BAB
I. KEGIATAN
Pasal 1
(1) Kegiatan Perhimpunan ke dalam meliputi:
a. Membina keorganisasian, keprofesian, dan
sosialisasi nilai-nilai etika veteriner, acuan perilaku profesi veteriner dan
pemahaman kesejahteraan hewan;
b. Meningkatan kompetensi dan keterampilan anggota
melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan (seminar, lokakarya dan lain-lain)
yang bersertifikat dan berstandar kompetensi;
c. Mendukung pendidikan profesi, penelitian dan
pengembangan ilmu kedokteran hewan di berbagai sector;
d. Mengadakan berbagai fasilitas komunikasi dan
mediasi yang bersifat ilmiah dan keanggotaan dalam berbagai bentuk media sesuai
kemampuan organisasi (majalah, web-site dan lain-lain);
e. Mengusahakan dan/atau menciptakan kesempatan yang
dapat membantu baik secara langsung maupun tidak langsung kesejahteraan para
anggota
f. Meningkatkan citra profesi yang membanggakan
anggota;
g. Menggerakkan anggota (apabila diperlukan) pada
terjadinya keadaan khusus bidang Veteriner yang memerlukan partisipasi seluruh
anggota secara nasional; h. Melaksanakan advokasi terhadap anggota.
(2) Kegiatan Perhimpunan keluar meliputi:
a. Memberikan sumbangan pemikiran baik diminta
maupun tidak diminta kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan
penyelenggaraan kesehatan hewan dalam arti yang seluas-luasnya
b. Membantu pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan
kesehatan hewan untuk kesejahteraan masyarakat
c. Menjalin kerjasama dengan organisasi dan lembaga
/ badan yang berkaitan dengan profesi/bidang kedokteran hewan di dalam dan luar
negeri
d. Menanamkan kesadaran kesehatan masyarakat
veteriner bagi terjaminnya ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
e. Menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan,
khususnya lingkungan yang berkaitan dengan sumberdaya hewan.
f. Mensosialisasikan peran profesi dokter hewan dan
manfaat hewan bagi kehidupan manusia.
(3) Kegiatan Perhimpunan berkaitan dengan Pendidikan
Profesi:
a. Membangun kerjasama dengan Asosiasi Fakultas
Kedokteran Hewan Indonesia dalam menghasilkan lulusan dokter hewan yang bermutu
b. Memfasilitasi kebutuhan sumberdaya
penyelenggaraan pendidikan profesi kedokteran hewan
c. Menjaga mutu layanan profesi sebagai rujukan
penyelenggaraan pendidikan profesi kedokteran hewan.
d. Menyediakan materi ilmiah tentang pengetahuan
Kedokteran Hewan yang harus dikuasai oleh seorang dokter hewan dalam bentuk
pendidikan berkelanjutan
BAB
II. KEANGGOTAAN
Anggota
Biasa
Pasal 2
(1) Anggota Biasa adalah Dokter Hewan Warga Negara
Indonesia yang merupakan lulusan dari Institusi Pendidikan Kedokteran Hewan di
Indonesia yang telah terakreditasi ataupun lulusan Institusi pendidikan
Kedokteran Hewan di Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan pengesahan
dari Kementrian Pendidikan Nasional
(2) Untuk menjadi Anggota Biasa PDHI setiap Dokter
Hewan wajib mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut :
a. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota PDHI
Cabang sesuai dengan wilayah domisilinya ataupun wilayah tempat kerjanya
b. Membayar uang pendaftaran keanggotaan pada waktu
registrasi dan membayar iuran keanggotaan c. Menerima pengesahan sebagai
anggota perhimpunan dalam bentuk Kartu Tanda Anggota dan STRV yang mempunyai
masa berlaku 4 tahun d. STRV sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diperpanjang setelah anggota memenuhi
satuan kredit pendidikan berkelanjutan (SKPB) yang jumlahnya sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Perhimpunan dan membayar biaya perpanjangan STRV
Anggota
Luar Biasa
Pasal 3
(1) Anggota Luar Biasa adalah Dokter Hewan Warga
Negara Asing dan Sarjana Non Dokter Hewan lulusanUniversitas/Institut yang
mengajar di Fakultas Kedokteran Hewan atau bekerja di organisasi/instansi yang
relevan dengan ilmu Kedokteran hewan dan memenuhi persyaratan keanggotaan
(2) Untuk menjadi anggota luar biasa setiap orang perlu
mendaftarkan diri dengan cara:
a. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
b. Yang bersangkutan diusulkan kepada PB PDHI dengan
tembusan kepada PDHI Cabang tempat domisili/tempat kerja calon yang
bersangkutan dan mendapat dukungan tertulis dari sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota biasa.
c. WNA yang menyatakan ingin menjadi anggota luar
biasa PDHI harus memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundangan yang
berlaku
d. Setelah melalui prosedur huruf a dan huruf b, PB
PDHI memberikan pertimbangan dan persetujuan diterima atau tidaknya sebagai
anggota PDHI.
e. Dalam hal telah memperoleh persetujuan tertulis
dari PB PDHI maka yang bersangkutan membayar uang pendaftaran keanggotan pada
waktu registrasi serta membayar iuran keanggotaan.
f. Menerima pengesahan sebagai anggota perhimpunan
dalam bentuk Kartu Tanda Anggota yang mempunyai masa berlaku yang terbatas.
Anggota
Kehormatan
Pasal 4
(1) Anggota Kehormatan adalah seseorang yang
mempunyai jasa besar di bidang pengembangan profesi kedokteran hewan dan perhimpunan
(2) Anggota kehormatandiangkat oleh Kongres atas
Usul PengurusBesar atau Cabang dengan menyampaikan berbagai alasan
pengusulannya
Anggota
Muda
Pasal 5
(1) Anggota Muda adalah Sarjana Kedokteran Hewan
(SKH) yang mengambil Program Pendidikan Dokter Hewan (PPDH) di Institusi
Pendidikan Kedokteran Hewan di Indonesia dan dipersiapkan menjadi dokter hewan
profesional
(2) Tata cara menjadi Anggota Muda adalah sebagai
berikut :
a. Mengisi formulir dan Melengkapi syarat permohonan
menjadi anggota muda
b. Menerima pengesahan sebagai anggota muda dari PB
PDHI dalam bentuk kartu tanda anggota muda
Hak-hak
Anggota
Pasal 6
(1) Hak-hak Anggota Biasa yang dijamin perhimpunan
adalah :
a. Hak mengeluarkan pendapat dan hak suara dalam
rapat-rapat perhimpunan;
b. Hak untuk dipilih menjadi atau memilih pengurus
Perhimpunan;
c. Hak untuk membela diri di Forum Majelis
Kehormatan Perhimpunan (bagi anggota yang mendapatkan teguran pelanggaran) dan
bilamana terbukti tidak melakukan pelanggaran dapat memperoleh hak rehabilitasi
nama di forum Kongres
(2) Hak-hak lain yang diberikan kepada anggota biasa
adalah :
a. Hak untuk memperoleh izin praktek
b. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh Perhimpunan
c. Hak untuk membentuk kelompok atau ikatan yang
bernaung dibawah PDHI menurut kesamaan minat dan atau keahliannya
d. Hak untuk mengusulkan dibentuknya cabang baru,
bila daerah tersebut mempunyai anggota minimal 10 Dokter Hewan, jauh dari PDHI
Cabang yang sah, berada di pulau lain dengan tingkat komunikasi dan transportasi
yang sulit dengan memperoleh persetujuan dari cabang yang menaunginya
e. Hak memperoleh advokasi dan perlindungan dari
Perhimpunan atas pertimbangan Majelis Kehormatan Perhimpunan
Pasal 7
(1) Hak-hak Anggota Luar Biasa dan Anggota Muda
adalah :
a. Hak bicara dalam setiap rapat Perhimpunan
b. Hak untuk membela diri di Forum Majelis
Kehormatan Perhimpunan (bagi anggota yang mendapatkan teguran pelanggaran) dan
bilamana terbukti tidak melakukan pelanggaran dapat memperoleh hak rehabilitasi
nama di forum Kongres
c. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh Perhimpunan
d. Hak memperoleh advokasi dan perlindungan dari
Perhimpunan atas pertimbangan Majelis Kehormatan Perhimpunan
(2) Hak-hak yang diberikan kepada Anggota Kehormatan
adalah:
a. Hak memberi saran/nasehat dan masukan untuk
kebaikan perhimpunan
b. Hak bicara dalam setiap rapat Perhimpunan
Rekomendasi
dan Izin Praktek Dokter Hewan
Pasal 8
(1) Setiap anggota yang memiliki hak untuk praktek
dokter hewan sesuai AD ketentuan umum butir l nomor 1 s/d 8, harus memiliki
rekomendasi izin praktek yang diterbitkan oleh PDHI Cabang setempat.
(2) Dalam rangka memperoleh izin praktek, maka:
a. Disyaratkan mengajukan permohonan kepada
Bupati/Walikota dan melengkapi persyaratan yang berlaku serta melampirkan
rekomendasi tertulis dari PDHI Cabang setempat.
b. Dalam rangka memperoleh rekomendasi tertulis
sebagaimana diperlukan pada butir (a), PDHI Cabang harus melakukan verifikasi
kelengkapan persyaratan yang berlaku yaitu Ijazah, Sertifikat Komptensi dokter
hewan, Kartu Tanda Anggota PDHI, KTP dan rencana tempat praktek c. Bila tidak
mempunyai Kartu Tanda Anggota PDHI, maka harus melengkapi persyaratan
keanggotaan dan melunasi persyaratan pembayaran iuran keanggotaan
(3) Dalam hal seorang dokter hewan melaksanakan
praktek di luar wilayah cabang asal keanggotaannya, wajib mendapatkan surat
keterangan sebagai anggota PDHI Cabang asal dan rekomendasi PDHI Cabang tempat
melaksanakan praktek.
Berhentinya
Keanggotaan
Pasal 9
(1) Anggota-anggota Perhimpunan berhenti karena :
a. Atas permintaan sendiri
b. Karena meninggal dunia
c. Diberhentikan karena melanggar
ketentuan-ketentuan perhimpunan
(2) Anggota yang diberhentikan oleh cabang dapat
naik banding melalui PB PDHI sesuai ketentuan prosedur yang diterbitkan oleh
Majelis Kehormatan Perhimpunan
Kewajiban
Anggota
Pasal 10
(1) Setiap anggota wajib membayar uang pendaftaran
(registration fee) dan iuran anggota (membership fee).
(2) Anggota yang lalai untuk membayar iuran anggota
dapat dikenakan sanksi administratif atau denda oleh pengurus Cabang
Perhimpunan.
(3) Besarnya uang pendaftaran (registration fee) dan
uang iuran anggota (membership fee) serta sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1)
dan (2) ditetapkan oleh Pengurus Cabang
(4) Setiap anggota PDHI berkewajiban menjunjung
tinggi dan mengamalkan sumpah dan kode etik dokter hewan Indonesia, mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ketentuan PDHI dan peraturan yang
berlaku serta selalu menjaga dan mempertahankan kehormatan PDHI.
BAB
II. KEPENGURUSAN
Pengurus
Besar
Pasal 11
(1) Pengurus Besar adalah badan pengurus di tingkat
pusat yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Kongres.
(2) Pengurus Besar Bertanggungjawab untuk dan atas
nama organisasi
(3) Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum ;
b. Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan ;
c. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Advokasi
Profesi ;
d. Ketua Bidang Ilmiah, Sertifikasi dan Continuing
Education ;
e. Seorang Sekretaris Jenderal ;
f. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi dan
Keanggotaan ;
g. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hubungan
Masyarakat dan Advokasi Profesi ;
h. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ilmiah,
Sertifikasi dan Continuing Education ;
i. Bendahara sesuai kebutuhan ;
j. Komisi – komisi sesuai bidang dan keperluan
(4) Setiap ketua bidang mengkoordinasikan kegiatan
dengan komisi yang relevan dengan bidangnya.
(5) Dalam hal diperlukan dapat menambah Bidang atau
komisi sesuai kebutuhan
(6) Pengurus Besar menerima mandat dari dan
menjalankan program kerja Perhimpunan yang ditetapkan Kongres.
(7) Periode kepengurusan PB PDHI adalah 4 tahun atau
diantara 2 kongres
(8) Seorang Ketua Umum PB PDHI hanya dapat menjabat
selama 2 periode kepengurusan secara berturut-turut
(9) Dalam masa kepengurusan berikutnya Ketua Umum PB
PDHI sebelumnya secara Ex-officio menjadi anggota Pengurus Besar sebagai
penasehat tanpa mempunyai hak suara.
(10) Penasehat diminta atau tidak diminta
berkewajiban memberikan masukan kepada PBPDHI.
(11) Ketua PB, anggota PB, petugas-petugas, Anggota
Panitia di PDHI dapat diberikan honorarium dan uang perjalanan dinas PDHI
sebagai kompensasi dalam menjalankan kewajiban-kewajiban mereka untuk
kepentingan perhimpunan sebagaimana yang ditugaskan.
(12) Pembayaran honorarium dan atau uang perjalanan
sebagaimana pada butir 6 tidak boleh dilakukan kepada siapapun tanpa
persetujuan sebelumnya dari mayoritas Pengurus Inti dengan kewajiban
mempertanggungjawabkan keuangan dengan melampirkan semua kwitansi/faktur
pertanggungjawaban
(13) Pengurus Inti adalah Ketua Umum PB PDHI,
Sekretaris Jenderal dan Bendahara
(14) PB PDHI diberi wewenang untuk mengangkat
sekretaris eksekutif guna menjalankan operasional sekretariat PB PDHI
sehari-hari yang untuk pekerjaannya ini diberikan honorarium sesuai standar
yang lazim
(15) PB PDHI diberi wewenang untuk mengangkat
sekretaris eksekutif guna menjalankan operasional sekretariat PB PDHI
sehari-hari yang untuk pekerjaannya ini diberikan honorarium sesuai standar
yang lazim
(16) PB PDHI dalam menjalankan program jangka
menengah dan bersifat strategis dapat membentuk kepanitiaan/kelompok kerja
(Pokja) yang dipertanggung jawabkan dalam kongres
(17) Kepanitiaan/Pokja yang dibentuk oleh PB PDHI
tidak mempunyai hak untuk mengatas namakan PDHI dan bilamana melakukan
sosialisasi materi kegiatannya harus dengan dampingan Pengurus Besar Pasal 12
PB PDHI selaku organisasi profesi bertugas :
a. Memberikan masukan dan sikap kepada Pemerintah
dalam hal adanya isuisu nasional berkenaan bidang veteriner dan penyakit hewan
;
b. Memberikan alternatif terbaik sesuai profesi
dalam menangani penyakit hewan yang berdampak nasional ;
c. Atas
permintaan pemerintah menangani urusan-urusan khusus yang menyangkut bidang
Kedokteran hewan/veteriner ;
d. PB PDHI paling kurang mengurusi bidang
keorganisasian dan keilmiahan;
e. Bersama Majelis Kehormatan menyusun, mengevaluasi
dan merevisi kode etik dan acuan dasar profesi.;
f. Menyusun suatu standar kompetensi profesi
kedokteran hewan yang khusus (spesifik) sesuai bidang keahlian yang terwakili
dalam ONT di bawah PDHI;
g. Menyusun suatu standar kompetensi profesi
kedokteran hewan yang bersifat umum dan nasional serta mengacu kepada standar
internasional profesi veteriner;
h. Menyusun standar dan akreditasi pendidikan
berkelanjutan Profesi Kedokteran Hewan yang ditetapkan berdasarkan besaran
satuan kredit pendidikan berkelanjutan (continuing education credit hour)/SKPB;
i. Memantau dan mengevaluasi hasil pendidikan
kedokteran dokter hewan yang diluluskan oleh FKH-FKH di Indonesia;
j. Memberikan rekomendasi bagi paramedis/dokter
hewan/dokter hewan spesialis lulusan luar negeri yang akan bekerja di Indonesia
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mekanisme yang disepakat
Pengurus
Cabang
Pasal 13
(1) Ketua Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Rapat
Umum Anggota Cabang yang memenuhi Quorum suara yang setuju yaitu 50% + 1
(2) Struktur kepengurusan Cabang mengikuti struktur
kepengurusan PB PDHI, dengan setidak-tidaknya terdiri atas a. Ketua Cabang b.
Wakil Ketua c. Sekretaris Cabang d. Bendahara Cabang e. Komisi-komisi
(3) Pembidangan di luar pengurus inti, dapat disusun
sesuai dengan kebutuhan setempat dan tantangan organisasi
(4) Masa Jabatan Pengurus Cabang selama 4 (empat)
tahun atau diantara 2 Rapat Umum Anggota Cabang
(5) Dalam hal seorang Ketua Cabang tidak bisa aktif
di daerah tersebut karena pindah atau alasan lain, maka dilakukan pemilihan
ketua cabang baru
(6) Dalam hal masa kepengurusan cabang telah
melewati 4 (empat) tahun, PB PDHI wajib mengambil tindakan berupa :
a. Pembinaan pengurus dan anggota;
b. Peringatan lisan;
c. Peringatan Tertulis; dan/atau
d. Memfasilitasi untuk mengadakan Rapat Umum Anggota
Cabang.
Pasal 14
(1) Pembentukan cabang perhimpunan yang baru, atas
dasar usulan anggota dan harus mendapatkan rekomendasi PDHI Cabang asal dengan
alasan dan pertimbangan yang kuat dan diyakini dapat memberdayakan serta
memperkokoh peran profesi veteriner di daerah tersebut
(2) Dalam hal pemekaran cabang, pengaturan tertib
administrasi pemekaran cabang, dan perpindahan keanggotaan, dapat menjadi
pertimbangan
(3) PDHI Cabang mendapat pembinaan, monitoring, dan
evaluasi dari PB PDHI berkenaan dengan tata laksana organisasi di PDHI Cabang,
dan juga. PDHI Cabang dapat dimonitoring dan evaluasi oleh anggota PDHI Cabang
(4) PDHI Cabang melakukan advokasi terkait dengan
persyaratan perijinan praktek pelayanan kesehatan hewan yang memberatkan,
dengan mempertimbangkan bahwa pelayanan kesehatan hewan merupakan bentuk bela
negara
(5) Setiap cabang sekurang-kurangnya terdiri atas 10
anggota
(6) Apabila di suatu wilayah provinsi anggotanya
kurang dari 10 (sepuluh) orang maka sebagai perkecualian, PB PDHI dapat
mengesahkan sebuah cabang atas usulan anggota di wilayah yang bersangkutan
Pasal 15
Pengurus Cabang bertugas :
a. Mengurus keorganisasian, pelayanan administrasi
dan membina anggota cabang.
b. Memberikan layanan rekomendasi izin praktek di
wilayah kerja cabang baik untuk anggota cabang bersangkutan maupun anggota
cabang lain sesuai Peraturan Perhimpunan.
c. Memberikan masukan kepada Pemerintah daerah dalam
hal di wilayahnya terkait isu-isu bidang veteriner dan penyakit hewan. d.
Menangani urusan-urusan khusus yang menyangkut bidang veteriner, atas
permintaan pemerintah daerah
BAB
VI. KELENGKAPAN ORGANISASI
Majelis
Kehormatan Perhimpunan
Pasal 16
(1) Pengurus Besar mengangkat suatu Majelis
Kehormatan Perhimpunan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Kongres paling
lambat satu tahun setelah kongres.
(2) Majelis Kehormatan bertugas untuk :
a. Menyusun dan mengevaluasi serta mengusulkan
revisi terhadap isi Kode Etik dan Acuan Dasar Profesi bersama PB PDHI
b. Menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam Kode
Etik profesi dengan melakukan pemanggilan dan dengar pendapat (hearing)
terhadap seorang dokter hewan yang dilaporkan secara tertulis oleh cabang ke
Majelis Kehormatan Perhimpunan melakukan pelanggaran Kode Etik
c. Memberitahukan melalui Surat Tercatat kepada yang
bersangkutan untuk hadir di Forum Dengar Pendapat untuk menjawab sangkaan dan
membela diri dengan bukti-bukti
d. Majelis Kehormatan melaporkan Keputusannya secara
tertulis kepada Pengurus Besar (PB) dengan tembusan kepada PDHI Cabang yang
bersangkutan berupa rekomendasi untuk :
i. Menganggap persoalan selesai atau
ii. Menjatuhkan hukuman yang berbentuk sebagai
berikut :
1. Memberikan surat teguran
2. Memberlakukan skorsing sebagai anggota selama
periode tertentu
3. Memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan
PDHI
4. Mengatur supaya hukuman dapat ditangguhkan atau
dibekukan untuk periode tertentu dengan syarat-syarat tertentu dari Majelis
Kehormatan sesuai dengan kewenanganya
(3) Majelis Kehormatan Perhimpunan, terdiri
sekurang-kurangnya dari 5 (lima) orang dengan berbagai kriteria sebagaimana
berikut:
a. Mantan Ketua Umum dan mantan Sekjen PB-PDHI
b. Dokter Hewan senior (senioritas berdasarkan
pengalaman profesi) yang etikalsesuai profesi veterinerdan atau pernah aktif di
kepengurusan PDHI
c. Figur intelektual perguruan tinggi yang etikal
dan terbukti mempunyai komitmen besar terhadap martabat profesi d. Figur yang
menghasilkan karya intelektual dan terbukti mempunyai komitmen besar terhadap
martabat profesi
e. Ex-officio Ketua Umum PB PDHI dan Sekretaris
Jenderal PB PDHI
(4) Majelis Kehormatan Perhimpunan mempunyai masa
jabatan yang berakhir bersamaan dengan masa jabatan Pengurus Besar
(5) Sebelum Majelis Kehormatan Perhimpunan yang baru
dibentuk maka segala urusan berkenaan tugas dan fungsi majelis kehormatan tetap
dilaksanakan oleh Majelis yang berakhir masa tugasnya namun segala keputusan
yang dikeluarkan oleh majelis ini harus dikukuhkan kembali oleh majelis
penggantinya
(6) PDHI Cabang dapat membentuk Komisi Etik dan
Disiplin yang merupakan unit yang mengurus isu etika dibawah arahan Majelis
Kehormatan Perhimpunan dan untuk isu spesifik melibatkan ONT dalam isu terkait
(7) PDHI Cabang melakukan penegakan disiplin internal
dan kode etik Dalam hal penegakan sebagaimana dimaksud pada butir kedua belum
dapat diselesaikan, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Majelis Kehormatan
Perhimpunan
(8) Dalam hal diperlukan, Komisi Etik dan Disiplin
serta Majelis Kehormatan Perhimpunan dapat melibatkan tenaga konsultan hukum
(9) Majelis Kehormatan menyusun dan melaksanakan
Pedoman/SOP penanganan kasus pelanggaran kode etik dan disiplin
(10) PB PDHI dan/atau PDHI Cabang Terhadap
pelanggaran dalam bidang pelayanan kesehatan hewan yang dilakukan oleh pihak
diluar anggota PDHI, perlu merekomendasikan tindak lanjut penegakannya kepada
instansi yang berwenang
(11) PDHI Cabang melakukan upaya peningkatan
kesadaran masyarakat secara persuasif, sistematis dan berkelanjutan untuk
mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran dalam bidang pelayanan kesehatan
hewan.
Organisasi
Non Teritorial (ONT)
Pasal 17
(1) PB PDHI mempunyai wewenang untuk mendorong
terbentuknya ikatan dokter hewan yang bernaung di bawah PDHI menurut kesamaan
minat atau asosiasi, kesamaan keahlian dan kesamaan bidang kerja.
(2) Minat dan Keahlian yang dimaksud adalah dalam
spesies hewan dan disiplin ilmu kedokteran hewan
(3) Tatacara pembentukan ikatan adalah bilamana
sekelompok dokter hewan dengan minat/bidang/keahlian yang sama bersepakat untuk
membentuk ONT di bawah PDHI
(4) Anggaran Dasar (AD) ONT adalah AD PDHI dan
Anggaran Rumah Tangga (ART)nya harus mencantumkan pernyataan tentang AD ONT
sebagaimana tersebut di atas dan statusnya yang bernaung di bawah PDHI
(5) ONT adalah organisasi yang hanya beraktivitas
ilmiah yang bermanfaat dan meningkatkan kompetensi anggotanya serta membuat
aturan-aturan etikal ilmiah keprofesian sesuai kelompoknya dan ONT tidak
dibenarkan melakukan advokasi kedudukan dan peran profesi maupun pendekatan-pendekatan
keorganisasian kemasyarakatan secara sendiri, melainkan sebagai bagian dan atau
bersama dengan PDHI (PB ataupun Cabang)
(6) ONT secara aktif memberikan informasi
perkembangan teknis profesi kepada PB PDHI dan melaksanakan kegiatan produktif
dalam rangka peningkatan kemampuan profesi
(7) ONT tidak memiliki cabang yang bersifat
teritorial (kewilayahan) namun bila dipandang perlu dapat membentuk komisariat
untuk memudahkan komunikasi dan administrasi
(8) Tata hubungan Kerja antara ONT dengan PB dan Cabang
diatur dalam Peraturan Perhimpunan
(9) ONT dan kepengurusannya disahkan oleh PB PDHI
dan keberadaannya dibawah naungan PDHI dikukuhkan dengan Ketetapan Kongres
(10) Anggota ONT adalah anggota PDHI Cabang kecuali
anggota sebuah ONT yang tidak bergelar dokter hewan.
(11) ONT bertujuan untuk : a. Meningkatkan
kompetensi dan ilmu para anggotanya sesuai bidang keahlian dan bidang minatnya,
termasuk dengan cara menjalin kerjasama nasional/internasional dengan
sepengetahuan Pengurus Besar b. Memberikan pendapat dan masukan professional
diminta ataupun tidak, apabila terjadi keadaan khusus yg menyangkut bidangnya
yang memerlukan sikap dan pendapat profesi
(12) ONT memberikan kontribusi peningkatan kemampuan
profesi Dokter Hewan
Pasal 18
(1) PDHI dapat membentuk berbagai unit kerja
berstatus hukum maupun tidak berstatus hukum yang diadakan sesuai keperluan
organisasi.
(2) Pengurus Besar mendirikan yayasan dengan tujuan
:
a. Membantu PB PDHI dalam merealisasikan program
jangka panjang dan berkelanjutan.
b. Yayasan dapat beraktifitas untuk menghimpun dana
sesuai aturan hukum yang mengatur fungsi yayasan untuk keperluan mendanai
kegiatan-kegiatan PDHI yang bermanfaat bagi anggota secara nasional.
(3) Pengurus Yayasan bertanggung jawab kepada
Pengurus Besar PDHI
(4) Dasar pembentukan Yayasan dan berbagai unit
usaha sesuai fungsi yayasan untuk keperluan sebagaimana ayat (2) b ditetapkan
dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh PB PDHI serta dikukuhkan dengan
Ketetapan Kongres.
(5) Keberadaan yayasan dan berbagai unit usaha
dibawahnya perlu mendapatkan ketetapan yang diperbaharui pada setiap kongres
setelah mendapatkan laporan pertanggungjawabannya.
TATA
HUBUNGAN KERJA ORGANISASI
Pasal 19
Pengurus Besar, Pengurus Cabang, Pengurus ONT dan
Majelis Kehormatan Perhimpunan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
organisasi PDHI.
Pasal 20
Setiap kebijakan/keputusan Cabang dan ONT tidak
boleh bertentangandengan kebijakan/ keputusan Pengurus Besar
Pasal 21
ONT harus berkoordinasi dengan Pengurus Besar dan
Pengurus Cabang dalam melaksanakan Kegiatan di wilayah kerja cabang
BAB
VII. RAPAT – RAPAT
Kongres
Pasal 22
(1) Kongres adalah kelengkapan organisasi yang
memegang kekuasaan tertinggi Perhimpunan. (2) Kongres dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar Perhimpunan
b. Majelis Kehormatan Perhimpunan
c. Delegasi Kongres
d. Pengamat/Peninjau Kongres
(3) Delegasi Kongres adalah perwakilan dari setiap
cabang
(4) Pengamat/Peninjau Kongres adalah :
a. Perwakilan ONT
b. Perwakilan FKH-FKH
c. Perwakilan Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia
(IMAKAHI)
d. Anggota cabang di luar delegasi
e. Undangan PB PDHI
(5) Kongres diadakan 4 (empat) tahun sekali.
(6) Tugas Kongres :
a. Menetapkan tempat dan waktu Kongres berikutnya.
b. Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban
Pengurus Besar.
c. Melakukan amandemen terhadap AD dan ART
Perhimpunan dan mengesahkannya.
d. Menerbitkan ketetapan-ketetapan tentang berbagai
hal yang disepakati pada setiap Mukernas di antara dua Kongres dan yang
tercantum dalam laporan pertanggung jawaban PB PDHI yang telah disahkan maupun
kesepakatankesepakatan yang diperoleh pada saat Kongres.
e. Memberikan mandat kepada Pengurus Besar untuk
mengangkat anggotaanggota Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Majelis Pendidikan
Profesi Dokter Hewan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
f. Memberikan mandat kepada Pengurus Besar untuk
mengesahkan ONT dan kepengurusannya.
g. Membuat keputusan untuk perkembangan dan kemajuan
Perhimpunan
h. Merumuskan Program Kerja Perhimpunan untuk masa
jabatan Pengurus Besar berikutnya.
i. Memilih dan mensahkan Ketua Umum Perhimpunan atau
Formatur Pengurus Besar Perhimpunan.
j. Menerbitkan dan mensahkan pernyataan sikap dan
atau rekomendasi perhimpunan
(7) Kongres dianggap sah apabila dihadiri minimal
2/3 dari jumlah Cabang yang telah disahkan.
(8) Pengambilan Keputusan-keputusan di dalam Kongres
dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam hal tidak
memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan
ketentuan jumlah suara setiap cabang sebagai berikut : Suara = Jumlah
Anggota/10 + suara tambahan a. Besaran suara berdasarkan jumlah anggota adalah
sebagai berikut: Jumlah anggota cabang dibagi sepuluh (10) b. Besaran suara
tambahan berdasarkan jarak geografis linier antara lokasi Cabang Perhimpunan
berada ke titik Kongres adalah sebagai berikut: 1. Jarak 0-500 km mempunyai
tambahan hak = 1 suara 2. Jarak 501-1000 km mempunyai tambahan hak = 2 suara 3.
Jarak > 1000 mempunyai tambahan hak = 3 suara
(9) Dalam hal Kongres tidak mencapai Quorum seperti
ayat (1) maka diambil keputusan-keputusan yang belum bersifat tetap sampai
keputusan-keputusan termaksud di atas diusahakan menjadi tetap secara
referendum oleh Panitia Kongres. Keputusan Kongres dan Keputusan Referendum
sama kuatnya. Kongres Luar Biasa Pasal 23 Dalam keadaan yang luar biasa yang
memerlukan keputusan Kongres dapat diadakan Kongres Luar Biasa atas usul
sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah Cabang yang ada
Musyawarah
Kerja Nasional
Pasal 24
1. Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan
sekurang–kurangnya satu kali dalam masa antara dua Kongres
2. Musyawarah Kerja Nasional diadakan dengan tujuan
untuk :
a. Melakukan konsolidasi perhimpunan
b. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja
perhimpunan
c. Memperoleh kesepakatan untuk keputusan nasional
perhimpunan yang bersifat mendesak.
d. Mengambil tindakan korektif bila ada penyimpangan
e. Mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Ilmiah
Veteriner Nasional.
f. Mempersiapkan penyelenggaraan Kongres Berikutnya
g. Membahas masalah nasional/internasional yang
berdampak terhadap Profesi
Rapat Majelis Kehormatan Perhimpunan Pasal 25 Rapat
Majelis Kehormatan Perhimpunan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
setahun.
Rapat
Pleno Pengurus Besar
Pasal 26
(1) Rapat Pleno Pengurus Besar dilakukan sedikitnya
sekali dalam waktu 1 (satu) tahun yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah Pengurus
(2) Apabila tidak terpenuhi quorum, mekanisme
pengambilan keputusan ditunda 3 jam, apabila masih tidak quorum, maka rapat
dapat dilanjutkan dan hasil keputusannya dinyatakan sah dan mengikat. Rapat
Umum Anggota Cabang
Pasal 27
(1) Rapat Umum Anggota Cabang merupakan pengambilan
keputusan tertinggi pada tingkat cabang
(2) Rapat Umum Anggota Cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam empat tahun,diselenggarakan di akhir kepengurusan
(3) Dalam keadaan luar biasa rapat umum anggota
cabang dapat diadakan sewaktuwaktu atas usul atau inisiatif sepuluh orang
anggota dan mendapat persetujuan lebih dari 50% + 1 jumlah anggota biasa yang
ada.
(4) Apabila enam bulan setelah habis masa bakti
periode kepengurusan dan telah minimal tiga kali diingatkan PB untuk mengadakan
Rapat Umum Anggota Cabang tetapi tidak dilaksanakan, maka Pengurus Besar segera
menunjuk tim caretaker yang terdiri dari satu orang pengurus cabang yang telah
kadaluarsa dan dua orang anggota PDHI cabang, untuk menyelenggarakan rapat umum
anggota cabangMemilih Ketua PDHI cabang untuk periode berikutnya
(5) Rapat Umum Anggota Cabang bertugas a. Menerima
dan mensyahkan pertangungjawaban pengurus cabang: b. Menetapkan program kerja
cabang dengan tetap berpedoman kepada program kerja nasional yang ditetapkan
Kongres c. Memilih Ketua PDHI cabang untuk periode berikutnya
(6) Rapat Umum Anggota Cabang dihadiri sekurang-kurangnya
1/2 dari jumlah anggota PDHI cabang yang terdaftar
(7) Dalam hal Rapat Umum Anggota Cabang tidak
mencapai Quorum seperti ayat (6) maka rapat ditunda selama 2 jam. Apabila masih
belum juga tercapai quorum maka rapat dapat dilanjutkan dan hasil keputusannya
dianggap sah Rapat Pengurus Cabang
Pasal 28
(1) Rapat Pengurus cabang dilakukan sedikitnya
sekali dalam 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 jumlah pengurus.
(2) Hasil-hasil keputusan Rapat PengurusCabang
dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota Cabang dan kepada Pengurus Besar.
Rapat Koordinasi Nasional ONT
Pasal 29
(1) Rapat Koordinasi Nasional ONT diselenggarakan
sekurang–kurangnya satu kali dalam masa antara dua Kongres.
(2) Peserta Rapat Koordinasi Nasional adalah PB PDHI
dan pengurus seluruh ONT yang berada dibawah PB PDHI
(3) Rapat Koordinasi Nasional ONT diadakan dengan
tujuan untuk :
a. Melakukan konsolidasi ONT
b. Melaporkan dan Mengevaluasi program kerja ONT
kepada PB PDHI
c. Melaksanakan pembinaan ONT oleh PB PDHI
d. Mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Ilmiah
Veteriner Nasional
e. Membahas isue isue nasional/internasional yang
berdampak terhadap Profesi yang bersifat keilmuan
Rapat
Anggota ONT (Musyawarah Nasional ONT)
Pasal 30
(1) Rapat Anggota ONT (Musyawarah Nasional ONT)
diatur dalam anggaran Rumah Tangga masing-masing ONT.
(2) Hasil-hasil Rapat Anggota ONT (Musyawarah
Nasional ONT) dipertanggungjawabkan kepada Pengurus Besar
Rapat
Pengurus ONT
Pasal 31
(3) Rapat Pengurus ONT diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga masing-masing ONT.
(4) Hasil-hasil keputusan Rapat Pengurus ONT
dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota ONT dan kepada Pengurus Besar.
BAB
VIII. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 32
(1) Administrasi Perhimpunan bersifat desentralisasi
yaitu :
a. Masing–masing cabang mengatur administrasinya
sendiri
b. Menganut kaidah umum administrasi
(2) Administrasi yang ditangani PB adalah: a. Surat
Keputusan Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Cabang dan Kepengurusannya b. Surat
Keputusan Kongres maupun Mukernas
Pasal 33
(1) Setiap anggota wajib membayar uang keanggotaan
Perhimpunan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Besar atau Rekomendasi
Kongres.
a. Iuran keanggotaan mengikuti tahun buku keuangan
PDHI sehingga pembayaran berlaku dari bulan Januari sampai dengan Desember.
b. Bilamana pendaftaran terjadi setelah bulan Juli,
maka dikenakan iuran untuk senilai 1/2 tahun.
c. Dokter hewan yang berada di wilayah dimana tidak
terdapat PDHI Cabang dapat berkonsultasi langsung ke Pengurus Besar PDHI untuk
mendapatkan arahan tentang status keanggotaannya.
d. Tidak dipungut uang iurananggota untuk anggota
muda.
e. Anggota Luar Biasa membayar uang iuran anggota
untuk satu tahunpenuh.
f. Anggota Kehormatan dibebaskan dari uang
iurananggota.
(2) Cabang-cabang wajib mengirimkan 10% dari uang
iuran anggota kepada PB dalam 60 hari setelah menerima iuran dimaksud.
(3) Denda kelambatan membayar kepada PB harus
ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota (Kongres) dan dikenakan terhadap anggota
maupun cabang yang tidak mengirim uang iuran yang telah dipungut dalam waktu
yang tertentu.
(4) Tidak membayar atau tidak mengirim uang
keanggotaan dapat dikenakan sanksisanksi administratif dari PDHI, setelah
terlebih dahulu diperingatkan.
(5) Guna membiayai operasional organisasi, PB dan
Cabang dapat membentuk suatu unit usaha atau menanamkan uang dalam bentuk
kegiatan bersama dengan catatan aman dan berbadan hukum.
Pasal 34
Pengurus Besar dapat mengangkat dan mempekerjakan
pegawai-pegawai yang dianggap perlu untuk menjalankan urusan-urusan atau
kegiatan PDHI di bawah pimpinan Direktur Pelaksana dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
a. Direktur Pelaksana adalah pejabat Kepala
Administrasi dan harus mengurus pekerjaan sehari-hari dari PDHI menurut
petunjuk PB.
b. Direktur Pelaksana dan para pegawai yang bekerja
untuk urusan PDHI memperoleh gaji dari sumber keuangan PDHI yang sah.
c. Dengan bekerjasama dengan Bendahara, Direktur
Pelaksana harus mengurus keuangan PDHI sebagai berikut :
i. Menyimpan segera semua uang yang diterima oleh
PDHI ke Rekening Bank yang disetujui oleh Pengurus Besar
ii. Membayar segera semua kewajiban pembayaran dan
hutang-hutang PDHI yang telah mendapat persetujuan PB.
iii. Bendahara harus menandatangani suratperintah
pembayaran, jika perlu PB menunjuksalah satu pengurus intisebagai alternatif.
iv. Menyelenggarakan pembukuansebaik-baiknya sesuai
standard yang sewaktu-waktu dapat diperiksa untuk diaudit.
v. Mempersiapkan anggaran tahunan untuk tahun
mendatang.
d. Menyerahkan kepada Ketua Umum PB. semua
pembukuan, uang tunai dan barang-barang inventaris milik PDHI yang dalam
tanggungjawabnya, segera setelah selesai tugas pekerjaannya.
e. Dalam keadaan PB PDHI belum memiliki seorang
Direktur Pelaksana maka segala urusan administrasi dan keuangan PDHI
dilaksanakan oleh Sekretaris Pelaksana di bawah petunjuk pengurus inti PB PDHI.
BAB
IX. LOGO DAN ATRIBUT
Logo
Pasal 35
(1) Perhimpunan mempunyai logo yang spesifik
melambangkan profesi kedokteran di bidang veteriner sebagai lambang pengenal
organisasi PDHI.
a. Logo PDHI berbentuk lingkaran warna ungu dengan
warna dasar putih dimana warna ungu merupakan warna khas profesi veteriner
internasional
b. Lambang V yang berada ditengah diambil dari huruf
pertama kata Veteriner
c. Ditengah huruf V terdapat tongkat tiga mahkota
yang mencirikan profesi medik yaitu mengangkat sumpah profesi, berkode etik dan
kompetensi layananannya dijamin dengan perizinan
d. Gambar ular yang meliliti tongkat yang merupakan
lambang profesi medik (profesi penyembuh). Lambang profesi penyembuh harus ada
dalam setiap lambang ONT.
e. Didalam lingkaran di bawah huruf V terdapat
tulisan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia)
(2) Logo PDHI wajib dicantumkan pada kelengkapan
surat menyurat organisasi, stempel, Kartu Tanda Anggota, Sertifikat Kompetensi,
Surat Tanda Registrasi Nasional (STRV),spanduk kegiatan PDHI, Sertifikat
Pendidikan Berkelanjutan dengan posisi di sebelah kiri atas bilamana PDHI
selaku pelaku utama kegiatan.
(3) Atribut resmi PDHI dan penggunaannya diatur
dalam Pedoman Pelaksanaan Organisasi PDHI.
Atribut
Pasal 36
(1) Perhimpunan mempunyai atribut yang digunakan
pada acara resmi berupa:
a. Bendera warna putih berlogo PDHI dan bertuliskan
Perhimpuan Dokter Hewan Indonesia
b. Selempang kain yang dikalungkan di leher berwarna
kuning emas dan bergaris tengah berwarna ungu dengan peneng kuningan berlogo
PDHI c. Panji berbentuk segi lima warna ungu dengan rumbai warna emas berlogo
PDHI bertuliskan Manusya Mriga Satwa Sewaka dan Perhimpunan Dokter Hewan
Indonesia.
(2) Atribut bendera dan panji dipasang setiap ada
kegiatan seremonial yaitu :
a. Kongres
b. Mukernas
(3) Selempang kain hanya digunakan oleh Ketua Umum
atau Sekjen atau Pengurus Inti yang mewakili PB PDHI pada acara –acara
pelantikan pengurus cabang dan juga mengalungkan selempang kepada Ketua Cabang.
(4) Selempang kain hanya digunakan oleh Ketua Umum
atau Sekjen pada acara pelantikan majelis-majelis.
Pasal 37
Dalam hal kerjasama dengan melibatkan Organisasi
lain dimana PDHI menjadi pelaku utama kegiatan maka bendera maupun logo PDHI
berada diposisi sebelah kiri
BAB
X. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
(1) Anggaran Rumah Tangga ini setelah diubah dan
disahkan oleh dan dalam Kongres XV PDHI di Jakarta 11 – 14 Juli 2006 menjadi
Anggaran Rumah tangga PDHI yang sah dan berlaku sejak ditetapkan Hal-hal yang
belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut
dalam Peraturan Perhimpunan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.
(2) Keputusan-keputusan Kongres dan atau Pengurus
Besar PDHI terdahulu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan
tidak berlaku.
Ditetapkan di : Palembang
Pada Tanggal : 25 November 2014
Ketua Kongres,
Drh. Muhamad Munawaroh
Sumber : PDHI (http://www.wsava.org/sites/default/files/ART%20PDHI%20(IVMA%20in%20Indonesia).pdf)
No comments:
Post a Comment