Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sunday, 16 November 2008

Pets: Requirements for Entrance into Indonesia



Prosedur Pemasukkan Hewan Piaraan ke Indonesia

Prosedur Pemasukan Hewan Piaraan Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya dari Luar Negeri ke Wilayah / Daerah Bebas Rabies di Indonesia

Surat Permohonan

Untuk memasukkan hewan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya dari luar negeri ke wilayah/daerah bebas rabies di Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya dengan alamat Kantor Pusat Departemen Pertanian, Gedung C Lantai IX Jalan Harsono RM No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Telp.+62-21-781-0090, +62-21-782-7466 Fax: +62-21-781-5783. Dalam permohonan ijin masuk supaya diberi keterangan tentang hewan yang akan dibawa yang meliputi: bangsa/ras; jenis kelamin; umur; warna; tanda-tanda khusus; nama hewan; tempat tinggal setelah di Indonesia.

Persyaratan

Mempunyai surat keterangan kesehatan hewan atau Health Certificate dari dokter hewan negara asal yang menerangkan bahwa hewan tersebut telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, dan selama 4 bulan terakhir tidak ada kejadian penyakit rabies.

Mempunyai surat keterangan identitas (paspor) yang berisi antara lain telah berada atau dipelihara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan di negara asal dan hewan telah berumur 6 (enam) bulan serta tidak dalam keadaan bunting umur 6 (enam) minggu atau lebih.

Surat keterangan vaksinasi rabies yang menerangkan bahwa hewan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun sebelum diberangkatkan telah disuntik dengan rabies, kecuali anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya itu berasal dari daerah bebas rabies dimana vaksinasi rabies tidak diperlukan/dilarang.

Prosedur Karantina

Kepada Stasiun Karantina Hewan supaya diberitahukan tanggal kedatangan hewan tersebut, dengan kapal laut/pesawat apa dan perkiraan jam kedatangan agar persiapan dapat dilakukan sebelumnya oleh petugas yang akan memeriksa hewan tersebut pada waktu kedatangannya.

Pemilik/importir atau agen yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap hewanannya pada saat hewan tersebut tiba di pelabuhan/bandara laut/udara dan wajib mengurus penyelesaian hewannya dengan mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Dokter Hewan Karantina di pelabuhan laut/udara tersebut.

Kepada Dokter Hewan Karantina harus diserahkan:

Surat ijin pemasukan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya yang dikeluarkan oleh Direktur Kesehatan Hewan Departemen Pertanian.

Surat Keterangan Kesehatan (health certificate) dari dokter hewan negara asal.

Surat Keterangan dari nahkoda/pilot yang menyatakan bahwa selama dalam perjalanan hewan tidak pernah didaratkan dan selama berada di atas kapal tidak ada kejadian rabies.

Surat keterangan vaksinasi rabies.

Pemeriksaan di Karantina Hewan

Jika pada saat pemeriksaan ternyata hewannya sehat, tidak menderita penyakit rabies dan surat-surat yang diperlukan lengkap serta hewan tersebut berada dari daerah bebas rabies, maka Dokter Hewan Karantina membuat Surat Ijin Keluar Karantina dan hewannya dapat segera dikeluarkan/dibebaskan dari karantina hewan.


Jika pada pemeriksaan ternyata hewannya sehat, tidak menderita penyakit rabies dan berasal dari daerah bebas rabies, tetapi surat-suratnya tidak lengkap maka oleh Dokter Hewan Karantina diberikan waktu tertentu kepada pemilik untuk melengkapi surat-surat dimaksud dan selama waktu tertentu tersebut hewan ditahan di karantina.


Jika pada pemeriksaan ternyata hewan sehat, tidak menderita rabies, tetapi surat-surat keterangan yang diperlukan tidak dapat dilengkapi pada waktunya atau hewannya berasal dari daerah rabies maka hewan tersebut wajib dikarantina selama 4 (empat) bulan.

No comments: