Indonesia masih menghadapi permasalahan zoonosis yaitu
penyakit hewan yang secara alami dapat menular ke manusia atau sebaliknya. Ancaman
zoonosis di Indonesia maupun di dunia cenderung terus meningkat dan
berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Zoonosis perlu dikendalikan karena dalam
kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemi.
Dalam rangka pengendalian zoonosis, Presiden RI
mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 30 Tahun 2011 Tentang
Pengendalian Zoonosis. Perpres terdiri atas 7 bab dan 43 pasal. Perpres ini
mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Di dalam Perpres No. 30/2011 diatur
langkah-langkah komprehensif dan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi profesi, lembaga non pemerintah,
perguruan tinggi, lembaga internasional dan pihak terkait lainnya serta seluruh
lapisan masyarakat.
Strategi pengendalian zoonosis dilakukan dengan
mengutamakan prinsip pencegahan penularan kepada manusia dengan meningkatkan
upaya pengendalian zoonosis pada sumber penularan. Strategi ini dilaksanakan
melalui penguatan koordinasi lintas sektor, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi dan program
perencanaan terpadu dan percepatan pengendalian melalui surveilans,
pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan,
penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa (KLB) dan pandemi serta
pemusnahan sumber zoonosis pada hewan apabila diperlukan.
Strategi lain yang harus dilaksanakan yaitu
penguatan perlindungan wilayah yang masih bebas terhadap penularan zoonosis
baru; Peningkatan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penularan
zoonosis; Penguatan kapasitas sumber daya manusia, logistik, pedoman
pelaksanaan, prosedur teknis pengendalian, kelembagaan dan anggaran
pengendalian zoonosis; Penguatan penelitian dan pengembangan zoonosis;
Pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, LSM,
dan organisasi profesi, serta pihak-pihak lain.
Dalam Perpres No. 30/2011 diatur juga pembentukan
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang bertindak sebagai Pusat Pengendalian
Zoonosis saat terjadi kejadian luar biasa/wabah dan pandemi akibat zoonosis.
Komisi Nasional diketuai oleh Menko Kesra. Wakil Ketua Komisi Nasional terdiri
dari Menkes, Mentan dan Mendagri. Anggota Komisi Nasional terdiri dari Menlu,
Menhan, Menkeu, Menhut, Mendiknas, Menristek, Menkominfo, Menhub, Men LH,
Kepala Bappenas, Men PP dan PA, Menbudpar, Panglima TNI, Kapolri, Sesneg, dan
Ketua Umum PMI.
Sekretaris Komisi Nasional adalah Deputi Menko
Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana. Wakil
Sekretaris Komisi Nasional terdiri dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Kementerian Pertanian dan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan Kementerian Kesehatan.
No comments:
Post a Comment