PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
hewan adalah makhluk karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada umat
manusia agar disyukuri dan di dayagunakan untuk kemakmuran, kesejahteraan,
peningkatan taraf hidup, pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani dan
ketenteraman bathin masyarakat bangsa dan negara.
Bahwa profesi dokter
hewan adalah profesi mulia yang mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui
dunia hewan yang diwujudkan dalam bentuk penggalian dan pengamalan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan untuk pembangunan kesehatan hewan,
penyediaan produk asal hewan yang aman dan pangan asal hewan yang aman, sehat,
utuh dan halal; perlindungan kesehatan hewan, manusia, masyarakat dan
lingkungan serta menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem, dengan
memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Bahwa sesungguhnya
profesi dokter hewan di Indonesia perlu berhimpun dengan tujuan untuk
meningkatkan pengabdiannya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bahwa untuk mewujudkan
cita-cita luhur di atas diperlukan persatuan dan kesatuan seluruh dokter hewan
Indonesia yang terkoordinasi dan terorganisasi dalam suatu wadah perhimpunan.
Maka dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang
merupakan satu-satunya wadah dokter hewan di Indonesia dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB
I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang dimaksud dengan :
a. Perhimpunan adalah organisasi yang terdiri dari
anggota-anggota yang memiliki prinsipprinsip khusus yang sama dan bergabung
untuk mencapai tujuan yang sama.
b. Pengurus Pusat adalah Pengurus Besar.
c. Perhimpunan Dokter Hewan di daerah merupakan
Cabang dari PDHI Pusat dan disebut PDHI Cabang yang dikukuhkan oleh Pengurus
Besar melalui Surat Keputusan Pengesahan Cabang serta memiliki batasan-batasan
wilayah kerja (teritorial).
d. Organisasi Non Teritorial (ONT) adalah Organisasi
di bawah naungan PDHI yang dibentuk berdasarkan minat/keahlian/bidang kerja
yang sama melalui suatu prosedur dan memperoleh pengesahan oleh Pengurus Besar
PDHI.
e. Dokter Hewan (Veterinarian)
adalah orang yang telah Lulus Program Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan di
Indonesia dari institusi Pendidikan Kedokteran Hewan yang telah terakreditasi
ataupun institusi Pendidikan Kedokteran Hewan di Luar Negeri yang ijazahnya
telah mendapatkan pengesahan dari kementrian terkait, sehingga memiliki
kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
f. Dokter hewan spesialis/ahli adalah dokter hewan
yang memiliki kemampuan lebih di suatu spesies atau disiplin ilmu veteriner
tertentu yang dibuktikan dengan gelar serta memiliki sertifikat internasional
dan atau nasional, dan kepakaran spesialisnya disahkan oleh instansi/lembaga
yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
g. Anggota Biasa adalah Dokter Hewan yang
teregistrasi pada PDHI dan berkewajiban membayar iuran keanggotaan sebagaimana
diatur dalam AD/ ART ini.
h. Anggota Luar Biasa adalah Dokter Hewan Warga
Negara Asing dan Sarjana non dokter hewan lulusan Universitas/Institut Dalam
Negeri dan Luar Negeri yang mengajar di Fakultas Kedokteran Hewan atau bekerja
di organisasi/lembaga/instansi yang relevan dengan Ilmu Kedokteran Hewan dan
memenuhi persyaratan keanggotaan.
i. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang
mempunyai jasa besar di bidang pengembangan profesi kedokteran hewan dan
perhimpunan.
j. Anggota Muda adalah Sarjana Kedokteran Hewan
(SKH) yang mengambil Program Pendidikan Dokter Hewan (PPDH) di Fakultas
Kedokteran Hewan di Indonesia dan dipersiapkan menjadi dokter hewan
profesional.
k. Izin Praktek adalah izin untuk menjalankan
Praktek Dokter Hewan yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan
rekomendasi dari PDHI Cabang setempat.
l. Praktek Kedokteran Hewan adalah fungsi veteriner
berupa kegiatan berdasarkan kaidah, ilmu dan etik kedokteran hewan (medik
veteriner) yang meliputi Konsultasi Veteriner dan Tindakan Kedokteran
(promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dengan menerapkan azas
kesejahteraan hewan, yang meliputi :
1. Melakukan
pemeriksaan dan diagnosa penyakit; uji pendukung serta upaya penyembuhan
(therapi) baik secara medikamentosa maupun tindakan bedah; tindakan pencegahan
dan pelayanan medis lainnya terhadap hewan.
2. Melakukan penyidikan
dan penelitian secara laboratoris sebagai dasar dilaksanakannya tindakan
penanggulangan penyakit hewan.
3. Melakukan pekerjaan
di tempat yang memproduksi produk-produk untuk kesehatan hewan seperti sediaan
dan bahan farmasi, bahan biologi dan feed-additive (tambahan dalam pakan
hewan)serta alat dan mesin veteriner.
4. Melakukan
pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap hewan-hewan dan produk-produk
hewan sebelum diedarkan sebagai bahan konsumsi manusia dan fungsi kesehatan
masyarakat veteriner lainnya.
5. Mengajar dan
mendidik dalam ilmu-ilmu kedokteran hewan pada fakultas kedokteran hewan atau
sekolah-sekolah yang berafiliasi dalam ilmu-ilmu kehewanan dan peternakan.
6. Melakukan berbagai
bentuk pelayanan kedokteran hewan, konsultasi dan nasehat kepada suatu
instansi, dimana ia berkedudukan di instansi tersebut sebagai Dokter Hewan yang
berstatus pegawai di instansi tersebut.
7. Pelayanan dibidang
medik reproduksi antara lain diagnosa kebuntingan, diagnosa kemajiran, tindakan
menolong kelahiran, inseminasi buatan, embryo transfer serta penanganan
gangguan-gangguan penyakit reproduksi lainnya.
8. Melakukan tindakan
penilaian (assesment) aspek kesejahteraan hewan di berbagai tempat yang
memelihara, menggunakan dan mengurus hewan dan menerbitkan rekomendasi kesrawan
secara berkala.
m. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik
yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
n. Instansi adalah lembaga pemerintah dan swasta
yang mempekerjakan Dokter Hewan untuk Praktek Kedokteran Hewan sebagaimana pada
butir l.
o. Delegasi Kongres adalah utusan yang memperoleh
mandat mengikuti Kongres dari PDHI cabang.
BAB
II. NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU PENDIRIAN,
DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Perhimpunan ini bernama PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN
INDONESIA, disingkat PDHI secara internasional disebut Indonesian Veterinary
Medical Association (IVMA) dan untuk selanjutnya disebut Perhimpunan.
(2) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia adalah
satu-satunya wadah profesi Dokter Hewan bagi seluruh Dokter Hewan Indonesia dan
merupakan lanjutan dari Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan Indonesia.
Pasal 3
Perhimpunan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Pasal 4
Perhimpunan didirikan pada tanggal 9 Januari 1953 di
Lembang, Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya
kedudukan hukumnya harus memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan
mendapatkan pengakuan dari berbagai badan hukum yang berkepentingan.
Pasal 5
(1) Perhimpunan didirikan oleh anggota dan untuk
anggota yang berdasarkan pada prinsip hukum (legal principles) dan prinsip
budaya (cultural principles) yaitu tata hubungan antar manusia yang beradab.
(2) Prinsip hukum (legal Principles) yang dianut
adalah :
a. Semua anggota berstatus sederajat (Ekual).
b. Perhimpunan adalah milik anggotanya.
c. Rapat Umum Anggota adalah forum tertinggi
perhimpunan.
d. Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal
ini adalah Kongres Perhimpunan.
e. Kongres perhimpunan menentukan strategi, garis
besar program kerja nasional, pertanggungjawaban kerja dan keuangan
kepengurusan Pengurus Besar, serta mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum PB
PDHI dan kepengurusannya
f. Bendahara Pengurus Besar wajib membuat Laporan
Keuangan Tahunan untuk memenuhi persyaratan pertanggung jawaban keuangan sebuah
organisasi masyarakat sesuai peraturan perundangan bidang keuangan yang
berlaku.
g. Selaku organisasi masyarakat sesuai peraturan
perundangan yang berlaku harus memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan guna
mempertahankan status hukumnya baik tingkat pusat maupun cabang.
(3) Prinsip Budaya (Cultural Principles)
a. Profesional.
b. Keilmuan.
c. Kekeluargaan.
d. Kemasyarakatan.
e. Bebas dan tidak terikat pada suatu Partai Politik
atau Organisasi Politik.
BAB
III. AZAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 6
Perhimpunan berazaskan Pancasila dan berdasarkan
Undang Undang Dasar 1945
Pasal 7
(1) Perhimpunan bertujuan mewujudkan misi
perhimpunan membina kepentingan para anggota sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan profesi Kedokteran Hewan dalam rangka meningkatkan kualitas
pengabdiannya kepada masyarakat, Bangsa dan Negara dengan motto, "Manusya Mriga Satwa Sewaka"
(mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan).
(2) Perhimpunan memperjuangkan kepentingan anggota
dalam bentuk:
a. Mempertahankan dan meningkatkan citra profesi meliputi
moral dan profesionalisme.
b. Membawa suara nasional profesi berkenaan masalah
profesi.
c. Menjadi kekuatan pemersatu kepentingan profesi.
d. Membela segala kepentingan anggota dan hewan
selaku objek profesi.
e. Memelihara, menjaga dan mempertahankan
kepentingan profesi veteriner.
f. Menjadi perantara dalam peningkatan pengetahuan
dan kompetensi anggota.
BAB
IV. KEGIATAN
Pasal 8
(1) Perhimpunan melakukan kegiatan ke dalam dan ke
luar.
(2) Kegiatan ke dalam meliputi usaha untuk
meningkatkan komitmen, harkat dan martabat (etika) keprofesian serta
kepentingan dan kesejahteraan anggota.
(3) Kegiatan ke luar meliputi :
a. usaha untuk memposisikan peran, kedudukan,
wewenang dan apresiasi masyarakat terhadap kekhususan profesi dokter hewan;
b. usaha untuk memposisikan peran, kedudukan,
wewenang dan apresiasi masyarakat terhadap kekhususan profesi dokter hewan;
c. Mengembangkan kerjasama dan jejaring dengan
berbagai organisasi dan lembaga yang terkait dengan profesi veteriner baik di
dalam negeri maupun dari luar negeri.
BAB V. KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Untuk menjadi anggota perhimpunan, wajib
teregistrasi dan memenuhi ketentuan untuk menjadi anggota sesuai kategori
keanggotaannya serta selanjutnya memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai
identitas keanggotaan PDHI.
Pasal 10
(1) Hak-hak anggota terdiri dari :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri
d. Hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(2). Kewajiban anggota adalah :
a. Menjunjung tinggi berbagai nilai yang berlaku
pada profesi Dokter Hewan sebagaimana di dalam Kode Etik dokter hewan.
b. Menjaga nama baik dan kehormatan Korps dan
profesi Dokter Hewan
c.Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Perhimpunan.
BAB
VI. SUSUNAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Susunan Organisasi Perhimpunan terdiri dari:
a. Pengurus Besar
b. Pengurus Cabang
Pasal 12
Kelengkapan organisasi terdiri dari :
a. Majelis Kehormatan Perhimpunan.
b. Organisasi non teritorial (ONT).
c. Berbagai bentuk unit kerja berstatus hukum maupun
tidak berstatus hukum yang diadakan sesuai keperluan organisasi.
Pasal 13
Struktur, komposisi kepengurusan organisasi dan
kelengkapan organsasi, serta tata hubungan perhimpunan sebagaimana dimaksud
pada pasal 11 dan 12 diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VII. RAPAT-RAPAT
Pasal 14
Jenis Rapat Jenis-jenis rapat terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
d. Rapat Majelis Kehormatan Perhimpunan
e. Rapat Pleno Pengurus Besar
f. Rapat Umum Anggota Cabang
g. Rapat Pengurus Cabang
h. Rapat Koordinasi Nasional ONT
i. Rapat Anggota ONT (Musyawarah Nasional ONT)
j. Rapat Pengurus ONT
BAB
VIII. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 15
Perhimpunan menganut manajemen administrasi secara
desentralisasi kecuali Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Kepengurusan,
Surat Keputusan Kongres dan Surat Keputusan Musyawarah Kerja Nasional.
Pasal 16
(1) Keuangan Perhimpunan diperoleh dari:
a. Uang Pendaftaran/Registrasi Awal dan Iuran
Anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang
sah.
(2) Tahun Fiskal dari Perhimpunan adalah dari awal
bulan Januari sampai akhir bulan Desember tahun yang sama.
(3) Pengurus Besar dengan melalui suatu ketetapan
menetapkan peraturan-peraturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Penentuan Bank dimana akan dibuka Rekening Giro
untuk keperluan perhimpunan
b. Penentuan penyimpanan uang-uang perhimpunan.
c. Penentuan pengeluaran uang untuk keperluan
aktifitas perhimpunan.
(4) Majelis Kehormatan Perhimpunan harus menunjuk
seorang akuntan publik independen untuk melakukan audit keuangan perhimpunan.
(5) Pembayaran imbal jasa terhadap akuntan publik
sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini besarannya adalah berdasarkan standar
tarif jasa yang berlaku dan wajar dan dibayarkan oleh Pengurus Besar
Perhimpunan.
BAB
IX. LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 17
(1) Logo PDHI berbentuk lingkaran warna ungu dengan
warna dasar putih. Ditengah lingkaran terdapat gambar ular melilit tongkat tiga
mahkota dengan kepala diatas mahkota menghadap ke kanan dan tongkat berdiri di
antara dua kaki huruf V (V dari kata Veteriner) dan dibawahnya tercantum
huruf-huruf PDHI.
(2) Ketentuan pemasangan logo PDHI diatur dalam ART
Pasal 18 PDHI mempunyai atribut yang terdiri dari Bendera, Selempang kain
berwarna kuning emas dan bergaris tengah berwarna ungu dengan peneng kuningan
berlogo dan Panji-panji yang seluruhnya mencantumkan logo PDHI dan digunakan
pada kegiatan-kegiatan sesuai yang diatur dalam ART.
BAB
X. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN
Pasal 19 Anggaran Dasar Perhimpunan dapat diubah
oleh dan dalam Kongres atas usulan pengurus besar dan atau pengurus cabang yang
disetujui oleh 2/3 cabang
BAB
XI. KEWENANGAN KHUSUS
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar
ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan.
BAB
XIII. PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN
Pasal 22
(1) Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan dalam
Kongres Perhimpunan yang diadakan di Palembang tanggal 25 November 2014 yang
selanjutnya disebut Anggaran Dasar PDHI.
(2) Keputusan-keputusan Kongres dan atau Pengurus
Besar PDHI terdahulu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dinyatakan tidak
berlaku.
(3) Anggaran Dasar PDHI ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di : Palembang
Pada Tanggal : 25 November 2014
Ketua Kongres,
Drh. Muhamad Munawaroh
Sumber : PDHI (http://www.wsava.org/sites/default/files/AD%20PDHI%20(IVMA%20in%20Indonesia).pdf)
No comments:
Post a Comment