Pelaku Usaha Peternakan,
Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak yang melakukan Pemasukan Bakalan wajib
memasukkan Indukan sebanyak 5% dari setiap Rekomendasi.
Indukan sebanyak 5% tersebut
wajib dikembangbiakkan.
Pemasukan Indukan sebanyak
5% tersebut dapat dilakukan secara bertahap selama masa berlaku rekomendasi.
Rekomendasi persetujuan Dinas
Provinsi dalam Persyaratan Administrasi Pemasukan Bakalan pertama kali dan Pemasukan
Indukan dan Jantan Produktif berikutnya diterbitkan melalui Pusat Pelayanan
Perizinan Terpadu Daerah.
Persyaratan
Teknis Kesehatan Hewan
Negara Asal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Negara
Asal yang berstatus controlled Bovine
Spongiform Encephalopathy (BSE) risk:a.
tidak ditemukan kasus Bovine Spongiform
Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun terakhir;b.
melakukan surveilans Bovine Spongiform
Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut (WOAH/OIE);c.
tidak memberikan pakan yang mengandung Meat
Bone Meal (MBM) ruminansia; dand.
melaporkan status dan situasi penyakit hewan kepada Badan Kesehatan Hewan Dunia.
Farm
atau Registered Premises/Approved Premises harus:a. berasal dari Negara Asal
yang telah ditetapkan oleh Menteri;b. tidak sedang terjadi
wabah penyakit hewan menular;c. terdaftar sebagai Farm
atau Registered Premises/ Approved Premises telah diaudit oleh otoritas
veteriner Negara Asal;d. menerapkan biosekuriti;e. tidak memberikan pakan
yang mengandung Meat Bone Meal (MBM)
ruminansia;f. tidak mengeluarkan
Bakalan yang belum melewati batas henti (withdrawal
time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;g. menerapkan kaidah
kesejahteraan hewan; danh. menerapkan pedoman budi
daya ternak yang baik (good farming
practice).
Ternak Ruminansia Besar harus
memenuhi persyaratan sehat dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) yang
diterbitkan oleh otoritas veteriner Negara Asal.
Sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) merupakan
pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) Indonesia yang ditentukan oleh Direktur
Kesehatan Hewan selaku pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan.
Sertifikat kesehatan memuat:a. status dan situasi
penyakit hewan menular di Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises danb. status kesehatan hewan
individu.
Persyaratan teknis kesehatan
hewan mengacu pada protokol kesehatan hewan (health protocol) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku
pejabat otoritas veteriner nasional.
Sumber:Peraturan Menteri Pertanian Republik
Nndonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke
Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 8 – 14)
No comments:
Post a Comment