Menurut laporan dari International Trade Union Confederation (ITUC) pada hari Kamis 6 Maret 2008, pegawai wanita memperoleh gaji rata-rata 16% lebih rendah dari pria dengan jenis pekerjaan yang sama, dengan perbedaan gaji terbesar di beberapa negara Asia dan Amerika.
Hasil kajian ITUC menunjukan pegawai wanita Jepang memperoleh gaji 33,4% lebih rendah dari pada pria, 31,5% lebih rendah di Korea Selatan, dan 32,7% lebih rendah di China.
Di Amerika Serikat upah pekerja wanita 22,4% lebih rendah dari upah pria rekan kerjanya; di Kanada perbedaan upah tersebut mencapai 27,5% dan di Paraguay 31,3%.
”Laporan tersebut menunjukkan secara rinci peningkatan diskriminasi upah antara wanita dengan pria dalam pekerjaan yang sama” kata Presiden ITUC Sharan Burrow.
Namun di beberapa negara wanita memperoleh gaji lebih tinggi dari pada pria, seperti di Bahrain wanita memperoleh gaji 40% lebih tinggi dari pada pria dan di Qatar dan Costarica 2,2% lebih tinggi.
Di Eropa rata-rata perbedaan gaji wanita dan pria 14,5% dan telah mengalami penciutan pada 10 tahun terakhir, kata ITUC.
Perbedaan upah berkisar antara 3% di pulau kecil Mediterranian Malta sampai dengan 25% di Estonia, 22% di Jerman, 20% di Finlandia, Inggris dan Austria.
Data dari WageIndicator berdasar survei gaji yang dilaporkan sendiri oleh pekerja melalui internet, dimana orang dapat membandingkan gaji yang diperoleh dengan gaji orang lain pada pekerjaan yang sama, menunjukkan sering kali wanita berpendidikan setara dengan pria atau lebih tinggi.
”Pendidikan lebih tinggi wanita tidak selalu menimbulkan perbedaan gaji menjadi lebih kecil. Akan tetapi terdapat beberapa kasus terjadi peningkatan perbedaan gaji dengan tingkat pendidikan yang diperolehnya” kata ITUC.
Perbedaan gaji cenderung menjadi lebih kecil untuk pekerja yang memiliki perserikatan kerja, tetapi perbedaan meningkat pada pekerjaan yang didominasi wanita, seperti perawat, pendidikan dan pekerjaan sosial.
(Sumber : Japan Times 8 Maret 2008)
Sunday, 9 March 2008
Wanita Jepang memperoleh gaji 33% lebih rendah dari Pria
Posted by Drh.Pudjiatmoko,PhD at 00:23
Labels: Tenaga kerja
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment