Pengertian Sertifikat NKV
Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti
tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai
kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal
hewan.
Tujuan penerbitan sertifikat NKV
1. Terlaksananya tertib hukum dan
tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
2. Memastikan bahwa unit usaha telah
memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
3. Mempermudah penelusuran kembali
apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.
Sasaran penerbitan sertifikat NKV
1. Memberi jaminan dan perlindungan
kepada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/dikonsumsi adalah ASUH
dan berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesmavet yang
diawasi pemerintah.
2. Mendukung terwujudnya kesehatan dan
ketentraman batin masyarakat.
3. Meningkatkan daya saing produk
pangan hewan Indonesia di pasar internasional.
Unit Usaha yang Wajib memiliki sertifikat NKV
1. Pelaku usaha pangan asal hewan yang
dilakukan perorangan atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang:
a. Rumah pemotongan hewan
b. Rumah pemotongan unggas
c. Rumah pemotongan babi
d. Usaha budidaya unggas petelur
e. Usaha pemasukan, usaha pengeluaran
f. Usaha distribusi
g. Usaha ritel dan atau
h. Usaha pengolahan pangan asal hewan
2. Pelaku usaha distribusi dan/ atau usaha ritel
pangan asal hewan meliputi:
a. Pelaku usaha yang mengelola gudang
pendingin (cool storage), dan toko/kios daging (meet shop).
b. Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin
susu (milk cooling centre) dan gudang pendingin susu.
c. Pelaku usaha yang mengemas dan
melabel telur.
Persyaratan Memperoleh sertifikat NKV
1. Persyaratan administrasi
a. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte
Pendirian
b. Memiliki Surat Keterangan Domisili
c. Memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
d. Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak
(NPWP)
e. Memiliki Surat Izin HO (Hinder
Ordonnantie)
f. Mengajukan permohonan kepada Kepala
Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan
melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat
rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan
dan kesehatan masyarakat veteriner di kab/kota.
2. Persyaratan teknis
a. Memiliki dokumen Upaya Pengolahan
Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus diresyaratkan
bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.
b. Memililki bangunan, prasarana dan
sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi
c. Memiliki tenaga kerja teknis dan
atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang
Kesehatan Masyarakat Veteriner
d. Menerapkan proses penanganan dan
atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
e. Menerapkan cara budidaya unggas
peterlur yang baik (Good Farming Practices)
f. Untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah
Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan
pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis
sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)
Masa Berlaku Sertifikat NKV
Berlaku selama tidak ditemukan adanya penyimpangan
dalam monitoring dan surveilans.
Surveilans dan Verifikasi Tim Inspektorat Pusat
1. Dilakukan sewaktu-waktu
2. Apabila terjadi penyimpangan atau
adanya hal khusus (misal; praaudit dalam rangka audit oleh inspektorat Negara
pengimpor)
3. Konsekuensi: dapat diperpanjang,
diperpanjang dengan catatan atau dicabut.
Sertifikat NKV dapat dicabut oleh Kepala Dinas
Provinsi apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Permintaan pemohon
2. Tidak lagi memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis
3. Ditemukan penyimpangan dalam
pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan
4. Unit usaha tidak lagi melakukan
kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut
5. Unit usaha dinyatakan pailit
6. Berpindah lokasi unit usaha ke
wilayah provinsi yang berbeda
7. Adanya rekomendasi dari Direktur
Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor
Direktorat Jenderal Peternakan
SUMBER: Peraturan
Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi
Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
No comments:
Post a Comment