Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Monday, 18 October 2010

Alamat Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia

Faculty of Veterinary Medicine in Indonesia:


Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor

JI. Agatis, Kampus IPB, Darmaga Bogor Telp: 0251 - 8629469, 8629470, 8629471, 8629474 Fax: 0251 - 8629459, 8629460 E-mail: fkh@ipb.ac.id


Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada

JI. Olahraga, Karangmalang, Yogyakarta 55281 Telp : 0274 - 7480307; Fax: 0274 - 560861; E-mail: fkh@ugm.ac.id


Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Kampus C, Unair Mulyorejo, Surabaya 60155 Telp : 031 - 5993016, 031 5992785 Fax: 031 - 5993015


Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala

NAD - Banda Aceh 23111 Telp :0651-7552517,0651-7551536 Fax: 0651 - 54208


Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana

JI. Kampus Bukit Jimbaran, Denpasar - Bali 80364 Telp : 0361 - 701808


Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya

JI. M.T Haryono no: 169, Malang. Jawa Timur 65145 Telp/fax: 0341 - 573642 E-mail: pskh_ub@brawijaya.ac.id


Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

JI. Dukuh Kupang XXV/54, Dukuh Kupang,Dukuh Pakis, SURABAYA 60225 Phone : 031 5689740,031 5615254, 031 5617306, 031 5619708, Fax: 031 5679791 Email : ujinasuwks@pdhi-online.org

Wednesday, 13 October 2010

Determining Japanese Market Today for Indonesian Coffee (2)

2.1. Instant coffee

Japan's consumption of instant coffee is estimated at 39,620 mt in 2007, in which domestic production accounts for some 86% share of the total. Last year Japan imported 7,089 mt of instant coffee, holding a 18% share of total consumption. Approximately 84% of instant coffee is consumed for home use. The remaining shares are divided into industrial use and food service.

Table 7. Japan's instant coffee market (product basis)
Major exporting countries for Japan are shown in the following figure 6. Brazil is the largest exporter, accounting for 46% share of the total imports from 2003 to 2007, followed by Colombia (16%), Ecuador (11 %), Germany (9%), and Philippines (8%). These five countries supply some 90% of import quantity.

Figure 6. Japan's instant coffee import by country; 2003-2007

2.2. Coffee extracts and essence
Coffee extracts or essence is extracted and soluble solids from coffee beans. Those are used by food service or grocery manufacturers to produce coffee-based soft drinks, cakes and confectioneries. Coffee extracts and essence are split into two categories, either sugar-added or sugar-free, and by the category, product size varies significantly. Thus, we estimate the quantity by converting to green bean basis as per the following table.

Table 8. Japan's coffee extracts and essence import, export and consumption, excluding domestic production as part of regular coffee (green bean equivalent)

From the above, Japan's consumption of coffee extracts and essence is estimated at 10,331 mt as green bean equivalent in 2007, excluding domestic production. Supplying countries for Japan are fairly limited. Brazil occupied 95% share of sugar-added extracts and essence imports, and Japan's imports of sugar-free extracts and essence are dominated by Brazil, Malaysia, Columbia, Holland and Indonesia. Coffee extracts and essence are imported principally to fulfill shortage of domestic production.

Figure 7. Japan's coffee extracts and essence import by country; 2003-2007

Regarding sugar-added extracts and essence, there is not any import from Indonesia.

2.3. Chain of Distribution
Some 72% share of the imported green beans is distributed to roasters for production of regular coffee. Distribution of roasted regular coffee is split into three destinations: 1) food manufacturers for various applications, 2) food service sector, such as hotels, coffee shops and restaurants, and 3) retail trades for home use. A 26% share of coffee green beans is distributed to manufacturers for production of instant coffee. The remaining 2% share is a distribution as coffee extracts and essence to various food manufacturers. After manufacturers, various final products are distributed to consumers through retail stores or food service operators. The distribution system is complicated and is outlined in the following diagram.

Figure 8. Distribution channel of coffee (green bean basis)

In the regular coffee market, three major roasters supply more than half of demand for food service and home use. Those roasters own farms in major coffee producing countries and import coffee green beans directly form those owned farms. Smaller roasters purchase green beans from importers. Talking about instant coffee market, because instant coffee manufacturing needs large capital expenditure, manufacturers with full operation from processing green beans to the final products are limited to three manufactures, i.e. Nestle, AGF, Takasago Coffee. Other instant coffee manufacturers import instant coffee in bulk for repacking. Products are distributed to retail stores via distributors and wholesalers.

Either way, import share of processed coffee products is small though all green beans are imported. Japan is a country principally importing coffee green beans and producing various coffee products in Japan, and the market is fairly dominated by large roasters as well as instant coffee manufacturers.

2.4. Consumption
The Japanese coffee market has posted an increasing trend of consumption for past years. Such a growth is seen especially in regular coffee market. It is attributed to continuous development of new products as well as consumers' increasing preference for better tastes. In addition, one of the reasons behind steady growth is the changing coffee shop market. We are seeing that many coffee shop chain operators, such as Starbucks or Doutor, are expanding store network and offering gourmet coffee.

In terms of green been basis, Japan is now consuming coffee of some 440,000mt per year. Although it is matured, the market is sill growing with more potential room for future expansion. In fact, although Japan is the fourth largest importing country in quantity basis, Japan's per-capita consumption remains at a low level. According to International Coffee Organization, Japanese coffee consumption in 2006 was 3.4 kg per-capita, being roughly half of European countries. In this respect, there are potentially more rooms for expansion of coffee consumption in Japan.

Figure 9. Per-capita coffee consumption of major countries, 2006

As earlier described in the regular coffee section, a 41 % share of roasted regular coffee is distributed to food manufacturers, in which some 60% quantity is used for production of coffee drinks. Thus coffee drink consumption influences Japan's overall coffee market. In fact, coffee beverages occupy top position in Japan's soft drink market, accounting for 16% of the total production. In Japan, coffee is consumed as popular soft drink besides consumption at home, restaurants, coffee shops, etc.

Figure 10. Japan's soft drink production by product group; 2006
Despite sluggish sales of canned coffee, total coffee drink consumption has continued to increase for a long term. Also consumption of regular coffee and instant coffee has showed a continuous growth for the same period. Although Japanese market is maturing, coffee consumption is growing and is expected to grow further.

Figure 11. Japan's drink consumption index changes
Increasing coffee consumption is also indicated in Japan's household expenditure. The following graph shows that the Japanese coffee consumption per household has increased in the past years, while average purchasing price at retail trade decreased.

Figure 12. Household expenditure for coffee, 2000-2007
2.5. EPA tariff
Japan and Indonesia signed an Economic Pat1nershipAgreement (EPA) on 20th August 2007 that aims to eliminate tariffs on about 92% of the trade between the two countries, and Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA) went into effect on July 1, 2008.
As far as coffee imports go, the new tariffs of JIEPA took effect on July I, 2008 as per the following table.

Table 9. JIEPA tariff

Source: Japan Customs (Japan's Tariff Schedule as of April 1 2008).
Notes: GSP=General System of Tariff Preferences; JIEPA= Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement. Until the EPA is ratified by both countries, GSP tariff, otherwise WTO tariff, is applicable to Indonesia.
"R": be subject to negotiations provided for in the terms and conditions set out in the note indicated in the each Party's Schedule.
"X": to be excluded from any commitment of reduction or elimination of customs duties and commitment of negotiation.

2.6. Conclusion
• Japan imports coffee in various forms: green bean, regular coffee, instant coffee, and extracts and essence. Total import quantity is estimated at 425,778mt in green bean equivalent for 2007. Japan is the world's fourth largest coffee importer after USA, German and Italy. Coffee is widely consumed in Japan.
• Over 90% of coffee import is coffee green bean. Japan is a country principally importing green bean and producing various coffee products in Japan. Indonesia is the third largest supplier of coffee green bean for Japan.
• Imports of regular coffee and instant coffee are relatively smaller as the market is dominated by domestic roasters or instant coffee Table manufacturers~ Domestic production accounts for 98% of regular coffee consumption and 86% of instant coffee consumption.
• 41 % of roasted regular coffee is distributed to food manufacturers, in which 60% of the quantity is consumed for production of coffee-based drinks. Coffee drinks hold the largest share (16%) in Japan's soft drink market. In Japan, coffee is often consumed as soft drink besides consumption at home, restaurants, coffee shops.
• Although Japan is the world's fourth largest importer, per-capita consumption (3.4 kg) is small, being roughly half of European countries. There are potentially more rooms for expansion of consumption in Japan.
• Indonesia has well established its position in Japan's coffee market. It is the third largest coffee bean exporter for Japan, supplying Robusta mainly for industrial use such as canned coffee and instant coffee.

2.7. Recommendation
Japan's coffee market is more potential to grow because of its smaller per-capita consumption as well as the increasing coffee-based soft drinks. Considering that Indonesian coffee is imported mainly for industrial use in Japan, consistent quality and stable supply shall be essential for expansion. In this regard, Ministry of Agriculture should put more emphasis on quality assurance program, including agrochemical usage, as Japan's positive list system often rejects coffee green bean imports from South America.

Table 10. Japan's green coffee bean import

Source: Pudjiatmoko. 2009. Determining Japanese Market Today for Indonesian Selected Agricultural Products. pp. 15-24. Agricultural Attaché. Embassy of the Republic of Indonesia. Tokyo.

Monday, 11 October 2010

Reformasi Birokrasi

Prioritas pembangunan ekonomi di Indonesia 2010 – 2014 perlu didukung oleh pembangunan, infrastruktur, pembangunan ilmu pengetahuan dan Teknologi, pembangunan sumber daya manusia, reformasi birokrasi, reformasi hukum, pembangunan SDA dan LH.

Bidang prioritas yang perlu difokuskan adalah 1) Peningkatan ekspor, 2) Peningkatan investasi, 3) Optimalisasi pengeluaran pemerintah, 4) Peningkatan industri, 5) Peningkatan pertanian, 6) Pengembangan sektor tersier, 7) Stabilitas moneter, 8) APBN yang berkelanjutan, 9) Stabilitas sektor keuangan, 10) Peningkatan kesempatan kerja, 11) Pengurangan kemiskinan, 12) Pengembangan UKM.

Terdapat 15 faktor penghambat bisnis di Indonesia. Faktor yang paling menghambat bisnis di Indonesia adalah Birokrasi Pemerintah yang tidak efisien. Salah satu usaha kita untuk memperbaiki faktor penghambat dimaksud (Birokrasi pemerintah yang tidak efisien), Kementerian Pertanian Pemerintah Indonesia telah mencanangkan Reformasi Birokrasi.

Titik berat Reformasi Birokrasi adalah perbaikan manajemen dan peningkatan Pelayanan Publik yang dilakukan secara simultan. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi pegawai dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Latar belakang Kementerian Pertanian Segera Melakukan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut:

  1. Kementerian Pertanian bersifat holding type organization dengan permasalahan yang sangat kompleks, sehingga memerlukan harmonisasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan visi dan misinya.
  1. Kementerian Pertanian memiliki kantor vertikal dan tersebar di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
  1. Jumlah pegawai Kementerian Pertanian yang cukup besar sekitar 25.000 orang.
  1. Tuntutan publik yang semakin tinggi akan profesionalisme birokrasi.
  1. Otoritas pelayanan publik di dunia Internasional pada umumnya telah memberikan pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien.

Pengertian Reformasi Birokrasi:

Pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek : kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan sumber daya manusia aparatur.

Kriteria instansi pemerintah yang memiliki kinerja tinggi :

Memiliki visi dan misi organisasi yang jelas.

Memiliki perencanaan secara sistematis dan aspiratif serta berdasarkan kinerja.

Memiliki manajemen dan prosedur kerja yang jelas.

Adanya konsistensi antara perencanaan dengan pelaksanaan.

Berorientasi pada hasil kegiatan dan manfaat kegiatan.

Menjalankan Tupoksi secara konsisten.

Memiliki disiplin, loyalitas dan etos kerja yang tinggi.

Memiliki kinerja pelayanan publik yang optimal.

Peraturan perundangan yang menguatkan akan keharusan Lembaga Kementerian memberikan pelayanan publik yang optimal dalam komtek reformasi pelayanan publik yang pembverian amanat lembaga kementerian, memberikan pelayanan.

Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik.

  1. Undang-undang RI N0. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Menteri Pertanian No. 22/Kementan/OT.140/5/2009 Tentan Pedoman Penilaian & Pemberian Penghargaan Abdi Bakti Tani bagi Unit Kerja Pelayanan Publik berprestasi di Bidang Pertanian.

Arah kibijakan reformasi birokrasi

Visi :

Terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik tahun 2025

Misi :

(1) Membentuk dan atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum tata kelola pemerintahan yang baik;

(2) Memodernisasi birokrasi pemerintahan dengan optimalisasi pemakaian teknologi informasi dan komunikasi;

(3) Mengembangkan budaya, nilai-nilai kerja dan perilaku yang positif;

(4) Mengadakan restrukturisasi organisasi (kelembagaan) pemerintahan; (5) Mengadakan relokasi & meningkatkan kualitas SDM termasuk perbaikan sistem remunerasi;

(6) Menyederhanakan sistem kerja, prosedur & mekanisme kerja;

(7) Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif

Tujuan Umum

Membangun profil dan perilaku aparatur negara yang berintegritas tinggi, produktif, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada publik/masyarakat

Tujuan Khusus

Membangun birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam melayani dan memberdayakan masyarakat

Sasaran

• Mengubah pola pikir (mind set)

• Mengubah budaya kerja (culture set)

• Mengubah manajemen pemerintahan


Titik berat Reformasi Birokrasi yaitu perbaikan manajemen dan peningkatan Pelayanan Publik yang dilakukan secara simultan.


Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi pegawai dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Wednesday, 6 October 2010

Workshop on Superior Bargaining and Vertical Integration


Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Workshop on Superior Bargaining and Vertical Integration pada hari Kamis – Jumat, 23 – 24 September 2010 di Jakarta. Tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan sharing knowledge dalam bidang analisis posisi dominan terkait dengan persaingan usaha.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Staf Sekretariat KPPU, Investigator KPPU dan perwakilan dari instansi terkait seperti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Iwakazu Takahashi dari Meiji University dan Prof Takako Ishihara yang didampingi oleh Mr. Yusuke Sakurai sebagai Expert dari Japan Fair Trade Commission (JFTC).


Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dibagi menjadi dua bagian. Hari pertama difokuskan pada pembahasan terkait penyalahgunaan posisi dominan dan praktik-praktik integrasi vertikal. Kegiatan tersebut membahas tentang penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap pihak lain dengan posisi tawar yang lebih rendah.


Selain itu, dibahas pula masalah praktik integrasi vertikal yang berpotensi menciptakan konsentrasi pasar dalam skala tertentu dan menciptakan barrier dalam perdagangan komoditas tertentu. Selanjutnya dibahas pula, metode dan landasan hukum yang digunakan oleh otoritas pengawas persaingan di Jepang. Metode tersebut digunakan untuk mencegah kondisi yang berpotensi untuk mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan praktek persaingan usaha tidak sehat.


Sementara, pada hari kedua kegiatan tersebut difokuskan pada pendalaman terkait penegakan hukum dan kebijakan persaingan di Jepang, berikut contoh-contoh studi kasus yang telah diterapkan di Jepang.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangan dan referensi keilmuan bagi penegak hukum persaingan dan regulator di Indonesia. Melalui pengembangan keilmuan dapat menciptakan perekonomian yang sehat, kuat dan mandiri sebagai kunci kemakmuran masyarakat Indonesia secara menyeluruh.


Sumber: Berita KPPU RI

Monday, 4 October 2010

Politik yang Sedang Terjadi di Jepang ?

Partai Demokratik Jepang (DPJ), partai yang berkuasa saat ini, kurang mayoritas di Kongres, dan gagal untuk berupaya membentuk koalisi, hal ini diramalkan akan membuat situasi politik menjadi tidak stabil.


Partai-partai oposisi yang kuat, seperti Partai Demokrat Liberal (LDP), terdorong untuk kembali berkuasa dengan cara melaksanakan pemilu mendadak. Untuk sementara waktu ini terjadi tarik-menarik dilakukannya pembubaran pemerintahan, hal ini menjadi titik fokus perpolitikan Jepang.

Ada kemungkinan pemerintah sekarang harus dibubarkan tanpa menyelesaikan tiga tahun lagi. Meskipun Perdana Menteri Naoto Kan menyatakan niatnya untuk mempertahankan masa pemerintahannya, sebagai pemimpin DPJ ia tidak bisa menghindar dari tanggung jawab atas kekalahannya dalam pemilihan umum.

Memang, gesekan dengan mantan Sekjen Ozawa Ichiro akan memanas ketika pemilihan kepemimpinan DPJ yang akan datang semakin dekat.

Pemerintahan DPJ diharapkan untuk mencari koalisi parsial berbasis kebijakan, sehingga dapat mengatasi Nejire Kokkai (Diet Twisted), dimana DPJ memiliki mayoritas di Majelis Rendah, sedangkan LDP memiliki mayoritas di Majelis Tinggi. Ozawa, dengan kekuatan di atas 150 perwakilan di DPJ, akan menjadi kunci untuk kemungkinan membentuk partai bersatu melalui kompromi.

Usulan Perdana Menteri Kan menaikkan pajak konsumsi adalah penyebab utama kekalahan dalam pemilu terakhir.

Isu pajak konsumsi mengingatkan bayak orang untuk membayangkan bahwa pemerintahan DPJ dalam sepuluh bulan terakhir tidak jelas orientasi kebijakannya, dan mereka mempertanyakan legitimasi aturan DPJ secara keseluruhan.

Jajak pendapat telah berpengaruh negatif akibat kekecewaan terhadap aturan DPJ, seperti dalam kasus isu Futenma, kebingungan pada tarif pajak sementara dan RUU privatisasi pos, menjalankan Parlemen dengan kekuatan angka, dan isu "mammonism in politics" yang telah direpresentasikan oleh Ozawa dan Hatoyama.

DPJ akan dihadapkan dengan situasi sulit di Diet Twisted, yang mengingatkan pada apa yang dikatakan mantan Perdana Menteri Yasuo Fukuda dari LDP ketika menjabat: "Aku ini menghadapi begitu banyak masalah, merasa kasihan terhadap diri sendiri."

Mengenai kemungkinan partai lain bersekutu dengan DPJ, seperti New Komeito dan Partai Anda telah menolak untuk bergabung dengan pemerintahan sekarang. Sejauh ini tidak ada pihak lain yang telah menyatakan keinginannya untuk segera bekerjasama dengan DPJ. Oleh karena itu, untuk sementara waktu pemerintahan DPJ harus mengatasi situasi sulit ini dengan membentuk koalisi parsial berbasis kebijakan. Tetapi langkah ini tidak akan menjanjikan masa depan yang cerah.

Koalisi parsial hampir gagal dalam pemerintahan mantan Ohira, dan bahkan ia terganggu oleh konflik 40 hari, dan akhirnya dia meninggal karena serangan jantung. Singkatnya, partai yang berkuasa dapat lulus menjalankan pemerintahan hanya dengan kesepakatan oposisi di Diet Twisted.

Sebagai Presiden LDP Sadakazu Tanigaki menyatakan bahwa Perdana Menteri Kan harus membubarkan parlemen dan menarik perhatian rakyat. Partai-partai oposisi akan mencoba untuk mendorong dilakukan pembubaran pemerintahan DPJ dan mengusahakan dilakukan pemilihan umum dengan segala cara.

Anggota the House of Representatives sekarang memiliki tiga tahun sisa masa kerjanya, namun sangat tidak mungkin mereka akan bekerja sampai akhir sisa masa kerjanya tersebut. Ada banyak faktor untuk dilakukan pembubarannya, seperti skandal yang tak terduga dan politik di dalam partai.

Selanjutnya, konflik mungkin terjadi didalam partai sendiri seperti gerakan anti-Kan dan gerakan anti-Edano (Edano Yukio adalah Sekretaris Utama DPJ), dan bahkan gerakan anti-Eda akan meningkat di Kongres (Eda Satsuki adalah ketua the House of Councilors). Karena Eda sangat tidak populer di antara partai-partai oposisi, posisi ketua akan sangat mudah digantikan oleh seorang dari oposisi LDP yang memiliki mayoritas di parlemen.

Karena Perdana Menteri baru saja menduduki posnya, kampanye anti-Kan tidaklah mudah. Oleh karena itu, oposisi tampaknya cenderung untuk melakukan kampanye anti-Edano. Meskipun Perdana Menteri Kan sekarang menyaring kesalahan Edano . Pada kompromi, timbul pertanyaannya apakah Edano akan digantikan oleh seseorang yang dekat dengan faksi Ozawa. Di pihak Ozawa, sekali ditendang keluar dari posisi utama dalam partai, akan diperlukan seorang yang netral atau lebih dekat ke Ozawa untuk dipilih sebagai Sekretaris Kepala DPJ berikutnya. Akan tetapi Ozawa, tidak dapat menuntut terlalu banyak karena pemerintahan Hatoyama-Ozawa sebelumnya tidak akan mampu memperoleh lebih dari sepuluh kursi pada pemilu terakhir jika mereka harus tetap dalam postingnya.

Siasat yang dilakukan oleh Ozawa pada Pemilihan terakhir kritis gagal. Jika pemerintahan Kan membuat persetujuan dengan Ozawa, hal ini dapat membuat pemerintahannya membentuk koalisi dengan New Komeito atau LDP.

Isu pajak konsumsi akan menjadi kunci penting. Namun, LDP akan berusaha untuk kembali berkuasa dengan cara mengambil kursi yang hilang di House of Councilors. Dengan demikian, partai oposisi akan lebih memperkuat sikap mereka dibanding sebelumnya, dalam rangka mendorong dibubarakannya pemerintahan DPJ. Hal ini akan dapat membalikkan keadaan.

Tiga tahun lalu, DPJ mempertanyakan legitimasi pemerintahan LDP saat itu dengan menyatakan bahwa pemilihan Dewan Penasihat merupakan "kehendak rakyat terkini" dan menyerukan untuk dilakukan pemilihan mendadak.

Politik Jepang tampaknya akan semakin tidak stabil. Pada saat ini perhatian akan ditujukan pada bagaimana konflik internal DPJ berkembang menuju pemilu berikutnya untuk kepemimpinan DPJ pada akhir September, yang akan diikuti dengan sesi yang sangat panjang di Kongres.

Sumber:
Tulisan Sugiura Masaaki, Komentator Politik di The Global Forum of Japan (GFJ) E-Letter, 30 August 2010.

Saturday, 2 October 2010

Tugas dan Tanggung Jawab Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU bertugas untuk mengawasi tiga hal yang disebutkan dalam UU no. 5 tahun 1999 sebagai berikut:

  1. Perjanjian yang Dilarang

KPPU melakukan pengawasan terhadap perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

  1. Kegiatan yang Dilarang

KPPU melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

  1. Posisi dominan

KPPU melaksanakan pengawasan pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.


KPPU memikul tanggung jawab memberikan jaminan kepada masyarakat tentang hal-hal sebagai berikut:

  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker.
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam.
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli.
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak.
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan.


Dalam melaksanakan tugasnya ketika melakukan pembuktian, KPPU menggunakan 2 unsur pembuktian yakni :

1. Pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan

2. Pembuktian rule of reason, yaitu selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Friday, 1 October 2010

Economic Integration and Competition Policy

Economic Integration and Competition Policy” merupakan tema materi yang disampaikan oleh Michiyo Hamada selaku Komisaris Japan Fair Trade Commission (JFTC) pada acara “The Indonesian Conference on Competition Law and Policy” yang diselenggarakan KPPU pada tanggal 9 – 10 Juni 2010 di Bali.

Michiyo Hamada diangkat sebagai Komisaris JFTC pada bulan April 2009. Sebelum diangkat sebagai Komisaris, beliau mendedikasikan dirinya sebagai akademisi di Nagoya University lebih dari tiga puluh tahun. Sebagai Dekan salah satu universitas paling bergengsi di Jepang, ia dikenal sebagai seorang ahli (profesor) dalam studi hukum di Jepang.

Dalam presentasinya, Michiyo Hamada menyampaikan mengenai pengembangan integrasi ekonomi terjadi dalam kondisi perekonomian yang ditandai oleh adanya beberapa indikasi sebagai berikut:

1. Pertumbuhan ekspor dan impor.
2. Kemudahan dalam masuk pasar.
3. Meningkatnya aktivitas merger dan akusisi antar negara.

Pengembangan integrasi ekonomi dapat tercipta pada iklim persaingan yang sehat dengan didukungan oleh kebijakan persaingan yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Adapun dampak dari kebijakan persaingan meliputi:

1. Konvergensi kebijakan dan hukum persaingan antara level procedural dan substansi.
2. Kerjasama tertutup diantara otoritas persaingan dalam sebuah pasar yang terintegrasi.

Diperlukan suatu upaya untuk mempromosikan konvergensi terhadap kebijakan persaingan. Adapun kegiatan untuk mempromosikan konvergensi terhadap kebijakan persaingan yang sehat adalah melalui kerjasama dengan beberapa lembaga kerjasama internasional, diantaranya:

- ICN (International Competition Network)
- OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)
- UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development)
- APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
- ASEAN (Association of Southeast Asia Nations)

Selain berhubungan dengan lembaga-lembaga kerjasama internasional, maka diperlukan pula kerjasama secara intensif diantara otoritas persaingan dengan tujuan:

1. Memfasilitasi lebih efektif dan efisien penegakan hukum persaingan secara terkoordinasi oleh yuridiksi yang relevan.
2. Menghindari atau mengurangi kemungkinan konflik diantara yurisdiksi yang relevan, yang dapat timbul melalui penerapan hukum persaingan masing-masing.

Adanya kerjasama antara negara, maka diharapkan penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha yang sehat akan mudah tercipta di masing-masing negara anggota kerjasama.

Sumber :http://www.kppu.go.id/baru/index.php?type=art&aid=1203&encodurl=06%2F21%2F10%2C02%3A06%3A52