Pada tanggal 11 Maret 2009 Standards and Evaluation Division, Department of Safety, Pharmaceutical and Food Safety Bureau, Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) telah mengadakan Conference for Establishment of Maximum Residue Limits for Agricultural Chemicals (Chlorantranilprole, Metaflumizone, Methyl iodide, Paromomycin, and Flunixin) in Food di Kantor Ministry of Economy, Trade and Industry (METI), Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo.
Konferensi ini selain dihadiri oleh pejabat MHLW juga dihadiri oleh para perwakilan dari beberapa Kedutaan Besar di Jepang, termasuk KBRI Tokyo.
Latar Belakang
Dalam penjelasan artikel 11, paragraf 1 Food Sanitation Law, disebutkan bahwa MHLW berwenang menetapkan standar residu (Maximum Residue Limits: MRL) untuk pestisida, makanan tambahan, dan obat hewan (selanjutnya disebut bahan kimia pertanian) yang masih tersisa dalam makanan. Makanan yang dipasarkan di Jepang harus sesuai dengan standar yang telah di tetapkan oleh pemerintah Jepang.
Pada 29 Mei 2006, MHLW telah memperkenalkan sistem positive list untuk bahan kimia pertanian dalam makanan. Pada prinsipnya semua makanan yang didistribusikan di pasar Jepang harus mengikuti peraturan yang berazaskan pada sistem yang ditetapkan oleh MHLW tersebut.
MHLW akan menetapkan MRL terbaru untuk beberapa komoditi makanan, untuk itu MHLW telah menelaah secara komprehensif MRL yang selama ini berlaku. Kegiatan pengkajian ini ditujukan pada 5 bahan kimia yaitu Chlorantraniliprole (pestisida), Metaflumizone (pestisida), Methyl iodide (pestisida), Paromomycin (obat hewan) dan Flunixin (obat hewan).
Sebagai catatan bahwa sistem positive list ditetapkan berdasarkan pada amandemen 2003 Food Sanitation Law Jepang. Sistem ini bertujuan untuk melarang distribusi makanan di pasar Jepang apabila makanan tersebut mengandung bahan kimia pertanian melebihi kadar tertentu (0.01 ppm) yang telah ditetapkan oleh Peraturan yang berlaku.
Garis Besar Revisi MRL
1. Chlorantraniliprole (insektisida)
Chlorantraniliprole dilarang digunakan di Jepang. Pada saat ini Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) telah menetapkan aturan tentang bahan kimia ini berdasarkan Agricultural Chemical Regulation Law. Telah terdapat permohonan dari pengusaha asing untuk penetapan MRL bahan kimia ini. Selama ini mengacu pada peraturan MRL untuk bahan kimia pertanian yang digunakan diluar Jepang, yang dipublikasikan 5 Pebruari 2004. Untuk merespon kebijakan MAFF dan permintaan para pengusaha tersebut, MHLW telah menetapkan MRL baru untuk beberapa tanaman pangan. Sebelum ini di Jepang belum terdapat MRL Chlorantraniliprole untuk tanaman pangan.
Pada konferensi ini telah disampaikan draft MRL Chlorantraniliprole untuk Beras 0.05 ppm, Kedelai kering 0.2 ppm, Kentang 0.01 ppm, Kubis, Kubis China dan Brussels sprouts 4.0 ppm; Kol, Komatsuna, Kyona, dan Qing-geng-cai 11 ppm; Kol Kembang dan Broccoli 4.0 ppm; Watercress, Endive, Shungiku, Lettuce, Bayam, Seledri dan daun Seledri 13.0 ppm; Welsh 2.0 ppm; Tomat, Terung, Pimiento 0.7 ppm; Labu, Semangka, Melon 0.25 ppm; Mentimun 0.3 ppm; dan Kedelai hijau 1.0 ppm. MRL untuk buah Apel, Peach, Nectarine, Apricot, Japanese Plum, dan Cherry 1.0 ppm; Pear 0.5 ppm; Quince, Loquat, biji kapas 0.3 ppm; Strawberry 0.7 ppm; anggur 1.2 ppm; Teh 50 ppm. MRL untuk produk binatang daging sapi dan babi, lemak sapi dan babi, hati sapi dan babi, ginjal sapi dan babi, dan susu 0.01 ppm; dan hewan air 0.05 ppm.
2. Metaflumizone (insektisida)
Metaflumizone dilarang digunakan di Jepang. Pada saat ini MAFF telah menetapkan bahan kimia dimasukkan pada Agricultural Chemical Regulation Law. Sebelum ini di Jepang belum terdapat MRL Metaflumizone untuk tanaman pangan. Yang tergolong Metaflumizone meliputi (E)-Metaflumizone, (Z)-Metaflumizone, p(m-(trifluoromethyl)phenacyl)benzonitrile.
Pada konferensi ini telah disampaikan draft MRLs Metaflumizone untuk kubis 5 ppm sedangkan kubis China 10 ppm.
3. Methyl iodide (fumigant)
Methyl iodide dilarang digunakan di Jepang. Pada saat ini MAFF telah menetapkan bahan kimia ini diatur dengan Agricultural Chemical Regulation Law. Sebelum ini di Jepang belum terdapat MRL Methyl iodide untuk tanaman pangan.
Pada konferensi ini telah disampaikan draft MRL Methyl iodide untuk tomat dan melon 0.05 ppm dan chestnut 0.5 ppm. Sedangkan MRL untuk komoditi lain seragam yakni 0.01 ppm.
4. Paromomycin (antimicrobial)
Paromomycin dilarang digunakan di Jepang. MHLW telah menelaah secara komprehensif MRLs guna menetapkan pengenalan sistem baru sementara. MRL sementara yang berlaku pada saat itu berdasarkan pada Stadar Eropa (EU). Akan tetapi MHLW akan mencabut MRLs sementara tersebut yang pada saat ini masih tercatat dalam daftar MRL sementara (Item 7, Section A “General Compositional Standards for Food” Part I “Food” of the Specifications and Standardss for Food, Food Additives, Etc.). Menurut penilaian MHLW sangat sulit untuk menyusun standar berdasarkan alasan ilmiah karena Jepang tidak dapat mengkonfirmasi situasi yang pasti pada saat penetapan standar EU sebagai pedoman disebabkan keterbatasan informasi penting mengenai residu. Setelah revisi ini diberlakukan, Paramomycin (antimicrobial) ini tidak diperbolehkan tersisa dalam semua makanan, berdasarkan persyaratan Item 1, Section A yang menyebutkan bahwa makanan tidak boleh mengandung antimicrobial atau antibacterial sintetis. MRL yang selama ini berlaku untuk Paromomycin pada daging dan lemak sapi dan babi 0.5 ppm; hati dan ginjal sapi dan babi 2 ppm, daging dan lemak ayam dan unggas lain 0.5 ppm; hati dan ginjal ayam dan unggas lain 2 ppm, Salmoniformes, Anguiliformes, Perciformes, Shelled mollusks, Crustaceans, dan ikan dan binatang air lainnya 0.5 ppm. Setelah revisi ini disahkan dan diimplementasikan maka semua komoditi diatas tidak diperbolehkan mengandung Paromomycin dan antibacterial sintetisnya.
5. Flunixin (non-steroidal anti-inflammatory drug)
Flunixin selama ini telah diperbolehkan digunakan di Jepang. Pada saat ini MAFF telah memutuskan untuk merevisi standar penggunaan bahan kimia ini yang mengacu pada Pharmaceutical Affairs Law. Untuk merespon kebijakan MAFF ini, MHLW telah menelaah secara komprehensif MRL yang sedang berlaku untuk menetapkan MRL baru. Draft MRL Flunixin untuk semua komoditi tidak terdapat perubahan, untuk daging sapi 0.02 ppm; hati sapi 0.3 ppm; daging babi 0.05 ppm; lemak sapi dan ginjal babi 0.03 ppm; lemak dan hati babi 0.2 ppm; ginjal sapi 0.1 ppm; dan susu (dalam bentuk 5-hydroxy flunixin) 0.04 ppm.
Sebelum revisi MRL ini diberlakukan, MHLW memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan tanggapan terhadap draft revisi ini agar disampaikan sebelum tanggal 25 Maret 2009 kepada Standards and Evaluation Division, Department of Safety, Pharmaceutical and Food Safety Bureau, Ministry of Health, Labour and Welfare 1-2-2 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8916, Telepon +81-3-5253-1111 Fax: +81-3-3501-4868. Contact person: Mr. Katsuhiro Ogi (ogi-katsuhiro@mhlw.go.jp)
Konferensi ini selain dihadiri oleh pejabat MHLW juga dihadiri oleh para perwakilan dari beberapa Kedutaan Besar di Jepang, termasuk KBRI Tokyo.
Latar Belakang
Dalam penjelasan artikel 11, paragraf 1 Food Sanitation Law, disebutkan bahwa MHLW berwenang menetapkan standar residu (Maximum Residue Limits: MRL) untuk pestisida, makanan tambahan, dan obat hewan (selanjutnya disebut bahan kimia pertanian) yang masih tersisa dalam makanan. Makanan yang dipasarkan di Jepang harus sesuai dengan standar yang telah di tetapkan oleh pemerintah Jepang.
Pada 29 Mei 2006, MHLW telah memperkenalkan sistem positive list untuk bahan kimia pertanian dalam makanan. Pada prinsipnya semua makanan yang didistribusikan di pasar Jepang harus mengikuti peraturan yang berazaskan pada sistem yang ditetapkan oleh MHLW tersebut.
MHLW akan menetapkan MRL terbaru untuk beberapa komoditi makanan, untuk itu MHLW telah menelaah secara komprehensif MRL yang selama ini berlaku. Kegiatan pengkajian ini ditujukan pada 5 bahan kimia yaitu Chlorantraniliprole (pestisida), Metaflumizone (pestisida), Methyl iodide (pestisida), Paromomycin (obat hewan) dan Flunixin (obat hewan).
Sebagai catatan bahwa sistem positive list ditetapkan berdasarkan pada amandemen 2003 Food Sanitation Law Jepang. Sistem ini bertujuan untuk melarang distribusi makanan di pasar Jepang apabila makanan tersebut mengandung bahan kimia pertanian melebihi kadar tertentu (0.01 ppm) yang telah ditetapkan oleh Peraturan yang berlaku.
Garis Besar Revisi MRL
1. Chlorantraniliprole (insektisida)
Chlorantraniliprole dilarang digunakan di Jepang. Pada saat ini Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) telah menetapkan aturan tentang bahan kimia ini berdasarkan Agricultural Chemical Regulation Law. Telah terdapat permohonan dari pengusaha asing untuk penetapan MRL bahan kimia ini. Selama ini mengacu pada peraturan MRL untuk bahan kimia pertanian yang digunakan diluar Jepang, yang dipublikasikan 5 Pebruari 2004. Untuk merespon kebijakan MAFF dan permintaan para pengusaha tersebut, MHLW telah menetapkan MRL baru untuk beberapa tanaman pangan. Sebelum ini di Jepang belum terdapat MRL Chlorantraniliprole untuk tanaman pangan.
Pada konferensi ini telah disampaikan draft MRL Chlorantraniliprole untuk Beras 0.05 ppm, Kedelai kering 0.2 ppm, Kentang 0.01 ppm, Kubis, Kubis China dan Brussels sprouts 4.0 ppm; Kol, Komatsuna, Kyona, dan Qing-geng-cai 11 ppm; Kol Kembang dan Broccoli 4.0 ppm; Watercress, Endive, Shungiku, Lettuce, Bayam, Seledri dan daun Seledri 13.0 ppm; Welsh 2.0 ppm; Tomat, Terung, Pimiento 0.7 ppm; Labu, Semangka, Melon 0.25 ppm; Mentimun 0.3 ppm; dan Kedelai hijau 1.0 ppm. MRL untuk buah Apel, Peach, Nectarine, Apricot, Japanese Plum, dan Cherry 1.0 ppm; Pear 0.5 ppm; Quince, Loquat, biji kapas 0.3 ppm; Strawberry 0.7 ppm; anggur 1.2 ppm; Teh 50 ppm. MRL untuk produk binatang daging sapi dan babi, lemak sapi dan babi, hati sapi dan babi, ginjal sapi dan babi, dan susu 0.01 ppm; dan hewan air 0.05 ppm.
2. Metaflumizone (insektisida)
Metaflumizone dilarang digunakan di Jepang. Pada saat ini MAFF telah menetapkan bahan kimia dimasukkan pada Agricultural Chemical Regulation Law. Sebelum ini di Jepang belum terdapat MRL Metaflumizone untuk tanaman pangan. Yang tergolong Metaflumizone meliputi (E)-Metaflumizone, (Z)-Metaflumizone, p(m-(trifluoromethyl)phenacyl)benzonitrile.
Pada konferensi ini telah disampaikan draft MRLs Metaflumizone untuk kubis 5 ppm sedangkan kubis China 10 ppm.
3. Methyl iodide (fumigant)
Methyl iodide dilarang digunakan di Jepang. Pada saat ini MAFF telah menetapkan bahan kimia ini diatur dengan Agricultural Chemical Regulation Law. Sebelum ini di Jepang belum terdapat MRL Methyl iodide untuk tanaman pangan.
Pada konferensi ini telah disampaikan draft MRL Methyl iodide untuk tomat dan melon 0.05 ppm dan chestnut 0.5 ppm. Sedangkan MRL untuk komoditi lain seragam yakni 0.01 ppm.
4. Paromomycin (antimicrobial)
Paromomycin dilarang digunakan di Jepang. MHLW telah menelaah secara komprehensif MRLs guna menetapkan pengenalan sistem baru sementara. MRL sementara yang berlaku pada saat itu berdasarkan pada Stadar Eropa (EU). Akan tetapi MHLW akan mencabut MRLs sementara tersebut yang pada saat ini masih tercatat dalam daftar MRL sementara (Item 7, Section A “General Compositional Standards for Food” Part I “Food” of the Specifications and Standardss for Food, Food Additives, Etc.). Menurut penilaian MHLW sangat sulit untuk menyusun standar berdasarkan alasan ilmiah karena Jepang tidak dapat mengkonfirmasi situasi yang pasti pada saat penetapan standar EU sebagai pedoman disebabkan keterbatasan informasi penting mengenai residu. Setelah revisi ini diberlakukan, Paramomycin (antimicrobial) ini tidak diperbolehkan tersisa dalam semua makanan, berdasarkan persyaratan Item 1, Section A yang menyebutkan bahwa makanan tidak boleh mengandung antimicrobial atau antibacterial sintetis. MRL yang selama ini berlaku untuk Paromomycin pada daging dan lemak sapi dan babi 0.5 ppm; hati dan ginjal sapi dan babi 2 ppm, daging dan lemak ayam dan unggas lain 0.5 ppm; hati dan ginjal ayam dan unggas lain 2 ppm, Salmoniformes, Anguiliformes, Perciformes, Shelled mollusks, Crustaceans, dan ikan dan binatang air lainnya 0.5 ppm. Setelah revisi ini disahkan dan diimplementasikan maka semua komoditi diatas tidak diperbolehkan mengandung Paromomycin dan antibacterial sintetisnya.
5. Flunixin (non-steroidal anti-inflammatory drug)
Flunixin selama ini telah diperbolehkan digunakan di Jepang. Pada saat ini MAFF telah memutuskan untuk merevisi standar penggunaan bahan kimia ini yang mengacu pada Pharmaceutical Affairs Law. Untuk merespon kebijakan MAFF ini, MHLW telah menelaah secara komprehensif MRL yang sedang berlaku untuk menetapkan MRL baru. Draft MRL Flunixin untuk semua komoditi tidak terdapat perubahan, untuk daging sapi 0.02 ppm; hati sapi 0.3 ppm; daging babi 0.05 ppm; lemak sapi dan ginjal babi 0.03 ppm; lemak dan hati babi 0.2 ppm; ginjal sapi 0.1 ppm; dan susu (dalam bentuk 5-hydroxy flunixin) 0.04 ppm.
Sebelum revisi MRL ini diberlakukan, MHLW memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan tanggapan terhadap draft revisi ini agar disampaikan sebelum tanggal 25 Maret 2009 kepada Standards and Evaluation Division, Department of Safety, Pharmaceutical and Food Safety Bureau, Ministry of Health, Labour and Welfare 1-2-2 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8916, Telepon +81-3-5253-1111 Fax: +81-3-3501-4868. Contact person: Mr. Katsuhiro Ogi (ogi-katsuhiro@mhlw.go.jp)
No comments:
Post a Comment