SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
NOMOR :
00964/SE/PK.320/F/02/2020
TENTANG
KEWASPADAAN
DINI TERHADAP INFEKSI NOVEL CORONAVIRUS (2019-nCoV)
Menindaklanjuti laporan wabah novel Coronavirus
yang
bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok beberapa waktu yang lalu dan
telah menyebar ke 23 Negara, serta telah ditetapkannya keadaan Darurat
Internasional dari World Health Organization (WHO) tanggal 30 Januari 2020
atas mewabahnya virus tersebut maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sampai dengan tanggal 1 Februari 2020, telah
dikonfirmasi sebanyak 11.953 orang terinfeksi virus ini dan 259 di antara
meninggal dunia. Selain Tiongkok, infeksi 2019-nCoV ini telah dilaporkan di 23
negara yaitu: Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Singapura, Australia, Malaysia,
Kamboja, Filipina, Thailand, Nepal, Sri Langka, India, Amerika Serikat, Kanada,
Prancis, Finlandia, Jerman, Italia, Rusia, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Uni
Emirat Arab.
2.
Gejala klinis yang ditimbulkan oleh infeksi virus ini
bervariasi, mulai dari tidak menunjukkan gejala klinis sampai dengan gangguan
pernafasan yang parah dan menimbulkan kematian. Masa inkubasi diperkirakan
berkisar antara 2-14 hari. Sampai dengan saat ini, belum ada vaksin atau obat
yang efektif terhadap infeksi virus ini.
3.
Analisa genetik dari virus ini menunjukkan adanya
kedekatan kekerabatan dengan Coronavirus yang ditemukan pada kelelawar. Namun,
perlu investigasi lebih lanjut untuk dapat mengkonfirmasi bahwa hewan menjadi
sumber penularan ke manusia. Sampai dengan saat ini, rute penularan yang dianggap
paling berisiko adalah penularan dari manusia ke manusia.
4.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh dari
Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) yaitu: hasil analisa genetik virus 2019-nCoV
menunjukan kedekatan virus ini dengan penyebab penyakit pernafasan lainnya,
yang sebelumnya mewabah yaitu SARS {severe acute respiratory syndrome) dan MERS-CoV {Middle East respiratory
syndrome-related coronavirus) dan penyakit pernafasan lainnya yaitu Avian Influenza.
5.
Perlu diwaspadai adanya indikasi bahwa penyakit ini
berpotensi menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Walaupun sampai saat ini
belum ada bukti bahwa virus ini dapat menginfeksi hewan kesayangan (oleh WHO:
anjing dan kucing), ular, musang, serta khusus untuk kelelawar dicurigai ada
kedekatan kekerabatan genetik virus tersebut (OIE).
6.
Perlu dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap lalu
lintas masuknya hewan dan produk hewan dari negara tertular.
Berdasarkan hal tersebut di atas, disampaikan himbauan
sebagai upaya kewaspadaan dini terhadap ancaman virus dimaksud dari aspek
kesehatan hewan di Indonesia yaitu :
1.
Jika ditemukan adanya hewan dan satwa liar yang sakit
atau mati, agar segera melaporkan kepada Petugas Dinas yang membidangi fungsi
Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat atau melapor melalui Direktorat
Kesehatan Hewan, HP 082112847072 atau 081316926767 atau ke email: keswan@pertanian.go.id
2.
Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner agar melakukan
surveilans, monitoring dan investigasi terhadap laporan kasus penyakit pada
hewan dan satwa liar yang berkaitan dengan kasus dugaan infeksi 2019-nCoV pada
manusia;
3.
Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan
Otoritas yang menangani satwa liar setempat, terutama jika ada laporan kasus
yang menunjukan gejala klinis pneumonia (radang paru-paru) pada manusia;
4.
Melakukan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) pada
kelompok risiko tinggi: dokter hewan, paramedik, peternak, pedagang/pengepul
satwa liar dan pemilik hewan yang menangani hewan hidup dan produknya.
5.
Kepada masyarakat yang berisiko tinggi agar
memperhatikan hygiene personal (menerapkan pola hidup bersih dan sehat), dengan
mencuci tangan menggunakan sabun dan sangat disarankan untuk memakai APD (Alat
Pelindung Diri) setiap kali kontak dengan hewan dan produknya serta menjaga
daya tahan tubuh dengan gizi, olah raga dan istirahat yang cukup.
No comments:
Post a Comment