Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 20 July 2022

Penanganan PMK Menggunakan PCP-FMD

 

Strategi Pengendalian dan Pemberantasan PMK Menggunakan PCP-FMD


Penyakit mulut dan kuku (PMK) atau foot and mouth diseases (FMD) disebabkan oleh Aphthovirus dari famili Picornaviridae, tujuh strain (A, O, C, SAT1, SAT2, SAT3, dan Asia1) menjadi endemik di berbagai negara di dunia.  PMK merupakan penyakit menular strategis yang menginfeksi ternak sapi, kambing, domba dan babi serta beberapa jenis hewan liar. Penyakit ini penting secara ekonomi karena selain mengakibatkan angka mortalitas yang cukup tinggi pada hewan muda, penurunan produksi susu dan bahan asal hewan lainnya juga dapat mengakibatkan pembatasan perdagangan internasional bagi negara yang terinfeksi PMK. Selain dampak langsung dari penurunan produksi peternakan dan pembatasan perdagangan internasional, wabah PMK juga menimbulkan dampak yang serius bagi aspek sosial ekonomi dan industri pariwisata.

 

Globalisasi perdagangan menyebabkan peningkatan frekuensi perpindahan hewan dan produk hewan dari satu negara ke negara lain. Perpindahan hewan dan produknya berperan penting dalam peningkatan risiko penyebaran penyakit hewan antar negara. Penyakit hewan menular yang muncul akibat adanya perdagangan antar negara biasa disebut dengan Transboundary Animal Diseases (TAD) atau penyakit hewan lintas batas. PMK merupakan penyakit menular strategis yang digolongkan sebagai penyakit hewan lintas batas.

 

Pada setiap sidang Umum Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health / WOAH), Majelis Delegasi Dunia WOAH menetapkan Daftar Anggota dan zona yang diakui sebagai bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) menurut Ketentuan Kode Kesehatan Hewan Darat (Terrestrial Animal Health Code) WOAH.  Indonesia pernah ditetapkan sebagai negara bebas dari PMK pada tahun 1990 yang tercatat pada Resolusi OIE (WOAH) nomor XI tahun 1990.

 

Pada saat ini per 20 Juli 2022, penyakit PMK telah menyebar ke 23 Provinsi di Indonesia.  Untuk bebas dari PMK kembali, kita harus berupaya keras secara terprogram melakukan pengendalian dan pemberantasan PMK. Dalam rangka melakukan upaya tersebut kita perlu mengacu pada Ketentuan Kode Kesehatan Hewan Darat WOAH dan menggunakan Perencanaan Pelayanan terpadu Pengendalian PMK secara Progresif (The Progressive Control Pathway for FMD control /PCP-FMD).

 

Untuk mencapai status bebas dari PMK melalui PCP-FMD dilakukan secara bertahap.  Terdapat 5 tahapan untuk mencapai negara bebas dari PMK.  Tahapan paling bawah adalah Tahap 0 dan tahapan paling atas adalah Tahap 4, diilustrasikan pada gambar di bawah ini. Di sini akan dijelaskan tentang fokus tahapan, persyaratan minimum, outcome utama, indikator kwalitas, kegiatan umum dan kegiatan khusus, pada setiap tahapan PCP-FMD. 

 


TAHAP 0

Berdasarkan Perencanaan Pelayanan terpadu Pengendalian PMK secara Progresif (The Progressive Control Pathway for FMD control /PCP-FMD), negara yang diposisikan Tahap 0 karena negara tersebut hanya memiliki sedikit informasi atau bahkan tidak ada informasi yang dapat dipercaya mengenai PMK, dan negara tersebut tidak melakukan tindakan pengendalian PMK tertarget berdasarkan penilaian risiko.


TAHAP 1

Fokus tahap 1: Mendapatkan pemahaman epidemiologi PMK di negara tersebut dan mengembangkan pendekatan berbasis penilaian risiko untuk mengurangi dampak PMK.

Persyaratan minimum untuk dimasukkan dalam Tahap 1: Ada Rencana Penilaian Risiko (RPR) yang komprehensif untuk melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka mencapai outcome utama yang ditetapkan pada PCP-FMD Tahap 1, dan hasil dari kegiatan akan menuju Outcome Utama 1 hingga 9.

 

Outcome Utama:

1. Diberikan penjelasan dengan baik tentang spesies yang rentan PMK melalui analisis rantai pemasaran sehingga dipamahami oleh semua pihak yang terkait dengan sistem peternakan, rantai pemasaran ternak dan penggerak sosial dan ekonomi.

• Indikator kualitas: Analisis rantai pemasaran harus mencakup gambaran umum dari semua sistem yang melibatkan spesies yang rentan PMK dari pemasok input, melalui produsen hewan, hingga sistem pemasaran, pengolah dan konsumen.  Harus dijelaskan Impor hewan dan produk hewan yang relevan serta pergerakan hewan yang terkait dengan transhumance (praktik memindahkan ternak dari satu tempat penggembalaan ke tempat penggembalaan lainnya dalam siklus musiman) atau nomadisme (cara hidup masyarakat/peternak yang tidak terus menerus hidup di tempat yang sama tetapi berpindah secara siklis atau periodik). Karena hal ini merupakan proses yang dinamis, informasi yang tersedia harus ditinjau dan diperbarui secara berkala pada Tahapan PCP-FMD berikutnya.

• Kegiatan khusus: Penilaian partisipatif, lokakarya konsultasi pemangku kepentingan, konsultasi ahli nasional, analisis data yang ada.

 

2. Distribusi PMK di suatu negara dijelaskan dan dipahami dengan baik.

• Indikator kualitas: Penting bahwa semua wilayah negara dan semua sistem peternakan yang melibatkan spesies yang rentan PMK dipertimbangkan pada tahap ini. Karena situasi PMK dapat berubah dengan cepat, informasi tentang pelaporan wabah PMK dan survei serologi untuk antibodi terhadap protein non-struktural (NSP-Ab) harus terkini (yaitu dikumpulkan dalam 12 bulan sebelumnya). Informasi tersebut harus memberikan indikasi distribusi PMK secara spasial dan temporal dan biasanya mencakup survei serologis yang dirancang untuk mengidentifikasi perbedaan risiko antara populasi hewan atau sistem produksi, yang dapat bertindak sebagai dasar untuk pemantauan di masa mendatang.

• Kegiatan khusus: Pengumpulan pelaporan wabah PMK dari semua wilayah negara; survei serologis untuk menilai sero-prevalensi virus PMK di sistem peternakan yang berbeda; studi epidemiologi partisipatif.

 

3. Dampak sosial-ekonomi PMK pada berbagai pemangku kepentingan telah dihitung.

• Indikator kualitas: Penilaian dampak sosial-ekonomi yang lengkap tidak diharapkan pada tahap ini, tetapi berbagai jenis kerugian langsung (terlihat dan tidak terlihat) harus dijelaskan dan dampak kerugian langsung dalam sistem peternakan utama akibat PMK harus diperkirakan.

• Kegiatan khusus: Pengumpulan dan analisis data primer, analisis data yang ada, wawancara informan utama, identifikasi sinerginya dengan kegiatan pengendalian penyakit ternak lainnya.

 

4. Strain virus PMK yang paling umum bersirkulasi telah diidentifikasi.

• Indikator kualitas: Sampel harus mewakili sektor peternakan, produksi dan wilayah geografis. Karena situasi PMK terus berkembang, sehingga sampel harus dikumpulkan dan dianalisis secara teratur dari waktu ke waktu.

• Kegiatan umum: Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk virus PMK, mengirimkan sampel secara teratur ke Laboratorium Referensi WOAH/FAO dalam rangka karakterisasi virus.

 

5. Telah ada kemajuan dalam mengembangkan suatu lingkungan kondusif yang memungkinkan untuk kegiatan pengendalian penyakit. Kinerja Koridor Pelayanan Kedokteran Hewan (WOAH-Veterinary Services Pathway / WOAH-PVS) yang menggambarkan kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan untuk Layanan kesehatan hewan secara efektif dalam rangka mengendalikan PMK.

• Indikator kualitas: Pada Tahap 1, sebagian besar posisi dokter hewan dan paramedik veteriner pada layanan kesehatan hewan ditempati oleh personel yang berkualifikasi dan diperlengkapi dengan tepat yang mampu memahami dan mengelola risiko dan manfaat PMK juga konsekuensi dan potensi dampak penyakit. PMK harus menjadi penyakit yang dilaporkan; pelaporan kasus suspek dan kasus yang dikonfirmasi laboratorium harus didorong; memberikan pelatihan yang memadai kepada dokter hewan dan pemangku kepentingan; dan memiliki mekanisme komunikasi yang tepat. Produsen dan pihak berkepentingan lainnya diberitahu tentang risiko PMK dan dibentuk mekanisme untuk berkonsultasi dengan mereka tentang perbaikan manajemen PMK.  Penting untuk mempelajari hubungan PCP-FMD dengan tiga belas kompetensi kritis yang direkomendasikan PVS-WOAH pada Tahap 1.

• Kegiatan khusus: Pelatihan di lapangan dan kegiatan laboratorium untuk meningkatkan kompetensi profesional dokter hewan dan paramedik veteriner khususnya untuk mendukung penilaian risiko dan pemantauan situasi penyakit. Pelayanan kesehatan hewan dilengkapi dengan sumber daya yang memadai di tingkat pusat dan daerah untuk kegiatan yang diperlukan pada Tahap ini. Koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan nasional dan internasional memadai ketika merancang program pengendalian dan selama persiapan kerangka regulasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengendalian PMK.

 

6. Negara menunjukkan transparansi dan komitmen untuk berpartisipasi dalam inisiatif pengendalian PMK regional.

• Kegiatan umum: Wabah dilaporkan secara tepat waktu kepada WOAH, negara berpartisipasi dan berbagi hasil kegiatan PCP-FMD di tingkat regional, mis. Rapat Roadmap Daerah.

 

7. Telah dikembangkan identifikasi dan prediksi virus PMK bersirkulasi di negara tersebut dengan mempertimbangkan titik rawan risiko penularan PMK dan dampak PMK.

• Indikator kualitas: Analisis harus menggunakan informasi dalam kaitannya dengan outcome utama 1-6 di atas. Harus dijelaskan dan diprioritaskan 'Risiko hotspot' yang didefinisikan sebagai titik sistem produksi dan jaringan pemasaran (atau lebih umum di rantai perdagangan) di mana terdapat risiko tinggi masuk dan/atau menyebar PMK. Dilakukan identifikasi kesenjangan dengan pengetahuan yang diperlukan, dalam rangka mengurangi secara efektif risiko masuk/penyebaran PMK.

• Kegiatan khusus: Analisis data tentang epidemiologi PMK dan sistem peternakan dan jika data memungkinkan, dilakukan penilaian risiko awal untuk mengidentifikasi titik rawan risiko penularan PMK dan dampak PMK, mengembangkan jalur risiko untuk titik rawan risiko yang teridentifikasi dan menentukan kemungkinan intervensi untuk mitigasi masuk dan tersebarnya PMK, termasuk terhadap satwa liar jika diperlukan.

 

8. Identifikasi potensi sinergi dengan inisiatif pengendalian penyakit lintas batas lainnya.

• Indikator kualitas: Terdapat penjelasan tertulis yang terdokumentasikan tentang upaya nasional untuk mengendalikan penyakit lintas batas lainnya.

• Kegiatan khusus: Identifikasi penyakit lintas batas prioritas nasional, penjelasan kegiatan dan sumber daya yang dialokasikan dan identifikasi kemungkinan kegiatan pengendalian dan pemberantasan penyakit-penyakit tersebut dilaksanakan secara bersama.

 

Untuk menuju tahap 2 butir 9, dilakukan pencatatan dan didokumentasikan tentang Pengembangan Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR) untuk mengurangi dampak PMK setidaknya di satu zona atau sektor peternakan.

• Indikator kualitas: Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR) harus disahkan oleh otoritas veteriner dan didasarkan pada risiko yang diidentifikasi melalui kegiatan PCP-FMD Tahap 1 yang dilakukan secara jelas.

• Kegiatan khusus: Tindakan pengendalian untuk mengurangi risiko utama yang dipilih berdasarkan kelayakan dan dampak positif yang diharapkan. Teknik penilaian risiko, khususnya penjelasan jalur risiko berguna untuk mencapai tujuan ini.  Dalam pengembangan Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR) harus dikonsultasikan dan melibatkan Pemangku kepentingan.

• Agar negara dapat maju ke Tahap 2 perlu adanya pengesahan Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR) oleh pemerintah dan diterima oleh Regional Advisory Group (RAG).

 

TAHAP 2

Fokus tahap 2: Melaksanakan penerapan langkah-langkah pengendalian berbasis risiko sehingga dampak PMK berkurang di satu atau lebih sektor peternakan.

Persyaratan minimum untuk dimasukkan dalam Tahap 2: Penyelesaian Tahap sebelumnya, dan hasil kegiatan menuju ke Outcome Utama 1 hingga 7.

Persyaratan untuk tetap berada di Tahap 2: Negara harus dapat memberikan bukti bahwa tindakan pengendalian berbasis risiko dilaksanakan setiap tahun, dan dilakukan pemantauan rutin dan berkelanjutan terhadap implementasi dan dampaknya.

 

Outcome Utama:

1. Pemantauan berkelanjutan terhadap risiko PMK dalam sistem peternakan yang berbeda.

● Indikator kualitas: Negara harus mempertahankan kegiatan yang dijelaskan pada Tahap 1, dengan data dan analisis yang diperbarui sebagaimana diperlukan untuk menjaga agar informasi tetap terkini. Selain itu, kesenjangan kritis dalam pemahaman harus diidentifikasi dan diatasi, dengan penekanan khusus pada perolehan pengetahuan yang dapat membantu pelaksanaan tindakan pengendalian yang lebih efektif. Dengan demikian, di negara tersebut pemahaman tentang epidemiologi PMK dan mitigasi yang layak semakin ditingkatkan.

● Kegiatan khusus: Untuk Tahap 1, ditambah studi penelitian yang ditargetkan diterapkan untuk mengatasi kesenjangan dalam pengetahuan (misalnya survei serologis yang ditargetkan, surveilans aktif, studi epidemiologi partisipatif, penilaian risiko, dll.), kesadaran dan komunikasi masyarakat.

 

2. Pemantauan berkelanjutan dari strain yang bersirkulasi.

● Indikator kualitas: Negara harus mempertahankan kegiatan yang dijelaskan pada Tahap 1, dengan sampel representatif yang dikumpulkan secara teratur dari wabah yang terjadi di wilayah geografis dan sistem peternakan yang berbeda.

● Kegiatan khusus: Untuk Tahap 1, ditambah pengambilan sampel tambahan, analisis, dan studi penelitian tertarget yang diterapkan untuk mengatasi kesenjangan dalam pengetahuan dan/atau memastikan tindakan pengendalian efektif (misalnya, bukti laboratorium bahwa vaksin yang digunakan sesuai untuk jenis virus yang bersirkulasi, penyelidikan yang ditingkatkan wabah di mana kegagalan vaksin dicurigai).

 

3. Tindakan pengendalian berbasis risiko dilaksanakan untuk sektor atau zona sasaran, berdasarkan rencana strategis berbasis risiko yang dikembangkan pada Tahap 1.

● Indikator kualitas: Upaya pengendalian harus ditargetkan pada titik pengendalian risiko kritis, dan kemungkinan besar akan mencakup vaksinasi dan tindakan biosekuriti yang ditingkatkan.

● Kegiatan khusus: Pengembangan mekanisme pemberian vaksinasi dan rantai dingin, memperkenalkan langkah-langkah di pasar untuk mengurangi penularan PMK, meningkatkan kesadaran mekanisme penularan PMK dan perilaku yang dapat mengganggu penularan, meningkatkan pengawasan perbatasan, pengawasan pergerakan hewan, penerapan praktik biosekuriti yang baik, pembersihan dan disinfeksi rutin pada titik-titik kritis di sepanjang jaringan produksi dan pemasaran (biasanya di mana hewan dipindahkan, dan dipasarkan melalui negara atau wilayah).

 

4. Jelas ditetapkan bahwa dampak PMK sedang dikurangi dengan tindakan pengendalian setidaknya di beberapa sektor peternakan.

● Indikator kualitas: Untuk menunjukkan bahwa tindakan pengendalian mencapai dampak yang diinginkan, penting untuk memantau pelaksanaan dan dampak tindakan pengendalian. Layanan kesehatan hewan resmi menunjukkan adanya pemantauan sistematis terhadap pelaksanaan tindakan pengendalian dan dampaknya serta memberikan hasil pemantauan kepada pemangku kepentingan.

● Kegiatan khusus: analisis data surveilans untuk menilai perubahan prevalensi PMK dari waktu ke waktu pada populasi target; Pemantauan Pasca Vaksinasi (PPV) termasuk survei serologis untuk menilai kekebalan dan cakupan dalam populasi sasaran; penilaian tindakan pengendalian (efektivitas biaya, tingkat implementasi, dampak), inspeksi terdokumentasi yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan biosekuriti dan kebersihan. Disediakan bukti pemantauan secara sistematis terhadap implementasi dan dampak.

 

5. Ada pengembangan lingkungan berkelanjutan yang memungkinkan untuk kegiatan pengendalian.

● Indikator kualitas: Pada Tahap 2, terdapat bukti bahwa negara tersebut berkomitmen untuk mengembangkan program pengendalian yang efektif dan berkelanjutan melalui alokasi sumber daya yang cukup untuk memastikan penerapan dan pemantauan yang benar dari rencana strategis berbasis risiko. Kerangka regulasi harus memastikan bahwa kegiatan pengendalian, surveilans dan pemantauan dapat dilakukan meliputi penyelidikan laboratorium terhadap kasus yang dicurigai dan sistem pelaporan nasional. Perlu menghubungkan PCP-FMD dengan 27 kompetensi kritis yang direkomendasikan dari Alat WOAH-PVS pada Tahap 2.

● Kegiatan khusus:  Tahap 1 ditambah dengan mekanisme koordinasi internal dengan pencatatan, dokumentasi dan manajemen yang memadai, dan rantai komando yang jelas dan berfungsi dengan baik. Kapasitas operasional layanan kesehatan hewan, termasuk paramedik veteriner dan staf teknis lainnya, cukup untuk mengelola layanan yang diperlukan di bawah Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR). Layanan kesehatan hewan memiliki kapasitas untuk mengatur penggunaan vaksin dan wewenang untuk mengambil tindakan hukum dalam hal ketidakpatuhan dalam kegiatan bidang yang relevan (misalnya pemberitahuan penyakit, hak untuk memasuki tempat dan memeriksa hewan, pasar dan pengawasan alat angkut). Layanan kesehatan hewan memiliki kapasitas untuk memberitahukan kejadian penyakit secara memadai kepada WOAH dan secara resmi berpartisipasi dalam pertemuan internasional. Badan koordinasi interdisipliner seperti Gugus Tugas PMK dengan partisipasi produsen dan pemangku kepentingan lainnya dibentuk dengan tata kelola yang jelas dan kerangka acuan yang jelas. Badan koordinasi bertemu secara berkala untuk mengoordinasikan kegiatan pengendalian dan menilai hasil pemantauan. Kemampuan laboratorium nasional cukup untuk memenuhi kebutuhan program. Kegiatan surveilans didukung oleh sistem informasi (sebaiknya menggunakan aliran data digital daripada kertas) untuk memungkinkan ketersediaan data non-agregat di tingkat pusat dan yang mencakup data referensi geografis untuk analisis dan pemetaan.

 

6. Beberapa kegiatan pengendalian PMK digabungkan dengan kegiatan pengendalian penyakit hewan lintas batas lainnya.

• Indikator kualitas: Sebuah rencana yang menggabungkan beberapa kegiatan pengendalian PMK dengan kegiatan pengendalian penyakit hewan lintas batas lainnya sedang dilaksanakan

• Kegiatan khusus: Vaksinasi massal PMK dan/atau target survei serologis, setidaknya satu penyakit hewan lintas batas lainnya. Manfaat menggabungkan kegiatan penyakit hewan lintas batas didokumentasikan dengan jelas dan bisa diterima oleh para pemangku kepentingan.

Untuk menuju tahap 3 butir 7, Program Pengendalian Resmi ditulis dan dikembangkan dengan tujuan untuk menghilangkan peredaran virus pada populasi hewan domestik yang rentan, setidaknya di satu zona negara.

● Indikator kualitas: Rencana ini lebih agresif daripada RSBR dan harus berisi ketentuan untuk deteksi dan respons cepat terhadap wabah untuk membatasi penyebaran infeksi.  Ketentuan tersebut harus disahkan oleh otoritas veteriner.

● Kegiatan umum: Dibandingkan dengan Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR) yang dilaksanakan selama Tahap 2, rencana ini harus memenuhi persyaratan bahwa penyakit harus dideteksi dengan cepat kapan pun dan di mana pun penyakit itu terjadi dan setiap wabah harus segera direspons untuk membatasi penyebaran virus PMK. Fokus bergeser dari pengendalian sektor peternakan ke pembebasan PMK pada semua ternak yang rentan di negara atau zona tersebut.

● Program Pengendalian Resmi didokumentasikan dan disahkan oleh pemerintah dan diterima oleh Regional Advistory Group (RAG) diperlukan agar negara/zona dapat maju ke Tahap 3.

 

TAHAP 3

Fokus tahap 3: Melaksanakan upaya pengurangan kejadian wabah secara progresif dan menurunkan sirkulasi virus PMK setidaknya di satu zona negara tersebut.

Persyaratan minimum untuk dimasukkan dalam Tahap 3: Penyelesaian Tahapan sebelumnya, dan hasil kegiatan menuju ke Hasil Utama 1 hingga 8.

Persyaratan untuk tetap berada di Tahap 3: Negara harus bisa memberikan bukti bahwa ada regulasi tentang deteksi dan respons cepat terhadap semua wabah PMK.

 

Outcome Utama:

1. Pemantauan risiko yang sedang berlangsung dalam sistem peternakan yang berbeda.

● Indikator kualitas: Pemahaman yang lebih baik tentang risiko diterapkan untuk menghilangkan virus PMK secara progresif pada hewan ternak melalui penggunaan pengendalian pilihan yang tersedia secara efektif.

● Kegiatan khusus: Negara harus memelihara kegiatan yang dijelaskan dalam Tahap 1 dan 2, dan menganalisis data yang dihasilkan untuk memastikan bahwa tindakan pengendalian layak, efektif, dan dapat diterima oleh pemangku kepentingan. Selanjutnya, tindakan pengendalian harus diubah atau disempurnakan jika tidak seefektif yang diharapkan.


2. Program Pengendalian Resmi yang dikembangkan untuk mengakhiri Tahap 2 dan untuk memasuki Tahap 3 dilaksanakan, melakukan deteksi dan respons cepat terhadap semua wabah PMK setidaknya di satu zona di negara tersebut.

● Indikator kualitas: Dibandingkan dengan Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR) yang diterapkan selama Tahap 2, rencana ini lebih agresif dan fokus beralih dari pengurangan dampak PMK di sektor peternakan utama ke upaya mengurangi tingkat sirkulasi virus secara progresif hingga mencakup semua ternak yang rentan di negara atau zona yang ditargetkan untuk bebas dari PMK.

● Aktivitas khusus: Untuk aktivitas pengendalian Tahap 2, ditambah fokus yang ditingkatkan pada pelaporan dan respons penyakit – misalnya edukasi kesadaran masyarakat, penyediaan insentif pelaporan, saluran telepon khusus, dll. Setiap wabah harus meningkatkan respons membatasi penyebaran virus PMK (pemusnahan ternak yang terinfeksi, penelusuran, dan pembatasan pergerakan, vaksinasi strategis). Investigasi epidemiologis penuh terhadap semua wabah harus dilakukan, menghasilkan laporan lengkap yang secara khusus membahas sumber dan penyebaran infeksi dan mengembangkan kesimpulan tentang mekanisme penularan penyakit yang paling mungkin bertanggung jawab. Tinjauan program vaksinasi untuk memastikan implementasi yang tepat dan faktor-faktor yang mungkin berkontribusi terhadap wabah pada populasi yang divaksinasi. Isolat virus yang representatif dari setiap wabah harus diidentifikasi genotipenya dan dilakukan pencocokan vaksin terhadap vaksin yang digunakan dalam program yang tersedia di domain publik, setidaknya setiap tahun.

 

3. Kejadian PMK secara progresif berkurang pada hewan peliharaan setidaknya di satu zona di suatu negara.

● Indikator kualitas: Bukti epidemiologis yang dapat dipercaya bahwa eliminasi virus PMK secara progresif dicapai pada hewan domestik dan bahwa tindakan pengendalian secara efektif mengurangi risiko serangan dan/atau penyebaran PMK dari satwa liar atau manca negara.

● Kegiatan khusus: Analisis data dari sistem surveilans (aktif dan/atau pasif) termasuk survei serologis.

 

4. Ada pengembangan lingkungan lebih lanjut yang memungkinkan untuk kegiatan pengendalian.

● Indikator kualitas: Pada Tahap 3, Layanan kesehatan hewan harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dengan otonomi dan bebas dari pengaruh komersial, keuangan, hierarki, dan politik yang dapat memengaruhi keputusan teknis. Prosedur untuk identifikasi dan pengendalian pergerakan hewan dan produk hewan harus ada. Sistem deteksi dini, termasuk sumber daya untuk keadaan darurat, harus ada dan layanan veteriner harus memiliki sumber daya dan kompetensi untuk menanggapi keadaan darurat. Penting mengevaluasi hubungan PCP-FMD dengan 36 kompetensi kritis yang diperlukan dan dipersyaratan PVS-WOAH.

● Kegiatan khusus: Mengenai Tahap 1 & 2. Sudah ada Kerangka Regulasi termasuk identifikasi hewan dan dapat memungkinkan pembatasan pergerakan hewan dan produknya, untuk mencegah penyebaran wabah. Pemeriksaan antemortem dan postmortem dan pengumpulan informasi penyakit dilakukan untuk perusahaan besar yang memproduksi daging untuk didistribusikan ke seluruh pasar nasional atau internasional.  Layanan kesehatan hewan yaitu melakukan pengendalian terhadap sebagian besar risiko PMK secara signifikan yang terkait dengan pakan ternak. Pengaturan adanya kompensasi ketika pemusnahan hewan merupakan bagian penting dari respon wabah. Kemampuan laboratorium nasional cukup memadai dan berdasarkan pada penjaminan mutu. Layanan kesehatan hewan memiliki kapasitas untuk mengatur dokter hewan dan paramedik veteriner yang terlibat dalam kegiatan pengendalian dan untuk memantau dan mengevaluasi efektifitas kegiatan mereka. Sistem peringatan dini dengan pelaporan kasus dugaan PMK dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan. 

 

5. Terdapat banyak bukti bahwa eliminasi virus PMK pada hewan domestik di dalam negara atau zona dapat dicapai secara progresif.

● Indikator kualitas: Terdapat bukti kegiatan surveilans PMK berkualitas tinggi di semua wilayah dan sistem peternakan – kegiatan surveilans secara nyata harus mampu mendeteksi wabah PMK jika terjadi (misalnya konsisten dengan persyaratan Ketentuan Kode Kesehatan Hewan Darat WOAH tentang Surveilans). Kejadian PMK berkurang. Semua wabah diselidiki sepenuhnya dan berakhir dengan cepat. Pelaksanaan program vaksinasi dan pemantauan kekebalan populasi dilakukan secara rutin dan berhasil baik.

● Kegiatan umum: Analisis data virologi, analisis data investigasi wabah termasuk identifikasi sumber wabah, dan analisis survei serologi dan data pasca postvaksinasi.

 

6. Rencana kontingensi (kesiapsiagaan darurat) tersedia dan siap untuk diimplementasikan secara penuh.

● Indikator kualitas: Rencana kontingensi harus menunjukkan bagaimana Otoritas Veteriner akan menanggapi kejadian di mana penularan virus tidak dapat dibendung dengan respons rutin dan keadaan darurat kesehatan hewan terjadi atau kemungkinan akan terjadi, seperti serangan serotipe atau strain baru yang tidak tercakup oleh vaksin yang tersedia.

● Kegiatan khusus: Pengembangan rencana, pertemuan dan kesepakatan pemangku kepentingan, pengujian melalui latihan simulasi table top dan lapangan, analisis hasil latihan simulasi.

 

7. Beberapa kegiatan pengendalian PMK digabungkan dengan kegiatan pengendalian penyakit hewan lintas batas lainnya.

• Indikator kualitas: Penurunan kejadian PMK berkembang secara paralel dengan kejadian pengendalian penyakit hewan lintas batas lainnya

• Kegiatan umum: Jadwal beberapa kegiatan pengendalian PMK dikoordinasikan dengan kegiatan pengendalian penyakit hewan lintas batas lainnya. Sistem surveilans dan protokol investigasi wabah mempertimbangkan PMK dan penyakit hewan lintas batas lainnya.

Dan untuk maju ke tahap 4 butir 8. Negara pengusul telah menerima pengesahan Program Pengendalian Resmi dari WOAH.

 

TAHAP 4

Fokus tahap 4: Melaksanakan program pengendalian PMK terus menerus yang didukung resmi secara nasional dan mencapai pengakuan bebas dari PMK dengan vaksinasi oleh WOAH .

Setelah Tahap 4 berlanjut diakuinya (i) Status Resmi WOAH : Bebas PMK dengan vaksinasi; dan dapat berlanjut (ii) Status Resmi WOAH : Bebas PMK tanpa vaksinasi.

Semoga kita bisa mempertahankan 11 provinsi yang masih bebas PMK dan bisa mengendalikan dan memberantas PMK di 23 provinsi yang tertular dengan mengacu pada Ketentuan Kode Kesehatan Hewan Darat (Terrestrial Animal Health Code) WOAH.


SUMBER

The Progressive Control Pathway for FMD control /PCP-FMD, WOAH/FAO.

No comments: