1. Alur Distribusi Produk Pertanian
a. Produk pertanian dari petani dikumpulkan di Koperasi Petani atau dijual kepada Pembeli Perantara atau dikirim langsung ke Pasar Induk.
b. Koperasi dan Pembeli Perantara mengirim produk pertanian ke Pasar Induk. Produk impor asal luar negeri dikirim ke pasar Induk oleh Importir.
c. Di Pasar Induk, produk pertanian yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dilelang kepada calon pembeli yang tercatat resmi (berotoritas). Pembeli berotoritas (penjual perantara) mengajukan penawaran tertinggi mengikuti sistem yang berlaku di Pasar Induk setempat.
d. Penjual perantara menjual komoditas pertanian kepada pedagang Eceran dan Supermarket.
e. Konsumen membeli komoditas pertanian ini dari pedagang pengecer atau supermarket.
2. Fungsi Pasar Induk produk Pertanian
a. Pasar induk sebagai tempat pengumpulan produk pertanian dari dalam maupun luar negeri.
b. Pasar Induk merupakan tempat untuk menentukan harga yang adil memalui lelang atau kesepakatan langsung antara penjual induk dan pembeli dalam partai besar.
c. Tempat pendistribusian produk pertanian yang efektif dan efisien, karena dengan system ini distribusi produk pertanian menjadi lebih cepat dan ekonomis.
d. Proses pembayaran lebih cepat karena terikat oleh peraturan perundangan.
e. Dapat dikelola informasi jumlah dan harga barang secara harian sehingga dapat memprediksi pasokan dan kebutuhan dalam jangka waktu tahunan.
f. Tempat menginspeksi keamanan pangan untuk menjamin kesehatan konsumen.
a. Sistem informasi jumlah dan harga komoditas.
b. Sistem dan peralatan pelelangan produk pertanian yang dilakukan secara elektronik.
c. Gudang penyimpanan, Cold Storage, alat angkut dalam pasar dan transportasi luar pasar.
d. Sistem monitoring keamanan pangan yang ketat, kwalitas produk pertanian diinspeksi secara rutin.
e. Kios-kios penjual perantara yang jumlahnya cukup banyak.
4. Peran Pemerintah dalam Pasar Produk Pertanian
a. Pemerintah Daerah membangun kontruksi fisik Pasar. Di Tokyo terdapat 11 Pasar Induk.
b. Pasar Induk dikelola oleh perusahaan pengelola Pasar Induk, yang membayar sewa kepada Pemerintah Daerah.
c. Pemerintah Daerah menetapkan regulasi yang berhubungan dengan Pasar Induk, penjual induk dan pembeli berotoritas serta keamanan konsumen.
d. Sesuai regulasi pengelola pasar induk menerima komisi yang nilainya tergantung komoditasnya, 9,5% untuk bunga, 8,5% untuk sayuran, 7,0% untuk buah-buahan, 5,5% untuk produk perikanan, 3,5% untuk daging.
5. Kasus Impor dalam Pasar Induk
a. Negara ekportir utama produk pertanian ke Jepang yang dilelang di Pasar Induk adalah China, Amerika Serikat, Korea, Taiwan, Thailand, New Zeland, Australia, Kanada, Philipina, Belanda.
b. Peluang untuk Indonesia adalah Mangga, Manggis, Pisang, Ubi jalar, Talas Satoimo, Edamame, Okura, Jahe dan Produk sayuran beku Terong dsb.
c. Agar dapat mudah masuk pasar induk, produsen Indonesia mesti sudah berhubungan dengan penjual induk di Jepang yang tercatat di pasar Induk. Memasuki pasar Induk melalui jalur mereka, kita tidak dapat masuk langsung karena pembeli dan penjual di Pasar Induk ini diberikan otoritas/sertifikat yang terikat regulasi.
1 comment:
saya Ima dari PT Hasfarm Jakarta, perusahaan apa di Jepang yang menerima eksportir jahe dari Indonesia??. Dalam bentuk apa? Jahe segar atau dalam bentuk olahan (Awetan jahe)?
bolehkah saya meminta informasi secara lengkap mengenai hal tersebut.
Terima Kasih.
Ima
Post a Comment