Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday 30 March 2016

Resmi sudah, Stunning Haram Hukumnya



Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Rakornas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Rakornas Komisi Fatwa di hotel Mercure Ancol Jakarta selama tiga hari.  Rakornas dihadiri oleh 44 orang dari 32 Propinsi yang mewakili LPPOM MUI dan 33 orang dari 21 Propinsi yang mewakili Komisi Fatwa MUI.
 
Dari Rakornas telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa ada beberapa keputusan penting yang perlu diketahui :

1.      Untuk auditing penyembelihan yang menggunakan stunning, jika praktik stunning menyebabkan kematian dan/atau cedera permanen, maka tidak boleh disertifikasi halal. Auditor LPPOM yang disertai Komisi Fatwa harus memastikan.

2.      Untuk memastikn kehalalan penyembelihan hewan, maka perlu ada Sertifikat Kecakapan Penyembelih, yang meliputi; (i) teknis penyembelihan dan (ii) amaliah keseharian.

3.      Komisi Fatwa akan memberikan “postif list” terhadap barang gunaan yang perlu disertifikasi, yaitu (i) barang yang berbahan kulit untuk tas, sabuk, sepatu, dan lain-lain; (ii) plastik dan pembungkus yang digunakan untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika.

4.      Jika ada produsen yang mengajukan sertifikasi di luar yang disebutkan di atas, maka langsung diteruskan ke Komisi Fatwa untuk dilakukan telaahan dan kemudian diberikan keterangan kesesuaian syariah.

5.      Perlu dilakukan monitoring untuk menjamin terjaganya kehalalan produk yang sudah difatwakan, antara lain melalui inspeksi mendadak (sidak) dan membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dengan penipuan, penyimpangan dan/atau pemalsuan.  Jika ditemukan laporan dugaan penyimpangandan/atau pemalsuan, Komisi Fatwa meminta LPPOM untuk menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya ke Komisi Fatwa.

6.      Komisi Fatwa bersama LPPOM segera merumuskan SOP sebagai tindak lanjut dari fatwa-fatwa standar halal yang sudah ditetapkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam sertifikasi halal.

7.      Komisi Fatwa MUI perlu memperkuat standar fatwa halal guna mendukung proses sertifikasi halal yang dilakukan melalui LPPOM.

Jika stunning akan dipastikan dinyatakan haram (tidak boleh/dilarang) oleh Komisi Fatwa, maka RPH yang menginginkan ”Sertifikat Halal” sebaiknya mulai sejak dini menyiapkan peralatan restraining box / kotak perebahan sapi Mark-IV yang dimodifikasi untuk penyembelihan sapi berukuran besar.

Sumber : Infovet Edisi 260 Maret 2016 hal 39.

No comments: