Strategi Pengendalian dan Pemberantasan PMK Menggunakan PCP-FMD
Penyakit mulut dan kuku (PMK) atau foot and mouth diseases (FMD) disebabkan oleh Aphthovirus dari famili Picornaviridae, tujuh strain (A, O, C, SAT1, SAT2, SAT3, dan Asia1) menjadi endemik di berbagai negara di dunia. PMK merupakan penyakit menular strategis yang menginfeksi ternak sapi, kambing, domba dan babi serta beberapa jenis hewan liar. Penyakit ini penting secara ekonomi karena selain mengakibatkan angka mortalitas yang cukup tinggi pada hewan muda, penurunan produksi susu dan bahan asal hewan lainnya juga dapat mengakibatkan pembatasan perdagangan internasional bagi negara yang terinfeksi PMK. Selain dampak langsung dari penurunan produksi peternakan dan pembatasan perdagangan internasional, wabah PMK juga menimbulkan dampak yang serius bagi aspek sosial ekonomi dan industri pariwisata.
Globalisasi perdagangan
menyebabkan peningkatan frekuensi perpindahan hewan dan produk hewan dari satu
negara ke negara lain. Perpindahan hewan dan produknya berperan penting dalam
peningkatan risiko penyebaran penyakit hewan antar negara. Penyakit hewan
menular yang muncul akibat adanya perdagangan antar negara biasa disebut
dengan Transboundary
Animal Diseases (TAD) atau penyakit hewan lintas batas. PMK merupakan
penyakit menular strategis yang digolongkan sebagai penyakit hewan lintas batas.
Pada
setiap sidang Umum Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health / WOAH), Majelis Delegasi
Dunia WOAH menetapkan Daftar Anggota dan zona yang diakui sebagai bebas dari
penyakit mulut dan kuku (PMK) menurut Ketentuan Kode Kesehatan Hewan Darat (Terrestrial Animal Health Code) WOAH. Indonesia pernah ditetapkan sebagai negara
bebas dari PMK pada tahun 1990 yang tercatat pada Resolusi OIE (WOAH) nomor XI
tahun 1990.
Pada saat ini per 20 Juli 2022, penyakit PMK telah menyebar ke 23 Provinsi di Indonesia. Untuk bebas dari PMK kembali, kita harus berupaya keras secara terprogram melakukan pengendalian dan pemberantasan PMK. Dalam rangka melakukan upaya tersebut kita perlu mengacu pada Ketentuan Kode Kesehatan Hewan Darat WOAH dan menggunakan Perencanaan Pelayanan terpadu Pengendalian PMK secara Progresif (The Progressive Control Pathway for FMD control /PCP-FMD).
Untuk mencapai status bebas dari PMK melalui PCP-FMD dilakukan secara bertahap. Terdapat 5 tahapan untuk mencapai negara bebas dari PMK. Tahapan paling bawah adalah Tahap 0 dan tahapan paling atas adalah Tahap 4, diilustrasikan pada gambar di bawah ini. Di sini akan dijelaskan tentang fokus tahapan, persyaratan minimum, outcome utama, indikator kwalitas, kegiatan umum dan kegiatan khusus, pada setiap tahapan PCP-FMD.
TAHAP 0
Berdasarkan Perencanaan Pelayanan terpadu Pengendalian PMK secara Progresif (The Progressive Control Pathway for FMD control /PCP-FMD), negara yang diposisikan Tahap 0 karena negara tersebut hanya memiliki sedikit informasi atau bahkan tidak ada informasi yang dapat dipercaya mengenai PMK, dan negara tersebut tidak melakukan tindakan pengendalian PMK tertarget berdasarkan penilaian risiko.
TAHAP 1
Fokus
tahap 1: Mendapatkan pemahaman epidemiologi PMK di negara tersebut dan
mengembangkan pendekatan berbasis penilaian risiko untuk mengurangi dampak PMK.
Persyaratan
minimum untuk dimasukkan dalam Tahap 1: Ada Rencana Penilaian Risiko (RPR) yang
komprehensif untuk melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka mencapai outcome utama yang ditetapkan pada PCP-FMD
Tahap 1, dan hasil dari kegiatan akan menuju Outcome Utama 1 hingga 9.
Outcome
Utama:
1. Diberikan penjelasan dengan baik tentang spesies yang rentan PMK melalui analisis rantai pemasaran sehingga dipamahami oleh semua pihak yang terkait dengan sistem peternakan, rantai pemasaran ternak dan penggerak sosial dan ekonomi.
•
Indikator kualitas: Analisis rantai pemasaran harus mencakup gambaran umum dari
semua sistem yang melibatkan spesies yang rentan PMK dari pemasok input,
melalui produsen hewan, hingga sistem pemasaran, pengolah dan konsumen. Harus dijelaskan Impor hewan dan produk hewan
yang relevan serta pergerakan hewan yang terkait dengan transhumance (praktik memindahkan ternak dari satu tempat
penggembalaan ke tempat penggembalaan lainnya dalam siklus musiman) atau nomadisme (cara hidup masyarakat/peternak yang tidak terus menerus
hidup di tempat yang sama tetapi berpindah secara siklis atau periodik).
Karena hal ini merupakan proses yang dinamis, informasi yang tersedia harus ditinjau
dan diperbarui secara berkala pada Tahapan PCP-FMD berikutnya.
•
Kegiatan khusus: Penilaian partisipatif, lokakarya konsultasi pemangku kepentingan,
konsultasi ahli nasional, analisis data yang ada.
2.
Distribusi PMK di suatu negara dijelaskan dan dipahami dengan baik.
•
Indikator kualitas: Penting bahwa semua wilayah negara dan semua sistem
peternakan yang melibatkan spesies yang rentan PMK dipertimbangkan pada tahap
ini. Karena situasi PMK dapat berubah dengan cepat, informasi tentang pelaporan
wabah PMK dan survei serologi untuk antibodi terhadap protein non-struktural
(NSP-Ab) harus terkini (yaitu dikumpulkan dalam 12 bulan sebelumnya). Informasi
tersebut harus memberikan indikasi distribusi PMK secara spasial dan temporal
dan biasanya mencakup survei serologis yang dirancang untuk mengidentifikasi
perbedaan risiko antara populasi hewan atau sistem produksi, yang dapat
bertindak sebagai dasar untuk pemantauan di masa mendatang.
•
Kegiatan khusus: Pengumpulan pelaporan wabah PMK dari semua wilayah negara;
survei serologis untuk menilai sero-prevalensi virus PMK di sistem peternakan
yang berbeda; studi epidemiologi partisipatif.
3.
Dampak sosial-ekonomi PMK pada berbagai pemangku kepentingan telah dihitung.
•
Indikator kualitas: Penilaian dampak sosial-ekonomi yang lengkap tidak diharapkan pada
tahap ini, tetapi berbagai jenis kerugian langsung (terlihat dan tidak
terlihat) harus dijelaskan dan dampak kerugian langsung dalam sistem peternakan
utama akibat PMK harus diperkirakan.
•
Kegiatan khusus: Pengumpulan dan analisis data primer, analisis data yang ada,
wawancara informan utama, identifikasi sinerginya dengan kegiatan pengendalian
penyakit ternak lainnya.
4.
Strain virus PMK yang paling umum bersirkulasi telah diidentifikasi.
•
Indikator kualitas: Sampel harus mewakili sektor peternakan, produksi dan wilayah geografis. Karena situasi PMK terus berkembang, sehingga sampel harus dikumpulkan dan
dianalisis secara teratur dari waktu ke waktu.
•
Kegiatan umum: Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk virus PMK,
mengirimkan sampel secara teratur ke Laboratorium Referensi WOAH/FAO dalam rangka karakterisasi
virus.
5.
Telah ada kemajuan dalam mengembangkan suatu lingkungan kondusif yang
memungkinkan untuk kegiatan pengendalian penyakit. Kinerja Koridor Pelayanan
Kedokteran Hewan (WOAH-Veterinary
Services Pathway / WOAH-PVS) yang menggambarkan kapasitas dan kompetensi
yang dibutuhkan untuk Layanan kesehatan hewan secara efektif dalam rangka
mengendalikan PMK.
•
Indikator kualitas: Pada Tahap 1, sebagian besar posisi dokter hewan dan paramedik
veteriner pada layanan kesehatan hewan ditempati oleh personel yang
berkualifikasi dan diperlengkapi dengan tepat yang mampu memahami dan mengelola
risiko dan manfaat PMK juga konsekuensi dan potensi dampak penyakit. PMK harus
menjadi penyakit yang dilaporkan; pelaporan kasus suspek dan kasus yang
dikonfirmasi laboratorium harus didorong; memberikan pelatihan yang memadai
kepada dokter hewan dan pemangku kepentingan; dan memiliki mekanisme komunikasi
yang tepat. Produsen dan pihak berkepentingan lainnya diberitahu tentang risiko
PMK dan dibentuk mekanisme untuk berkonsultasi dengan mereka tentang perbaikan
manajemen PMK. Penting untuk mempelajari
hubungan PCP-FMD dengan tiga belas kompetensi kritis yang direkomendasikan PVS-WOAH
pada Tahap 1.
•
Kegiatan khusus: Pelatihan di lapangan dan kegiatan laboratorium untuk
meningkatkan kompetensi profesional dokter hewan dan paramedik veteriner khususnya
untuk mendukung penilaian risiko dan pemantauan situasi penyakit. Pelayanan kesehatan
hewan dilengkapi dengan sumber daya yang memadai di tingkat pusat dan daerah
untuk kegiatan yang diperlukan pada Tahap ini. Koordinasi dan komunikasi dengan
pemangku kepentingan nasional dan internasional memadai ketika merancang
program pengendalian dan selama persiapan kerangka regulasi untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan pengendalian PMK.
6.
Negara menunjukkan transparansi dan komitmen untuk berpartisipasi dalam
inisiatif pengendalian PMK regional.
• Kegiatan umum: Wabah dilaporkan secara tepat waktu kepada WOAH, negara berpartisipasi dan berbagi hasil kegiatan PCP-FMD di tingkat regional, mis. Rapat Roadmap Daerah.
7. Telah
dikembangkan identifikasi dan prediksi virus PMK bersirkulasi di negara
tersebut dengan mempertimbangkan titik rawan risiko penularan PMK dan dampak
PMK.
• Indikator kualitas: Analisis harus menggunakan informasi dalam kaitannya dengan outcome utama 1-6 di atas. Harus dijelaskan dan diprioritaskan 'Risiko hotspot' yang didefinisikan sebagai titik sistem produksi dan jaringan pemasaran (atau lebih umum di rantai perdagangan) di mana terdapat risiko tinggi masuk dan/atau menyebar PMK. Dilakukan identifikasi kesenjangan dengan pengetahuan yang diperlukan, dalam rangka mengurangi secara efektif risiko masuk/penyebaran PMK.
•
Kegiatan khusus: Analisis data tentang epidemiologi PMK dan sistem peternakan
dan jika data memungkinkan, dilakukan penilaian risiko awal untuk
mengidentifikasi titik rawan risiko penularan PMK dan dampak PMK, mengembangkan
jalur risiko untuk titik rawan risiko yang teridentifikasi dan menentukan kemungkinan
intervensi untuk mitigasi masuk dan tersebarnya PMK, termasuk terhadap satwa
liar jika diperlukan.
8.
Identifikasi potensi sinergi dengan inisiatif pengendalian penyakit lintas
batas lainnya.
• Indikator kualitas: Terdapat penjelasan tertulis yang terdokumentasikan tentang upaya nasional untuk mengendalikan penyakit lintas batas lainnya.
•
Kegiatan khusus: Identifikasi penyakit lintas batas prioritas nasional, penjelasan
kegiatan dan sumber daya yang dialokasikan dan identifikasi kemungkinan
kegiatan pengendalian dan pemberantasan penyakit-penyakit tersebut dilaksanakan secara bersama.
Untuk menuju tahap 2 butir 9, dilakukan pencatatan dan didokumentasikan tentang Pengembangan Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR) untuk mengurangi dampak PMK setidaknya di satu zona atau sektor peternakan.
•
Indikator kualitas: Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR) harus disahkan
oleh otoritas veteriner dan didasarkan pada risiko yang diidentifikasi melalui
kegiatan PCP-FMD Tahap 1 yang dilakukan secara jelas.
•
Kegiatan khusus: Tindakan pengendalian untuk mengurangi risiko utama yang
dipilih berdasarkan kelayakan dan dampak positif yang diharapkan. Teknik penilaian
risiko, khususnya penjelasan jalur risiko berguna untuk mencapai tujuan ini. Dalam pengembangan Rencana Strategis Berbasis
Risiko (RSBR) harus dikonsultasikan dan melibatkan Pemangku kepentingan.
• Agar
negara dapat maju ke Tahap 2 perlu adanya pengesahan Rencana Strategis Berbasis
Risiko (RSBR) oleh pemerintah dan diterima oleh Regional Advisory Group (RAG).
TAHAP 2
Fokus
tahap 2: Melaksanakan penerapan langkah-langkah pengendalian berbasis risiko sehingga
dampak PMK berkurang di satu atau lebih sektor peternakan.
Persyaratan
minimum untuk dimasukkan dalam Tahap 2: Penyelesaian Tahap sebelumnya, dan
hasil kegiatan menuju ke Outcome Utama 1 hingga 7.
Persyaratan
untuk tetap berada di Tahap 2: Negara harus dapat memberikan bukti bahwa
tindakan pengendalian berbasis risiko dilaksanakan setiap tahun, dan dilakukan pemantauan rutin dan berkelanjutan terhadap implementasi dan dampaknya.
Outcome
Utama:
1.
Pemantauan berkelanjutan terhadap risiko PMK dalam sistem peternakan yang
berbeda.
●
Indikator kualitas: Negara harus mempertahankan kegiatan yang dijelaskan pada
Tahap 1, dengan data dan analisis yang diperbarui sebagaimana diperlukan untuk
menjaga agar informasi tetap terkini. Selain itu, kesenjangan kritis dalam
pemahaman harus diidentifikasi dan diatasi, dengan penekanan khusus pada
perolehan pengetahuan yang dapat membantu pelaksanaan tindakan pengendalian
yang lebih efektif. Dengan demikian, di negara tersebut pemahaman tentang
epidemiologi PMK dan mitigasi yang layak semakin ditingkatkan.
●
Kegiatan khusus: Untuk Tahap 1, ditambah studi penelitian yang ditargetkan
diterapkan untuk mengatasi kesenjangan dalam pengetahuan (misalnya survei
serologis yang ditargetkan, surveilans aktif, studi epidemiologi partisipatif,
penilaian risiko, dll.), kesadaran dan komunikasi masyarakat.
2.
Pemantauan berkelanjutan dari strain yang bersirkulasi.
●
Indikator kualitas: Negara harus mempertahankan kegiatan yang dijelaskan pada
Tahap 1, dengan sampel representatif yang dikumpulkan secara teratur dari wabah
yang terjadi di wilayah geografis dan sistem peternakan yang berbeda.
● Kegiatan
khusus: Untuk Tahap 1, ditambah pengambilan sampel tambahan, analisis, dan
studi penelitian tertarget yang diterapkan untuk mengatasi kesenjangan dalam
pengetahuan dan/atau memastikan tindakan pengendalian efektif (misalnya, bukti
laboratorium bahwa vaksin yang digunakan sesuai untuk jenis virus yang
bersirkulasi, penyelidikan yang ditingkatkan wabah di mana kegagalan vaksin
dicurigai).
3.
Tindakan pengendalian berbasis risiko dilaksanakan untuk sektor atau zona
sasaran, berdasarkan rencana strategis berbasis risiko yang dikembangkan pada
Tahap 1.
●
Indikator kualitas: Upaya pengendalian harus ditargetkan pada titik
pengendalian risiko kritis, dan kemungkinan besar akan mencakup vaksinasi dan
tindakan biosekuriti yang ditingkatkan.
●
Kegiatan khusus: Pengembangan mekanisme pemberian vaksinasi dan rantai dingin,
memperkenalkan langkah-langkah di pasar untuk mengurangi penularan PMK,
meningkatkan kesadaran mekanisme penularan PMK dan perilaku yang dapat
mengganggu penularan, meningkatkan pengawasan perbatasan, pengawasan pergerakan
hewan, penerapan praktik biosekuriti yang baik, pembersihan dan disinfeksi
rutin pada titik-titik kritis di sepanjang jaringan produksi dan pemasaran
(biasanya di mana hewan dipindahkan, dan dipasarkan melalui negara atau wilayah).
4.
Jelas ditetapkan bahwa dampak PMK sedang dikurangi dengan tindakan pengendalian
setidaknya di beberapa sektor peternakan.
●
Indikator kualitas: Untuk menunjukkan bahwa tindakan pengendalian mencapai
dampak yang diinginkan, penting untuk memantau pelaksanaan dan dampak tindakan
pengendalian. Layanan kesehatan hewan resmi menunjukkan adanya pemantauan
sistematis terhadap pelaksanaan tindakan pengendalian dan dampaknya serta
memberikan hasil pemantauan kepada pemangku kepentingan.
●
Kegiatan khusus: analisis data surveilans untuk menilai perubahan prevalensi
PMK dari waktu ke waktu pada populasi target; Pemantauan Pasca Vaksinasi (PPV)
termasuk survei serologis untuk menilai kekebalan dan cakupan dalam populasi
sasaran; penilaian tindakan pengendalian (efektivitas biaya, tingkat
implementasi, dampak), inspeksi terdokumentasi yang menunjukkan kepatuhan
terhadap persyaratan biosekuriti dan kebersihan. Disediakan bukti pemantauan secara
sistematis terhadap implementasi dan dampak.
5.
Ada pengembangan lingkungan berkelanjutan yang memungkinkan untuk kegiatan
pengendalian.
●
Indikator kualitas: Pada Tahap 2, terdapat bukti bahwa negara tersebut
berkomitmen untuk mengembangkan program pengendalian yang efektif dan
berkelanjutan melalui alokasi sumber daya yang cukup untuk memastikan penerapan
dan pemantauan yang benar dari rencana strategis berbasis risiko. Kerangka regulasi
harus memastikan bahwa kegiatan pengendalian, surveilans dan pemantauan dapat
dilakukan meliputi penyelidikan laboratorium terhadap kasus yang dicurigai dan
sistem pelaporan nasional. Perlu menghubungkan PCP-FMD dengan 27 kompetensi
kritis yang direkomendasikan dari Alat WOAH-PVS pada Tahap 2.
●
Kegiatan khusus: Tahap 1 ditambah dengan
mekanisme koordinasi internal dengan pencatatan, dokumentasi dan manajemen yang
memadai, dan rantai komando yang jelas dan berfungsi dengan baik. Kapasitas
operasional layanan kesehatan hewan, termasuk paramedik veteriner dan staf
teknis lainnya, cukup untuk mengelola layanan yang diperlukan di bawah Rencana
Strategis Berbasis Risiko (RSBR). Layanan kesehatan hewan memiliki kapasitas
untuk mengatur penggunaan vaksin dan wewenang untuk mengambil tindakan hukum
dalam hal ketidakpatuhan dalam kegiatan bidang yang relevan (misalnya
pemberitahuan penyakit, hak untuk memasuki tempat dan memeriksa hewan, pasar
dan pengawasan alat angkut). Layanan kesehatan hewan memiliki kapasitas untuk
memberitahukan kejadian penyakit secara memadai kepada WOAH dan secara resmi
berpartisipasi dalam pertemuan internasional. Badan koordinasi interdisipliner
seperti Gugus Tugas PMK dengan partisipasi produsen dan pemangku kepentingan
lainnya dibentuk dengan tata kelola yang jelas dan kerangka acuan yang jelas.
Badan koordinasi bertemu secara berkala untuk mengoordinasikan kegiatan
pengendalian dan menilai hasil pemantauan. Kemampuan laboratorium nasional
cukup untuk memenuhi kebutuhan program. Kegiatan surveilans didukung oleh
sistem informasi (sebaiknya menggunakan aliran data digital daripada kertas)
untuk memungkinkan ketersediaan data non-agregat di tingkat pusat dan yang
mencakup data referensi geografis untuk analisis dan pemetaan.
6.
Beberapa kegiatan pengendalian PMK digabungkan dengan kegiatan pengendalian penyakit
hewan lintas batas lainnya.
•
Indikator kualitas: Sebuah rencana yang menggabungkan beberapa kegiatan
pengendalian PMK dengan kegiatan pengendalian penyakit hewan lintas batas lainnya
sedang dilaksanakan
•
Kegiatan khusus: Vaksinasi massal PMK dan/atau target survei serologis,
setidaknya satu penyakit hewan lintas batas lainnya. Manfaat menggabungkan
kegiatan penyakit hewan lintas batas didokumentasikan dengan jelas dan bisa diterima
oleh para pemangku kepentingan.
Untuk menuju tahap 3 butir 7, Program Pengendalian Resmi ditulis dan dikembangkan
dengan tujuan untuk menghilangkan peredaran virus pada populasi hewan domestik
yang rentan, setidaknya di satu zona negara.
●
Indikator kualitas: Rencana ini lebih agresif daripada RSBR dan harus berisi
ketentuan untuk deteksi dan respons cepat terhadap wabah untuk membatasi
penyebaran infeksi. Ketentuan tersebut
harus disahkan oleh otoritas veteriner.
●
Kegiatan umum: Dibandingkan dengan Rencana Strategis Berbasis Risiko (RSBR)
yang dilaksanakan selama Tahap 2, rencana ini harus memenuhi persyaratan bahwa
penyakit harus dideteksi dengan cepat kapan pun dan di mana pun penyakit itu
terjadi dan setiap wabah harus segera direspons untuk membatasi penyebaran virus
PMK. Fokus bergeser dari pengendalian sektor peternakan ke pembebasan PMK
pada semua ternak yang rentan di negara atau zona tersebut.
●
Program Pengendalian Resmi didokumentasikan dan disahkan oleh pemerintah dan
diterima oleh Regional Advistory Group
(RAG) diperlukan agar negara/zona dapat maju ke Tahap 3.
TAHAP 3
Fokus tahap 3: Melaksanakan upaya pengurangan kejadian wabah secara progresif dan menurunkan sirkulasi virus PMK setidaknya di satu zona negara tersebut.
Persyaratan
minimum untuk dimasukkan dalam Tahap 3: Penyelesaian Tahapan sebelumnya, dan
hasil kegiatan menuju ke Hasil Utama 1 hingga 8.
Persyaratan
untuk tetap berada di Tahap 3: Negara harus bisa memberikan bukti bahwa ada regulasi
tentang deteksi dan respons cepat terhadap semua wabah PMK.
Outcome
Utama:
1.
Pemantauan risiko yang sedang berlangsung dalam sistem peternakan yang berbeda.
●
Indikator kualitas: Pemahaman yang lebih baik tentang risiko diterapkan untuk
menghilangkan virus PMK secara progresif pada hewan ternak melalui penggunaan pengendalian
pilihan yang tersedia secara efektif.
●
Kegiatan khusus: Negara harus memelihara kegiatan yang dijelaskan dalam Tahap 1
dan 2, dan menganalisis data yang dihasilkan untuk memastikan bahwa tindakan pengendalian
layak, efektif, dan dapat diterima oleh pemangku kepentingan. Selanjutnya,
tindakan pengendalian harus diubah atau disempurnakan jika tidak seefektif yang
diharapkan.
2.
Program Pengendalian Resmi yang dikembangkan untuk mengakhiri Tahap 2 dan untuk
memasuki Tahap 3 dilaksanakan, melakukan deteksi dan respons cepat terhadap
semua wabah PMK setidaknya di satu zona di negara tersebut.
●
Indikator kualitas: Dibandingkan dengan Rencana Strategis Berbasis Risiko
(RSBR) yang diterapkan selama Tahap 2, rencana ini lebih agresif dan fokus
beralih dari pengurangan dampak PMK di sektor peternakan utama ke upaya mengurangi
tingkat sirkulasi virus secara progresif hingga mencakup semua ternak yang
rentan di negara atau zona yang ditargetkan untuk bebas dari PMK.
●
Aktivitas khusus: Untuk aktivitas pengendalian Tahap 2, ditambah fokus yang
ditingkatkan pada pelaporan dan respons penyakit – misalnya edukasi kesadaran masyarakat,
penyediaan insentif pelaporan, saluran telepon khusus, dll. Setiap wabah harus meningkatkan
respons membatasi penyebaran virus PMK (pemusnahan ternak yang terinfeksi,
penelusuran, dan pembatasan pergerakan, vaksinasi strategis). Investigasi
epidemiologis penuh terhadap semua wabah harus dilakukan, menghasilkan laporan
lengkap yang secara khusus membahas sumber dan penyebaran infeksi dan
mengembangkan kesimpulan tentang mekanisme penularan penyakit yang paling
mungkin bertanggung jawab. Tinjauan program vaksinasi untuk memastikan
implementasi yang tepat dan faktor-faktor yang mungkin berkontribusi terhadap
wabah pada populasi yang divaksinasi. Isolat virus yang representatif dari
setiap wabah harus diidentifikasi genotipenya dan dilakukan pencocokan vaksin
terhadap vaksin yang digunakan dalam program yang tersedia di domain publik,
setidaknya setiap tahun.
3.
Kejadian PMK secara progresif berkurang pada hewan peliharaan setidaknya di
satu zona di suatu negara.
●
Indikator kualitas: Bukti epidemiologis yang dapat dipercaya bahwa eliminasi
virus PMK secara progresif dicapai pada hewan domestik dan bahwa tindakan
pengendalian secara efektif mengurangi risiko serangan dan/atau penyebaran PMK
dari satwa liar atau manca negara.
●
Kegiatan khusus: Analisis data dari sistem surveilans (aktif dan/atau pasif)
termasuk survei serologis.
4.
Ada pengembangan lingkungan lebih lanjut yang memungkinkan untuk kegiatan
pengendalian.
●
Indikator kualitas: Pada Tahap 3, Layanan kesehatan hewan harus memiliki
kemampuan untuk melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dengan otonomi dan
bebas dari pengaruh komersial, keuangan, hierarki, dan politik yang dapat
memengaruhi keputusan teknis. Prosedur untuk identifikasi dan pengendalian
pergerakan hewan dan produk hewan harus ada. Sistem deteksi dini, termasuk
sumber daya untuk keadaan darurat, harus ada dan layanan veteriner harus
memiliki sumber daya dan kompetensi untuk menanggapi keadaan darurat. Penting
mengevaluasi hubungan PCP-FMD dengan 36 kompetensi kritis yang diperlukan dan dipersyaratan PVS-WOAH.
●
Kegiatan khusus: Mengenai Tahap 1 & 2. Sudah ada Kerangka Regulasi termasuk
identifikasi hewan dan dapat memungkinkan pembatasan pergerakan hewan dan
produknya, untuk mencegah penyebaran wabah. Pemeriksaan antemortem dan postmortem
dan pengumpulan informasi penyakit dilakukan untuk perusahaan besar yang
memproduksi daging untuk didistribusikan ke seluruh pasar nasional atau
internasional. Layanan kesehatan hewan
yaitu melakukan pengendalian terhadap sebagian besar risiko PMK secara signifikan
yang terkait dengan pakan ternak. Pengaturan adanya kompensasi ketika
pemusnahan hewan merupakan bagian penting dari respon wabah. Kemampuan
laboratorium nasional cukup memadai dan berdasarkan pada penjaminan mutu.
Layanan kesehatan hewan memiliki kapasitas untuk mengatur dokter hewan dan
paramedik veteriner yang terlibat dalam kegiatan pengendalian dan untuk
memantau dan mengevaluasi efektifitas kegiatan mereka. Sistem peringatan dini
dengan pelaporan kasus dugaan PMK dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan.
5.
Terdapat banyak bukti bahwa eliminasi virus PMK pada hewan domestik di dalam
negara atau zona dapat dicapai secara progresif.
● Indikator kualitas: Terdapat bukti kegiatan surveilans PMK berkualitas tinggi di semua wilayah dan sistem peternakan – kegiatan surveilans secara nyata harus mampu mendeteksi wabah PMK jika terjadi (misalnya konsisten dengan persyaratan Ketentuan Kode Kesehatan Hewan Darat WOAH tentang Surveilans). Kejadian PMK berkurang. Semua wabah diselidiki sepenuhnya dan berakhir dengan cepat. Pelaksanaan program vaksinasi dan pemantauan kekebalan populasi dilakukan secara rutin dan berhasil baik.
●
Kegiatan umum: Analisis data virologi, analisis data investigasi wabah termasuk
identifikasi sumber wabah, dan analisis survei serologi dan data pasca
postvaksinasi.
6.
Rencana kontingensi (kesiapsiagaan darurat) tersedia dan siap untuk diimplementasikan secara penuh.
●
Indikator kualitas: Rencana kontingensi harus menunjukkan bagaimana Otoritas
Veteriner akan menanggapi kejadian di mana penularan virus tidak dapat
dibendung dengan respons rutin dan keadaan darurat kesehatan hewan terjadi atau
kemungkinan akan terjadi, seperti serangan serotipe atau strain baru yang tidak
tercakup oleh vaksin yang tersedia.
●
Kegiatan khusus: Pengembangan rencana, pertemuan dan kesepakatan pemangku
kepentingan, pengujian melalui latihan simulasi table top dan lapangan, analisis hasil latihan simulasi.
7.
Beberapa kegiatan pengendalian PMK digabungkan dengan kegiatan pengendalian penyakit
hewan lintas batas lainnya.
•
Indikator kualitas: Penurunan kejadian PMK berkembang secara paralel dengan
kejadian pengendalian penyakit hewan lintas batas lainnya
•
Kegiatan umum: Jadwal beberapa kegiatan pengendalian PMK dikoordinasikan dengan
kegiatan pengendalian penyakit hewan lintas batas lainnya. Sistem surveilans
dan protokol investigasi wabah mempertimbangkan PMK dan penyakit hewan lintas
batas lainnya.
Dan
untuk maju ke tahap 4 butir 8. Negara pengusul telah menerima pengesahan
Program Pengendalian Resmi dari WOAH.
TAHAP 4
Fokus tahap 4: Melaksanakan program pengendalian PMK terus menerus yang didukung resmi secara nasional dan mencapai pengakuan bebas dari PMK dengan vaksinasi oleh WOAH .
Setelah
Tahap 4 berlanjut diakuinya (i) Status
Resmi WOAH : Bebas PMK dengan vaksinasi; dan dapat berlanjut (ii) Status Resmi WOAH
: Bebas PMK tanpa vaksinasi.
Semoga
kita bisa mempertahankan 11 provinsi yang masih bebas PMK dan bisa mengendalikan dan
memberantas PMK di 23 provinsi yang tertular dengan mengacu pada Ketentuan Kode
Kesehatan Hewan Darat (Terrestrial Animal
Health Code) WOAH.
SUMBER
The Progressive Control Pathway for FMD control /PCP-FMD, WOAH/FAO.
No comments:
Post a Comment