Berdasarkan Undang–undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 50 terkait obat hewan dan pelaksanaan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 tentang Obat Hewan, perlu Penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB).
Atas nama Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Kesehatan Hewan, Drh Pudjiatmoko, Ph.D mengeluarkan surat edaran No. 11026/SR.140/F.5/05/2012 tentang “Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB).
Manfaat dari penerapan CPOHB ini selain selain bertujuan untuk menjamin mutu obat hewan yang dipoduksi, juga sebagai rambu pengamanan dan mampu telusur dan dalam rangka meningkatkan daya saing obat hewan produk dalam negeri untuk eksportasi ke luar negeri.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 466/Kpts/TN.260/V/1999 juncto Nomor 536/Kpts/PD.650/9/2004 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), bahwa semua produsen obat hewan harus mengacu pada CPOHB dalam proses kegiatan mengolah bahan baku, produk ruahan (bulk) dan atau produk jadi selambat–lambatnya 6 (enam) tahun sejak tahun 2004, yang berakhir sampai bulan September 2010.
Kemudian ditindaklanjuti surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 26005/PD.650/F/01/2011 tanggal 25 Januari 2011, mengenai batas waktu tenggang proses pendaftaran CPOHB sampai bulan Maret 2011.
Selanjutnya kepada para Produsen obat hewan yang belum mendaftar penerapan CPOHB agar segera mengajukan permohonannya kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian sebelum tanggal 31 Agustus 2012.
Produsen obat hewan yang tidak mengajukan permohonan pendaftaran CPOHB dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan izin obat hewan selanjutnya.
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat Kesehatan Hewan, nomor telp 021–7812938, email: subditpoh_ditkeswan@yahoo.com.
Sumber: Direktorat Kesehatan Hewan
No comments:
Post a Comment