan festival anggrek ini menyampaikan bahwa anggrek adalah salah satu jalan menyatukan dunia serta pertukaran budaya. Pertukaran budaya dapat dilihat dari penampilan table display persembahan isteri dari para Duta Besar yang bertempat di Tokyo, Jepang. Secara khusus, Princess Takamado menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada isteri para Duta Besar yang menyajikan penataan bunga anggrek yang apik sekaligus memperkenalkan sisi budaya dari setiap negara.

Japan Grand Prix International Orchid Festival 2016 merupakan salah satu festival anggrek berskala internasional terbesar di dunia yang pada tahun ini memasuki penyelenggaraan tahun ke-26, sejak pertama kali diadakan pada tahun 1990. Festival anggrek tahunan ini diselenggarakan atas kerja sama antara Yomiuri Shimbun dan NHK (Japan Broadcasting Corporation) dari tanggal 12 – 19 Februari 2016 dengan menyertakan eksibitor dari 19 negara dan wilayah, lebih dari 3.000 jenis anggrek, dengan sebanyak lebih dari 100.000 tanaman.

Sumber : KBRI Tokyo

Resmi sudah, Stunning Haram Hukumnya



Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Rakornas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Rakornas Komisi Fatwa di hotel Mercure Ancol Jakarta selama tiga hari.  Rakornas dihadiri oleh 44 orang dari 32 Propinsi yang mewakili LPPOM MUI dan 33 orang dari 21 Propinsi yang mewakili Komisi Fatwa MUI.
 
Dari Rakornas telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa ada beberapa keputusan penting yang perlu diketahui :

1.      Untuk auditing penyembelihan yang menggunakan stunning, jika praktik stunning menyebabkan kematian dan/atau cedera permanen, maka tidak boleh disertifikasi halal. Auditor LPPOM yang disertai Komisi Fatwa harus memastikan.

2.      Untuk memastikn kehalalan penyembelihan hewan, maka perlu ada Sertifikat Kecakapan Penyembelih, yang meliputi; (i) teknis penyembelihan dan (ii) amaliah keseharian.

3.      Komisi Fatwa akan memberikan “postif list” terhadap barang gunaan yang perlu disertifikasi, yaitu (i) barang yang berbahan kulit untuk tas, sabuk, sepatu, dan lain-lain; (ii) plastik dan pembungkus yang digunakan untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika.

4.      Jika ada produsen yang mengajukan sertifikasi di luar yang disebutkan di atas, maka langsung diteruskan ke Komisi Fatwa untuk dilakukan telaahan dan kemudian diberikan keterangan kesesuaian syariah.

5.      Perlu dilakukan monitoring untuk menjamin terjaganya kehalalan produk yang sudah difatwakan, antara lain melalui inspeksi mendadak (sidak) dan membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dengan penipuan, penyimpangan dan/atau pemalsuan.  Jika ditemukan laporan dugaan penyimpangandan/atau pemalsuan, Komisi Fatwa meminta LPPOM untuk menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya ke Komisi Fatwa.

6.      Komisi Fatwa bersama LPPOM segera merumuskan SOP sebagai tindak lanjut dari fatwa-fatwa standar halal yang sudah ditetapkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam sertifikasi halal.

7.      Komisi Fatwa MUI perlu memperkuat standar fatwa halal guna mendukung proses sertifikasi halal yang dilakukan melalui LPPOM.

Jika stunning akan dipastikan dinyatakan haram (tidak boleh/dilarang) oleh Komisi Fatwa, maka RPH yang menginginkan ”Sertifikat Halal” sebaiknya mulai sejak dini menyiapkan peralatan restraining box / kotak perebahan sapi Mark-IV yang dimodifikasi untuk penyembelihan sapi berukuran besar.

Sumber : Infovet Edisi 260 Maret 2016 hal 39.

Tuesday, 29 March 2016

Abe Tawarkan 600 Juta Yen Hibah ke Zimbabwe

 

Abe Menawarkan 600.000.000 ¥ Hibah ke Zimbabwe dalam Upaya untuk Melawan Ofensif Ekonomi China

Perdana Menteri Shinzo Abe menawarkan bantuan dalam bentuk hibah sebanyak 600 juta ¥ ke Zimbabwe pada hari Senin 28 Maret 2016, untuk membantu agar lebih banyak perusahaan Jepang kembali lagi sebagai penggerak pertanian di tengah agresifisitas yang dilakukan oleh China.

Pada konferensi pers bersama setelah pertemuan puncak bilateral dengan Presiden Zimbabwe Robert Mugabe, Abe berjanji memberikan ¥ 600 juta bantuan keuangan untuk mendanai proyek jalan di koridor utara-selatan negara kaya sumber daya itu.

Dia juga mengatakan Jepang akan mempertahankan konsultasi dengan Zimbabwe untuk menanggulangi kekurangan pangan yang parah di sana.

Bantuan ini untuk negara Afrika yang miskin merupakan bantuan yang kedua Jepang sejak tahun lalu, ketika diperpanjang ¥ 1,8 miliar hibah pertama dalam 15 tahun.

Dengan membantu Zimbabwe dalam perbaikan infrastruktur, Tokyo berharap bisa membawa lebih banyak perusahaan Jepang ke Zimbabwe pada saat China secara agresif mencari peluang ekonomi di Afrika.

Tahun lalu, Presiden China Xi Jinping mengunjungi ibukota Harare dan menghasilkan 10 kesepakatan dan nota kerjasama ekonomi.

Pada konferensi pers, Mugabe mengundang perusahaan-perusahaan Jepang berinvestasi di negaranya, yang kaya akan mineral seperti emas, platinum dan nikel. Dia mengatakan perusahaan-perusahaan Jepang dapat mengambil keuntungan dari zona ekonomi khusus di negara ini.

"Pintu Zimbabwe terbuka untuk investor Jepang dan mereka harus melihat ke depan untuk hubungan yang saling menguntungkan dengan kami," kata Kepala Negara yang umurnya tertua di dunia, pada akhir bulan lalu berumur 92 tahun.

Mengamankan investasi internasional sangat penting untuk Zimbabwe, yang juga menderita kekeringan.  Ekonominya, yang digunakan untuk menjadi lokomotif pertanian, telah menderita parah sejak Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa memberlakukan sanksi ekonomi mengikuti program reformasi tanah Mugabe pada tahun 2000. Setelah sanksi mereda pada tahun 2014, Uni Eropa kembali melakukan investasi langsung tahun 2015 untuk pertama kalinya dalam 13 tahun.

Tetapi masyarakat internasional tetap kritis terhadap pelanggaran hak asasi manusia Mugabe dan ia masih terkena pelarangan pemasukan ini baik dari AS maupun dari Uni Eropa.

Meskipun kecaman internasional, Jepang mengundang pemimpin Afrika karena ia masih memegang kekuasaan pada saat Jepang sedang mencoba untuk membangun konsensus untuk rencana untuk mereformasi PBB. Pada hari Senin (28 Maret 2016), kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam masalah ini serta upaya Jepang untuk memperoleh dukungan kursi tetap di Dewan Keamanan.

Kedua pemimpin juga berjanji untuk mensukseskan 6th Tokyo International Conference on African Development (TICAD) pada bulan Agustus, yang akan diselenggarakan oleh Afrika untuk pertama kalinya. Sedangkan kelima pertemuan TICAD sebelumnya, Jepang telah menjadi tuan rumah.

 
SUMBER
 
Oleh Ayako Mie
http://www.japantimes.co.jp/news/2016/03/28/national/politics-diplomacy/abe-offers-%C2%A5600-million-grant-zimbabwe-bid-counter-chinese-economic-offensive/

Thursday, 18 February 2016

Regulasi Keswan dan Kesmavet di Indonesia



Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/PK.320/12/2015 Tahun 2015

PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108/PERMENTAN/PD.410/9/2014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 139/PERMENTAN/PD.410/12/2014 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN 

PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN 

TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS 

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN 

KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN 

PENGENDALIAN TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF 

PENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

PEMASUKAN HEWAN BABI DAN PRODUKNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 

PEDOMAN IDENTIFIKASI DAN PENGAWASAN TERNAK RUMINANSIA BESAR 

PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN 

PEDOMAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER 

PEDOMAN PELAYANAN PUSAT KESEHATAN HEWAN 

PEDOMAN KLASIFIKASI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER 

PEDOMAN BERLABORATORIUM VETERINER YANG BAIK (GOOD VETERINARY LABORATORY PRACTICE)

PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMELIHARAAN DAN PEREDARAN UNGGAS 

PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALI PENYAKIT AVIAN INFLUENZA REGIONAL 

PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN