I. SISTEMATIKA NASKAH AKADEMIK
JUDUL NASKAH AKADEMIK
BAB
I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
B.
IDENTIFIKASI MASALAH
C.
TUJUAN DAN KEGUNAAN
D.
METODE PENELITIAN
BAB
II ASAS-ASAS YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN NORMA
BAB
III MATERI MUATAN RUU DAN KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF
BAB
IV PENUTUP
LAMPIRAN
KONSEP AWAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG
II. PENJELASAN SISTEMATIKA NASKAH
AKADEMIK
JUDUL
NASKAH AKADEMIK Memuat jenis dan nama peraturan perundang-undangan
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemikiran
mengenai alasan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, yang mendasari
pentingnya materi hukum yang bersangkutan segera diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
1. Landasan Filosofis
Memuat
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur
yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia yang
termaktub dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Landasan Yuridis
Memuat
suatu tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan
judul Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada dan masih
berlaku (hukum positif). Yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan pada
landasan yuridis adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Landasan Sosiologis
Memuat
suatu tinjauan terhadap gejala-gejala sosial-ekonomi-politik yang berkembang di
masyarakat yang mendorong perlu dibuatnya Naskah Akademik. Landasan/alasan
sosiologis sebaiknya juga memuat analisis kecenderungan sosiologis-futuristik
tentang sejauh mana tingkah laku sosial itu sejalan dengan arah dan tujuan
pembangunan hukum nasional yang ingin dicapai.
B. Identifikasi Masalah
Memuat
permasalahan apa saja yang akan dituangkan dalam ruang lingkup naskah akademik.
Identifikasi masalah ini diperlukan untuk mengarahkan agar penelitian/kajian
Naskah Akademik ini dapat menjelaskan urgensi perlunya disusun Naskah Akademik
peraturan perundang-undangan tersebut.
Identifikasi
masalah dapat dirumuskan dalam bentuk pointer-pointer pertanyaan atau deskripsi
secara umum yang mencerminkan permasalahan yang mana harus diatasi dengan
norma-norma dalam suatu peraturan perundangundangan.
C. Tujuan dan Kegunaan
Uraian
tentang maksud/tujuan dan kegunaan penyusunan naskah akademik.
1.
Tujuan Memuat sasaran utama (tujuan) dibuatnya Naskah Akademik Peraturan
Perundang-Undangan, yakni sebagai landasan ilmiah bagi penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan, yang memberikan arah, dan menetapkan ruang
lingkup bagi penyusunan peraturan perundang-undangan.
2. Kegunaan Memuat pernyataan
tentang manfaat disusunnya
Naskah
Akademik tersebut, yakni selain untuk bahan masukan bagi pembuat Rancangan
Peraturan Perundang-undangan juga dapat berguna bagi pihakpihak yang
berkepentingan. Contoh: Menjadi dokumen resmi yang menyatu dengan konsep
Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam penyusunan prioritas Prolegnas (untuk suatu Naskah Akademik RUU).
D. Metode Penelitian
Uraian
tentang metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian sebagai
bahan penunjang penyusunan naskah akademik. Metode ini terdiri dari metode
pendekatan dan metode analisis data. Metode penelitan di bidang hukum dilakukan
melalui pendekatan Yuridis Normatif maupun Yuridis Empiris dengan menggunakan
data sekunder maupun data primer.
1. Metode
yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data
sekunder, baik yang berupa perundang-undangan maupun hasil-hasil penelitian,
hasil pengkajian dan referensi lainnya.
2. Sedangkan
pendekatan Yuridis Empiris dapat dilakukan dengan menelaah data primer yang
diperoleh/dikumpulkan langsung dari masyarakat. Data primer dapat diperoleh
dengan cara: pengamatan (observasi), diskusi (Focus Group Discussion),
wawancara, mendengar pendapat narasumber atau para ahli, menyebarkan kuestioner
dan sebagainya.
3. Pada
umumnya metode penelitian pada Naskah Akademik menggunakan pendekatan yuridis
normatif yang utamanya menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara
kualitatif. Namun demikian, data primer juga sangat diperlukan sebagai
penunjang dan untuk mengkonfirmasi data sekunder.
BAB II ASAS-ASAS YANG DIGUNAKAN
DALAM PENYUSUNAN NORMA
Memuat
elaborasi berbagai teori, gagasan, pendapat ahli dan konsepsi yang digunakan
sebagai pisau analisis dalam menentukan asas-asas (baik hukum maupun non hukum)
yang akan dipakai dalam peraturan perundangundangan. Analisis terhadap
penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan
terkait dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari
hasil penelitian.
BAB III MATERI MUATAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF
Berisi
materi muatan yang akan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan
kajian/analisis keterkaitan materi dimaksud dengan hukum positif, sehingga
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat tidak tumpang tindih dengan hukum
positif.
A. Kajian/analisis tentang keterkaitan
dengan hukum positif terkait dapat disajikan dalam bentuk
matriks atau secara deskriptif, dalam rangka mengharmonisasikan dengan hukum
positif yang telah ada, sehingga tidak tumpang tindih.
B. Materi muatan Peraturan
Perundang-undangan di antaranya mencakup:
1. Ketentuan Umum
Memuat rumusan akademik mengenai batasan pengertian/definisi
beserta alternatifnya, singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan.
2. Ketentuan Asas dan Tujuan
Rumusan akademik mengenai pasal-pasal mengenai asas
dan tujuan. (sebagaimana yang telah dielaborasi pada BAB II).
3. Materi Pengaturan
Berisi rumusan-rumusan akademik materi muatan peraturan
perundang-undangan yang perlu diatur serta pemikiran-pemikiran normanya yang
dikemukakan secara alternatif bila dimungkinkan. Penyajian rumusan-rumusan
akademik disusun secara sistematik dalam bab-bab sesuai dengan kelompok
substansi yang akan diatur.
4. Ketentuan Sanksi (bila diperlukan)
Memuat rumusan akademik mengenai ketentuan
sanksi administratif, perdata, pidana, sesuai dengan sifat pelanggaran atau
kejahatan dalam masing-masing bab substansi.
5. Ketentuan Peralihan (bila
diperlukan)
Bab
ketentuan peralihan ini diperlukan apabila materi hukum tersebut telah pernah
diatur sebelumnya dan kemudian diatur kembali. Ketentuan peralihan dapat memuat
pokok pemikiran antara lain yang menyangkut:
-
Penerapan peraturan perundang-undangan baru terhadap keadaan yang terdapat pada
waktu peraturan perundang-undangan mulai berlaku.
-
Bagaimana seharusnya pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang baru
itu.
-
Kemungkinan adanya penyimpangan. Aturan khusus bagi keadaan hubungan yang sudah
ada pada saat mulai berlakunya peraturan yang baru.
-
dan sebagainya.
6. Ketentuan Penutup
Ketentuan
Penutup dapat memuat rumusan norma beserta alternatifnya, yang antara lain
mengenai:
-
Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan undang-undang.
-
Nama singkat undang-undang.
-
Status peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
-
Saat mulai berlakunya undang-undang tersebut.
-
Ketentuan tentang pengaruh undang-undang yang baru terhadap undang-undang yang
lain.
-
Kedudukan peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku dan mengatur materi
yang sama.
No comments:
Post a Comment