Menurut Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian dengan penjelasan sebagai berikut.
A.
JENIS KARYA TULIS ILMIAH
Terdapat beberapa jenis
karya tulis ilmiah, namun mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional RIHP dan angka
kreditnya, pedoman ini mengkategorikan menjadi dua jenis, yaitu :
1. Hasil
penelitian/pengkajian/survei/evaluasi;
2. Makalah hasil
tinjauan/telaahan/ulasan.
B.
BENTUK KARYA TULIS ILMIAH
Karya tulis ilmiah
dapat berbentuk buku dan non buku. Jumlah minimal halaman dalam pedoman ini
dimaksudkan hanya untuk batang tubuh karya tulis ilmiah (tidak termasuk halaman
judul, kata pengantar, daftar isi/tabel/gambar), dengan persyaratan sebagai
berikut:
1.
KARYA TULIS ILMIAH DALAM BENTUK BUKU
Karya tulis ilmiah
dalam bentuk buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya
tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.
a.
Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dipublikasikan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Diterbitkan oleh
suatu lembaga/organisasi profesi atau penerbit yang berbadan hukum dan
diedarkan secara internasional/nasional;
2) Memiliki
International Standard of Book Numbers (ISBN).
b.
Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku tidak dipublikasikan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Didokumentasikan
pada perpustakaan instansi/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku
perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi. 2) Jumlah minimal
20 halaman atau minimal 5000 kata dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dan
ukuran huruf 12.
2.
KARYA TULIS ILMIAH DALAM BENTUK NON BUKU
Karya tulis ilmiah
dalam bentuk non buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan
karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.
a.
Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan,
terdiri atas:
Karya tulis ilmiah
dalam bentuk non buku yang dipublikasikan dapat berbentuk jurnal/majalah,
proceeding dan internet.
1)
Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a) diterbitkan oleh
suatu lembaga/organisasi ilmiah/profesi atau penerbit berbadan hukum, baik
nasional maupun internasional;
b) memiliki
International Standard of Serial Numbers (ISSN).
2)
Proceeding yang diterbitkan oleh
panitia/penyelenggara forum ilmiah tertentu baik di dalam maupun luar negeri.
3)
Internet yang diterbitkan melalui website
lembaga/organisasi ilmiah.
b.
Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan
Karya tulis ilmiah
dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan, dapat berbentuk naskah ataupun
makalah.
1)
Naskah sebagai bahan/referensi di perpustakaan
instansi/lembaga, dengan kriteria:
a)
Didokumentasi pada perpustakaan instansi/ lembaga,
yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan
dari perpustakaan instansi.
b)
Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata,
ukuran kertas A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf
12.
2)
Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria:
a) Makalah yang dijilid
dalam bentuk “buku”
(1) Didokumentasi pada
perpustakaan instansi/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku
perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.
(2) Melampirkan
sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji
dalam pertemuan ilmiah.
(3) Jumlah minimal 10
halaman atau minimal 2500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran
huruf 12.
b)
Majalah
(1) Didokumentasi pada
perpustakaan instansi/ lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku
perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.
(2) Melampirkan
sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji
dalam pertemuan ilmiah. (3) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata,
spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
SUMBER:
PERATURAN MENTERI
PERTANIAN NOMOR 34/Permentan/OT.140/6/2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA
TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
No comments:
Post a Comment