Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Saturday, 1 May 2021

Penetapan Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi di Lingkup Kementerian Pertanian


Penetapan Koordinator Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian berdasarkan pada BAB XII PERMENTAN No. 08 tahun 2021.

 

Tugas Koordniator

(1) Kelompok Substansi dikoordinasikan oleh koordinator substansi.

(2) Koordinator substansi mengkoordinasikan Subkoordinator Substansi, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana.

 

Syarat menjadi Koordinator

(1) Koordinator substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli utama atau ahli madya.

(2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda sesuai tugas jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I/III.d.

 

Tugas Subkoordniator

Subkoordinator Substansi bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja.

 

Syarat menjadi Subkoordinator

(1) Subkoordinator Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya atau ahli muda.

(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.

 

Kewajiban Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi.

Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN No. 08 tahun 2021.

 

Evaluasi kinerja Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi

(1) Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun dievaluasi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (seperti Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat dsb)

(2) Hasil evaluasi kinerja dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (seperti Direktur Jenderal, Kepala Badan dsb).

(3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PERMENTAN No. 08 tahun 2021, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.

 

Koordinasi antar kelompok substansi

Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit kerja.

 

Penetapan Koordinator substansi dan subkoordinator substansi

Koordinator substansi dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

 

Sumber:

PERMENTAN No. 08 tahun 2021 tentang kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian

No comments: