Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday 6 November 2019

Persyaratan Teknis Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak yang melakukan Pemasukan Bakalan wajib memasukkan Indukan sebanyak 5% dari setiap Rekomendasi.
Indukan sebanyak 5% tersebut wajib dikembangbiakkan.
Pemasukan Indukan sebanyak 5% tersebut dapat dilakukan secara bertahap selama masa berlaku rekomendasi.
Rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi dalam Persyaratan Administrasi Pemasukan Bakalan pertama kali dan Pemasukan Indukan dan Jantan Produktif berikutnya diterbitkan melalui Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah.
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Negara Asal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant (WOAH/OIE);b. Berstatus negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk (WOAH/OIE); danc. Melaksanakan program monitoring dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain berbahaya bagi kesehatan hewan dan manusia.
Negara Asal yang berstatus controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk:a. tidak ditemukan kasus Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun terakhir;b. melakukan surveilans Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut (WOAH/OIE);c. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; dand. melaporkan status dan situasi penyakit hewan kepada Badan Kesehatan Hewan Dunia.
Farm atau Registered Premises/Approved Premises harus:a. berasal dari Negara Asal yang telah ditetapkan oleh Menteri;b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;c. terdaftar sebagai Farm atau Registered Premises/ Approved Premises telah diaudit oleh otoritas veteriner Negara Asal;d. menerapkan biosekuriti;e. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;f. tidak mengeluarkan Bakalan yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; danh. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).
Ternak Ruminansia Besar harus memenuhi persyaratan sehat dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner Negara Asal.
Sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) merupakan pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) Indonesia yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan.
Sertifikat kesehatan memuat:a. status dan situasi penyakit hewan menular di Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises danb. status kesehatan hewan individu.
Persyaratan teknis kesehatan hewan mengacu pada protokol kesehatan hewan (health protocol) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional.
Sumber:Peraturan Menteri Pertanian Republik Nndonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 8 – 14)

No comments: