Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Monday, 20 January 2020

Good Farming Practice Peternakan Babi



Pengantar dan latar belakang

Praktik Peternakan Hewan yang Baik atau Good Animal Husbandry Practices (GAHP) untuk babi perlu ditetapkan prinsip dan pedoman praktik produksi babi potong dan babi bibit di kawasan peternakan babi di Indonesia.

Dalam Rangka mempromosikan kesadaran GAHP di antara para pemangku kepentingan di Indonesia, serta untuk memfasilitasi dan mendukung pengembangan dan implementasi program GAHP nasional.

GAHP dimaksudkan untuk meningkatkan harmonisasi program GAHP di kawasan peternakan babi di Indonesia. GAHP ini akan memfasilitasi perdagangan intra dan ekstra dan daya saing produksi babi ke pasar global, meningkatkan kelayakan bagi para petani, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hewan dan membantu mempertahankan pasokan makanan yang aman, kesejahteraan hewan, dan lingkungan.

Negara-negara yang ingin mengekspor babi dan produk babi masih harus mematuhi persyaratan sanitasi dan fitosanitasi dan ketentuan lain yang diberlakukan oleh negara-negara pengimpor. GAHP adalah alat untuk memerangi resistensi antimikroba (AMR) di sektor peternakan melalui pencegahan infeksi dan promosi penggunaan antimikroba secara bijaksana.

Pilihan tindakan yang akan dilaksanakan berdasarkan GAHP dapat bervariasi sesuai dengan kondisi nasional, termasuk status penyakit, risiko pengenalan dan penyebaran agen infeksi dan efektivitas biaya tindakan pengendalian; berbagai langkah dapat digunakan untuk mencapai praktik peternakan yang baik dan efektif.

Tujuan dan Ruang Lingkup GAHP peternakan babi

Tujuan dari ASEAN GAHP adalah untuk membantu para peternak memikul tanggung jawab mereka pada tahap produksi hewan dari rantai makanan untuk menghasilkan makanan yang aman, serta untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas yang kompeten dalam mengembangkan sistem jaminan kualitas peternakan untuk keamanan pangan produk hewani. GAHP membahas praktik peternakan yang baik dalam produksi babi potong dan babi bibit.

Definisi istilah Sistem produksi babi komersial
Suatu sistem produksi, mencakup beberapa hal sebagai berikut ini: pemuliaan, pemeliharaan, dan manajemen babi, yang bertujuan untuk memproduksi produk hewan dalam jumlah komersial. Otoritas yang kompeten / lokal Entitas / badan yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan otoritas sebagaimana ditentukan oleh hukum. Rumah Konvensional / Rumah Terbuka. Rumah babi di mana kondisinya bervariasi sesuai dengan atmosfer luar sekitarnya. Rumah tertutup / rumah yang dikendalikan lingkungan Rumah babi yang kondisinya, seperti suhu, kelembaban, ventilasi, dan cahaya dikontrol secara tepat untuk pemeliharaan babi. Pekerja Personel yang dipekerjakan oleh bisnis berdasarkan waktu penuh, paruh waktu, atau kasual. Hewan Babi dalam keluarga Suidae dengan nama ilmiah Sus domesticus. Peternakan babi Suatu tempat yang dipelihara babi yang mencakup rumah babi, tempat penyimpanan dan persiapan pakan, area pembuangan karkas, area untuk air limbah dan pengolahan limbah dan konstruksi terkait lainnya. Rumah babi Suatu bangunan atau konstruksi beratap yang menyediakan pena untuk pemeliharaan babi. Persyaratan GAHP untuk babi.

1- Komponen peternakan
1.1 - Lokasi pertanian
1.1.1 Pembentukan tambak harus mematuhi hukum dan peraturan terkait dari otoritas yang berwenang / lokal.
1.1.2 Peternakan harus ditempatkan di area yang sesuai untuk pemeliharaan babi dan sumber air bersih harus disediakan secara memadai.
1.1.3 Peternakan harus berlokasi di area di mana tidak ada risiko kontaminasi dengan bahaya fisik, kimia, dan biologis. 4
1.1.4 Peternakan harus memiliki area yang sesuai dengan jumlah babi, tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan dan kesehatan babi serta masalah kesejahteraan hewan.
1.1.5 Peternakan harus memiliki pagar atau penghalang alami yang dapat mengontrol masuknya manusia dan hewan ke dalam peternakan.
1.2 - Tata letak pertanian
1.2.1 Kebun harus dirancang dengan baik dengan mencari dan mengatur area, seperti area untuk pemeliharaan babi, penyimpanan pakan, isolasi dan perawatan babi sakit, perusakan karkas, dan penjualan babi.
1.2.2 Kebun harus memiliki langkah-langkah yang diperlukan untuk memisahkan area produksi dan non-produksi untuk mencegah kontaminasi silang dan untuk mencegah masuknya hewan liar ke dalam area produksi, dan mengontrol masuk dan keluarnya personel melalui titik masuk / keluar yang ditunjuk.
1.3- Perumahan
1.3.1 Rumah babi harus kuat secara struktural, higienis, berventilasi baik dan mudah untuk pemeliharaan dan pembersihan.
1.3.2 Rumah babi harus memiliki ruang yang cukup untuk pemeliharaan babi dan harus memiliki kondisi lingkungan yang baik di dalam rumah, sesuai dengan jenis, ukuran dan umur babi.
1.3.3 Dalam hal rumah tertutup / dikendalikan lingkungan, langkah yang tepat untuk mengatasi gangguan listrik atau gangguan peralatan otomatis harus dipasang. Sistem alarm juga harus dipasang jika listrik padam dan / atau perbedaan suhu yang signifikan.
1.3.4 Kotoran babi harus dipindahkan dan kandang babi harus dibersihkan secara menyeluruh untuk mencegah akumulasi kotoran di dalam dan di luar rumah.

2 - Pakan dan air
2.1- Pasokan pakan
2.1.1 Umpan harus berkualitas baik, sesuai dengan hukum dan persyaratan terkait dari otoritas yang kompeten.
2.1.2 Zat terlarang di bawah undang-undang nasional tidak boleh digunakan.
2.1.3 Penggunaan pakan obat harus di bawah pengawasan dokter hewan peternakan yang terdaftar atau dilisensikan oleh otoritas yang kompeten dan pakan obat harus disimpan secara terpisah dari pakan umum lainnya dengan tanda yang ditunjukkan dengan jelas.
5 2.1.4 Pemeriksaan pendahuluan tentang penampilan fisik kualitas pakan harus dilakukan.
2.1.5 Pakan dan bahan baku untuk pakan harus disimpan untuk mencegah kontaminasi dan kerusakan.
2.1.6 Peralatan dan wadah pakan harus sesuai dengan usia, jumlah dan ukuran babi dan harus ditempatkan dengan benar, di mana semua babi dapat mengakses untuk memberi makan.
2.2- Penyimpanan
2.2.1 Fasilitas penyimpanan pakan harus tetap bersih setiap saat.
2.2.2 Penyimpanan pakan harus memiliki ventilasi yang memadai, perlindungan yang cukup dari kelembaban untuk mencegah perkembangan jamur, dan harus tahan hama.
2.2.3 Jika berlaku, aturan masuk pertama keluar harus dipraktekkan.
2.2.4 Mesin, peralatan dan bahan kimia beracun lainnya harus disimpan secara terpisah dari pakan untuk mencegah kontaminasi.
2.3- Kualitas air
2.3.1 Sumber air yang digunakan di lahan pertanian harus ditempatkan di area di mana kontaminasi dari bahan berbahaya dapat dicegah.
2.3.2 Air yang digunakan di kebun harus bersih, bebas dari bahaya fisik, aman dan memadai untuk digunakan di kebun di semua waktu produksi.
2.3.3 Air untuk minum harus dapat diminum dengan kualitas yang sesuai dan memadai untuk diminum oleh semua babi.

3 - Manajemen pertanian
3.1- Manual pertanian
3.1.1 Ketersediaan manual manajemen tambak yang menggambarkan detail operasi tambak yang penting, mis. manajemen peternakan, sistem pemeliharaan babi, pakan dan air untuk babi, kesehatan dan kesejahteraan, lingkungan, dan sistem pencatatan.
3.1.2 Semua prosedur penting dan instruksi kerja harus didokumentasikan.
3.2- Personel
3.2.1 Kebun harus memiliki jumlah pekerja dan personel yang cukup untuk melakukan beban kerja yang diperlukan termasuk jasa pengawas pertanian dan dokter hewan. 6
3.2.2. Tugas personil harus ditunjuk sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan mereka.
3.3- Kompetensi
3.3.1 Pekerja harus kompeten dalam tugas yang harus mereka lakukan dan kompetensi harus ditinjau secara teratur.
3.3.2 Kesehatan hewan di peternakan harus diawasi oleh dokter hewan yang memiliki lisensi dari otoritas yang kompeten.
3.4- Kebersihan dan sanitasi Kebersihan Pribadi
3.4.1 Petugas tambak harus memiliki kebersihan pribadi yang baik untuk mencegah kontaminasi.
3.4.2 Jika berlaku, fasilitas pancuran / ganti harus disediakan, semua orang yang memasuki area produksi harus mandi, dicuci rambutnya dan mengenakan pakaian pelindung yang disediakan oleh kebun. Prosedur untuk mengganti pakaian mandi harus ditunjukkan.
3.4.3 Pemilik / operator tambak harus memberikan pakaian dan alas kaki yang sesuai kepada pekerja tambak untuk tindakan perlindungan.
3.4.4 Seragam / pakaian kerja dan alas kaki yang tepat harus diberikan kepada pengunjung yang perlu berada di area produksi, sebagaimana dianggap perlu.
3.4.5 Pekerja / personil pertanian harus menjalani pemeriksaan kesehatan rutin tahunan / pemeriksaan medis. 3.4.6 Personil yang sakit seperti demam, infeksi saluran pernafasan atau gastrointestinal tidak boleh masuk ke peternakan kecuali mereka telah dicatat. Kebersihan Pertanian Umum
3.4.7 Rumah babi dan peralatannya harus higienis dan dipelihara dengan baik untuk keselamatan babi dan personel.
3.4.8 Setelah mengeluarkan babi, rumah dan peralatannya harus dibersihkan dan didesinfeksi dengan seksama. Rumah harus ditutup untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan persyaratan nasional terkait.
3.4.9 Praktik higienis yang baik di dalam kandang babi harus dilakukan untuk mencegah penumpukan patogen. Penanganan limbah
3.4.10 Sampah dan sampah harus dikumpulkan dan disimpan dalam wadah tertutup dan dibuang dengan menggunakan metode yang tepat untuk setiap jenis sampah. Limbah berbahaya atau terinfeksi harus disimpan dan dibuang secara terpisah dari sampah umum untuk menghindari kontaminasi.
3.4.11 Langkah untuk membuang limbah yang terinfeksi dan berbahaya harus ada.
3.4.12 Pembuangan dan perusakan karkas babi harus menjadi pertimbangan dan tanggung jawab dokter hewan peternakan dengan metode yang tepat.
3.4.13 Sistem pengolahan air limbah harus ada untuk meningkatkan kualitas air limbah. Kualitas air limbah yang diolah harus mematuhi hukum dan peraturan terkait yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
3.4.14 Kebun harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meminimalkan bau berlebihan yang berasal dari kebun yang mungkin terkait dengan dekomposisi limbah.
3.4.15 Harus ada langkah-langkah untuk menjaga kebisingan dari rumah ke tingkat yang dapat diterima. Pengendalian hama
3.4.16 Kebun harus memiliki tindakan pencegahan untuk hama.

4 - Manajemen kesehatan hewan
4.1- Pencegahan dan pengendalian penyakit
4.1.1 Tindakan biosekuriti harus ada, dengan mempertimbangkan penyakit terkait yang diidentifikasi oleh peraturan / otoritas nasional.
4.1.2 Tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit harus didokumentasikan dan berada di bawah pengawasan dokter hewan peternakan atau orang yang ditunjuk oleh dokter hewan peternakan.
4.1.3. Tindakan preventif dan tindakan pengendalian penyakit untuk kendaraan, peralatan dan orang sebelum masuk dan keluar peternakan harus dilaksanakan dan terus dipantau untuk mencegah masuknya penyakit ke dalam peternakan dan / atau untuk mengendalikan penyebarannya di dalam peternakan. Jika berlaku, langkah-langkah dapat mencakup: - Semprotan kendaraan dan celupkan roda harus disajikan di pintu masuk tambak, dan sebelum masuk ke area produksi. 8 - Footbath harus diletakkan di depan setiap rumah babi, dengan disinfektan yang sesuai. Footbath harus diganti secara teratur untuk memastikan efektivitas disinfeksi.
4.1.4 Semua hewan yang masuk harus menjalani tindakan karantina yang sesuai.
4.1.5 Program vaksinasi harus diadopsi melawan penyakit seperti yang dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang dan harus dalam bentuk tertulis. Hanya vaksin yang disetujui oleh otoritas yang kompeten di negara yang harus digunakan.
4.1.6 Kebun harus memiliki program cacingan tertulis jika cacingan diperlukan.
4.1.7 Dalam kasus wabah penyakit atau dugaan penyakit epidemi, tambak harus secara ketat mengikuti hukum atau peraturan terkait oleh otoritas yang berwenang. Pengobatan
4.1.8 Terapi penyakit dan penggunaan antimikroba harus di bawah pengawasan dokter hewan peternakan atau orang yang diberi wewenang oleh dokter hewan peternakan, dengan mempertimbangkan standar internasional yang relevan atau standar ASEAN seperti Pedoman ASEAN untuk Penggunaan Antimikroba secara Prudent pada Ternak.
4.1.9 Penggunaan jarum selama injeksi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian dari jarum yang patah tetap berada di dalam tubuh babi dan tindakan perbaikan untuk jarum yang tertinggal di dalam tubuh babi harus ada. Kesejahteraan hewan
4.1.10 Babi harus dipelihara dalam praktik yang sesuai dengan kondisi sanitasi yang baik. Ruang hidup, pakan, dan air yang memadai harus disediakan.
4.1.8 Untuk pengelolaan babi yang sakit, terluka, atau cacat dan dianggap tidak dirawat, eutanasia harus dilakukan secara manusiawi oleh dokter hewan atau personel terlatih di bawah pengawasan dokter hewan.

5- Transportasi
5.1 Transportasi harus dilakukan sesuai dengan pedoman OIE tentang kesejahteraan hewan.
5.2 Kendaraan dan peralatan transportasi harus dibersihkan dan didesinfeksi sebelum mengangkut hewan.
5.3 Izin transportasi atau perpindahan harus diperoleh sebelum pengiriman hewan seperti yang dipersyaratkan oleh peraturan negara dengan sertifikat kesehatan hewan yang ditandatangani oleh dokter hewan.

 6- Penyimpanan catatan
9 Semua catatan praktik penting terutama dalam kesehatan hewan dan pengendalian penyakit harus disimpan untuk tujuan penelusuran. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada catatan tentang manajemen pertanian, manajemen produksi, pencegahan dan pengobatan pengendalian penyakit, dan manajemen lingkungan:
6.1 Kartu babi seperti jenis kelamin, jenis, tanggal lahir, nomor penandaan, berat lahir, berat menyapih, nomor identifikasi babi hutan dan babi betina;
6.2 Dalam hal babi hutan dan babi betina, informasi perkembangbiakan perlu dicatat seperti usia, berat badan pada awal usia kawin, pengujian panas, kawin, nifas dan penyapihan; 6.3 Data masuk dan keluar babi;
6.4 Data kendaraan dan pengunjung masuk dan keluar;
6.5 Data pemeriksaan kesehatan, terapi penyakit, dan perawatan kesehatan hewan seperti obat-obatan, persediaan medis, pesanan untuk pakan obat, rekomendasi untuk orang yang berwenang dari dokter hewan, informasi tentang penggunaan antimikroba, persediaan medis, vaksinasi, cacing, dan penggunaan bahan kimia lainnya;
6.6 Manajemen pakan seperti penerimaan, pencampuran dan pemberian pakan;
6.7 Manajemen air seperti laporan pengujian air, jadwal pemeliharaan sistem air minum;
6.8 Pemeriksaan kesehatan dan catatan pelatihan personil pertanian.

7- Referensi
7.1 Codex Berbagai standar tersedia dari http://www.codexalimentarius.org/
7.2 Kode Kesehatan Hewan Terestrial OIE tersedia dari http://www.oie.int
7.3 TAS 6403-2015, Praktek Pertanian yang Baik untuk Peternakan Babi, Kementerian Pertanian dan Koperasi, Thailand, 2015.
7.4 Pedoman ASEAN untuk Penggunaan Antimikroba Pada Hewan Ternak tersedia di http://www.asean.org

No comments: