Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Thursday, 31 March 2016

Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)



PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya hewan adalah makhluk karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada umat manusia agar disyukuri dan di dayagunakan untuk kemakmuran, kesejahteraan, peningkatan taraf hidup, pemenuhan kebutuhan pangan protein hewani dan ketenteraman bathin masyarakat bangsa dan negara.
Bahwa profesi dokter hewan adalah profesi mulia yang mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan yang diwujudkan dalam bentuk penggalian dan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan untuk pembangunan kesehatan hewan, penyediaan produk asal hewan yang aman dan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal; perlindungan kesehatan hewan, manusia, masyarakat dan lingkungan serta menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Bahwa sesungguhnya profesi dokter hewan di Indonesia perlu berhimpun dengan tujuan untuk meningkatkan pengabdiannya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur di atas diperlukan persatuan dan kesatuan seluruh dokter hewan Indonesia yang terkoordinasi dan terorganisasi dalam suatu wadah perhimpunan.
Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah dokter hewan di Indonesia dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I. KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang dimaksud dengan :
a. Perhimpunan adalah organisasi yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki prinsipprinsip khusus yang sama dan bergabung untuk mencapai tujuan yang sama.
b. Pengurus Pusat adalah Pengurus Besar.
c. Perhimpunan Dokter Hewan di daerah merupakan Cabang dari PDHI Pusat dan disebut PDHI Cabang yang dikukuhkan oleh Pengurus Besar melalui Surat Keputusan Pengesahan Cabang serta memiliki batasan-batasan wilayah kerja (teritorial).
d. Organisasi Non Teritorial (ONT) adalah Organisasi di bawah naungan PDHI yang dibentuk berdasarkan minat/keahlian/bidang kerja yang sama melalui suatu prosedur dan memperoleh pengesahan oleh Pengurus Besar PDHI.
e. Dokter Hewan (Veterinarian) adalah orang yang telah Lulus Program Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan di Indonesia dari institusi Pendidikan Kedokteran Hewan yang telah terakreditasi ataupun institusi Pendidikan Kedokteran Hewan di Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan pengesahan dari kementrian terkait, sehingga memiliki kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
f. Dokter hewan spesialis/ahli adalah dokter hewan yang memiliki kemampuan lebih di suatu spesies atau disiplin ilmu veteriner tertentu yang dibuktikan dengan gelar serta memiliki sertifikat internasional dan atau nasional, dan kepakaran spesialisnya disahkan oleh instansi/lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
g. Anggota Biasa adalah Dokter Hewan yang teregistrasi pada PDHI dan berkewajiban membayar iuran keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ ART ini.
h. Anggota Luar Biasa adalah Dokter Hewan Warga Negara Asing dan Sarjana non dokter hewan lulusan Universitas/Institut Dalam Negeri dan Luar Negeri yang mengajar di Fakultas Kedokteran Hewan atau bekerja di organisasi/lembaga/instansi yang relevan dengan Ilmu Kedokteran Hewan dan memenuhi persyaratan keanggotaan.
i. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa besar di bidang pengembangan profesi kedokteran hewan dan perhimpunan.
j. Anggota Muda adalah Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) yang mengambil Program Pendidikan Dokter Hewan (PPDH) di Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia dan dipersiapkan menjadi dokter hewan profesional.
k. Izin Praktek adalah izin untuk menjalankan Praktek Dokter Hewan yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi dari PDHI Cabang setempat.
l. Praktek Kedokteran Hewan adalah fungsi veteriner berupa kegiatan berdasarkan kaidah, ilmu dan etik kedokteran hewan (medik veteriner) yang meliputi Konsultasi Veteriner dan Tindakan Kedokteran (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dengan menerapkan azas kesejahteraan hewan, yang meliputi :
1. Melakukan pemeriksaan dan diagnosa penyakit; uji pendukung serta upaya penyembuhan (therapi) baik secara medikamentosa maupun tindakan bedah; tindakan pencegahan dan pelayanan medis lainnya terhadap hewan.
2. Melakukan penyidikan dan penelitian secara laboratoris sebagai dasar dilaksanakannya tindakan penanggulangan penyakit hewan.
3. Melakukan pekerjaan di tempat yang memproduksi produk-produk untuk kesehatan hewan seperti sediaan dan bahan farmasi, bahan biologi dan feed-additive (tambahan dalam pakan hewan)serta alat dan mesin veteriner.
4. Melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap hewan-hewan dan produk-produk hewan sebelum diedarkan sebagai bahan konsumsi manusia dan fungsi kesehatan masyarakat veteriner lainnya.
5. Mengajar dan mendidik dalam ilmu-ilmu kedokteran hewan pada fakultas kedokteran hewan atau sekolah-sekolah yang berafiliasi dalam ilmu-ilmu kehewanan dan peternakan.
6. Melakukan berbagai bentuk pelayanan kedokteran hewan, konsultasi dan nasehat kepada suatu instansi, dimana ia berkedudukan di instansi tersebut sebagai Dokter Hewan yang berstatus pegawai di instansi tersebut.
7. Pelayanan dibidang medik reproduksi antara lain diagnosa kebuntingan, diagnosa kemajiran, tindakan menolong kelahiran, inseminasi buatan, embryo transfer serta penanganan gangguan-gangguan penyakit reproduksi lainnya.
8. Melakukan tindakan penilaian (assesment) aspek kesejahteraan hewan di berbagai tempat yang memelihara, menggunakan dan mengurus hewan dan menerbitkan rekomendasi kesrawan secara berkala.

m. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
n. Instansi adalah lembaga pemerintah dan swasta yang mempekerjakan Dokter Hewan untuk Praktek Kedokteran Hewan sebagaimana pada butir l.
o. Delegasi Kongres adalah utusan yang memperoleh mandat mengikuti Kongres dari PDHI cabang.

BAB II.  NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU PENDIRIAN, DAN PRINSIP

Pasal 2
(1) Perhimpunan ini bernama PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA, disingkat PDHI secara internasional disebut Indonesian Veterinary Medical Association (IVMA) dan untuk selanjutnya disebut Perhimpunan.
(2) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia adalah satu-satunya wadah profesi Dokter Hewan bagi seluruh Dokter Hewan Indonesia dan merupakan lanjutan dari Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan Indonesia.

Pasal 3
Perhimpunan berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Pasal 4
Perhimpunan didirikan pada tanggal 9 Januari 1953 di Lembang, Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya kedudukan hukumnya harus memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan pengakuan dari berbagai badan hukum yang berkepentingan.

Pasal 5
(1) Perhimpunan didirikan oleh anggota dan untuk anggota yang berdasarkan pada prinsip hukum (legal principles) dan prinsip budaya (cultural principles) yaitu tata hubungan antar manusia yang beradab.
(2) Prinsip hukum (legal Principles) yang dianut adalah :
a. Semua anggota berstatus sederajat (Ekual).
b. Perhimpunan adalah milik anggotanya.
c. Rapat Umum Anggota adalah forum tertinggi perhimpunan.
d. Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah Kongres Perhimpunan.
e. Kongres perhimpunan menentukan strategi, garis besar program kerja nasional, pertanggungjawaban kerja dan keuangan kepengurusan Pengurus Besar, serta mengangkat dan memberhentikan Ketua Umum PB PDHI dan kepengurusannya
f. Bendahara Pengurus Besar wajib membuat Laporan Keuangan Tahunan untuk memenuhi persyaratan pertanggung jawaban keuangan sebuah organisasi masyarakat sesuai peraturan perundangan bidang keuangan yang berlaku.
g. Selaku organisasi masyarakat sesuai peraturan perundangan yang berlaku harus memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan guna mempertahankan status hukumnya baik tingkat pusat maupun cabang.
(3) Prinsip Budaya (Cultural Principles)
a. Profesional.
b. Keilmuan.
c. Kekeluargaan.
d. Kemasyarakatan.
e. Bebas dan tidak terikat pada suatu Partai Politik atau Organisasi Politik.

BAB III. AZAS, DASAR DAN TUJUAN

Pasal 6
Perhimpunan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 7
(1) Perhimpunan bertujuan mewujudkan misi perhimpunan membina kepentingan para anggota sesuai dengan perkembangan dan tuntutan profesi Kedokteran Hewan dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada masyarakat, Bangsa dan Negara dengan motto, "Manusya Mriga Satwa Sewaka" (mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan).
(2) Perhimpunan memperjuangkan kepentingan anggota dalam bentuk:
a. Mempertahankan dan meningkatkan citra profesi meliputi moral dan profesionalisme.
b. Membawa suara nasional profesi berkenaan masalah profesi.
c. Menjadi kekuatan pemersatu kepentingan profesi.
d. Membela segala kepentingan anggota dan hewan selaku objek profesi.
e. Memelihara, menjaga dan mempertahankan kepentingan profesi veteriner.
f. Menjadi perantara dalam peningkatan pengetahuan dan kompetensi anggota.

BAB IV. KEGIATAN

Pasal 8
(1) Perhimpunan melakukan kegiatan ke dalam dan ke luar.
(2) Kegiatan ke dalam meliputi usaha untuk meningkatkan komitmen, harkat dan martabat (etika) keprofesian serta kepentingan dan kesejahteraan anggota.
(3) Kegiatan ke luar meliputi :
a. usaha untuk memposisikan peran, kedudukan, wewenang dan apresiasi masyarakat terhadap kekhususan profesi dokter hewan;
b. usaha untuk memposisikan peran, kedudukan, wewenang dan apresiasi masyarakat terhadap kekhususan profesi dokter hewan;
c. Mengembangkan kerjasama dan jejaring dengan berbagai organisasi dan lembaga yang terkait dengan profesi veteriner baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

BAB V. KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Untuk menjadi anggota perhimpunan, wajib teregistrasi dan memenuhi ketentuan untuk menjadi anggota sesuai kategori keanggotaannya serta selanjutnya memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas keanggotaan PDHI.
Pasal 10
(1) Hak-hak anggota terdiri dari :
a. Hak bicara dan hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak membela diri
d. Hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2). Kewajiban anggota adalah :
a. Menjunjung tinggi berbagai nilai yang berlaku pada profesi Dokter Hewan sebagaimana di dalam Kode Etik dokter hewan.
b. Menjaga nama baik dan kehormatan Korps dan profesi Dokter Hewan
c.Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perhimpunan.

BAB VI. SUSUNAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11
Susunan Organisasi Perhimpunan terdiri dari:
a. Pengurus Besar
b. Pengurus Cabang

Pasal 12
Kelengkapan organisasi terdiri dari :
a. Majelis Kehormatan Perhimpunan.
b. Organisasi non teritorial (ONT).
c. Berbagai bentuk unit kerja berstatus hukum maupun tidak berstatus hukum yang diadakan sesuai keperluan organisasi.

Pasal 13
Struktur, komposisi kepengurusan organisasi dan kelengkapan organsasi, serta tata hubungan perhimpunan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dan 12 diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII. RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Jenis Rapat Jenis-jenis rapat terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
d. Rapat Majelis Kehormatan Perhimpunan
e. Rapat Pleno Pengurus Besar
f. Rapat Umum Anggota Cabang
g. Rapat Pengurus Cabang
h. Rapat Koordinasi Nasional ONT
i. Rapat Anggota ONT (Musyawarah Nasional ONT)
j. Rapat Pengurus ONT

BAB VIII. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

Pasal 15
Perhimpunan menganut manajemen administrasi secara desentralisasi kecuali Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Kepengurusan, Surat Keputusan Kongres dan Surat Keputusan Musyawarah Kerja Nasional.
Pasal 16
(1) Keuangan Perhimpunan diperoleh dari:
a. Uang Pendaftaran/Registrasi Awal dan Iuran Anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang sah.
(2) Tahun Fiskal dari Perhimpunan adalah dari awal bulan Januari sampai akhir bulan Desember tahun yang sama.
(3) Pengurus Besar dengan melalui suatu ketetapan menetapkan peraturan-peraturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Penentuan Bank dimana akan dibuka Rekening Giro untuk keperluan perhimpunan
b. Penentuan penyimpanan uang-uang perhimpunan.
c. Penentuan pengeluaran uang untuk keperluan aktifitas perhimpunan.
(4) Majelis Kehormatan Perhimpunan harus menunjuk seorang akuntan publik independen untuk melakukan audit keuangan perhimpunan.
(5) Pembayaran imbal jasa terhadap akuntan publik sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini besarannya adalah berdasarkan standar tarif jasa yang berlaku dan wajar dan dibayarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan.

BAB IX. LOGO DAN ATRIBUT

Pasal 17
(1) Logo PDHI berbentuk lingkaran warna ungu dengan warna dasar putih. Ditengah lingkaran terdapat gambar ular melilit tongkat tiga mahkota dengan kepala diatas mahkota menghadap ke kanan dan tongkat berdiri di antara dua kaki huruf V (V dari kata Veteriner) dan dibawahnya tercantum huruf-huruf PDHI.
(2) Ketentuan pemasangan logo PDHI diatur dalam ART Pasal 18 PDHI mempunyai atribut yang terdiri dari Bendera, Selempang kain berwarna kuning emas dan bergaris tengah berwarna ungu dengan peneng kuningan berlogo dan Panji-panji yang seluruhnya mencantumkan logo PDHI dan digunakan pada kegiatan-kegiatan sesuai yang diatur dalam ART.

BAB X. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN
Pasal 19 Anggaran Dasar Perhimpunan dapat diubah oleh dan dalam Kongres atas usulan pengurus besar dan atau pengurus cabang yang disetujui oleh 2/3 cabang

BAB XI. KEWENANGAN KHUSUS

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan.
BAB XIII. PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN
Pasal 22
(1) Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres Perhimpunan yang diadakan di Palembang tanggal 25 November 2014 yang selanjutnya disebut Anggaran Dasar PDHI.
(2) Keputusan-keputusan Kongres dan atau Pengurus Besar PDHI terdahulu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku.
(3) Anggaran Dasar PDHI ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di : Palembang
Pada Tanggal : 25 November 2014
Ketua Kongres,
Drh. Muhamad Munawaroh

Sumber : PDHI (http://www.wsava.org/sites/default/files/AD%20PDHI%20(IVMA%20in%20Indonesia).pdf)

Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia



BAB I.  KEGIATAN 
 
Pasal 1
(1) Kegiatan Perhimpunan ke dalam meliputi:
a. Membina keorganisasian, keprofesian, dan sosialisasi nilai-nilai etika veteriner, acuan perilaku profesi veteriner dan pemahaman kesejahteraan hewan;
b. Meningkatan kompetensi dan keterampilan anggota melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan (seminar, lokakarya dan lain-lain) yang bersertifikat dan berstandar kompetensi;
c. Mendukung pendidikan profesi, penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran hewan di berbagai sector;
d. Mengadakan berbagai fasilitas komunikasi dan mediasi yang bersifat ilmiah dan keanggotaan dalam berbagai bentuk media sesuai kemampuan organisasi (majalah, web-site dan lain-lain);
e. Mengusahakan dan/atau menciptakan kesempatan yang dapat membantu baik secara langsung maupun tidak langsung kesejahteraan para anggota
f. Meningkatkan citra profesi yang membanggakan anggota;
g. Menggerakkan anggota (apabila diperlukan) pada terjadinya keadaan khusus bidang Veteriner yang memerlukan partisipasi seluruh anggota secara nasional; h. Melaksanakan advokasi terhadap anggota.

(2) Kegiatan Perhimpunan keluar meliputi:
a. Memberikan sumbangan pemikiran baik diminta maupun tidak diminta kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam arti yang seluas-luasnya
b. Membantu pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesehatan hewan untuk kesejahteraan masyarakat
c. Menjalin kerjasama dengan organisasi dan lembaga / badan yang berkaitan dengan profesi/bidang kedokteran hewan di dalam dan luar negeri
d. Menanamkan kesadaran kesehatan masyarakat veteriner bagi terjaminnya ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
e. Menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan, khususnya lingkungan yang berkaitan dengan sumberdaya hewan.
f. Mensosialisasikan peran profesi dokter hewan dan manfaat hewan bagi kehidupan manusia.

(3) Kegiatan Perhimpunan berkaitan dengan Pendidikan Profesi:
a. Membangun kerjasama dengan Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia dalam menghasilkan lulusan dokter hewan yang bermutu
b. Memfasilitasi kebutuhan sumberdaya penyelenggaraan pendidikan profesi kedokteran hewan
c. Menjaga mutu layanan profesi sebagai rujukan penyelenggaraan pendidikan profesi kedokteran hewan.
d. Menyediakan materi ilmiah tentang pengetahuan Kedokteran Hewan yang harus dikuasai oleh seorang dokter hewan dalam bentuk pendidikan berkelanjutan

BAB II. KEANGGOTAAN 

Anggota Biasa
Pasal 2
(1) Anggota Biasa adalah Dokter Hewan Warga Negara Indonesia yang merupakan lulusan dari Institusi Pendidikan Kedokteran Hewan di Indonesia yang telah terakreditasi ataupun lulusan Institusi pendidikan Kedokteran Hewan di Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Pendidikan Nasional
(2) Untuk menjadi Anggota Biasa PDHI setiap Dokter Hewan wajib mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut :
a. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota PDHI Cabang sesuai dengan wilayah domisilinya ataupun wilayah tempat kerjanya
b. Membayar uang pendaftaran keanggotaan pada waktu registrasi dan membayar iuran keanggotaan c. Menerima pengesahan sebagai anggota perhimpunan dalam bentuk Kartu Tanda Anggota dan STRV yang mempunyai masa berlaku 4 tahun d. STRV sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diperpanjang setelah anggota memenuhi satuan kredit pendidikan berkelanjutan (SKPB) yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perhimpunan dan membayar biaya perpanjangan STRV

Anggota Luar Biasa
Pasal 3
(1) Anggota Luar Biasa adalah Dokter Hewan Warga Negara Asing dan Sarjana Non Dokter Hewan lulusanUniversitas/Institut yang mengajar di Fakultas Kedokteran Hewan atau bekerja di organisasi/instansi yang relevan dengan ilmu Kedokteran hewan dan memenuhi persyaratan keanggotaan
(2) Untuk menjadi anggota luar biasa setiap orang perlu mendaftarkan diri dengan cara:
a. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
b. Yang bersangkutan diusulkan kepada PB PDHI dengan tembusan kepada PDHI Cabang tempat domisili/tempat kerja calon yang bersangkutan dan mendapat dukungan tertulis dari sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota biasa.
c. WNA yang menyatakan ingin menjadi anggota luar biasa PDHI harus memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku
d. Setelah melalui prosedur huruf a dan huruf b, PB PDHI memberikan pertimbangan dan persetujuan diterima atau tidaknya sebagai anggota PDHI.
e. Dalam hal telah memperoleh persetujuan tertulis dari PB PDHI maka yang bersangkutan membayar uang pendaftaran keanggotan pada waktu registrasi serta membayar iuran keanggotaan.
f. Menerima pengesahan sebagai anggota perhimpunan dalam bentuk Kartu Tanda Anggota yang mempunyai masa berlaku yang terbatas.

Anggota Kehormatan
Pasal 4
(1) Anggota Kehormatan adalah seseorang yang mempunyai jasa besar di bidang pengembangan profesi kedokteran hewan dan perhimpunan
(2) Anggota kehormatandiangkat oleh Kongres atas Usul PengurusBesar atau Cabang dengan menyampaikan berbagai alasan pengusulannya

Anggota Muda
Pasal 5
(1) Anggota Muda adalah Sarjana Kedokteran Hewan (SKH) yang mengambil Program Pendidikan Dokter Hewan (PPDH) di Institusi Pendidikan Kedokteran Hewan di Indonesia dan dipersiapkan menjadi dokter hewan profesional
(2) Tata cara menjadi Anggota Muda adalah sebagai berikut :
a. Mengisi formulir dan Melengkapi syarat permohonan menjadi anggota muda
b. Menerima pengesahan sebagai anggota muda dari PB PDHI dalam bentuk kartu tanda anggota muda

Hak-hak Anggota
Pasal 6
(1) Hak-hak Anggota Biasa yang dijamin perhimpunan adalah :
a. Hak mengeluarkan pendapat dan hak suara dalam rapat-rapat perhimpunan;
b. Hak untuk dipilih menjadi atau memilih pengurus Perhimpunan;
c. Hak untuk membela diri di Forum Majelis Kehormatan Perhimpunan (bagi anggota yang mendapatkan teguran pelanggaran) dan bilamana terbukti tidak melakukan pelanggaran dapat memperoleh hak rehabilitasi nama di forum Kongres
(2) Hak-hak lain yang diberikan kepada anggota biasa adalah :
a. Hak untuk memperoleh izin praktek
b. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan
c. Hak untuk membentuk kelompok atau ikatan yang bernaung dibawah PDHI menurut kesamaan minat dan atau keahliannya
d. Hak untuk mengusulkan dibentuknya cabang baru, bila daerah tersebut mempunyai anggota minimal 10 Dokter Hewan, jauh dari PDHI Cabang yang sah, berada di pulau lain dengan tingkat komunikasi dan transportasi yang sulit dengan memperoleh persetujuan dari cabang yang menaunginya
e. Hak memperoleh advokasi dan perlindungan dari Perhimpunan atas pertimbangan Majelis Kehormatan Perhimpunan

Pasal 7
(1) Hak-hak Anggota Luar Biasa dan Anggota Muda adalah :
a. Hak bicara dalam setiap rapat Perhimpunan
b. Hak untuk membela diri di Forum Majelis Kehormatan Perhimpunan (bagi anggota yang mendapatkan teguran pelanggaran) dan bilamana terbukti tidak melakukan pelanggaran dapat memperoleh hak rehabilitasi nama di forum Kongres
c. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan
d. Hak memperoleh advokasi dan perlindungan dari Perhimpunan atas pertimbangan Majelis Kehormatan Perhimpunan
(2) Hak-hak yang diberikan kepada Anggota Kehormatan adalah:
a. Hak memberi saran/nasehat dan masukan untuk kebaikan perhimpunan
b. Hak bicara dalam setiap rapat Perhimpunan

Rekomendasi dan Izin Praktek Dokter Hewan
Pasal 8
(1) Setiap anggota yang memiliki hak untuk praktek dokter hewan sesuai AD ketentuan umum butir l nomor 1 s/d 8, harus memiliki rekomendasi izin praktek yang diterbitkan oleh PDHI Cabang setempat.
(2) Dalam rangka memperoleh izin praktek, maka:
a. Disyaratkan mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota dan melengkapi persyaratan yang berlaku serta melampirkan rekomendasi tertulis dari PDHI Cabang setempat.
b. Dalam rangka memperoleh rekomendasi tertulis sebagaimana diperlukan pada butir (a), PDHI Cabang harus melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang berlaku yaitu Ijazah, Sertifikat Komptensi dokter hewan, Kartu Tanda Anggota PDHI, KTP dan rencana tempat praktek c. Bila tidak mempunyai Kartu Tanda Anggota PDHI, maka harus melengkapi persyaratan keanggotaan dan melunasi persyaratan pembayaran iuran keanggotaan
(3) Dalam hal seorang dokter hewan melaksanakan praktek di luar wilayah cabang asal keanggotaannya, wajib mendapatkan surat keterangan sebagai anggota PDHI Cabang asal dan rekomendasi PDHI Cabang tempat melaksanakan praktek.

Berhentinya Keanggotaan
Pasal 9
(1) Anggota-anggota Perhimpunan berhenti karena :
a. Atas permintaan sendiri
b. Karena meninggal dunia
c. Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan perhimpunan
(2) Anggota yang diberhentikan oleh cabang dapat naik banding melalui PB PDHI sesuai ketentuan prosedur yang diterbitkan oleh Majelis Kehormatan Perhimpunan

Kewajiban Anggota
Pasal 10
(1) Setiap anggota wajib membayar uang pendaftaran (registration fee) dan iuran anggota (membership fee).
(2) Anggota yang lalai untuk membayar iuran anggota dapat dikenakan sanksi administratif atau denda oleh pengurus Cabang Perhimpunan.
(3) Besarnya uang pendaftaran (registration fee) dan uang iuran anggota (membership fee) serta sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pengurus Cabang
(4) Setiap anggota PDHI berkewajiban menjunjung tinggi dan mengamalkan sumpah dan kode etik dokter hewan Indonesia, mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ketentuan PDHI dan peraturan yang berlaku serta selalu menjaga dan mempertahankan kehormatan PDHI.

BAB II. KEPENGURUSAN 

Pengurus Besar
Pasal 11
(1) Pengurus Besar adalah badan pengurus di tingkat pusat yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Kongres.
(2) Pengurus Besar Bertanggungjawab untuk dan atas nama organisasi
(3) Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum ;
b. Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan ;
c. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Advokasi Profesi ;
d. Ketua Bidang Ilmiah, Sertifikasi dan Continuing Education ;
e. Seorang Sekretaris Jenderal ;
f. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi dan Keanggotaan ;
g. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hubungan Masyarakat dan Advokasi Profesi ;
h. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ilmiah, Sertifikasi dan Continuing Education ;
i. Bendahara sesuai kebutuhan ;
j. Komisi – komisi sesuai bidang dan keperluan
(4) Setiap ketua bidang mengkoordinasikan kegiatan dengan komisi yang relevan dengan bidangnya.
(5) Dalam hal diperlukan dapat menambah Bidang atau komisi sesuai kebutuhan
(6) Pengurus Besar menerima mandat dari dan menjalankan program kerja Perhimpunan yang ditetapkan Kongres.
(7) Periode kepengurusan PB PDHI adalah 4 tahun atau diantara 2 kongres
(8) Seorang Ketua Umum PB PDHI hanya dapat menjabat selama 2 periode kepengurusan secara berturut-turut
(9) Dalam masa kepengurusan berikutnya Ketua Umum PB PDHI sebelumnya secara Ex-officio menjadi anggota Pengurus Besar sebagai penasehat tanpa mempunyai hak suara.
(10) Penasehat diminta atau tidak diminta berkewajiban memberikan masukan kepada PBPDHI.
(11) Ketua PB, anggota PB, petugas-petugas, Anggota Panitia di PDHI dapat diberikan honorarium dan uang perjalanan dinas PDHI sebagai kompensasi dalam menjalankan kewajiban-kewajiban mereka untuk kepentingan perhimpunan sebagaimana yang ditugaskan.
(12) Pembayaran honorarium dan atau uang perjalanan sebagaimana pada butir 6 tidak boleh dilakukan kepada siapapun tanpa persetujuan sebelumnya dari mayoritas Pengurus Inti dengan kewajiban mempertanggungjawabkan keuangan dengan melampirkan semua kwitansi/faktur pertanggungjawaban
(13) Pengurus Inti adalah Ketua Umum PB PDHI, Sekretaris Jenderal dan Bendahara
(14) PB PDHI diberi wewenang untuk mengangkat sekretaris eksekutif guna menjalankan operasional sekretariat PB PDHI sehari-hari yang untuk pekerjaannya ini diberikan honorarium sesuai standar yang lazim
(15) PB PDHI diberi wewenang untuk mengangkat sekretaris eksekutif guna menjalankan operasional sekretariat PB PDHI sehari-hari yang untuk pekerjaannya ini diberikan honorarium sesuai standar yang lazim
(16) PB PDHI dalam menjalankan program jangka menengah dan bersifat strategis dapat membentuk kepanitiaan/kelompok kerja (Pokja) yang dipertanggung jawabkan dalam kongres
(17) Kepanitiaan/Pokja yang dibentuk oleh PB PDHI tidak mempunyai hak untuk mengatas namakan PDHI dan bilamana melakukan sosialisasi materi kegiatannya harus dengan dampingan Pengurus Besar Pasal 12 PB PDHI selaku organisasi profesi bertugas :
a. Memberikan masukan dan sikap kepada Pemerintah dalam hal adanya isuisu nasional berkenaan bidang veteriner dan penyakit hewan ;
b. Memberikan alternatif terbaik sesuai profesi dalam menangani penyakit hewan yang berdampak nasional ;
 c. Atas permintaan pemerintah menangani urusan-urusan khusus yang menyangkut bidang Kedokteran hewan/veteriner ;
d. PB PDHI paling kurang mengurusi bidang keorganisasian dan keilmiahan;
e. Bersama Majelis Kehormatan menyusun, mengevaluasi dan merevisi kode etik dan acuan dasar profesi.;
f. Menyusun suatu standar kompetensi profesi kedokteran hewan yang khusus (spesifik) sesuai bidang keahlian yang terwakili dalam ONT di bawah PDHI;
g. Menyusun suatu standar kompetensi profesi kedokteran hewan yang bersifat umum dan nasional serta mengacu kepada standar internasional profesi veteriner;
h. Menyusun standar dan akreditasi pendidikan berkelanjutan Profesi Kedokteran Hewan yang ditetapkan berdasarkan besaran satuan kredit pendidikan berkelanjutan (continuing education credit hour)/SKPB;
i. Memantau dan mengevaluasi hasil pendidikan kedokteran dokter hewan yang diluluskan oleh FKH-FKH di Indonesia;
j. Memberikan rekomendasi bagi paramedis/dokter hewan/dokter hewan spesialis lulusan luar negeri yang akan bekerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mekanisme yang disepakat

Pengurus Cabang
Pasal 13
(1) Ketua Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota Cabang yang memenuhi Quorum suara yang setuju yaitu 50% + 1
(2) Struktur kepengurusan Cabang mengikuti struktur kepengurusan PB PDHI, dengan setidak-tidaknya terdiri atas a. Ketua Cabang b. Wakil Ketua c. Sekretaris Cabang d. Bendahara Cabang e. Komisi-komisi
(3) Pembidangan di luar pengurus inti, dapat disusun sesuai dengan kebutuhan setempat dan tantangan organisasi
(4) Masa Jabatan Pengurus Cabang selama 4 (empat) tahun atau diantara 2 Rapat Umum Anggota Cabang
(5) Dalam hal seorang Ketua Cabang tidak bisa aktif di daerah tersebut karena pindah atau alasan lain, maka dilakukan pemilihan ketua cabang baru
(6) Dalam hal masa kepengurusan cabang telah melewati 4 (empat) tahun, PB PDHI wajib mengambil tindakan berupa :
a. Pembinaan pengurus dan anggota;
b. Peringatan lisan;
c. Peringatan Tertulis; dan/atau
d. Memfasilitasi untuk mengadakan Rapat Umum Anggota Cabang.

Pasal 14
(1) Pembentukan cabang perhimpunan yang baru, atas dasar usulan anggota dan harus mendapatkan rekomendasi PDHI Cabang asal dengan alasan dan pertimbangan yang kuat dan diyakini dapat memberdayakan serta memperkokoh peran profesi veteriner di daerah tersebut
(2) Dalam hal pemekaran cabang, pengaturan tertib administrasi pemekaran cabang, dan perpindahan keanggotaan, dapat menjadi pertimbangan
(3) PDHI Cabang mendapat pembinaan, monitoring, dan evaluasi dari PB PDHI berkenaan dengan tata laksana organisasi di PDHI Cabang, dan juga. PDHI Cabang dapat dimonitoring dan evaluasi oleh anggota PDHI Cabang
(4) PDHI Cabang melakukan advokasi terkait dengan persyaratan perijinan praktek pelayanan kesehatan hewan yang memberatkan, dengan mempertimbangkan bahwa pelayanan kesehatan hewan merupakan bentuk bela negara
(5) Setiap cabang sekurang-kurangnya terdiri atas 10 anggota
(6) Apabila di suatu wilayah provinsi anggotanya kurang dari 10 (sepuluh) orang maka sebagai perkecualian, PB PDHI dapat mengesahkan sebuah cabang atas usulan anggota di wilayah yang bersangkutan

Pasal 15
Pengurus Cabang bertugas :
a. Mengurus keorganisasian, pelayanan administrasi dan membina anggota cabang.
b. Memberikan layanan rekomendasi izin praktek di wilayah kerja cabang baik untuk anggota cabang bersangkutan maupun anggota cabang lain sesuai Peraturan Perhimpunan.
c. Memberikan masukan kepada Pemerintah daerah dalam hal di wilayahnya terkait isu-isu bidang veteriner dan penyakit hewan. d. Menangani urusan-urusan khusus yang menyangkut bidang veteriner, atas permintaan pemerintah daerah

BAB VI. KELENGKAPAN ORGANISASI

Majelis Kehormatan Perhimpunan
Pasal 16
(1) Pengurus Besar mengangkat suatu Majelis Kehormatan Perhimpunan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Kongres paling lambat satu tahun setelah kongres.
(2) Majelis Kehormatan bertugas untuk :
a. Menyusun dan mengevaluasi serta mengusulkan revisi terhadap isi Kode Etik dan Acuan Dasar Profesi bersama PB PDHI
b. Menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik profesi dengan melakukan pemanggilan dan dengar pendapat (hearing) terhadap seorang dokter hewan yang dilaporkan secara tertulis oleh cabang ke Majelis Kehormatan Perhimpunan melakukan pelanggaran Kode Etik
c. Memberitahukan melalui Surat Tercatat kepada yang bersangkutan untuk hadir di Forum Dengar Pendapat untuk menjawab sangkaan dan membela diri dengan bukti-bukti
d. Majelis Kehormatan melaporkan Keputusannya secara tertulis kepada Pengurus Besar (PB) dengan tembusan kepada PDHI Cabang yang bersangkutan berupa rekomendasi untuk :
i. Menganggap persoalan selesai atau
ii. Menjatuhkan hukuman yang berbentuk sebagai berikut :
1. Memberikan surat teguran
2. Memberlakukan skorsing sebagai anggota selama periode tertentu
3. Memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PDHI
4. Mengatur supaya hukuman dapat ditangguhkan atau dibekukan untuk periode tertentu dengan syarat-syarat tertentu dari Majelis Kehormatan sesuai dengan kewenanganya

(3) Majelis Kehormatan Perhimpunan, terdiri sekurang-kurangnya dari 5 (lima) orang dengan berbagai kriteria sebagaimana berikut:
a. Mantan Ketua Umum dan mantan Sekjen PB-PDHI
b. Dokter Hewan senior (senioritas berdasarkan pengalaman profesi) yang etikalsesuai profesi veterinerdan atau pernah aktif di kepengurusan PDHI
c. Figur intelektual perguruan tinggi yang etikal dan terbukti mempunyai komitmen besar terhadap martabat profesi d. Figur yang menghasilkan karya intelektual dan terbukti mempunyai komitmen besar terhadap martabat profesi
e. Ex-officio Ketua Umum PB PDHI dan Sekretaris Jenderal PB PDHI

(4) Majelis Kehormatan Perhimpunan mempunyai masa jabatan yang berakhir bersamaan dengan masa jabatan Pengurus Besar
(5) Sebelum Majelis Kehormatan Perhimpunan yang baru dibentuk maka segala urusan berkenaan tugas dan fungsi majelis kehormatan tetap dilaksanakan oleh Majelis yang berakhir masa tugasnya namun segala keputusan yang dikeluarkan oleh majelis ini harus dikukuhkan kembali oleh majelis penggantinya
(6) PDHI Cabang dapat membentuk Komisi Etik dan Disiplin yang merupakan unit yang mengurus isu etika dibawah arahan Majelis Kehormatan Perhimpunan dan untuk isu spesifik melibatkan ONT dalam isu terkait
(7) PDHI Cabang melakukan penegakan disiplin internal dan kode etik Dalam hal penegakan sebagaimana dimaksud pada butir kedua belum dapat diselesaikan, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Majelis Kehormatan Perhimpunan
(8) Dalam hal diperlukan, Komisi Etik dan Disiplin serta Majelis Kehormatan Perhimpunan dapat melibatkan tenaga konsultan hukum
(9) Majelis Kehormatan menyusun dan melaksanakan Pedoman/SOP penanganan kasus pelanggaran kode etik dan disiplin
(10) PB PDHI dan/atau PDHI Cabang Terhadap pelanggaran dalam bidang pelayanan kesehatan hewan yang dilakukan oleh pihak diluar anggota PDHI, perlu merekomendasikan tindak lanjut penegakannya kepada instansi yang berwenang
(11) PDHI Cabang melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat secara persuasif, sistematis dan berkelanjutan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran dalam bidang pelayanan kesehatan hewan.

Organisasi Non Teritorial (ONT)
Pasal 17
(1) PB PDHI mempunyai wewenang untuk mendorong terbentuknya ikatan dokter hewan yang bernaung di bawah PDHI menurut kesamaan minat atau asosiasi, kesamaan keahlian dan kesamaan bidang kerja.
(2) Minat dan Keahlian yang dimaksud adalah dalam spesies hewan dan disiplin ilmu kedokteran hewan
(3) Tatacara pembentukan ikatan adalah bilamana sekelompok dokter hewan dengan minat/bidang/keahlian yang sama bersepakat untuk membentuk ONT di bawah PDHI
(4) Anggaran Dasar (AD) ONT adalah AD PDHI dan Anggaran Rumah Tangga (ART)nya harus mencantumkan pernyataan tentang AD ONT sebagaimana tersebut di atas dan statusnya yang bernaung di bawah PDHI
(5) ONT adalah organisasi yang hanya beraktivitas ilmiah yang bermanfaat dan meningkatkan kompetensi anggotanya serta membuat aturan-aturan etikal ilmiah keprofesian sesuai kelompoknya dan ONT tidak dibenarkan melakukan advokasi kedudukan dan peran profesi maupun pendekatan-pendekatan keorganisasian kemasyarakatan secara sendiri, melainkan sebagai bagian dan atau bersama dengan PDHI (PB ataupun Cabang)
(6) ONT secara aktif memberikan informasi perkembangan teknis profesi kepada PB PDHI dan melaksanakan kegiatan produktif dalam rangka peningkatan kemampuan profesi
(7) ONT tidak memiliki cabang yang bersifat teritorial (kewilayahan) namun bila dipandang perlu dapat membentuk komisariat untuk memudahkan komunikasi dan administrasi
(8) Tata hubungan Kerja antara ONT dengan PB dan Cabang diatur dalam Peraturan Perhimpunan
(9) ONT dan kepengurusannya disahkan oleh PB PDHI dan keberadaannya dibawah naungan PDHI dikukuhkan dengan Ketetapan Kongres
(10) Anggota ONT adalah anggota PDHI Cabang kecuali anggota sebuah ONT yang tidak bergelar dokter hewan.
(11) ONT bertujuan untuk : a. Meningkatkan kompetensi dan ilmu para anggotanya sesuai bidang keahlian dan bidang minatnya, termasuk dengan cara menjalin kerjasama nasional/internasional dengan sepengetahuan Pengurus Besar b. Memberikan pendapat dan masukan professional diminta ataupun tidak, apabila terjadi keadaan khusus yg menyangkut bidangnya yang memerlukan sikap dan pendapat profesi
(12) ONT memberikan kontribusi peningkatan kemampuan profesi Dokter Hewan

Pasal 18
(1) PDHI dapat membentuk berbagai unit kerja berstatus hukum maupun tidak berstatus hukum yang diadakan sesuai keperluan organisasi.
(2) Pengurus Besar mendirikan yayasan dengan tujuan :
a. Membantu PB PDHI dalam merealisasikan program jangka panjang dan berkelanjutan.
b. Yayasan dapat beraktifitas untuk menghimpun dana sesuai aturan hukum yang mengatur fungsi yayasan untuk keperluan mendanai kegiatan-kegiatan PDHI yang bermanfaat bagi anggota secara nasional.
(3) Pengurus Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar PDHI
(4) Dasar pembentukan Yayasan dan berbagai unit usaha sesuai fungsi yayasan untuk keperluan sebagaimana ayat (2) b ditetapkan dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh PB PDHI serta dikukuhkan dengan Ketetapan Kongres.
(5) Keberadaan yayasan dan berbagai unit usaha dibawahnya perlu mendapatkan ketetapan yang diperbaharui pada setiap kongres setelah mendapatkan laporan pertanggungjawabannya.

TATA HUBUNGAN KERJA ORGANISASI 

Pasal 19
Pengurus Besar, Pengurus Cabang, Pengurus ONT dan Majelis Kehormatan Perhimpunan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam organisasi PDHI.
Pasal 20
Setiap kebijakan/keputusan Cabang dan ONT tidak boleh bertentangandengan kebijakan/ keputusan Pengurus Besar
Pasal 21
ONT harus berkoordinasi dengan Pengurus Besar dan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Kegiatan di wilayah kerja cabang

BAB VII. RAPAT – RAPAT

Kongres
Pasal 22
(1) Kongres adalah kelengkapan organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi Perhimpunan. (2) Kongres dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar Perhimpunan
b. Majelis Kehormatan Perhimpunan
c. Delegasi Kongres
d. Pengamat/Peninjau Kongres
(3) Delegasi Kongres adalah perwakilan dari setiap cabang
(4) Pengamat/Peninjau Kongres adalah :
a. Perwakilan ONT
b. Perwakilan FKH-FKH
c. Perwakilan Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (IMAKAHI)
d. Anggota cabang di luar delegasi
e. Undangan PB PDHI
(5) Kongres diadakan 4 (empat) tahun sekali.
(6) Tugas Kongres :
a. Menetapkan tempat dan waktu Kongres berikutnya.
b. Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban Pengurus Besar.
c. Melakukan amandemen terhadap AD dan ART Perhimpunan dan mengesahkannya.
d. Menerbitkan ketetapan-ketetapan tentang berbagai hal yang disepakati pada setiap Mukernas di antara dua Kongres dan yang tercantum dalam laporan pertanggung jawaban PB PDHI yang telah disahkan maupun kesepakatankesepakatan yang diperoleh pada saat Kongres.
e. Memberikan mandat kepada Pengurus Besar untuk mengangkat anggotaanggota Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Majelis Pendidikan Profesi Dokter Hewan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
f. Memberikan mandat kepada Pengurus Besar untuk mengesahkan ONT dan kepengurusannya.
g. Membuat keputusan untuk perkembangan dan kemajuan Perhimpunan
h. Merumuskan Program Kerja Perhimpunan untuk masa jabatan Pengurus Besar berikutnya.
i. Memilih dan mensahkan Ketua Umum Perhimpunan atau Formatur Pengurus Besar Perhimpunan.
j. Menerbitkan dan mensahkan pernyataan sikap dan atau rekomendasi perhimpunan

(7) Kongres dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah Cabang yang telah disahkan.
(8) Pengambilan Keputusan-keputusan di dalam Kongres dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam hal tidak memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan ketentuan jumlah suara setiap cabang sebagai berikut : Suara = Jumlah Anggota/10 + suara tambahan a. Besaran suara berdasarkan jumlah anggota adalah sebagai berikut: Jumlah anggota cabang dibagi sepuluh (10) b. Besaran suara tambahan berdasarkan jarak geografis linier antara lokasi Cabang Perhimpunan berada ke titik Kongres adalah sebagai berikut: 1. Jarak 0-500 km mempunyai tambahan hak = 1 suara 2. Jarak 501-1000 km mempunyai tambahan hak = 2 suara 3. Jarak > 1000 mempunyai tambahan hak = 3 suara
(9) Dalam hal Kongres tidak mencapai Quorum seperti ayat (1) maka diambil keputusan-keputusan yang belum bersifat tetap sampai keputusan-keputusan termaksud di atas diusahakan menjadi tetap secara referendum oleh Panitia Kongres. Keputusan Kongres dan Keputusan Referendum sama kuatnya. Kongres Luar Biasa Pasal 23 Dalam keadaan yang luar biasa yang memerlukan keputusan Kongres dapat diadakan Kongres Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah Cabang yang ada

Musyawarah Kerja Nasional
Pasal 24
1. Musyawarah Kerja Nasional diselenggarakan sekurang–kurangnya satu kali dalam masa antara dua Kongres
2. Musyawarah Kerja Nasional diadakan dengan tujuan untuk :
a. Melakukan konsolidasi perhimpunan
b. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerja perhimpunan
c. Memperoleh kesepakatan untuk keputusan nasional perhimpunan yang bersifat mendesak.
d. Mengambil tindakan korektif bila ada penyimpangan
e. Mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional.
f. Mempersiapkan penyelenggaraan Kongres Berikutnya
g. Membahas masalah nasional/internasional yang berdampak terhadap Profesi

Rapat Majelis Kehormatan Perhimpunan Pasal 25 Rapat Majelis Kehormatan Perhimpunan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
Rapat Pleno Pengurus Besar
Pasal 26
(1) Rapat Pleno Pengurus Besar dilakukan sedikitnya sekali dalam waktu 1 (satu) tahun yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus
(2) Apabila tidak terpenuhi quorum, mekanisme pengambilan keputusan ditunda 3 jam, apabila masih tidak quorum, maka rapat dapat dilanjutkan dan hasil keputusannya dinyatakan sah dan mengikat. Rapat Umum Anggota Cabang

Pasal 27
(1) Rapat Umum Anggota Cabang merupakan pengambilan keputusan tertinggi pada tingkat cabang
(2) Rapat Umum Anggota Cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun,diselenggarakan di akhir kepengurusan
(3) Dalam keadaan luar biasa rapat umum anggota cabang dapat diadakan sewaktuwaktu atas usul atau inisiatif sepuluh orang anggota dan mendapat persetujuan lebih dari 50% + 1 jumlah anggota biasa yang ada.
(4) Apabila enam bulan setelah habis masa bakti periode kepengurusan dan telah minimal tiga kali diingatkan PB untuk mengadakan Rapat Umum Anggota Cabang tetapi tidak dilaksanakan, maka Pengurus Besar segera menunjuk tim caretaker yang terdiri dari satu orang pengurus cabang yang telah kadaluarsa dan dua orang anggota PDHI cabang, untuk menyelenggarakan rapat umum anggota cabangMemilih Ketua PDHI cabang untuk periode berikutnya
(5) Rapat Umum Anggota Cabang bertugas a. Menerima dan mensyahkan pertangungjawaban pengurus cabang: b. Menetapkan program kerja cabang dengan tetap berpedoman kepada program kerja nasional yang ditetapkan Kongres c. Memilih Ketua PDHI cabang untuk periode berikutnya
(6) Rapat Umum Anggota Cabang dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota PDHI cabang yang terdaftar
(7) Dalam hal Rapat Umum Anggota Cabang tidak mencapai Quorum seperti ayat (6) maka rapat ditunda selama 2 jam. Apabila masih belum juga tercapai quorum maka rapat dapat dilanjutkan dan hasil keputusannya dianggap sah Rapat Pengurus Cabang
Pasal 28
(1) Rapat Pengurus cabang dilakukan sedikitnya sekali dalam 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 jumlah pengurus.
(2) Hasil-hasil keputusan Rapat PengurusCabang dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota Cabang dan kepada Pengurus Besar. Rapat Koordinasi Nasional ONT

Pasal 29
(1) Rapat Koordinasi Nasional ONT diselenggarakan sekurang–kurangnya satu kali dalam masa antara dua Kongres.
(2) Peserta Rapat Koordinasi Nasional adalah PB PDHI dan pengurus seluruh ONT yang berada dibawah PB PDHI
(3) Rapat Koordinasi Nasional ONT diadakan dengan tujuan untuk :
a. Melakukan konsolidasi ONT
b. Melaporkan dan Mengevaluasi program kerja ONT kepada PB PDHI
c. Melaksanakan pembinaan ONT oleh PB PDHI
d. Mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional
e. Membahas isue isue nasional/internasional yang berdampak terhadap Profesi yang bersifat keilmuan

Rapat Anggota ONT (Musyawarah Nasional ONT)
Pasal 30
(1) Rapat Anggota ONT (Musyawarah Nasional ONT) diatur dalam anggaran Rumah Tangga masing-masing ONT.
(2) Hasil-hasil Rapat Anggota ONT (Musyawarah Nasional ONT) dipertanggungjawabkan kepada Pengurus Besar

Rapat Pengurus ONT
Pasal 31
(3) Rapat Pengurus ONT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga masing-masing ONT.
(4) Hasil-hasil keputusan Rapat Pengurus ONT dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota ONT dan kepada Pengurus Besar.

BAB VIII. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 32
(1) Administrasi Perhimpunan bersifat desentralisasi yaitu :
a. Masing–masing cabang mengatur administrasinya sendiri
b. Menganut kaidah umum administrasi
(2) Administrasi yang ditangani PB adalah: a. Surat Keputusan Pengangkatan dan Pengesahan Ketua Cabang dan Kepengurusannya b. Surat Keputusan Kongres maupun Mukernas

Pasal 33
(1) Setiap anggota wajib membayar uang keanggotaan Perhimpunan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Besar atau Rekomendasi Kongres.
a. Iuran keanggotaan mengikuti tahun buku keuangan PDHI sehingga pembayaran berlaku dari bulan Januari sampai dengan Desember.
b. Bilamana pendaftaran terjadi setelah bulan Juli, maka dikenakan iuran untuk senilai 1/2 tahun.
c. Dokter hewan yang berada di wilayah dimana tidak terdapat PDHI Cabang dapat berkonsultasi langsung ke Pengurus Besar PDHI untuk mendapatkan arahan tentang status keanggotaannya.
d. Tidak dipungut uang iurananggota untuk anggota muda.
e. Anggota Luar Biasa membayar uang iuran anggota untuk satu tahunpenuh.
f. Anggota Kehormatan dibebaskan dari uang iurananggota.

(2) Cabang-cabang wajib mengirimkan 10% dari uang iuran anggota kepada PB dalam 60 hari setelah menerima iuran dimaksud.
(3) Denda kelambatan membayar kepada PB harus ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota (Kongres) dan dikenakan terhadap anggota maupun cabang yang tidak mengirim uang iuran yang telah dipungut dalam waktu yang tertentu.
(4) Tidak membayar atau tidak mengirim uang keanggotaan dapat dikenakan sanksisanksi administratif dari PDHI, setelah terlebih dahulu diperingatkan.
(5) Guna membiayai operasional organisasi, PB dan Cabang dapat membentuk suatu unit usaha atau menanamkan uang dalam bentuk kegiatan bersama dengan catatan aman dan berbadan hukum.

Pasal 34
Pengurus Besar dapat mengangkat dan mempekerjakan pegawai-pegawai yang dianggap perlu untuk menjalankan urusan-urusan atau kegiatan PDHI di bawah pimpinan Direktur Pelaksana dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Direktur Pelaksana adalah pejabat Kepala Administrasi dan harus mengurus pekerjaan sehari-hari dari PDHI menurut petunjuk PB.
b. Direktur Pelaksana dan para pegawai yang bekerja untuk urusan PDHI memperoleh gaji dari sumber keuangan PDHI yang sah.
c. Dengan bekerjasama dengan Bendahara, Direktur Pelaksana harus mengurus keuangan PDHI sebagai berikut :
i. Menyimpan segera semua uang yang diterima oleh PDHI ke Rekening Bank yang disetujui oleh Pengurus Besar
ii. Membayar segera semua kewajiban pembayaran dan hutang-hutang PDHI yang telah mendapat persetujuan PB.
iii. Bendahara harus menandatangani suratperintah pembayaran, jika perlu PB menunjuksalah satu pengurus intisebagai alternatif.
iv. Menyelenggarakan pembukuansebaik-baiknya sesuai standard yang sewaktu-waktu dapat diperiksa untuk diaudit.
v. Mempersiapkan anggaran tahunan untuk tahun mendatang.

d. Menyerahkan kepada Ketua Umum PB. semua pembukuan, uang tunai dan barang-barang inventaris milik PDHI yang dalam tanggungjawabnya, segera setelah selesai tugas pekerjaannya.
e. Dalam keadaan PB PDHI belum memiliki seorang Direktur Pelaksana maka segala urusan administrasi dan keuangan PDHI dilaksanakan oleh Sekretaris Pelaksana di bawah petunjuk pengurus inti PB PDHI.

BAB IX. LOGO DAN ATRIBUT
Logo
Pasal 35
(1) Perhimpunan mempunyai logo yang spesifik melambangkan profesi kedokteran di bidang veteriner sebagai lambang pengenal organisasi PDHI.
a. Logo PDHI berbentuk lingkaran warna ungu dengan warna dasar putih dimana warna ungu merupakan warna khas profesi veteriner internasional
b. Lambang V yang berada ditengah diambil dari huruf pertama kata Veteriner
c. Ditengah huruf V terdapat tongkat tiga mahkota yang mencirikan profesi medik yaitu mengangkat sumpah profesi, berkode etik dan kompetensi layananannya dijamin dengan perizinan
d. Gambar ular yang meliliti tongkat yang merupakan lambang profesi medik (profesi penyembuh). Lambang profesi penyembuh harus ada dalam setiap lambang ONT.
e. Didalam lingkaran di bawah huruf V terdapat tulisan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia)
(2) Logo PDHI wajib dicantumkan pada kelengkapan surat menyurat organisasi, stempel, Kartu Tanda Anggota, Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi Nasional (STRV),spanduk kegiatan PDHI, Sertifikat Pendidikan Berkelanjutan dengan posisi di sebelah kiri atas bilamana PDHI selaku pelaku utama kegiatan.
(3) Atribut resmi PDHI dan penggunaannya diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Organisasi PDHI.

Atribut
Pasal 36
(1) Perhimpunan mempunyai atribut yang digunakan pada acara resmi berupa:
a. Bendera warna putih berlogo PDHI dan bertuliskan Perhimpuan Dokter Hewan Indonesia
b. Selempang kain yang dikalungkan di leher berwarna kuning emas dan bergaris tengah berwarna ungu dengan peneng kuningan berlogo PDHI c. Panji berbentuk segi lima warna ungu dengan rumbai warna emas berlogo PDHI bertuliskan Manusya Mriga Satwa Sewaka dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.
(2) Atribut bendera dan panji dipasang setiap ada kegiatan seremonial yaitu :
a. Kongres
b. Mukernas
(3) Selempang kain hanya digunakan oleh Ketua Umum atau Sekjen atau Pengurus Inti yang mewakili PB PDHI pada acara –acara pelantikan pengurus cabang dan juga mengalungkan selempang kepada Ketua Cabang.
(4) Selempang kain hanya digunakan oleh Ketua Umum atau Sekjen pada acara pelantikan majelis-majelis.

Pasal 37
Dalam hal kerjasama dengan melibatkan Organisasi lain dimana PDHI menjadi pelaku utama kegiatan maka bendera maupun logo PDHI berada diposisi sebelah kiri

BAB X. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
(1) Anggaran Rumah Tangga ini setelah diubah dan disahkan oleh dan dalam Kongres XV PDHI di Jakarta 11 – 14 Juli 2006 menjadi Anggaran Rumah tangga PDHI yang sah dan berlaku sejak ditetapkan Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Perhimpunan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.
(2) Keputusan-keputusan Kongres dan atau Pengurus Besar PDHI terdahulu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di : Palembang
Pada Tanggal : 25 November 2014
Ketua Kongres,
Drh. Muhamad Munawaroh

Sumber : PDHI (http://www.wsava.org/sites/default/files/ART%20PDHI%20(IVMA%20in%20Indonesia).pdf)