Baru-baru ini Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Rakornas Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Rakornas Komisi Fatwa di hotel Mercure
Ancol Jakarta selama tiga hari. Rakornas
dihadiri oleh 44 orang dari 32 Propinsi yang mewakili LPPOM MUI dan 33 orang
dari 21 Propinsi yang mewakili Komisi Fatwa MUI.
Dari Rakornas telah
ditetapkan oleh Komisi Fatwa ada beberapa keputusan penting yang perlu
diketahui :
1.
Untuk auditing penyembelihan yang menggunakan stunning, jika praktik stunning menyebabkan kematian dan/atau
cedera permanen, maka tidak boleh disertifikasi halal. Auditor LPPOM yang
disertai Komisi Fatwa harus memastikan.
2.
Untuk memastikn kehalalan penyembelihan
hewan, maka perlu ada Sertifikat Kecakapan Penyembelih, yang meliputi; (i)
teknis penyembelihan dan (ii) amaliah keseharian.
3.
Komisi Fatwa akan memberikan “postif list” terhadap barang gunaan yang
perlu disertifikasi, yaitu (i) barang yang berbahan kulit untuk tas, sabuk,
sepatu, dan lain-lain; (ii) plastik dan pembungkus yang digunakan untuk produk
pangan, obat-obatan dan kosmetika.
4.
Jika ada produsen yang mengajukan
sertifikasi di luar yang disebutkan di atas, maka langsung diteruskan ke Komisi
Fatwa untuk dilakukan telaahan dan kemudian diberikan keterangan kesesuaian
syariah.
5.
Perlu dilakukan monitoring untuk
menjamin terjaganya kehalalan produk yang sudah difatwakan, antara lain melalui
inspeksi mendadak (sidak) dan membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dengan
penipuan, penyimpangan dan/atau pemalsuan.
Jika ditemukan laporan dugaan penyimpangandan/atau pemalsuan, Komisi
Fatwa meminta LPPOM untuk menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya ke Komisi
Fatwa.
6.
Komisi Fatwa bersama LPPOM segera
merumuskan SOP sebagai tindak lanjut dari fatwa-fatwa standar halal yang sudah
ditetapkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam sertifikasi halal.
7.
Komisi Fatwa MUI perlu memperkuat
standar fatwa halal guna mendukung proses sertifikasi halal yang dilakukan
melalui LPPOM.
Jika stunning akan dipastikan dinyatakan
haram (tidak boleh/dilarang) oleh Komisi Fatwa, maka RPH yang menginginkan ”Sertifikat
Halal” sebaiknya mulai sejak dini menyiapkan peralatan restraining box / kotak perebahan sapi Mark-IV yang dimodifikasi
untuk penyembelihan sapi berukuran besar.
Sumber : Infovet Edisi
260 Maret 2016 hal 39.
No comments:
Post a Comment