Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuesday, 31 March 2009

Japan’s Rice Farmers Fear Their Future Is Shrinking

This broad coastal plain near the Sea of Japan, blessed with abundant water and rich soil and checkered with rice paddies hued golden yellow in the early spring, is one of the country’s most fertile granaries. But there is an unmistakable malaise here.

The farmers who work the paddies are graying and dwindling in number. Abandoned, overgrown plots are a common sight. Because of how small their farms are and how far rice prices have fallen, many farmers find it impossible to make ends meet.

“Japanese agriculture has no money, no youth, no future,” said one farmer, Hitoshi Suzuki, 57, who stood on his 450-year-old family farm as an icy wind blew from the sea.

The troubles on the farm are emblematic of an overall feeling of paralysis gripping Japan, the world’s second-largest economy. Faced with mounting challenges from an aging population and chronic low growth, the nation has tried to preserve the status quo, in essence by burning through its vast accumulated wealth, rather than make tough changes, economists say.
“Japan’s rural crisis offers a glimpse of the entire nation’s future,” said Yasunari Ueno, an economist at Mizuho Securities in Tokyo.

To hear many farmers and agricultural experts tell it, rural Japan is fast approaching some sort of dead end, the result of depopulation, trade liberalization and depleted government coffers. They speak of the worst rural crisis since World War II. In Shonai, farmland prices have dropped as much as 70 percent in the past 15 years, and the number of farmers has shrunk by half since 1990.

Across Japan, production of rice, the traditional staple grain, has fallen 20 percent in a decade, raising alarms in a nation that now imports 61 percent of its food, according to the government’s Statistic Bureau.

Aging is seen as the biggest problem in rural areas, where, according to the Agriculture Ministry, 70 percent of Japan’s three million farmers are 60 or older. Since 2000, soaring deficits have forced Tokyo to halve spending on public works projects, which propped up rural economies, and plunging exports have now eliminated factory jobs on which many farming households depended for extra income.

While the current global financial crisis has added to the grimness, the root causes lie in Japan’s rural economic system of tiny, woefully inefficient family farms, which dates back to the end of World War II. But while many farmers and agriculture experts agree that this system is breaking down, change has been blocked by an array of vested interests and a fear of disturbing the established ways.

The question now is whether some sort of breaking point might soon be reached.
A change could be significant because rural voters form the base of a political pyramid at whose apex stands the Liberal Democratic Party, which has governed Japan for more than half a century. The party is expected to face a tight race
with the main opposition Democratic Party in general elections that must be called by early September.

In rural regions like Yamagata, the northern rice basket prefecture where Shonai is located, the signs remain mixed.

Takashi Kudo, the owner of a construction company here, said he remained a loyal supporter of Liberal Democratic lawmakers, who helped the local economy and his company with spending on local projects. Now, however, he said that his company’s sales have dropped by two-thirds over the last decade, forcing him to lay off half of his 23 employees.

Times are so tough that the local Shinto shrine has stopped hiring musicians for summer festivals, he said. Local residents feel abandoned by the party, leading to declining membership in election support groups, he said. But residents are not embracing the opposition, which he said suffered from the same lack of direction as the governing party.

“The reaction has been political disillusionment, not political revolt,” said Mr. Kudo, 45, sitting in his office below a photograph of his district’s Liberal Democratic lawmaker, Koichi Kato.
Still, there are growing calls here to give the Democrats a try. In January, a little-known school board member who ran as the opposition candidate unseated the incumbent Liberal Democrat to become governor of Yamagata, which had been firmly Liberal Democratic for generations.
“There is a feeling that the L.D.P. is growing out of touch with real rural problems,” said Takeshi Hosono, a director at Shogin Future-Sight Institute, a market research company based in the city of Yamagata.

Many Yamagata residents feel the party has gone too far in liberalizing trade and cutting public spending, Mr. Hosono said, reflecting resentment that cities like Tokyo have prospered in recent years while rural areas waned.

Others say they feel the Liberal Democrats have not gone far enough in reforms, complaining that the party and local groups that support it have been blocking local farmers from making big improvements that challenge the status quo.

One of those innovators is Kazushi Saito, a rice and pig farmer who six years ago took on one of rural Japan’s most powerful institutions, the national agricultural cooperative, by trying to establish his own, smaller, alternative co-op. He signed up 120 other farmers disgruntled with the national cooperative, which they said they felt only tried to sell them expensive machinery and fertilizer.

But when he sought to register his new co-op, as allowed by law, the prefectural agricultural officials refused to do the paperwork, effectively killing the plan, he said.
“Vested interests are running Japanese agriculture into a wall,” Mr. Saito, 52, said.
Mr. Saito and other farmers said the government also throws up barriers against the most obvious remedy to agriculture’s problems, the creation of larger, more efficient farms. The average Japanese commercial farm is now just 4.6 acres, compared with about 440 acres for the average American farm.

While the government says that such consolidation is needed, Mr. Saito and others say their efforts to accumulate land are hindered by price supports on farmland, which were intended to protect the value of small farmers’ assets but which make the property too expensive to buy. Limits on rice production, also intended to help small farmers by propping up rice prices, make it difficult to expand production, many farmers say.

Even with price supports, moreover, an easing of import restrictions and a decline in demand related to Japan’s changing eating habits have driven down rice prices, hurting farms of all sizes. This has fed rising anger not only with the Liberal Democrats but also with Japan’s powerful ministries, which have traditionally guided this nation but now seem unable to lead the way out of the morass.

“The postwar era of depending on Tokyo is clearly over,” said Shonai’s mayor, Maki Harada.
Mr. Suzuki, with the 450-year-old family farm, has quadrupled the land he tills to 40 acres, most of it rented from retired farmers. But inflated land prices, restrictions on rice production and the high cost of Japan’s highly mechanized farming have simply meant that his bigger farm loses more money than neighboring smaller ones, he said.

“Agriculture could resuscitate local economies, if it were made healthy again,” said Masayoshi Honma, a professor of agriculture at the University of Tokyo. “Without reform, it will just decline to death.”

Source: The New York Times, March 28, 2009

Wednesday, 25 March 2009

Kasus flu burung subtipe H7 pada burung puyuh di Jepang

Virus flu burung subtipe H7 untuk pertama kalinya berhasil terdeteksi di peternakan burung puyuh di kota Toyohashi, Prefektur Aichi Jepang pada 18 Februari.

Menurut informasi situs berita Asahi, keterangan dari pejabat Kementerian Pertanian Jumat (27/2) menyatakan tidak ada satu pun burung puyuh yang mati di peternakan itu.
Selain itu tidak ada laporan mengenai orang yang terjangkit virus karena memakan daging atau telur dari unggas yang terinfeksi.

Penemuan ini merupakan yang pertama kalinya untuk tahun 2009, sebelumnya virus flu burung subtipe H5N1 terdeteksi pada periode Januari sampai Februari 2007 di Prefektur Miyazaki dan Okayama.

Guna menghentikan penyebaran virus, Kota Toyohashi Sabtu (28/2) membinasakan 259,000 ekor burung puyuh yang ada di peternakan tempat ditemukannya unggas yang terjangkit virus flu buung dan langsung dikuburkan di dalam peternakan.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, jumlah populasi burung puyuh yang ada di peternakan tempat ditemukannya virus flu burung di Kota Toyohashi sebanyak 320,000 ekor.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus flu burung, Kementerian Pertanian dan lembaga berwenang lainnya akan membatasi pergerakan ternak unggas, telur dan pakan ternak dalam radius 10 kilometer dari peternakan.

Bila virus diidentifikasi sebagai virus yang telah melemah maka radius pembatasan akan dikurangi menjadi 5 kilometer.

Namun bila pembatasan didaerah itu diperpanjang maka dapat mempengaruhi pasokan telur burung puyuh karena sekitar 70 persen telur burung puyuh yang dikonsumsi diseluruh Jepang berasal dari Prefektur Aichi.

Dalam radius 10 kilometer dari tempat ditemukannya virus flu burung, terdapat 65 peternakan ayam dan burung puyuh dengan jumlah keseluruhan populasi 4 juta ekor.

Sumber : Nusantara news, Jakarta's shimbun online Jurnal, 2 Maret 2009.

Monday, 16 March 2009

Wisata Petik Strawberry ala Ichigogari di Jepang

Pada hari Sabtu 14 Mei 2009 kami meninjau pertanian strawberry milik Mr. Hiroshi Maeda yang terletak di 260 Yamanashishi Minami, Prefektur Yamanashi, sekitar 150 km ke arah barat dari kota Tokyo. Pertaniannya sengaja diperuntukan sebagai tempat wisata pertanian yang disebut Ichigogari.














Ichigogari merupakan istilah bahasa Jepang yang terdiri dari dua kata. Ichigo berarti Strawberry, dan kari berarti memburu. Digabungkan bunyi ucapannya menjadi Ichigogari, yang berarti memetik buah strawberry di sebuah kebun strawberry dan memakan hasil petikan sendiri sepuasnya. Salah satu daerah yang terkenal dengan Ichigogari adalah Prefektur Yamanashi. Mr. Hiroshi Maeda dibantu oleh sang istri asal Thailand (gambar samping) telah melakukan budidaya strawberry sejak tahun 2003. Dengan bantuan JA (Koperasi Pertanian Jepang) mereka memperoleh pinjaman untuk pembangunan prasarana dan sarana pertanian Strawberry.







Pertanian strawberry ini terletak di perbukitan dipinggir kota. Keluarga Maeda mempunyai 6 buah green hause, setiap green house ditandai dengan nomor (gambar samping). Luas setiap green house 1000 m2. Green house dilengkapi dengan pengatur suhu ruangan green house, pengatur penyiraman air-hara, penghangat tanah dan gas CO.














Tempat pendaftaran pengunjung disamping tempat parkir kendaraan. Setiap hari dibuka pukul 09:00 – 16:00.


















Pengunjung sebelum masuk green house mencuci tangan terlebih dahulu.


















Pengunjung diberikan penjelasan cara memetik strawberry dan mendapatkan layanan satu set plastik yang terdapat dua cekungan, satu berisi susu kental manis dan yang lain tempat sisa strowberry. Pilih strawberry yang sudah matang berwarna merah, celupkan ke dalam susu kental manis, lalu santaplah dan nikmati kelezatannya. Sisa potongan strawbery yang berwarna hijau dikumpulkan di cekungan sebelahnya. Susu kental manis dimakan habis, sampah hijau dimasukkan tempat sampah yang bisa dijadikan pupuk, sedangkan tempat plastiknya dimasukkan ke tempat sampah plastik untuk didaur ulang.








Pada gambar sebelah terdapat fasilitas tanki berwarna oranye penyimpan minyak tanah untuk bahan bakar mesin pemanasan green house (sebelah kiri).

Disebelahnya tampak tabung-tabung berwarna hijau berisi gas CO untuk membantu pertumbuhan tanaman strawberry yang diberikan dengan cara menghembuskan gas CO ke dalam ruang green house pada saat sebelum matahari terbit sekitar jam 4 – 6 pagi (sebelah kanan).










Terdapat pengontrol tekanan air yang dialirkan melalui pipa-pipa untuk menyirami tanah media tanaman strawberry.

















Pipa untuk menyalurkan air hangat sebagai pengatur suhu tanah media tanaman strawberry.
























Green house dilengkapi dengan plastik penutup untuk mengatur suhu udara dalam green house yang dapat dibuka-tutup secara otomatis dengan kawat.

















Penarik plastik berwarna oranye untuk mengatur suhu dalam green house.
























Pada gambar tampak susana wisatawan ketika memetik, menyantap strawberry, menikmati keindahan deretan strawberry dan bunga-bunga yang ditanam di pot dalam green house. Warna merah strawberry yang menempel di bibir dan pipi membuat gelak tawa riang wisatawan. Ketinggian tempat tanaman telah dibuat sedemikian rupa sehingga strawberry mudah dipetik baik dengan posisi berdiri maupun jongkok.












Pengunjung memetik dan menyatap strawberry di tempat yang rapih dan bersih yang dialasi dengan plastik.
























Heater (Mesin pemanas) ruang Green house untuk menjaga agar ruangan tetap hangat ketika musim dingin. Sebelah kiri tampak locker yang terkunci untuk tempat penyimpanan barang bawaan para pengunjung.
















Wisata Ichigogari untuk umum dibuka pada saat buah strawberry sudah banyak yang memerah matang (gambar samping) dimulai akhir bulan Desember sampai dengan pertengahan bulan Mei tahun berikutnya. Mereka yang ingin datang ke pertanian ichigo ini harus memesan dahulu beberapa hari sebelumnya dengan menyebutkan jam dan tanggal kedatangan serta jumlah orang yang akan datang. Pengunjung dipersilahkan memetik buah strawberry dan memakan sepuasnya selama 30 menit.

Harga tiket masuk untuk masuk kebun ini tergantung bulan. Harga tiket per orang pada bulan Desember 2.000 yen, bulan Januari 1.800 yen, Pebruari 1.700 yen, Maret 1.500 yen, April 1.200 yen, Mei 1000 yen. Sedangkan anak yang berumur kurang dari 7 tahun tiketnya dikenakan lebih murah yaitu 500 – 1.200 yen per anak.

Pemasukan selama kurang lebih empat setengah bulan sekitar 3,5 – 4,0 juta yen. Sebagian besar uang ini dipergunakan untuk ongkos produksi dan cicilan biaya pembangunan green house, prasarana dan sarana pertanian lainnya. Mr. Maeda mengaku penghasilannya selama empat setengah bulan 1,0 – 2,0 juta yen.

Thursday, 12 March 2009

Draft Jepang tentang MRL Chlorantranilprole, Metaflumizone, Methyl iodide, Paromomycin, dan Flunixin

Pada tanggal 11 Maret 2009 Standards and Evaluation Division, Department of Safety, Pharmaceutical and Food Safety Bureau, Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) telah mengadakan Conference for Establishment of Maximum Residue Limits for Agricultural Chemicals (Chlorantranilprole, Metaflumizone, Methyl iodide, Paromomycin, and Flunixin) in Food di Kantor Ministry of Economy, Trade and Industry (METI), Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo.

Konferensi ini selain dihadiri oleh pejabat MHLW juga dihadiri oleh para perwakilan dari beberapa Kedutaan Besar di Jepang, termasuk KBRI Tokyo.

Latar Belakang

Dalam penjelasan artikel 11, paragraf 1 Food Sanitation Law, disebutkan bahwa MHLW berwenang menetapkan standar residu (Maximum Residue Limits: MRL) untuk pestisida, makanan tambahan, dan obat hewan (selanjutnya disebut bahan kimia pertanian) yang masih tersisa dalam makanan. Makanan yang dipasarkan di Jepang harus sesuai dengan standar yang telah di tetapkan oleh pemerintah Jepang.

Pada 29 Mei 2006, MHLW telah memperkenalkan sistem positive list untuk bahan kimia pertanian dalam makanan. Pada prinsipnya semua makanan yang didistribusikan di pasar Jepang harus mengikuti peraturan yang berazaskan pada sistem yang ditetapkan oleh MHLW tersebut.

MHLW akan menetapkan MRL terbaru untuk beberapa komoditi makanan, untuk itu MHLW telah menelaah secara komprehensif MRL yang selama ini berlaku. Kegiatan pengkajian ini ditujukan pada 5 bahan kimia yaitu Chlorantraniliprole (pestisida), Metaflumizone (pestisida), Methyl iodide (pestisida), Paromomycin (obat hewan) dan Flunixin (obat hewan).

Sebagai catatan bahwa sistem positive list ditetapkan berdasarkan pada amandemen 2003 Food Sanitation Law Jepang. Sistem ini bertujuan untuk melarang distribusi makanan di pasar Jepang apabila makanan tersebut mengandung bahan kimia pertanian melebihi kadar tertentu (0.01 ppm) yang telah ditetapkan oleh Peraturan yang berlaku.

Garis Besar Revisi MRL

1. Chlorantraniliprole (insektisida)

Chlorantraniliprole dilarang digunakan di Jepang. Pada saat ini Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) telah menetapkan aturan tentang bahan kimia ini berdasarkan Agricultural Chemical Regulation Law. Telah terdapat permohonan dari pengusaha asing untuk penetapan MRL bahan kimia ini. Selama ini mengacu pada peraturan MRL untuk bahan kimia pertanian yang digunakan diluar Jepang, yang dipublikasikan 5 Pebruari 2004. Untuk merespon kebijakan MAFF dan permintaan para pengusaha tersebut, MHLW telah menetapkan MRL baru untuk beberapa tanaman pangan. Sebelum ini di Jepang belum terdapat MRL Chlorantraniliprole untuk tanaman pangan.

Pada konferensi ini telah disampaikan draft MRL Chlorantraniliprole untuk Beras 0.05 ppm, Kedelai kering 0.2 ppm, Kentang 0.01 ppm, Kubis, Kubis China dan Brussels sprouts 4.0 ppm; Kol, Komatsuna, Kyona, dan Qing-geng-cai 11 ppm; Kol Kembang dan Broccoli 4.0 ppm; Watercress, Endive, Shungiku, Lettuce, Bayam, Seledri dan daun Seledri 13.0 ppm; Welsh 2.0 ppm; Tomat, Terung, Pimiento 0.7 ppm; Labu, Semangka, Melon 0.25 ppm; Mentimun 0.3 ppm; dan Kedelai hijau 1.0 ppm. MRL untuk buah Apel, Peach, Nectarine, Apricot, Japanese Plum, dan Cherry 1.0 ppm; Pear 0.5 ppm; Quince, Loquat, biji kapas 0.3 ppm; Strawberry 0.7 ppm; anggur 1.2 ppm; Teh 50 ppm. MRL untuk produk binatang daging sapi dan babi, lemak sapi dan babi, hati sapi dan babi, ginjal sapi dan babi, dan susu 0.01 ppm; dan hewan air 0.05 ppm.

2. Metaflumizone (insektisida)

Metaflumizone dilarang digunakan di Jepang. Pada saat ini MAFF telah menetapkan bahan kimia dimasukkan pada Agricultural Chemical Regulation Law. Sebelum ini di Jepang belum terdapat MRL Metaflumizone untuk tanaman pangan. Yang tergolong Metaflumizone meliputi (E)-Metaflumizone, (Z)-Metaflumizone, p(m-(trifluoromethyl)phenacyl)benzonitrile.

Pada konferensi ini telah disampaikan draft MRLs Metaflumizone untuk kubis 5 ppm sedangkan kubis China 10 ppm.

3. Methyl iodide (fumigant)

Methyl iodide dilarang digunakan di Jepang. Pada saat ini MAFF telah menetapkan bahan kimia ini diatur dengan Agricultural Chemical Regulation Law. Sebelum ini di Jepang belum terdapat MRL Methyl iodide untuk tanaman pangan.

Pada konferensi ini telah disampaikan draft MRL Methyl iodide untuk tomat dan melon 0.05 ppm dan chestnut 0.5 ppm. Sedangkan MRL untuk komoditi lain seragam yakni 0.01 ppm.

4. Paromomycin (antimicrobial)

Paromomycin dilarang digunakan di Jepang. MHLW telah menelaah secara komprehensif MRLs guna menetapkan pengenalan sistem baru sementara. MRL sementara yang berlaku pada saat itu berdasarkan pada Stadar Eropa (EU). Akan tetapi MHLW akan mencabut MRLs sementara tersebut yang pada saat ini masih tercatat dalam daftar MRL sementara (Item 7, Section A “General Compositional Standards for Food” Part I “Food” of the Specifications and Standardss for Food, Food Additives, Etc.). Menurut penilaian MHLW sangat sulit untuk menyusun standar berdasarkan alasan ilmiah karena Jepang tidak dapat mengkonfirmasi situasi yang pasti pada saat penetapan standar EU sebagai pedoman disebabkan keterbatasan informasi penting mengenai residu. Setelah revisi ini diberlakukan, Paramomycin (antimicrobial) ini tidak diperbolehkan tersisa dalam semua makanan, berdasarkan persyaratan Item 1, Section A yang menyebutkan bahwa makanan tidak boleh mengandung antimicrobial atau antibacterial sintetis. MRL yang selama ini berlaku untuk Paromomycin pada daging dan lemak sapi dan babi 0.5 ppm; hati dan ginjal sapi dan babi 2 ppm, daging dan lemak ayam dan unggas lain 0.5 ppm; hati dan ginjal ayam dan unggas lain 2 ppm, Salmoniformes, Anguiliformes, Perciformes, Shelled mollusks, Crustaceans, dan ikan dan binatang air lainnya 0.5 ppm. Setelah revisi ini disahkan dan diimplementasikan maka semua komoditi diatas tidak diperbolehkan mengandung Paromomycin dan antibacterial sintetisnya.

5. Flunixin (non-steroidal anti-inflammatory drug)

Flunixin selama ini telah diperbolehkan digunakan di Jepang. Pada saat ini MAFF telah memutuskan untuk merevisi standar penggunaan bahan kimia ini yang mengacu pada Pharmaceutical Affairs Law. Untuk merespon kebijakan MAFF ini, MHLW telah menelaah secara komprehensif MRL yang sedang berlaku untuk menetapkan MRL baru. Draft MRL Flunixin untuk semua komoditi tidak terdapat perubahan, untuk daging sapi 0.02 ppm; hati sapi 0.3 ppm; daging babi 0.05 ppm; lemak sapi dan ginjal babi 0.03 ppm; lemak dan hati babi 0.2 ppm; ginjal sapi 0.1 ppm; dan susu (dalam bentuk 5-hydroxy flunixin) 0.04 ppm.

Sebelum revisi MRL ini diberlakukan, MHLW memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan tanggapan terhadap draft revisi ini agar disampaikan sebelum tanggal 25 Maret 2009 kepada Standards and Evaluation Division, Department of Safety, Pharmaceutical and Food Safety Bureau, Ministry of Health, Labour and Welfare 1-2-2 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8916, Telepon +81-3-5253-1111 Fax: +81-3-3501-4868. Contact person: Mr. Katsuhiro Ogi (ogi-katsuhiro@mhlw.go.jp)

Friday, 6 March 2009

Kueh Bekatul Sukses di Foodex 2009 Chiba, Jepang

Food Exhibition 2009 Makuhari Messe, Chiba dibuka pada tanggal 2 Maret 2009 dan terbuka untuk umum 3 – 6 Maret 2009. Foodex ini merupakan salah satu pameran makanan terbesar di dunia yang diikuti oleh 2.300 perusahaan dari 60 negara termasuk dari Indonesia yang diwakili oleh 7 pengusaha UKM makanan olahan/tradisional dari Indonesia. Ketujuh perusahaan Indonesia yaitu PT. Niramas Utama, PT. Safeline Indonesia, CV. Sumber Mas Internasional, PT. Ika Food Putramas, Kusuma Women Cooperative, PT. Celebes Minapratama dan Bali Coffe & Food.

Keikutsertaan Indonesia dalam Food Exhibition 2009 di Jepang merupakan pertamakalinya yang dikelola oleh KBRI secara aktif serta didukung oleh BPEN dan ITPC mencoba untuk mempertahankan pasar yang telah ada. Berbagai product Indonesia sudah dikenal di Jepang seperti ikan kayu yang diproduksi oleh PT. Celebes Minapratama, Nata de Coco dan Kokita. Untuk nata de coco yang selama ini hanya dipasarkan ke Jepang dalam bentuk bahan dasarnya saja sekarang sudah mulai memperkenalkan National Branding (Innaco).

Berbagai produk-produk terbaru yang dihasilkan oleh setiap negara ditampilkan di ajang pameran tersebut. Disamping Jepang sebagai tuan rumah, negara dari China, Italia dan Perancis memiliki stand anjungan pameran yang besar dibandingkan dengan negara lainnya.

Duta Besar RI beserta Ibu Jusuf Anwar berkenan mengunjungi stand Indonesia pada hari pembukaanya. Dalam kesempatan tersebut Duta Besar menyampaikan pesan kepada para pengusaha Indonesia untuk selalu tetap berusaha walaupun dalam situasi sesulit apapun saat ini, setidaknya berusaha untuk mempertahankan pasar yang telah dimilikinya dan mencoba mencari pasar yang baru adalah yang terbaik.

Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung adalah Teh Rosella yang merupakan produk alami dibuat dari bunga Rosella yang diproses secara higenis dengan pengeringan suhu rendah agar kandungan vitamin, mineral dan antioksidan alaminya tetap terjaga. “Tidak menyangka produk Rosella juga dipasarkan oleh negara lain, dari pameran ini kami bisa belajar konsep makanan yang bisa dikembangkan di Indonesia” kata Ibu Patricia Ruthyanti Tobing Technical Support Manager.

Produk Indonesia lain yang dipamerkan antara lain Emping Melinjo, Kerupuk udang, serta bahan bumbu seperti pandan bubuk, daun jeruk purut, daun sereh bubuk, Kemangi bubuk.

Alhamdulillah produk rumah tangga yang dikelola oleh Kusuma Women Cooperative yang diberi nama dengan bahasa Inggris Rice Bran Cookies memperoleh pesanan sebanyak 300.000 kemasan. Kueh Bekatul ini terbuat dengan bahan utama bekatul, serat kelapa, dan gula kelapa. Pada kemasan yang menarik perhatian adalah tertulis kandungan gizi yang baik untuk kesehatan yaitu Bekatul banyak mengandung vitamin, mineral dan antioksidan alami. Serat kelapa kaya akan serat makanan yang baik untuk pencernaan. Gula kelapa mempunyai nilai glikemik yang lebih rendah daripada sukrosa dan memberikan rasa yang lezat pada cookies.

Semoga sukses selalu UKM Indonesia !!!
Kembangkan Inovasimu lagi !!!

Wednesday, 4 March 2009

Barang Larangan dan Pembatasan

Barang Larangan dan Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukkan dan pengeluarannya ke/dari wilayah Republik Indonesia tanpa ijin dari instansi berwenang.
Prohibited and restricted goods are goods which are prohibited or restricted to be imported into and exported out of Indonesian territory without the approval of government agencies.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat dengan tindakan hukum.
The violation of these provision will lead to law action.

Barang yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
Goods categorized as prohibited and restricted goods such as:
Narkotika (Narcotics)
Psikotropika (Psychotrophics)
Bahan peledak (Explosive materials)
Senjata api dan amunisi (Fire-arm and Ammunition)
Petasan (Fire works)
Buku dan barang cetakan tertentu (Defined Books and Printed Materials)
Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording Media)
Alat-alat telekomunikasi (Telecomunication Equipment)
Mesin fotocopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya (Color Photo Copy, Parts and Equipment there of)
Beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta bagian-bagiannya (Endangered Species of Wild Fauna and Flora, and Parts there of)
Beberapa jenis ikan tertentu (Certain species of fish)
Obat-Obatan (Medicines)
Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl (Unregistered Food and Beverages at The Departement of Health)
Bahan-bahan berbahaya (Dangerous Materials)
Pestisida (Pesticides)
Bahan perusak lapisan ozon dan Barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances and Goods containing Ozone Depleting Substances)
Limbah (Wastes)
Benda Cagar budaya (Culturally Valuable Goods)
Produk tertentu (Certain Products)
Uang Rupiah dengan jumlah tertentu (Certain amount of Rupiah in Cash)

BEBERAPA JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI SERTA BAGIAN-BAGIANNYA
ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA, AND PARTS THEREOF
Dasar hukum:
Regulations :
UU Rl Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Conservation of Live Natural Resources and its ecological system Law of the Republic of Indonesia No.5 of 1990
Keputusan Presiden Rl No. 43 Tahun 1978 tentang Ratifikasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
The Pesidencial Decree of the Republic of Indonesia No. 43 of 1978 on Ratification of CITES
Kep Menteri Perhutanan Ri No. 62/Kpts-ll/98 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
The Decree of Minister of Forestry No. 62/Kpts-ll/98 on Distribution of Wild flora and fauna .
Kep. Menperindag No. 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade on The General rules for exportation.
DILARANG mengeluarkan dari wilayah Rl, tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, kecuali dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ijin dari Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
WARNING It is prohibited to export out of Indonesian territory, endangered flora and fauna or parts thereof, live or dead, except for research, scientific and/or the protection purposes with the approval from the Ministry of Agriculture and the Ministry of Forestry.
Beberapa jenis tumbuhan yang dilindungi, diantaranya:
Some endangered flora, such as :
Kina (Linchan Species) Quinine
Anggrek alam Dendrobium, Vanda dan anggrek lainnya.
Natural Orchids Dendrobium, Vanda and other species of orchids.
Agave Sp Agave Sp
Musa Textilles Mees Musa Textilles Mees
Ranwoefia Sp Ranwoefia Sp
Rafflesia Sp Rafflesia Sp
Beberapa jenis satwa liar yang dilindungi, diantaranya:
Some endangered fauna such as :
Badak bercula satu (Rhinoceros sondaicus) Rhinoceros
Orang Utan/Mawas (Pongo pygmaeus) Orangutan
Tapir (Tapirus indicus) Tapir
Banteng (Bos javanicus) Bull
Menjangan/Rusa (Cervus timorensis) Deer
Kancil (Tragulus javanicus) Chevrotin
Anoa (Bubalus depressicornis) Anoa
Kuntul (Egretta sp) Kuntul bird
Burung Cendrawasih (Paradisae sp) Paradise bird
Burung Kakatua Raja, Kakatua hitam King Parrot, Black Parrot
Kupu raja Odromas (Troides andromane) dan sebagainya. King Ordomas Butterfly, etc.
Pengedar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari hasil penangkaran ke dan dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi atau perseroan komanditer dengan ijin Ditjen PHPA, Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
The export and import of endangered flora and fauna from conservation area can only be conducted by certain distributor company, firm, cooperation or commanditer company with an approval from Directorate General PHPA, Department of Agriculture and Department of Forestry.
Selain ketentuan larangan tersebut, untuk pemasukan tanaman hidup dan bibit tanaman serta binatang hidup kedalam wilayah Rl, harus melalui pemeriksaan karantina, Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
Besides, the importation of live flora and seedlings into Indonesian territory, is subject to examination by Quarantine officials of the Department of Agriculture, and Department of Forestry, Rl.

BEBERAPA JENIS IKAN TERTENTU
CERTAIN SPECIES OF FISH
Dasar hukum:
Regulations :
Kep Menperindag RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 182/MPP/Kep/4/1988 on The General rules on exportation.
Kep Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri.
The Decree of Minister of Agriculture No. 179/Kpts/Um/3/1982 on The Prohibition of importation of some species of dangerous fish.
Larangan pemasukan jenis ikan tertentu ke dalam wilayah Rl didasarkan pada dua alasan utama yaitu :
untuk melestarian ekosistem dan melindungi spesies langka dan berbahaya,
untuk menjaga persediaan dalam negeri dan mempertahankan keunggulan Indonesia dalam ekspor beberapa jenis ikan tertentu.
The prohibition on the importation of certain species of fish into Indonesian territory based on two reasons:
to conserve the ecological system and protect endangered species
to maintain the national supply, and export competitivenes of certain species of fish.
Jenis ikan tertentu yang DILARANG di keluarkan dari wilayah Rl adalah:
Some types of fishes which are prohibited to be exported out of Indonesian territory are :
Ikan dan anak ikan Arowana ( Selerophages Formosus dan Selerophages Leichardti)
Arowana fish (Selerophages Formosus and Selerophages Leichardti)
Benih ikan Sidat (Anguilla Sp) dengan ukuran di bawah 5 mm
Sidat breed (Anguilla Sp ) bellow 5 mm in length
Ikan hias air tawar jenis Botia macracarthus dengan ukuran di atas 15 cm (calon induk)
Fresh water fancy fish of the Botia macracartus, above 15 cm in length ( mother fish )
Udang Galah (udang air tawar/sungai) dengan ukuran di bawah 8 cm
Galah shrimps (fresh water/river shrimps ), bellow 8 cm in length
Induk dan calon induk Udang Windu (Pemeidae Sp)
Mother fish of Panacidae shrimps (Pemeidae Sp)
Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
Jenis ikan langka dan bebahaya yang DILARANG di masukkan ke dalam wilayah Rl, diantaranya:
The types of endangered species of fishes and dangerous fishes which are prohibited to be imported into Indonesian territory such as:
Ikan Piranha (Serrasalmus Sp)
Piranha fish (Serrasalmus Sp)
Ikan Vampire Catfish (Vandelia Sp)
Vampire Catfish (Vandelia Sp)
Ikan Aligator Gar (Lepisostous Sp)
Alligator Gar (Lepisostous Sp)
Ikan Silurus Slane Silurus Slane
Ikan Esex Masouniongy
Esex Masouniongy
Belut Listrik (Electrophorus Electicus)
Electric Eel (Electrophorus Electicus)
Tetrodaoden Sp
Tetrodaoden Sp
Dan sebagainya
Etc.

Pengecualian untuk larangan pemasukan/pengeluaran jenis ikan di atas diberikan untuk keperluan khusus seperti ilmu pengetahuan atau untuk kebun binatang dengan ijin dari Departemen Perikanan dan Kelautan
The exception of these provisions will be given for scientific purpose and zoo, with an approval from the Departmen of Fisheries and Marine Affairs RI.

PESTISIDA
PESTICIDES
Dasar hukum:
Regulation:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rl No : 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang diatur tata niaga impomya
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 230/MPP/KepA7/1997 on Commercially-controlled Goods.
Yang termasuk pestisida adalah :
Pesticides includes:
Pentakloro fenol dan garamnya Pentachloro phenol and its salts
Dikloro difenil trikloro etana (DDT) Dichloro difenil trichloro ethane (DDT)
Pestisida Etilen Dibromida (EDB) Pesticides Ethilane dibromide (EDB)

DILARANG memasukkan pestisida ke dalam wilayah Rl kecuali setelah memperoleh ijin dari Departemen Pertanian.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian territory, pesticides without approval from Department of Agriculture.


NARKOTIKA
NARCOTICS
Dasar hukum:
Regulations:
UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Narcotics Law of the Republic of Indonesia No. 22 of 1997.
Menurut tujuan penggunaan dan kemampuannya mengakibatkan ketergantungan, narkotika dibagi kedalam 3 (tiga) golongan :
Based on the purpose of using and the ability of creating dependence effect, narcotics is divided into 3 (three) categories as follows:

Narkotika Golongan I (Group I Narcotics)
Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Group I Narcotics are aimed only for scientific development. They are not used for therapeutic purposes. These narcotics have a very high potential to cause addiction.

Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The type of narcotics of these groups are :
Opium, termasuk tanamannya (Papaver Somniferum), Opium mentah, Opium masak seperti Candu, Jicing dan Jicingko.
Opium (papaver somniferum), including : its plant, unripeopium, ripe opium such as Opium, Jicing, and Jicingko.
Koka, termasuk tanamannya (Erythroxylon Cocca) daun Koka dan kokain mentah.
Cocca (Erythroxylon Cocca) including : its plant, Cocca leaves and unripe cocca
Kokain. Cocaine
Ganja/Marijuana, termasuk tanamannya (Cannabis Sativa), hasil olahannya, damar Ganja dan Hasis.
Ganja ( Cannabis Sativa ), including : its plant and processed product, mastics and Hashish
Heroin Heroin

Narkotika Golongan II (Group II Narcotics)
Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Group II narcotics has powerful effect for medical treatment and used as a last alternative for therapy, and/or for scientific development. These narcotics have high potential to cause addiction.
Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :
Morfin Morphine
Mirofina Morphina
Garam-garam serta turunannya Salts and derivatives

Narkotika Golongan III (Group III Narcotics)
Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Group III narcotics are beneficial for medical treatment and commonly used for the theraphic and/or scientific development purposes. It has a mild effect to cause addiction.

Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :
Kodein Codein
Polkodina Polkodina
Campuran dari Opium dengan bahan lain bukan Narkotika.
Mixture of Opium with other non-Narcotics substances.

DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari Wilayah Rl, memiliki, menyimpan, mempunyai dalam persediaan, memproduksi, mengolah, menggunakan dan mengedarkan NARKOTIKA tanpa seijin Instansi berwenang (Departemen Kesehatan Rl, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Kepolisian Rl).
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, possess, keep, produce, process, use and deliver NARCOTICS without the approval of concerning government agencies ( Department of Health, Department of Indutry and Trade, and Police Department).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan hukuman yang tercantum, paling berat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana denda maksimal tujuh milyar rupiah.
The violation of this provision shall be punished in accordance with the provision refered to in Narcotics Law No. 22 of 1997, with a maximum of death penalty or life imprisonment or maximum fine of Rp 7.000.000.000,00 (seven billion rupiah).

ZAT- ZAT PSIKOTROPIKA
PSYCHOTROPHIC SUBSTANCES
Dasar hukum :
Regulations :
UU Rl No. 5 th. 1997 tentang tentang Psikotropika.
Psychotrophic Law of the Republic of Indonesia No. 5 of 1997.
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 88/Menkes/Per/VII/97 tentang Peredaran Psikotropika.
The Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 88/Menkes/Per/VII/97 on Distribution of Psychotrophic .
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 85/Menkes/Per/VII/97 tentang Ekspor dan Impor Psikotropika.
The Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 85/Menkes/Per/VII/97 on Export and Import of Psychotrophic.

Psikotropika adalah zat atau bahan baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkasiat proaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psychotrophic substances are natural or synthetic matters except narcotics, which have proactive effect through a selective influence on central nerves system, causing a specific impact in mental activities and behavior.

Psikotropika dibagi dalam 4 (empat) golongan, yaitu :
Psychotrophic substances are devided into four groups as follows:
Gol I : Brolamfetamina (DOB, DET), ecstacy (MDM),dll
Group I : Brolamfetamina ( DOB, DET), Ecstacy (MDMA), etc
Gol II: Amfetamina, Metamfetamina, dll.
Group II : Amfetamina, Metamfetamina, etc
Got III: Amobarbital, Siklobarbital, dll .
Group III : Amobarbital, Siklobarbital, etc.
Gol IV. Diazepam, Etil amfetamina, dll.
Group IV : Diazepam, Etil amfetamina, etc.

DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl, memiliki, memproduksi, mendistribusi, mengedarkan zat-zat psikotropika kecuali untuk kegiatan ilmu pengetahuan setelah mendapat persetujuan Departemen Kesehatan Rl c.q. Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, keep, produce and distribute Psychotrophic sub¬stances except for research purposes after having approval from Department of Health of the Republic of Indonesia c. q. Directorate General of Medicines and Food -POM.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling ringan 4 ( empat) tahun dan paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan denda Rp 750.000.000.00.
The violation of these provisions shall be punished in accordance with the provision refered to in Psychothrophic Law No. 5 of 1997, with a minimum imprisonment of 4 ( four ) years and maximum of death penalty or a long life imprisonment and fine of Rp 750.000.000,00.


BAHAN PELEDAK
EXPLOSIVE MATERIALS
Dasar hukum:
Regulation :
Keputusan Presiden Rl No. 14 Tahun 1997 jo Kep Presiden Rl No 86 Tahun 1994 jo Keppres Rl No. 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak
The Presidencial Decree of the Republic of Indonesia No. 14 of 1997 jo No. 86 of 1994 jo No. 5 of 1988 on Importing Explosive Materials
Yang termasuk bahan peledak, yaitu :
Explosive materials consist of :
Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan.
All types of ammunition, incendiary bombs, mines and hand-grenades.
Semua barang yang dapat meledak.
All explosive goods.
Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya.
Explosive materials which is used for other explosive goods.
DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan peledak tersebut, kecuali untuk keperluan militer dan industri, yang diatur dengan ketentuan khusus.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory explosive materials, except for military and industrial purposes with specific regulation.
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Gliserin hams mendapatkan ijin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Bapenab Hankam.
The importation of explosive materials for military purposes such as TNT, Nitroglycerine, should obtain an approval from Department of Security and Defense c.q. Bapenab Hankam.
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrat dan dinamit dilaksanakan oleh PT.Dahana dengan seijin Kepolisian Rl.
The importation of explosive materials for industrial purposes such as Amonium Nitrat and dynamite only imported by PT.Dahana with an approval from Police Department.


SENJATA API DAN AMUNISI
FIRE-ARM AND
Dasar hukum:
Regulation :
UU Senjata Api Tahun 1936 jo Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
Fire-arm Law of the Republic of Indonesia jo the Instruction of the President of the Republic of Indonesia No.9 of 1976 on Supervising and Controlling of Fire-arms.
Yang termasuk senjata api dan amunisi, yaitu :
Fire-arms and ammunition consist of:
Senjata api dan bagiannya
Fire-arms and parts thereof
Meriam/penyembur api dan bagiannya
Cannons/flame-throwers and parts thereof
Senjata tekanan udara/pegas ( senapan angin ) dan pistol angin kaliber 4,5 mm
Air-gun, spring-gun and air-pistol with kaliber of 4,5 mm
Senjata imitasi, pistol alarm, pistol start, senjata gas air mata, senjata kejutan listrik, senjata panah dan benda-benda lain serupa itu yang dapat digunakan untuk mengancam atau mengejutkan serta bagian-bagiannya
Imitation of fire-arms, alarm-pistol, starting pistol, tear gases-arms, electrical shock-arms, crossbow and the like which can be used to thread or shock ,and parts thereof .
Segala pengisi senjata (mesiu/peluru)
All kinds of weapon filling (ammunition/bullets)
Selongsong peluru (mantel kogels)
Bullet shells (mantel cudgels)
Proyektil untuk menyebarkan gas berbahaya.
Projectiles used for spreading dangerous gases.
DILARANG KERAS memasukkan kedalam wilayah Rl senjata api dan amunisi kecuali dengan seijin Kepolisian Rl.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory fire-arms and ammunition without approval from Police Department of the Republic of Indonesia.

PETASAN
FIREWORKS
Yang termasuk petasan, yaitu :
Fireworks consist of:
Segala jenis dan ukuran petasan
All types and sizes of fireworks
Happy Crackers/Halic yaitu sejenis kembang api yang mudah meledak.
Happy Crackers/Halic is a kind of fireworks that easily exploded.

DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl segala jenis dan ukuran petasan dan Happy Crackers.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesia territory all kinds and sizes of Fireworks and Happy Crackers.


BUKU DAN BARANG CETAKAN TERTENTU
DEFINED BOOKS AND PRINTED MATERIALS
Dasar hukum:
Regulations:
UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum.
The Law of the Republic of Indonesia No. 4/PNPS/1963 on The supervision of printed materials that can disturb public order.
Buku dan barang cetakan yang DILARANG dimasukkan ke dalam wilayah Rl adalah :
Books and printed materials prohibited to be imported into Indonesian territory are:
Segala macam barang cetakan dari kertas dalam bahasa Indonesia dan daerah.
All kinds of paper-printed materials in Indonesian language or regional language .
Segala macam barang cetakan dengan huruf dan bahasa Cina.
All kind of printed materials in Chinesse language and its characters.
Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun sekedar menggunakan bahasa asing.
Paper printed materials for cigarette packages and medicine labels in Indonesian or foreign language .
Barang cetakan yang melanggar norma-norma kesusilaan yang dianggap dapat merusak nilai moral masyarakat.
Printed materials which can disrupt public moral value.
Pemasukan buku dan barang cetakan dalam bahasa Cina diperbolehkan untuk keperluan ilmiah, namun harus seijin Kejaksaan Agung dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl.
The importation of books and printed materials in Chinesse is allowed for scientific purpose,, but it has to be approved by the Attorney General and Department of Industry and Trade of the Republic of Indonesia.
Pemasukan buku dan barang cetakan pada butir 1 dan 3 dapat diberikan dalam hal:
The importation of books and printed materials specified under number 1 and 3 can be approved inn the following cases:
Kelaziman diplomatik sesuai PP No 8 th. 1957 Diipllomattiic ffadillifes according to the Government Provision INIo..® off 1957
Kepentingan pendidikan/pengajaran, termasuk yang berhuruf Braille, atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
For educatfonall/Ztteachiing purpose, including materials usiing Braiilllle letters,, upon the recommendatiion of the Department of Educaion and Cuiujire of the Republic of Indonesia
Etiket obat-obatan dan bungkus rokok yang melekat pada barang tersebut .
Medicine labels and cigarette packages attached to such goods.

MEDIA REKAM AUDIO DAN/ATAU
VISUALAUDIO AND/OR VISUAL RECORDING MEDIA
Dasar hukum:
Regulations:

Surat Jaksa Agung eq Jaksa Agung Muda Intelijen No : B-253/D/4/1979 tentang Penelitian terhadap video cassette yang dimasukkan dan diedarkan ke dalam wilayah Rl
The Letter of the Attorney General No: B-253/D/4/1979 on The examination of imported video cassette and its distribution
UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman jo Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman
Cinematographic Film Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1992 jo The Provision of Government No. 6 of 1994
Kep. Menteri Penerangan Rl No. 215/Kep/Menpen/1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman
The Decree of Minister of Information of the Republic of Indonesia No. 215/Kep/Menpen/1994 on Rules of Cinematographic Film
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl film seluloid dan rekaman video dalam bentuk rekaman video ( kaset video) atau piringan video ( laser disc(LD), video compact disc(VCD), digital video disc(DVD) ) oleh perseorangan, baik sebagai barang bawaan dari luar negeri maupun sebagai barang kiriman pos (parcel) atau barang kiriman dari perusahaan jasa pengiriman barang lainnya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory chromatographicd film and video recordings in cassette or disc: Laser Disc (LD), Video Compact Disc (VCD), Digital Video Disc(DVD) by person as a parcel-goods as well as small consignment.
Pemasukan film seluloid dan rekaman video untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Perfilman dengan melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Badan Sensor Film.
The importation of chromatographic film and viceo recordings for commercial purposes can be conducted by licensed film companies through the examination of the Board of Film Censorship and the Attorney General.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk Korps Diplomatik dan lembaga-lembaga Intemasional yang ditentukan oleh pemerintah.
The exception of these provisions for diplomatic corps and International institution determined by government.

ALAT-ALAT TELEKOMUNIKASI
TELECOMUNICATION EQUIPMENT
Dasar hukum:
Regulations:

UU No 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
Telecommunications Law of The Republic of Indonesia No. 3 of 1989
Kep. Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 34/Dirjen/95 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi dan Penandaan Mat/ Perangkat Telekomunikasi .
The Decree of Director General of Post ang Telecommunication No. 34/Dirjen/95 on Rules on Sertification and Marking of telecommunication instruments.
Kep. Menparpostel Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 tentang Penandaan Alat/Perangkat Telekomunikasi.
The Decree of Minister of Tourism, Post and Telecommunication Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 on Sertification and Marking of telecommunication instruments.

Yang termasuk alat-alat telekomunikasi yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah Rl yaitu alat-alat transiver seperti pemancar radio, Handy Talky, Cordless Phone, PSTN/ Sirkit sewa, Telex, Perangkat Komunikasi Radio dan sejenisnya.
Some telecommunication instruments prohibited to be imported into Indonesian territory are tranceiver equipment, such as Handy Talky, Cordless Phone, PSTN, Telex, Radio-Communication equipment and others.
Pembuatan, perakitan dan pemasukan ke wilayah Rl harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan juga harus seijin Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Rl serta mengikuti ketentuan sertifikasi dan penandaan.
Making, assembling, and the importing of telecommunication equipment must comply with technical specification determined by Department of Tourism, Post and Telecommunucation.


MESIN FOTOKOPI BERWARNA, BAGIAN/SUKU CADANG DAN PERALATANNYA
COLOR PHOTO COPY, PARTS AND EQUIPMENT THEREOF
Dasar hukum:
Regulation :
Kep Menteri Perdagangan dan Koperasi No: 03/KP/IV/1978 tentang Impor mesin fotokopi berwama
The Decree of Minister of Trade and Cooperation No. 03/KP/IV/1978 on The Importation of Color Photocopy Machines.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl mesin fotokopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory color photocopy machines, its spare parts and equipment.
Pengecualian dari ketentuan tersebut jika telah mendapat ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL). The exception of this provision will be given after having specific license from the Department of Industri and Trade, and the Board of Money Forgery Coordination.


OBAT-OBATAN
MEDICINES
Dasar hukum:
Regulation:
Kep Menperindag No 314/Kp/VIII/1974 tentang Peredaran, impor dan ekspor, makanan-minuman, alat kecantikan dan alat kesehatan.
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 314/Kp/VHI/1974 on The Distribution, importation and exportation of food-beverages, cosmetic and health equipment.
DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl, obat jadi produksi luar negeri termasuk obat jadi tradisional Cina, dalam bentuk kapsul, pil, serbuk, cairan dan bentuk sediaan lainnya, yang tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory, ready-use medicines, including Chinesse traditional medicines, in the form of capsules, pills, powder, liquid and other ready form, which is unregistered at the Directorate General of Medicines and Food (POM)

Pengecualian untuk ketentuan ini, untuk:
The exception of this provision :
Pemasukan obat jadi atau obat tradisional untuk dipakai sendiri atau untuk diperdagangkan dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan Rl.
Importation of ready-use medicines or traditional medicines for personal or for commercial use, should be approved by the Directorate General of Medicines and Food (POM).
Terhadap obat jadi atau obat tradisional dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri dapat dimasukkan oleh penumpang laut/udara sepanjang dapat dibuktikan dengan resep dokter. Ready-use or traditional medicines may be imported in small quantities for personal use by passengers of planes or ships (small consignments) as long as it can be proved by doctor's prescription.

MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK TERDAFTAR PADA DEPARTEMEN KESEHATAN Rl
UNREGISTERED FOOD AND BEVERAGES AT THE DEPARTMENT OF HEALTH
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan peredaran makanan
The Provision of Minister of Health No. 329/Menkes/Per/XII/1976 on The Production and Distribution of Food.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl, kecuali dalam jumlah yang wajar yang dibawa oleh penumpang kapal laut/pesawat udara untuk keperluan selama perjalanan.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian terriroty unregistered foods and beveragges except in reasonable quantities carried by the passengers to use during the trip.


BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
DANGEROUS MATERIALS
Dasar hukum:Regulation:
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No : 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan.
The Provision of Minister of Health, Rl No. 472/Menkes/Per/V71996 on The security of health-dangerous materials.
Yang dimaksud dengan bahan-bahan berbahaya adalah : Zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
Dangerous materials mean: Matters, chemicals and biologicals which could harm the human health and the life of ecological system, directly or indirectly, which are poisonous, carsinogenic, teratogenic, mutagenic, corrosive and irritative.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan-bahan berbahaya, kecuali dengan ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, Departemen Kesehatan serta dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
WARNING, It is prohibited to import into Indonesian territory dangerous materials without an approval from Directorate General of Medicines and Foods, Department of Health and Department of Industry and Trade(Daftar bahan berbahaya sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Rl No:472/Menkes/Per/V/1996).

BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN BARANG YANG MENGGUNAKAN BAHAN PERUSAK LAPISAN OZONOZONE
DEPLETING SUBSTANCES AND GOODS CONTAINING OZONE DEPLETING SUBSTANCES
Dasar hukum:
Regulations:
Kep. Menperindag No : 110/MPP/Kep/1/1998 tentang Larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serfa memproduksi dan memperdagangkan barang bam yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances).
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 110/MPP/Kep/1/ 1988 on The Prohibition of the Production and Trading ozone dpleting substances and goods containing ozone depleting substances.
Kep Menperindag No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo Kep Menperindag No : 111/MPP/Kep/1/1998 tentang Perubahan Kep Menperindag No 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impomya .
The Decree of Minister of Industry and Trade No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo. No. 111/MPP/Kep/1/1988 on The change on the Decree of the Minister of Industry and Trade No. 230/MPP/Kep/7/1997 on Commercially-controlled Goods.
Yang termasuk bahan perusak lapisan ozon contohnya freon untuk AC atau lemari es dengan rumus kimia CFC-11, CFC-13, CFC-112 atau bahan lainnya sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
Ozone depleting substances such as Freon for Air Conditiner or Refrigerator with a chemical structure CFC-11, CFC-13, CFC-112 or others.
Yang termasuk barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon contohnya lemari es rumah tangga, tipe kompresi, tipe penyerapan listrik, pistol semprot dan barang lain sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
The example of goods using ozone depleting substances are : Domestic-refrigerator of compression and electrical type, spraying guns and others.
DILARANG memasukkan ke wilayah Rl bahan dan barang yang mengandung bahan yang dapat merusak lapisan ozone. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, masih diperkenankan memasukkan CFC-12 sampai dengan 31 Desember 2003 melalui PT. Dharma Niaga dengan persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Intemasional.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian territory the kinds of substances and goods use ozone depleting substances. However, exception is allowed for the importation of CFC-12 until December 31, 2003 by PT Dharma Niaga with an appoval from Directorate General of International Trade.

LIMBAH
WASTES
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Pemerintah Rl No. 12 Tahun 1995 jo PP No 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun.
The Provisions of Government of the Republic of Indonesia No. 12 of 1995 on Poisonous wastes
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Life ecological system conservation Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 1997.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan manusia.
Dangerous and poisonous wastes are substances containing dangerous and/or poisonous material which according to its caracter or concentration, or ammount, directly or indirectly will harm and destroy the life of ecological system and the human health.
Jenis limbah B3 meliputi:
B3 waste, includes:
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik yaitu limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pengemasan dan lain-lain. Waste from unspecific sources such as maintenance, washing, packing of tools.
Limbah B3 dari sumber spesifik yaitu limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu. Waste from specific sources, from industrial process or certain activity.
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Waste from expired chemical substances, packing-scrap and off-grade or by-products.
DILARANG memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl limbah B3 kecuali dengan ijin Departemen Perindustrian dan Perdagangan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL).
WARNING. It is prohibited to import into or export out of Indonesian territory the kinds of B3 waste except with an approval from Department of Industry and Trade and recommendation from the Head of BAPEDAL.
(Daftar limbah B3 sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Rl No 19 Tahun 1994)
(The list of B3 waste according to the Provision of the Government of Rl No. 19 of 1994)


BENDA CAGAR BUDAYA
CULTURALLY VALUABLE GOODS
Dasar hukum:
Regulations :
UUNo5 Tahun1992 tentang Benda cagar budaya
Culturally valuable goods Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992
Peraturan Pemerintah Rl No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
The Provision of Government of the Republic of Indonesia No. 10 of 1993 on The Implementation of The Culturally Valuable goods Law No. 5 of 1992.
Yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya adalah :
The Culturally valuable goods means :
Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, baik bagian atau sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh ) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.
Man made goods, moveable or not, parts or rest of the which, with minimum 50 (fifty ) years old. These goods are considered valuable for history, science and national culture.
Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.
Natural goods considered importantly valueable for history, science and national culture.

DILARANG KERAS membawa keluar dari wilayah Rl benda cagar budaya kecuali dengan ijin dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl serta ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl.
WARNING It is prohobited to export out of Indonesian territory the kinds of culture values goods without an approval from the Directorate of Conservation and History, Department of Education and Culture and Department of Industry and Trade.
Pelanggaran dari ketentuan di atas, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh ) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
The violation of these provisions shall be subject to the punishment with a maximum imprisonment of 10 (ten ) years and or a maximum fine of Rp. 100.000.000,00 ( one hundred million ) as referred to the Culture Value Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992.

PRODUK TERTENTU
CERTAIN PRODUCTS
Dasar hukum:
Regulation:
Kep Menperindag Rl No : 177/KP/VI/1992 tentang Ketentuan ekspor kulit jo Kep Menperindag Rl No : 124/MPP/Kep/5/1996 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade Rl No. 177/KP/VI/1992 on The Rules of Leather exportation jo No. 124/MPP/Kep/5/1996 on The General rules on exportation.
Produk barang tertentu yang diiarang dikeluarkan dari wilayah Rl, adalah:
Certain products which prohibited for export, are :
Jangat dan kulit mentah termasuk pickled dan wet blue dari binatang melata atau reptil
Hides and raw leather including pickled and wet blue from reptiles

Karet bongkah (karet dengan spesifikasi tehnis yang tidak memenuhi standar mutu SIR) Rubber lumps (technical specification under SIR quality)
Karet yang merupakan bahan-bahan remiling dan rumah asap seperti slabs, lumps, scraps, karet tanah, un smoked sheet, blanked sheet dengan kualitas tertentu.
Remilling substance rubber and smoked house such as slabs, lumps, scraps, unsmoked sheet, blanked sheet with certain quality.
DILARANG mengeluarkan produk tertentu tersebut dari wilayah Rl
WARNING It is prohibited to export out of Indonesian territory those above products.

UANG RUPIAH DENGAN JUMLAH TERTENTU
CERTAIN AMMOUNT OF RUPIAH IN CASH
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau ke dalam wilayah Rl
The Provision of the Government of the Republic of Indonesia No. 18 of 1998 on Flow of Rupiah currency in or out of Indonesian territory.
Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah Rl secara tunai:
Persons who carry Indonesian Rupiah out of or into Indonesian territory in cash:
Lebih dari Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah )
More than Rp. 5.000.000,00 ( five million rupiahs ) shall fill in a form issued by the Central Bank. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 10.000.000,00 (ten million rupiahs )
Lebih dari Rp. 10.000.000,00 wajib terlebih dahulu memperoleh ijin dari Bank Indonesia c.q. Urusan Luar Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
More than Rp. 10.000.000,00 must obtain an approval from the Central Bank c,q, External affairs. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 1.000.000.000,00 (one billion rupiah)
Izin untuk membawa uang rupiah ke Indonesia dapat diperoleh dari Bl Pusat atau cabang setempat dan bagi orang yang berasal dari luar wilayah Rl dapat diperoleh melaui Kantor Perwakilan Bl di luar negeri/Kantor Perwakilan Rl terdekat.
The approval can be obtained from the headquarter of Central Bank, Jakarta ( Jl MH Thamrin 2, Jakarta Pusat), local branches or Indonesian representatives.