Penetapan Koordinator Kelompok Substansi dan
Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian
Pertanian berdasarkan pada BAB XII PERMENTAN
No. 08 tahun 2021.
Tugas
Koordniator
(1) Kelompok Substansi
dikoordinasikan oleh koordinator substansi.
(2) Koordinator
substansi mengkoordinasikan Subkoordinator Substansi, Pejabat Fungsional, dan
Pelaksana.
Syarat
menjadi Koordinator
(1) Koordinator
substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan
fungsional ahli utama atau ahli madya.
(2) Dalam hal tidak
terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat dapat diangkat pejabat
fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda sesuai tugas
jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I/III.d.
Tugas
Subkoordniator
Subkoordinator
Substansi bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya
kuantitas dan kualitas target kinerja.
Syarat
menjadi Subkoordinator
(1) Subkoordinator
Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional
ahli madya atau ahli muda.
(2) Dalam hal tidak
terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat dapat diangkat pejabat
fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas
jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata
Muda Tingkat I/III.b.
Kewajiban
Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi.
Koordinator Substansi dan
Subkoordinator Substansi melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN
No. 08 tahun 2021.
Evaluasi
kinerja Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi
(1) Koordinator
Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun dievaluasi
oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (seperti Direktur, Kepala Biro, Kepala
Pusat dsb)
(2) Hasil evaluasi
kinerja dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (seperti Direktur
Jenderal, Kepala Badan dsb).
(3) Dalam hal hasil
evaluasi kinerja menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator
Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PERMENTAN No. 08 tahun 2021,
Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan
penggantian.
Koordinasi
antar kelompok substansi
Koordinator Substansi,
Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok
substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki
kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada
masing-masing unit kerja.
Penetapan
Koordinator substansi dan subkoordinator substansi
Koordinator substansi
dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I
setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
Sumber:
PERMENTAN No. 08 tahun
2021 tentang kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan
fungsional lingkup Kementerian Pertanian
No comments:
Post a Comment