Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Friday 1 October 2010

Economic Integration and Competition Policy

Economic Integration and Competition Policy” merupakan tema materi yang disampaikan oleh Michiyo Hamada selaku Komisaris Japan Fair Trade Commission (JFTC) pada acara “The Indonesian Conference on Competition Law and Policy” yang diselenggarakan KPPU pada tanggal 9 – 10 Juni 2010 di Bali.

Michiyo Hamada diangkat sebagai Komisaris JFTC pada bulan April 2009. Sebelum diangkat sebagai Komisaris, beliau mendedikasikan dirinya sebagai akademisi di Nagoya University lebih dari tiga puluh tahun. Sebagai Dekan salah satu universitas paling bergengsi di Jepang, ia dikenal sebagai seorang ahli (profesor) dalam studi hukum di Jepang.

Dalam presentasinya, Michiyo Hamada menyampaikan mengenai pengembangan integrasi ekonomi terjadi dalam kondisi perekonomian yang ditandai oleh adanya beberapa indikasi sebagai berikut:

1. Pertumbuhan ekspor dan impor.
2. Kemudahan dalam masuk pasar.
3. Meningkatnya aktivitas merger dan akusisi antar negara.

Pengembangan integrasi ekonomi dapat tercipta pada iklim persaingan yang sehat dengan didukungan oleh kebijakan persaingan yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Adapun dampak dari kebijakan persaingan meliputi:

1. Konvergensi kebijakan dan hukum persaingan antara level procedural dan substansi.
2. Kerjasama tertutup diantara otoritas persaingan dalam sebuah pasar yang terintegrasi.

Diperlukan suatu upaya untuk mempromosikan konvergensi terhadap kebijakan persaingan. Adapun kegiatan untuk mempromosikan konvergensi terhadap kebijakan persaingan yang sehat adalah melalui kerjasama dengan beberapa lembaga kerjasama internasional, diantaranya:

- ICN (International Competition Network)
- OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)
- UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development)
- APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
- ASEAN (Association of Southeast Asia Nations)

Selain berhubungan dengan lembaga-lembaga kerjasama internasional, maka diperlukan pula kerjasama secara intensif diantara otoritas persaingan dengan tujuan:

1. Memfasilitasi lebih efektif dan efisien penegakan hukum persaingan secara terkoordinasi oleh yuridiksi yang relevan.
2. Menghindari atau mengurangi kemungkinan konflik diantara yurisdiksi yang relevan, yang dapat timbul melalui penerapan hukum persaingan masing-masing.

Adanya kerjasama antara negara, maka diharapkan penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha yang sehat akan mudah tercipta di masing-masing negara anggota kerjasama.

Sumber :http://www.kppu.go.id/baru/index.php?type=art&aid=1203&encodurl=06%2F21%2F10%2C02%3A06%3A52

No comments: