Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Staf Sekretariat KPPU, Investigator KPPU dan perwakilan dari instansi terkait seperti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Iwakazu Takahashi dari Meiji University dan Prof Takako Ishihara yang didampingi oleh Mr. Yusuke Sakurai sebagai Expert dari Japan Fair Trade Commission (JFTC).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dibagi menjadi dua bagian. Hari pertama difokuskan pada pembahasan terkait penyalahgunaan posisi dominan dan praktik-praktik integrasi vertikal. Kegiatan tersebut membahas tentang penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap pihak lain dengan posisi tawar yang lebih rendah.
Selain itu, dibahas pula masalah praktik integrasi vertikal yang berpotensi menciptakan konsentrasi pasar dalam skala tertentu dan menciptakan barrier dalam perdagangan komoditas tertentu. Selanjutnya dibahas pula, metode dan landasan hukum yang digunakan oleh otoritas pengawas persaingan di Jepang. Metode tersebut digunakan untuk mencegah kondisi yang berpotensi untuk mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan praktek persaingan usaha tidak sehat.
Sementara, pada hari kedua kegiatan tersebut difokuskan pada pendalaman terkait penegakan hukum dan kebijakan persaingan di Jepang, berikut contoh-contoh studi kasus yang telah diterapkan di Jepang.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangan dan referensi keilmuan bagi penegak hukum persaingan dan regulator di Indonesia. Melalui pengembangan keilmuan dapat menciptakan perekonomian yang sehat, kuat dan mandiri sebagai kunci kemakmuran masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
1 comment:
pa saya punya peternakan ayam kampung, ikan mas dan sayuran organik yg cukup besar, saya mu minta bantuan tuk pemasaran dalam maupun luar negri,terutama ke jepang m'ksh pa, mohon bantuannya..
Post a Comment