Dalam menentukan zona di mana vaksinasi tidak dilakukan, prinsip-prinsip Chapter 4.3. harus diikuti.
Hewan yang rentan di negara atau zona bebas PMK di mana vaksinasi tidak dilakukan harus dilindungi dengan penerapan langkah-langkah biosekuriti untuk mencegah masuknya PMK ke negara atau zona bebas. Dengan mempertimbangkan hambatan fisik atau geografis dengan negara atau zona tetangga yang terinfeksi, tindakan ini dapat mencakup zona perlindungan.
Agar memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam daftar negara
atau zona bebas PMK di mana vaksinasi tidak dilakukan, Negara Anggota harus:
1. memiliki catatan pelaporan penyakit hewan yang teratur dan cepat;
2. mengirimkan pernyataan kepada OIE yang menyatakan bahwa
selama 12 bulan terakhir, di dalam negara atau zona bebas PMK yang diusulkan:
a. belum ada kasus PMK;
b. tidak ada vaksinasi terhadap PMK yang dilakukan;
3. memberikan bukti yang terdokumentasi selama 12 bulan
terakhir bahwa:
a. surveilans sesuai
dengan Pasal 8.8.40. ke 8.8.42. telah diterapkan untuk mendeteksi tanda-tanda
klinis PMK dan tidak menunjukkan bukti:
i. infeksi FMDV pada
hewan yang tidak divaksinasi;
ii. Penularan PMK pada
hewan yang sebelumnya divaksinasi ketika negara atau zona bebas PMK di mana
vaksinasi dipraktikkan sedang berusaha menjadi negara di mana vaksinasi tidak
dilakukan;
b. langkah-langkah pengaturan untuk pencegahan dan deteksi dini PMK telah dilaksanakan;
4. jelaskan secara rinci dan berikan bukti terdokumentasi
bahwa selama 12 bulan terakhir hal-hal berikut telah diterapkan dan diawasi
dengan benar:
a. dalam hal zona
bebas PMK, batas-batas zona bebas PMK yang diusulkan;
b. batas-batas dan
ukuran zona perlindungan, jika dapat diterapkan;
c. sistem untuk
mencegah masuknya PMK ke negara atau zona bebas PMK yang diusulkan;
d. pengendalian
pergerakan hewan rentan, dagingnya dan produk lainnya ke negara atau zona bebas
PMK yang diusulkan, khususnya tindakan yang dijelaskan dalam Pasal 8.8.8.,
8.8.9. dan 8.8.12.;
e. tidak ada hewan
yang divaksinasi telah dimasukkan kecuali sesuai dengan Pasal 8.8.8. dan 8.8.9.
Negara Anggota atau zona bebas yang diusulkan akan dimasukkan
dalam daftar negara atau zona bebas FMD di mana vaksinasi tidak dilakukan hanya
setelah bukti yang diajukan, berdasarkan ketentuan Pasal 1.6.6., telah diterima
oleh OIE.
Penyimpanan dalam daftar mensyaratkan bahwa informasi pada
poin 2, 3 dan 4 di atas disampaikan kembali setiap tahun dan perubahan situasi
epidemiologis atau peristiwa penting lainnya termasuk yang relevan dengan poin
3b) dan 4 harus dilaporkan ke OIE sesuai dengan persyaratan dalam Bab 1.1.
Asalkan kondisi poin 1 sampai 4 terpenuhi, status negara atau zona tidak akan terpengaruh dengan menerapkan vaksinasi darurat resmi untuk hewan rentan PMK dalam koleksi zoologi dalam menghadapi ancaman PMK yang diidentifikasi oleh Otoritas Veteriner, dengan ketentuan bahwa kondisi berikut terpenuhi:
•
koleksi zoologi memiliki tujuan utama untuk memamerkan hewan atau melestarikan
spesies langka, telah diidentifikasi, termasuk batas-batas fasilitas, dan
termasuk dalam rencana darurat negara untuk PMK;
•
langkah-langkah biosekuriti yang tepat tersedia, termasuk pemisahan yang
efektif dari populasi domestik atau satwa liar yang rentan lainnya;
•
hewan diidentifikasi sebagai milik koleksi dan setiap gerakan dapat dilacak;
•
vaksin yang digunakan sesuai dengan standar yang dijelaskan dalam Manual
Terestrial;
•
vaksinasi dilakukan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner;
•
koleksi zoologi ditempatkan di bawah pengawasan setidaknya selama 12 bulan
setelah vaksinasi.
Dalam hal permohonan status zona bebas PMK dimana tidak dilakukan vaksinasi untuk ditempatkan pada zona baru yang berdekatan dengan zona bebas PMK lain yang tidak dilakukan vaksinasi, maka harus dinyatakan jika zona baru tersebut digabung dengan zona yang berdekatan menjadi satu zona yang diperbesar. Jika kedua zona tetap terpisah, rincian harus diberikan tentang tindakan pengendalian yang diterapkan untuk pemeliharaan status zona terpisah dan khususnya pada identifikasi dan pengendalian pergerakan hewan antara zona dengan status yang sama sesuai dengan Bab 4.3.
Sumber:
OIE Terrestrial
Animal Health Code Chapter 8.8. Article 8.8.2
No comments:
Post a Comment