Perjanjian Kerjasama Ekonomi Indonesia Jepang atau Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) mulai berlaku efektif mulai Selasa 1 Juli 2008 yang ditandai dengan pelaksanaan pertemuan Joint Committee (JC) pertama kedua negara pada hari yang sama di Tokyo, Jepang. Dengan diberlakukannya IJ-EPA ini, maka 80% dari pos tarif bea masuk (BM) produk ekspor Indonesia ke pasar Jepang segera diturunkan menjadi 0%, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), produk pertanian seperti buah-buahan tropis (a.l nanas dan pisang), udang dan produk kayu.
Berdasarkan perjanjian, 3 tahun mendatang 90% dari pos tarif ekspor Indonesia ke Jepang akan turun menjadi 0%. Untuk memperoleh preferensi tarif tersebut, semua produk yang akan diekspor ke Jepang, diperlukan lampiran Surat Keterangan Asal (SKA) form IJEPA yang dapat diperoleh di 85 kantor penerbit SKA di seluruh Indonesia.
Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif bea masuk (BM) sebagai implementasi atas kesepakatan Indonesia-Jepang mengenai kemitraan Ekonomi (IJEPA) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
1. PMK Nomor 94/PMK.011/2008 tentang Modalitas Penurunan Tarif BM dalam rangka IJEPA.
2. PMK Nomor 95/PMK.011/2008 tentang penetapan tarif BM dalam rangka
IJEPA.
3. PMK Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif BM dalam rangka
User Spesicif Duty Free Scheme (USDFS) dalam kerangka IJEPA.
Ingin tahu lebih banyak tentang IJEPA silahkan kunjungi:
http://www.depdag.go.id/index.php?option=link_khusus&task=detil&id=51
Sumber : IQP
Berdasarkan perjanjian, 3 tahun mendatang 90% dari pos tarif ekspor Indonesia ke Jepang akan turun menjadi 0%. Untuk memperoleh preferensi tarif tersebut, semua produk yang akan diekspor ke Jepang, diperlukan lampiran Surat Keterangan Asal (SKA) form IJEPA yang dapat diperoleh di 85 kantor penerbit SKA di seluruh Indonesia.
Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif bea masuk (BM) sebagai implementasi atas kesepakatan Indonesia-Jepang mengenai kemitraan Ekonomi (IJEPA) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
1. PMK Nomor 94/PMK.011/2008 tentang Modalitas Penurunan Tarif BM dalam rangka IJEPA.
2. PMK Nomor 95/PMK.011/2008 tentang penetapan tarif BM dalam rangka
IJEPA.
3. PMK Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif BM dalam rangka
User Spesicif Duty Free Scheme (USDFS) dalam kerangka IJEPA.
Ingin tahu lebih banyak tentang IJEPA silahkan kunjungi:
http://www.depdag.go.id/index.php?option=link_khusus&task=detil&id=51
Sumber : IQP
1 comment:
salam sejahtera pak pudji
Saya sangat tertarik tentang tulisan bapak tentang ijepa ini. Apakah satoimo termasuk didalamnya pak?
Saat ini saya sedang berusaha membudidayakan satoimo dan berharap mendapat info lebih lanjut dari bapak tentang proses dan pemasarannya. Menurut bapak. Apakah ada peluang?
Terima kasih
Post a Comment