Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 17 September 2008

DG Pascal Lamy Ready to Call Ministers Back to Geneva

WTO Director-General Pascal Lamy, in a statement at UNCTAD on 16 September 2008, said that “depending on progress made by the negotiators, I am ready to call Ministers to Geneva to try and close the issues which remain open”. “The reasons why we must conclude the Round are becoming more critical by the day as the economic and financial outlook continues to deteriorate”. This is what he said:

55th Session of UNCTAD's Trade and Development Board
Evolution of the International Trading System and of International Trade from a Development Perspective

Mr Chairman,
Ladies and Gentlemen

I would have preferred to speak at today's Session on the “Evolution of the International Trading System” about the agreement reached to establish agriculture and industrial modalities towards a final deal of the Doha negotiations, but I cannot.

Instead I will tell you just how much we stand to lose if we do not carry on with the very hard and arduous work of concluding the Doha Round. I am convinced that a deal is still possible. I still believe that with yet another push we could still reach our target. This belief is not obstinacy. It is based on a hard look at what is on the table and what remains to be done.

While we have not yet been able to come up with modalities, I must say that during the period in which Ministers were present in Geneva in July, they managed to fill many of the gaps existing on thorny issues which had remained intractable for years.

Although we are not quite there in terms of an agreement, we have moved a long way. I believe it is in all members' interests, big and small, to reach an agreement, and to do so sooner rather than later. As many of you know, I have always been and continue to be a strong believer in the multilateral trading system.

I consider a freer and fairer trading system an important contribution for least-developed and developing countries to pursue their development objectives, and especially the attainment of the Millennium Development Goals.

Recognition by developing countries themselves of the importance that trade can play in their economic development has been demonstrated by a rise in the number of developing countries that are now members of the WTO, with the most recent addition being Cape Verde, but also by the far reaching reforms that these countries have taken to reach out to new markets and diversify their economies.

Many have been able to realize huge benefits from increased commodity exports. But, as this year's Trade and Development Board report points out, it is exactly now that many of those same countries could use their trade surpluses to start focusing their investments on efforts to diversify their economies and to “create the incentives for a sustained industrialization based on new investment in new productive capacities”. Such efforts would do much to reduce their dependency on only a few commodities.

As the UNCTAD XII conference in Ghana noted, the current upswing in commodity prices has changed trade patterns. But this is not the only factor which is evolving. Trade patterns have changed, with many developing countries becoming important players on the international stage. Added to this is that the world has seen an expansion in South-South trade, particularly in Asian developing countries which are estimated to account for more than two-thirds of all intra-developing country trade. Thus making it increasingly evident that one developing country's trade policies can create opportunities for more trade with other partners.

We have come a long way from arguing whether trade has a role to play in development. We now know that it does have a role to play. Our concern now is to ensure that trade works for development. This includes ensuring that we level the playing field through the results of the Doha Round.

But levelling the playing field will not be enough. As UNCTAD's report for this meeting clearly shows, trade opening needs to be accompanied by measures which facilitate trade. This is where the Aid for Trade agenda kicks in. In addition to freer and fairer trade rules, we also need an integrated agenda for boosting the productive capacities of developing countries so that they can translate these new trade opportunities into increased trade flows.

Aid for Trade as one of the types of development aid is nothing new. What is new, and I dare say essential, is that both trade and Aid for Trade be considered as two sides of the same coin. We have come a long way since we put it squarely on the WTO map at the Hong Kong Ministerial in December 2005. And there is more to come, focusing now on country and regional delivery as well as on the development of evaluation indicators to assess the effectiveness and impact of the aid. The recent meeting in Accra on Aid Effectiveness and the Symposium on Evaluation aimed at identifying indicators for monitoring Aid for Trade, which the WTO is hosting this week, are clear examples of where the current focus is.

And here I would like to commend UNCTAD and in particular Dr Supachai for the support they have lent to Aid for Trade, which could not work if it was not a collective effort whether within developing countries, or between donors and recipients, as well as within the family of international organizations.

The same is true for the Enhanced Integrated Framework for Least Developed Countries, in which we are partners with UNCTAD and the ITC alongside the World Bank, the IMF and UNDP and which I hope to be fully operational soon.

But allow me to get back to the issue of the Doha Round and the attempt in July to reach agreement in modalities on agriculture and industry.

In the WTO we work under the principle of the “single undertaking”, meaning that nothing is agreed until everything is agreed. The Doha Round will not close until agreement has been found not just on agriculture and industry but on all topics on the agenda, including services, trade facilitation, environmental goods and services or special and differential treatment to name but a few.

It would also be fair to say that even after agriculture and industry modalities are established, there would remain important work to translate these into detailed country-specific schedules of commitments.

WTO members entered the July Mini-Ministerial looking at agricultural subsidies, agricultural tariffs, industrial tariffs and ready to provide signals on the opening of a number of their services.

In a short space of time, they accomplished what some never thought they would. They found convergence on the issue of agriculture subsidies, even if the specific extra reduction for cotton subsidies remained to be addressed. They went a long way on the issue of agricultural tariffs. The same can be said about industrial tariffs, even if a few issues remained for further clarification. And they had a promise before them of attractive services offers, based on the Services Signalling Conference that was held.

In agriculture, various elements of the Doha Package have been designed to address both the developed and the developing world's many sensitivities. In July, much progress was achieved on sensitive products for developed and developing countries, and on special products reserved exclusively for the developing world — these are all products that would take either a lower tariff reduction than the norm or no reduction at all, to make trade opening more gradual. Progress was also made in reducing the scope of the existing special safeguard mechanism leading to its disappearance for developed countries. The same can be said of in-quota tariffs and tariff quota administration. Enormous progress was made on the export competition pillar. Good progress was also made on the issue of preference erosion and tropical products. Convergence was also on the table on the thorny issue of bananas, settlement of which is long overdue.

In industry, in addition to the core formula and flexibilities and sectorals, good progress was also made on treatment of Least Developed Countries as well as on the issue of preference erosion. In both agriculture and industry, special and differential treatment for small and vulnerable economies was also recognised and translated into specific parameters for the first time.

But where the negotiations collapsed was on the details of the Special Safeguard Mechanism for agriculture for the developing world. Some members could not agree on the circumstances in which this Safeguard could be used - the extent of volume surge, or price decline of imported products that would have to occur for it to be triggered. And nor could they agree on the extent of the remedy that it would provide when set in motion - the magnitude of the extra duty that would be imposed on imported goods to protect the domestic market. Efforts were made until the very last minute of the meeting to find a compromise over the Special Safeguard Mechanism, but it eventually became clear that we would require more work to build convergence.

As a result of the failure to progress beyond the SSM issue, negotiators never made it to other critical issues, including cotton. The Cotton-4, Benin, Burkina Faso, Chad and Mali — not to mention the rest of Africa — walked away, and understandably so, in extreme disappointment.

So where do we go from here? Since the July meeting, I have been consulting widely among members to get a sense of how they see the way forward and I have to say that a vast majority of developing countries have insisted that all efforts be made to safeguard what is already on the table and for those members that could not reach consensus in July to redouble their efforts in the coming weeks to resolve their differences. I have also been encouraged by the expressions of political commitment to a successful conclusion of the DDA made by leaders across the globe.

There is now far too much on the table, particularly for developing countries, to give up on these negotiations. And while I believe there is scope for renewed engagement over the coming weeks, it is clear that we are coping with a fragile situation. The good news is that a number of negotiators are back into the machine room. But we know that if this is necessary to reignite the process, building consensus and involving all members takes time and we do not have much of that.

In the weeks to come, and depending on progress made by the negotiators, I am ready to call Ministers to Geneva to try and close the issues which remain open so that the scheduling process in both areas can commence.

Quoting Michael Korda, the British novelist, I would like to offer a piece of advice to negotiators: “Never walk away from failure. On the contrary, study it carefully — and imaginatively — for its hidden assets”.

A failure of the Doha Agenda would have serious implications on the ongoing efforts by all developing countries to address their challenges and in particular to meet the UN Millennium Development Goals. The reasons why we must conclude the Round are visible to all of us and are becoming more critical by the day as the economic and financial outlook continues to deteriorate.

One of the most pressing crises facing us today, and which is extremely relevant to growth and poverty reduction, is that of the current food crisis. Whilst the WTO cannot provide an immediate solution, it can through the Doha Round provide medium to long term solutions to better connect demand and offer. A comprehensive WTO deal can help soften the impact of high prices by tackling the current systemic distortions in international agricultural trade that have stifled food production and investment in agriculture for years in many developing countries

And although Aid for Trade is not part of the negotiating agenda, a failure to conclude the Round successfully risks having an impact on the scale of resources that donors have undertaken to provide as part of their support to facilitate developing countries' capacity to fully exploit the potential benefits of further trade opening under a successful DDA.

The next weeks will be difficult but I remain convinced that all members, developed and developing alike, share the desire for a deal. But for us to have a deal, members need to work together towards striking a balance that will be favourable not only for each of them individually but for all members, particularly the most vulnerable. In addition, individual governments need to be clear on how these new trade opportunities will be used to address their own development challenges. While we all agree that trade will not be the panacea for all the challenges of development, trade can, when coupled with supportive economic and social policies, go a long way in helping countries to better address their development challenges.

I believe this is the platform that UNCTAD and the WTO now share. I am thankful to you all, starting with Dr Supachai, for your efforts in translating this vision into the reality of your people.

I thank you for your attention.

Source : WTO NEWS: SPEECHES — DG PASCAL LAMY, 16 September 2008

Saturday, 13 September 2008

For the Agriculture with Security, Safety, Low Price and Stability

By Iwakuni Tetsundo
Member of the House of Representatives (Democratic Party of Japan)

In Japan, farmers have distrust of agricultural policies of the government and are faced with a serious shortage of successors. Foreign countries are dissatisfied with the Japanese attitude towards market liberalization. Consumers are concerned about various problems including the quality of foreign foods. Therefore serious debate for the revitalization of agriculture has been taking place in the Diet as well as local assemblies. Now it is time for everyone to frankly discuss the future direction of Japanese agriculture with a new idea, regardless of their positions.

First of all, the separation of ownership and management of farmlands should be promoted boldly. It is expected to contribute to bridging the gap between "the late elderly" who have farmlands but cannot cultivate them and "middle-aged and young farmers" who do not own farmlands despite their high motivations. For such a purpose, the Japanese government should purchase farmlands by issuing zero-coupon "farmland bond" or "paper money" and delegate management functions to prefectures and cities. Those public farmlands should be divided into two types, that is, "production farmlands" in flatlands and "farmlands for environmental conservation" in intermediate and mountainous areas. Farmers should be requested to improve their productivity so that they could win competition by themselves while compensation should be provided for farmers in intermediate and mountainous areas who are at a disadvantage in income. Such compensation can be financed by the rent income of farmlands. The selection of "production farmers" and "ecological farmers" needs to be made immediately. It would become possible to secure successors during that process.

In both France and Britain, lands are cultivated in every corner of the country and green farmlands have spread out. It is because they have succeeded in keeping triple set of church, post office, and elementary school. In Germany, there is a contest in which each village competes with each other to make their own village beautiful. Development for preserving a beautiful farm village as cultural heritage has produced a fascinating environment in a rural area, thereby attracting people in urban area who have emotional attachments to a natural environment.

I would like to request the Japanese agricultural policy to be changed so that farmers could retain successors and engage in agriculture without anxiety. One of the common desires of farmers and consumers is the establishment of self-sufficient system from an international standpoint, not focusing on domestic self-sufficiency. It should include consumer-conscious policies and indirect self-sufficient system as an option. For the overseas agricultural production, Japan should promote cooperation with foreign countries by providing its agricultural skills and funds, if the narrowness of lands is really a problem for Japan. Recently I heard the story that New Zealand and Iwate Prefecture of Japan have started the joint production of the same food brand by seasonally switching the production between the southern hemisphere and the northern hemisphere.

Highly-motivated young Japanese farmers should cooperate with Southeast Asia and some regions of China and manage agricultural production there by the Japanese skills. Such a cooperative framework will generate a sense of security among people because they can eat foods produced by the Japanese. I believe that it is a mutually beneficial idea. Now is a starting point of the new history of Japanese agriculture. We should consider the re-establishment of agriculture which aims at "security," "safety," "low price," and "stability."

Source: The Global Forum of Japan (GFJ) E-Letter, 15 September 2008, Vol. 1, No. 6

Friday, 12 September 2008

Largest Tuna Market in the World

Consumption of tuna for sashimi increased considerably since the 1970s. To meet Japanese demand for sashimi tuna, tuna are caught in seas around the world. Although the largest canned tuna market is the United States, because dealing prices for sashimi tuna are some 20 to 30 times greater than for canned tuna, tuna parts that can be used for sashimi are all brought into Japan. For this reason, the supply of tuna on the Japanese market exceeds demand.

With the increase in the availability of imported tuna have come decreases in their prices, turning tuna from high-quality food into everyday food. According to the "Annual Report of the Research on Household Economy (1997)," annual household consumption of fresh fish and shellfish declined from 50.6kg in 1977 to 40.2kg, but the share of tuna in overall consumption increased from 6.5% to 7.9%.

Tuna is also consumed in significant quantities by the food service industry. Consumption of fresh tuna is particularly high in this industry because of recent increases in the number of high quality but relatively inexpensive sushirestaurants.

International Resource Management


The decline in the quantity of species from which popular fatty meat can be obtained has created the need for resource conservation. Because there are no maritime boundaries, however, such measures cannot be implemented by any one nation. Relevant international agencies are implementing conservation measures including the establishment of a permit system for fisheries operation, introducing catch quantity controls, and setting fishing quotas by country.

Japanese Government Measures

The Japanese government takes the following action to meet conservation measures designated by international treaties:
First, tuna fisheries specified under Article 52, Clause 1 of the Fisheries Act for special fisheries control and conservation, meaning that tuna fisheries operations cannot be conducted without government approval. Fishing vessels are also required to submit reports on the quantities of their catch. In certain fishing zones, fishing vessels are required to submit such reports even during operation.

Japan also enacted the Ministerial Ordinance for the Permission and Regulation of Designated Fisheries to take measures against vessels that fly a flag of convenience and ignore resource conservation measures or against vessels that belong to countries that are not a member of international fisheries control agencies. Under this Ordinance, Japan reserves the right to take action against vessels operating without permission in sea zones designated by the Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries if Japanese personnel are on board.

In addition, as the world's biggest tuna consumer, Japan takes actions such as establishing management agencies in sea zones where no international management exists. To clarify its stance on resource management and conservation, Japan has enacted the Law Concerning Special Measures to Strengthen the Conservation and Management of Tuna Resources.

Aquaculture and Species Propagation

To decrease the risk of fluctuation in catches and establish a stable supply, leading trading houses and distributors have joined fisheries organizations in increasing the quantity of aquacultured tuna handled.

Tuna aquaculture involves catching tuna of at most medium size and raising them at a fish preserve. Aquacultured tuna are relatively stable in quality, are priced reasonably, and can be supplied throughout the year. Typical aquacultured tuna include southern blue fin tuna from Australia and blue fin tuna from Croatia and Spain. There are also other attempts at aquaculture being made, but none to now have been practical.

Market Entry

Before Japanese market entry, importers must become aware of many requirements. Some tuna species are prohibited for import while others are subject to quarantine inspection. Dealers must become aware of what they are. There are also many other problems, some of which are as follows:
• Requirement of knowledge for selecting the appropriate species and distinguishing quality
• Requirement of knowledge and experience with market prices and procedures
• Need for obtaining reliable suppliers capable of maintaining a stable supply of fresh fish
• Difficulties in purchasing only the needed species in the needed quantities because almost all trading houses purchase an entire vessel of frozen tuna
• Need for considerable investment in preservation facilities before entering the wholesale market for frozen tuna, and need to secure routes and channels for buying and distribution for fresh tuna
• Difficulties for newcomers wishing to enter the market because relationships between suppliers and buyers run in most cases to many years
• Need for expertise and facilities for processing tuna for retail

Imports

For marine products such as tuna, imports are defined as "goods that are carried into Japan as foreign goods." Tuna imports include tuna caught by vessels of foreign nationality outside Japanese territorial waters and then carried into Japan, or tuna caught by vessels of Japanese nationality that are landed first in other countries before they are brought into Japan. All other tuna are considered Japanese products, regardless of where they are caught.

Recent Developments

Consumption of raw tuna has increased since the 1970s. To supplement Japanese production, imports of tuna have increased. Imports fluctuate yearly because of the resource's dependency on the natural environment, but they have held steady in recent years, ranging from between 360,000 tons and 390,000 tons.

Whole tuna (mostly "semi-dressed," i.e., without gills and entrails) accounts for 70% of total import volume, consisting of about 200,000 tons of fresh fish and between 60,000 and 70,000 tons of fresh fish. "Semi-dressed" fish, because they remain fresh a long time, are best for making sashimi and accounts for the main import demand. Meat fillets and fish meat are considered together; their imports have been increasing since 1993. Their increase is the result of decreased processing and transportation costs.

By species, yellow fin tuna and big-eyed tuna accounted for 80% of total import volume. Most of these tuna are imported frozen. Imports of blue fin tuna and southern blue fin tuna are small but increasing. The unit prices of these species are higher than others because they are in great demand as high-quality fish for sashimi. For this reason, twice as much of these species are imported fresh as are frozen. Volume of albacore or long-finned tuna imports is small, and most of these imports are used for making processed food.

Countries of Origin

Japan is the world's largest market for tuna used to make sashimi. In 1998, Taiwan was the largest exporter of tuna to Japan, followed by the Republic of Korea. They each accounted for approximately 20% of total Japanese tuna imports. These two countries were followed by Indonesia, some flag of convenience countries (Honduras, Belize, etc.), Australia, Singapore, Spain, and the United States.
Taiwan and the Republic of Korea possess a large fleet of super low temperature tuna fishing vessels that together equal the size of the Japanese fleet. These fleets operate around the world, meaning that imports from Taiwan and the Republic of Korea are not only large in volume, but also rich in species. Most frozen tuna are imported from these two countries.

Indonesia also possesses similar fleets, but in recent years, the country has begun to make use of air transports of fresh tuna. Indonesia is Japan's largest source of fresh yellow fin tuna and big-eyed tuna. Australia, Spain, and the United States tend to deal in high quality tuna such as blue fin tuna and southern blue fin tuna.
Besides countries listed above, fresh tuna are imported from many other countries in Europe, the Americas, and the South Pacific. Fresh tuna are usually caught and taken to the nearest port, then air-freighted to Japan.

Share Accounted for by Imports


Volume of tuna imports began to increase about 20 years ago and have been steady in the last decade. Since domestic tuna production has been sluggish over the same period, the share accounted for by imported tuna has increased gradually, imports exceeding domestic production in 1996.

For blue fin tuna, southern blue fin tuna, big-eyed tuna, and yellow fin tuna, volume of imports about equals the volume of domestic production. Little of albacore or long-finned tuna are imported. About 40% of domestic albacore or long-finned tuna are exported.

Laws and Regulations

Tuna imports are subject to the Foreign Exchange and Foreign Trade Control Act. Tuna are also subject to the Food Sanitation Law. Tuna imported from certain areas are also subject to the Quarantine Act. In addition, tuna are subject to resource conservation and management laws, including the Law for Regulation of Fishing Operation by Foreign Nationals and the Law Concerning Special Measures to Strengthen the Conservation and Management of Tuna Resources.

Foreign Exchange and Foreign Trade Control Act


Imported tuna are subject to the following provisions under this Act:
Blue fin Tuna and Their Preparations from Belize, Honduras, or Panama
These products are designated as Import License Items by the Ministry of International Trade and Industry. The International Convention for the Conservation of Atlantic Tuna (ICCAT) prohibits the import of fresh or frozen blue fin tuna from the above countries.

Import of Tuna (Excluding Albacore or Long-finned Tuna) by Vessels and Frozen Tuna
These products are designated as Advance Confirmation Items by the Ministry of International Trade and Industry and require the importer to follow certain procedures. Importers must submit an application form for confirmation to the Agricultural and Marine Products, Office, International Trade Administration Bureau, Ministry of International Trade and Industry. The application form must be prepared according to the format shown in the "Ministry of International Trade and Industry Official Bulletin."

Fresh and Frozen Blue fin Tuna

These products are designated as Customs Confirmation Items. A certificate of statistics must be submitted to customs during customs clearance. This certificate is issued by a confirmation agency of a tuna fishing vessel's flag country.

Food Sanitation Law

When importing fresh, chilled, or frozen tuna, the importer must submit a "Notification Form for Importation of Foods, etc." along with other necessary documents to the quarantine station at the port of entry. Imports will be inspected at the bonded area or the quarantine station.

Carbon monoxide (CO), which artificially tinges tuna with a red color and gives it an appearance of freshness, is NOT permitted for use under Food Sanitation Law. Potential importers should note that if CO is detected, imports will not be permitted.

Types of sliced fish or shucked shellfish, including tuna, are subject to "Standards of Frozen Fresh Fish and Shellfish for Raw Consumption." According to this set of standards, the number of bacteria per gram of the inspected item must be less than 100,000 and its group of colon bacilli must be dormant.

Quarantine Act


Fresh fish and shellfish imported from cholera areas are subject to quarantine inspection under the Quarantine Act. Fresh, chilled, or frozen tuna are subject to quarantine inspection if they are imported from the following areas:
• Countries in Asia and Africa designated by the World Health Organization (WHO)
• Countries designated by the Japanese Ministry of Health and Welfare (Bangladesh, Indonesia, Thailand)

Reference

Law for Regulation of Fishing Operation by Foreign Nationals
Permission is required from the Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries in accordance with the Law for Regulation of Fishing Operation by Foreign Nationals if a foreign fishing vessel seeks to land in Japan with fish. Such permission is not required for fish shipped from a foreign country. Such shipments, however, still require a certificate of shipment issued by a government agency of the shipping country.

Law Concerning Special Measures to Strengthen the Conservation and Management of Tuna Resources

These products are designated as Customs Confirmation Items. A certificate of statistics must be submitted to customs during customs clearance. This certificate is issued by a confirmation agency of a tuna fishing vessel's flag country.

Distribution

The figure below illustrates the main import and distribution channels for fresh, chilled, and frozen tuna. Recent years have seen the emergence of distribution channels that bypass wholesale markets, but even in such cases, selling prices depend on the auction prices set at the wholesale markets. Importers and trading houses also frequently involve themselves with tuna purchasing and wholesaling. The leading trading houses also often purchase entire vessels of tuna.
Air transport dealers, on the other hand, range in size from small business operators to big businesses.

Industry Contacts

Japan Fish Traders Association
No.2 Muneyasu Bldg., 1-23 Kandanisiki-cho, Chiyoda-ku, Tokyo 101-0054
TEL: +81-3-5280-2891

Federation of Japan Tuna Fisheries Cooperative Associations
The Katsuo-Maguro Hall, 2-3-22 Kudankita, Chiyoda-ku, Tokyo 102-0073
TEL: +81-3-3264-6161

Source: Pacific Islands Center, the South Pacific Economic Exchange Support Centre (SPEESC)

Thursday, 11 September 2008

Sparse Planting - A new wave of the paddy-rice -

Sparse planting of which root distance is longer than usual planting (dense planting) is nationally watched with keen interest. Cost for seedling and material is remarkably reduced than usual planting and similar harvest volume is expected. Farm machinery manufacturers and the local research institutes are studying locally matched cultivation system with the local farmers. We will introduce the advantage and subject for it.

Sparse planting mean planting density is lower, that is, although line distance is same as regular planting (30 cm), root distance is 22 cm, 28 cm, or 30 cm, meanwhile, root distance of the regular one is 30 cm. They are usually planted by rice transplanting machine. Before developing rice transplanting machine, booth root distance and line distance were 30 cm each. Although mature seedling was used for the past sparse planting, young seedling is currently used after developing the machinery. The method is as same as rice transplanting that farmers have no troublesome. The recent rice transplanting machine has the function of sparse planting, therefore, any farmer can conduct it.

The most advantage point for it is cost saving, for instance, the number of root to be needed is a 50% declined than usual dense planting if the root distance is 30 cm. Therefore, the preparation cost for seedling is also reduced and the cost for buying seedling is reduced as well. Additionally working time becomes shorter.

According to the agricultural research center, the taste of the rice by sparse planting is same as the dense planting and the total harvest volume per paddy field is not different. Another research center also announced that the rice appearance is better than the dense planting. Longer distance between root and root makes less stress condition, they said. One more important research result is that sparse planting is better for global warming, a research institute in Kyoto reported. The reason seems to be same due to longer root distance. Sparse planting will be expanding as one of measures for global warming which critically influences on agricultural industries all over the world.

Source: Farming Japan, Vol.42-5, 2008. pp. 8-9.

Tuesday, 9 September 2008

Manual Persyaratan Kesehatan Hewan dan Sanitasi Produk Hewan

BAB 1. MANUAL PERSYARATAN KESEHATAN HEWAN DAN SANITASI PRODUK HEWAN EKSPOR

MANUAL 01: PERSYARATAN KESEHATAN UNTUK HEWAN KESAYANGAN

Hewan kesayangan, anjing dan kucing, yang akan diekspor dari Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Standar 1.1

1. Disertai dengan Izin Ekspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan(Ditjennak)-Departemen Pertanian-Republik Indonesia. Selain itu, juga disertai dengan surat persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan setempat/propinsi asal atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek.

2. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang/Dinas Peternakan setempat/Propinsi asal atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek.

3. Disertai dengan Sertifikat Vaksinasi Rabies yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek; vaksinasi tersebut harus dilakukan sekurang-kurangnya 30 hari dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum pengiriman/ekspor.

4. Hewan tersebut tidak berumur lebih dari 90 hari pada saat pengiriman/ekspor.

5. Hewan tersebut tidak sedang berada dalam kondisi bunting atau laktasi.

6. Pengiriman hewan tersebut harus dilaporkan ke Petugas Karantina Hewan di Bandar Udara Internasional Juanda-Surabaya, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum ekspor. Telepon: 031-8673997, Faksimil: 031-8673996 atau Email: info@karantinahewansby.org

7. Sebelum keberangkatan, dokter hewan karantina harus melaksanakan pemeriksaan fisik hewan tersebut dan memverifikasi semua dokumen persyaratan. Jika semua dokumen persyaratan telah lengkap dan hewan tersebut sehat, kemudian dokter hewan karantina akan mengeluarkan sertifikat kesehatan hewan untuk melengkapi persyaratan ekspor hewan tersebut.

8. Hewan tersebut harus sesuai dengan persyaratan dari Pemerintah negara pengimpor (negara tujuan).

MANUAL 02 :PERSYARATAN SANITASI UNTUK SARANG BURUNG WALET

Masing-masing negara importir memiliki standar persyaratan sanitasi yang
berbeda-beda tergantung pada permintaan negara tersebut.
Adapun persyaratan umum yang berlaku pada masing-masing negara
tersebut adalah sebagai berikut:

Standar 2.1

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Sarang Burung Walet yang berlaku di Amerika Serikat

Standar 2.1.A

Sarang Burung Walet harus dicuci dan dikeringkan selama 120 hari(empat bulan)sebelum pengiriman ke Amerika Serikat. Sarang Burung Walet tersebut harus telah dipanaskan dengan suhu internal minimal yaitu antara 72 - 74 C.

Standar 2.1.B

Sarang Burung Walet tersebut harus dicuci dan dikeringkan, Selain itu harus dibersihkan dan disanitasi secara menyeluruh, serta dipanaskan pada suhu 100 C selama satu jam. Selain itu kebersihan sarang burung walet tersebut juga harus diperiksa. Sarang burung walet harus bebas dari tanah, feses, ektoparasit, bulu dan kotoran permukaan. Sarang burung walet tidak boleh dikemas dengan materi dari kayu keras.

Standar 2.2

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Sarang Burung Walet yang berlaku di Hong Kong.

Standar 2.2.A

Sarang Burung Walet harus dicuci dan dikeringkan selama 120 hari(empat bulan) sebelum pengiriman ke Hong Kong. Sarang Burung Walet tersebut harus telah dipanaskan dengan suhu internal minimal yaitu antara 72 - 74 C.

Standar 2.2.B

Sarang Burung Walet tersebut harus dicuci dan dikeringkan, Selain itu
dibersihkan dan disanitasi secara menyeluruh, serta dipanaskan pada suhu 100 C selama satu jam. Selain itu kebersihan sarang burung walet tersebut juga harus diperiksa. Sarang burung walet harus bebas dari tanah, feses, ektoparasit, bulu dan kotoran permukaan. Sarang burung walet tidak boleh dikemas dengan materi dari kayu keras.

Standar 2.2.C

Sarang Burung Walet harus dibersihkan, disterilisasi dan dipanaskan sampai dengan suhu 172 F atau 77 C selama satu jam.

Standar 2.2.D

Sarang Burung Walet harus dicuci dalam larutan sulfa untuk membersihkan dari semua kotoran. Setelah itu dipanaskan dengan uap(steaming) pada suhu minimal 100 C dalam waktu tidak kurang dari 30 menit. Kadar oksigen pada bulu tersebut harus sebesar 12,0% per 100 gram.

Standar 2.3.D

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Sarang Burung Walet yang berlaku di Kanada.

Standar 2.3.A

Sarang Burung Walet tersebut harus dicuci dan dikeringkan, Selain itu harus dibersihkan dan disanitasi secara menyeluruh, serta dipanaskan pada suhu 100 C selama satu jam. Selain itu kebersihan sarang burung walet tersebut juga harus diperiksa. Sarang burung walet harus bebas dari tanah, feses, ektoparasit, bulu dan kotoran permukaan. Sarang burung walet tidak boleh dikemas dengan materi dari kayu keras.

Standar 2.3.B

Sarang Burung Walet tersebut harus dicuci, dibersihkan dan dipanaskan pada suhu 75oC selama satu jam. Sarang burung walet harus bebas dari feses, ektoparasit, bulu dan kotoran permukaan

Standar 2.4

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Sarang Burung Walet yang berlaku di Australia. Sarang Burung Walet yang akan dikirim harus diperiksa untuk mengetahui kebersihan sarang burung tersebut dari feses, ekstoparasit dan bulu unggas dan kotoran permukaan. Semua sarang burung tersebut harus dikeringkan pada suhu suhu minimal 100 C sebelum diekspor ke Australia, untuk memperoleh nilai minimal 2,8. Produk akhir harus berada dalam kontainer yang tersegel secara termatik (kedap udara), serta harus mengalami proses pemanasan (dengan menggunakan labu distilasi) di dalam kontainer tersebut. Produk ini tidak perlu memerlukan proses pendinginan.

MANUAL 03: PERSYARATAN SANITASI UNTUK BAHAN BAKU KULIT

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Bahan Baku Kulit (negara tujuan pengiriman Wet Blue: Italia, Belanda, India, Spanyol, Thailand, Cina, Yunani, Hongkong, Jerman, Jepang; negara tujuan pengiriman Finished Leather: Cina, Hongkong, India, Jerman, Portugal, Thailand, Slovakia, Vietnam, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Korea, Denmark, Italia, Perancis) adalah sebagai berikut:

Standar 3.1

1. Untuk kulit lokal harus berasal dari daerah yang selama enam bulan terakhir bebas penyakit hewan menular terutama Anthraks dan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Peternakan Daerah yang menerangkan bahwa bahan baku kulit mentah berasal dari daerah
setempat.

2. Untuk bahan baku kulit mentah eks luar negeri maupun lokal harus
dilakukan pengawasan Kesmavet Dinas Peternakan setempat.

3. Setiap pengeluaran harus dikemas dengan baik dan dihindarkan dari
pencemaran.

4. Memenuhi tatacara dan peraturan karantina hewan yang berlaku dan
ketentuan dari instansi lain yang terkait

MANUAL 04: PERSYARATAN SANITASI UNTUK BULU BEBEK

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Bulu Bebek yang berlaku di Taiwan adalah sebagai berikut:

Standar 4.1

1. Untuk bulu bebek lokal harus berasal dari daerah yang selama enam bulan terakhir bebas penyakit hewan menular terutama AI dan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Peternakan Daerah yang menerangkan bahwa bahan baku bulu bebek berasal dari daerah
setempat.

2. Untuk bahan baku bulu bebek eks luar negeri maupun lokal harus dilakukan pengawasan oleh petugas pengawas Kesmavet Dinas peternakan setempat.

3. Setiap pengeluaran harus dikemas dengan baik dan dihindarkan dari pencemaran.

4. Memenuhi tatacara dan peraturan karantina hewan yang berlaku dan ketentuan dari instansi lain yang terkait.

Standar 4.2

1. Bulu Bebek harus berasal dari area non epizootik
2. Produk tersebut harus mengalami proses pemanasan untuk memusnahkan virus Avian Influenza dan New Castle Disease.

BAB 2
MANUAL PERSYARATAN KESEHATAN HEWAN DAN SANITASI PRODUK HEWAN IMPOR


MANUAL 05: PERSYARATAN KESEHATAN UNTUK HEWAN KESAYANGAN

Hewan kesayangan, anjing dan kucing, yang akan diimpor ke Indonesia melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Standar 5.1

1. Disertai dengan Izin Ekspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan (Ditjennak)-Departemen Pertanian-Republik Indonesia. Selain itu, juga disertai dengan surat persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan setempat/propinsi asal atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek.

2. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang/Dinas Peternakan setempat/Propinsi asal atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek.

3. Disertai dengan Sertifikat Vaksinasi Rabies yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek; vaksinasi tersebut harus dilakukan sekurang-kurangnya 30 hari dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum pengiriman/ekspor.

4. Hewan tersebut tidak berumur lebih dari 90 hari pada saat pengiriman/ekspor.

5. Hewan tersebut tidak sedang berada dalam kondisi bunting atau laktasi.

6. Pengiriman hewan tersebut harus dilaporkan ke Petugas Karantina Hewan di Bandar Udara Internasional Juanda-Surabaya, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum ekspor. Telepon: 031-8673997, Faksimil: 031-8673996 atau Email: info@karantinahewansby.org

7. Sebelum keberangkatan, dokter hewan karantina harus melaksanakan pemeriksaan fisik hewan tersebut dan memverifikasi semua dokumen persyaratan. Jika semua dokumen persyaratan telah lengkap dan hewan tersebut sehat, kemudian dokter hewan karantina akan mengeluarkan sertifikat kesehatan hewan untuk melengkapi persyaratan ekspor hewan tersebut.

8. Hewan tersebut harus sesuai dengan persyaratan dari Pemerintah negara pengimpor (negara tujuan).

MANUAL 06: PERSYARATAN KESEHATAN UNTUK SAPI BIBIT


Sapi bibit yang akan diimpor ke Indonesia melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Standar 6.1

1. Sapi yang diimpor berasal dari peternakan / wilayah yang selama enam bulan terakhir tidak diketemukan adanya kasus penyakit hewan menular.
2. Tidak menunjukkan gejala klinis Leptospirosis 90 hari sebelum pengapalan.
3. Sapi impor tersebut harus bebas dari penyakit Brucellosis dan TBC yang dinyatakan dengan hasil negatif pemeriksaan laboratorium kesehatan hewan.
4. Pada saat pemberangkatan tidak diketemukan adanya kejadian Ring Wom(Trichopythosis), Pink Eye, Actinomycosis dan Dermatophytosis.
5. Vaksinasi Anaplasmosis dan Babesiosis dilaksanakan 7 sampai dengan 60 hari sebelum pengapalan.
6. Pengobatan terhadap infeksi cacing dilaksanakan 15 hari sebelum pengapalan dengan preparat Ivermectin atau obat cacing lain yang sejenis.
7. Semua kegiatan penanganan Kesehatan hewan tersbut di atas harus di bawah pengawasan Dokter Hewan berwenang di negara asal dan daerah tujuan.
8. Memenuhi ketentuan tindak karantina, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

MANUAL 07: PERSYARATAN SANITASI UNTUK DAGING

Untuk mencegah masuknya penyakit infeksius terutama penyakit eksotik ke dalam negara Indonesia, mencegah agar konsumen tidak tertular penyakit zoonosis dan menjamin keamanan dari daging impor, maka daging yang dimasukkan ke Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam SK Mentan No.745/Kpts/TN.240/12/1992:

Standar 7.1

Semua pengiriman daging dari luar negeri harus disertai dengan Sertifikat Sanitasi yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari negara asal yang menyatakan bahwa:

1. Negara atau daerah asal daging tersebut harus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Rinderpest sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

2. Negara tersebut harus bebas dari Bovine Spongioform Encephalopathy.

3. Daging tersebut harus berasal dari hewan yang dilahirkan serta dibesarkan atau hewan yang sudah berada di negara asal selama 4 bulan terakhir sebelum impor.

4. Hewan harus berasal dari Rumah Potong Hewan yang telah memiliki izin serta melalui pemeriksaan ante mortem dan post mortem, dan telah diproses sesuai persyaratan sanitasi dan higiene sehingga daging tersebut aman dan sesuai untuk konsumsi manusia.

5. Semua daging seperti pada poin tersebut di atas, harus memiliki stempel inspeksi pada permukaan daging tersebut, atau pada permukaan kemasan daging untuk daging yang berada dalam kemasan.

6. Daging tersebut tidak mengandung bahan pengawet, bahan tambahan makanan, atau zat lain pada tingkat yang membahayakan kesehatan manusia, serta daging tersebut tidak boleh disimpan lebih dari tiga bulan terhitung mulai dari tanggal pemotongan sampai dengan tanggal pengiriman.

-Importasi daging dari luar negeri untuk konsumsi masyarakat dan/atau untuk diperdagangkan harus berasal dari rumah potong seperti pada poin keempat, serta harus dipotong sesuai dengan syariah Islam, memiliki Sertifikat Halal dan Nomer Kontrol Veteriner rumah potong hewan tersebut yaitu: EST.180, 555, 686, 505A,1058, 640, 486, 648, 297, 2773
- Daging impor tersebut harus dikirimkan secara langsung dari negara asal ke tempat-tempat pemasukan di Indonesia.
- Kemasan daging tersebut harus memiliki segel asli dengan label Nomer Kontrol Veteriner, tanggal pemotongan dan tipe daging serta
label tersebut harus dapat terbaca.,
- Kontainer untuk mengirimkan daging dari negara asal harus memiliki segel dari Dokter Hewan yang berwenang dan segel tersebut hanya dapat dilepas oleh Petugas Karantina Hewan yang berwenang di tempat-tempat pemasukan.
- Selama transportasi, suhu dalam kontainer harus tetap stabil (berkisar antara -18 C sampai dengan -22 C).
- Semua produk daging impor harus dilaporkan oleh importir ke petugas karantina hewan pada tempat-tempat pemasukan untuk menjalani pemeriksaan karantina sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku.
- Dalam kasus di mana pemeriksaan karantina dilakukan di luar tempat-tempat pemasukan, Badan Karantina Pertanian Nasional harus menentukan lokasi pemeriksaan tersebut.

Persyaratan Kesehatan untuk Importasi Daging ke dalam negara Indonesia

Standar 7.2

Pemasukan daging dapat dilakukan oleh importir umum sepanjang memenuhi ketentuan jenis dan kualitas, persyaratan teknis penolakan penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, persyaratan keamanan dan ketentraman batin konsumen.
Importir dan/atau pengedar daging asal luar negeri, harus mencegah kemungkinan timbul dan menjalarnya penyakit hewan yang dapat ditularkan melalui daging yang diimpor dan/atau diedarkannya, serta ikut bertanggungjawab atas keamanan dan ketentraman batin konsumen.
Persyaratan Pemasukan Daging Pemasukan daging harus memenuhi persyaratan teknis yang terdiri dari persyaratan :

i. Negara asal;
ii. Rumah Potong asal daging;
iii.Kualitas daging;
iv. Cara pemotongan;
v. Pengemasan;
vi. Pengangkutan.

Tata Cara Pemasukan Daging

i.Setiap orang atau badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai importir umum dapat melakukan pemasukan daging dari Luar negeri ke dalam wilayah negara republik Indonesia.

ii.Direktur Jenderal Peternakan melakukan penilaian terhadap situasi penyakit, sistem pengawasan kesehatan dan tata cara pemotongan daging, RPH dan Perusahaan pengolahan daging di negara atau bagian suatu negara asal daging, serta jenis, kualitas, dan peruntukan daging yang akan dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

iii. Penilaian oleh Direktur Jenderal Peternakan sebagaimana dimaksud pada point.2) dilakukan berdasarkan persyaratan teknis dan dapat disesuaikan menurut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat dilaksanakan penilaian.

iv. Untuk keperluan penilaian sebagaimana dimaksud pada point.2,
importir mengajukan permohonan rencana pemasukan daging secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan mencantumkan Negara Asal, Nama, Alamat dan Nomor Kontrol Veteriner RPH atau Perusahaan Pengolahan Daging, tujuan daerah pemasukan, jenis dan peruntukan, serta jumlah dan rencana pemasukan daging serta melampirkan data perusahaan dan data teknis yang dipersyaratkan.

Informasi :
Keterangan lebih lanjut, hubungi : Subdit.Produk Pangan Hewan Telp.(021) 9116354 pes.4844 ; E_Mail : pph@deptan.go.id

Prosedur Pemasukan Produk Pangan Hewani terdapat pada SK.Dirjenak No.71/TN.690/Kpts/DJP/Deptan/2000, 30 Juni 2000

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sub Direktorat Produk Pangan Hewani, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner. Jl. Harsono RM. No.
3 Telp. (021) 9116354, (021) 7815380-84, Pes : 4844, Fax : (021)7827466

MANUAL 08: PERSYARATAN SANITASI UNTUK SUSU, SUSU BUBUK, PRODUK SUSU DAN KRIM SUSU

Standar Persyaratan Sanitasi umum untuk importasi susu, susu bubuk, produk susu dan krim susu ke Indonesia, adalah sebagai berikut:

Standar 8.1

Semua pengiriman susu dari luar negeri harus disertai dengan Sertifikat Sanitasi yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari negara asal yang menyatakan bahwa:

1. Importasi produk hewan harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan, dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari Pemerintah Negara Asal, yang menyatakan bahwa:

2. Negara atau bagian dari negara atau daerah asal bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Rinderpest sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

3. Produk susu tersebut harus berasal dari kelompok atau kawanan ternak yang tidak menjadi subyek pembatasan karena adanya penyakit Brucellosis atau Tuberculosis pada saat pengumpulan susu.

4. Susu atau krim berasal dari Perusahaan Industri Pemrosesan yang telah memperoleh izin Pemerintah Nasional dan telah menerapkan rencana HACCP. Untuk inaktivasi patogen yang terdapat pada susu atau krim yang dipergunakan untuk konsumsi manusia, harus melakukan salah satu dari tandar berikut ini:

Standar 8.1.A
Ultra-high temperature (UHT=suhu minimal 132 C, sekurang-kurangnya selama 1 detik).

Standar 8.1.B
Jika susu tersebut memiliki pH kurang dari 7,0, maka dilakukan pasteurisasi high temperature short time (HTST).

Standar 8.1.C
Jika susu tersebut memiliki pH 7,0 atau lebih, maka dilakukan HTST ganda. Untuk inaktivasi patogen yang terdapat pada susu atau krim yang dipergunakan untuk konsumsi hewan, harus melakukan salah satu dari standar berikut ini:

Standar 8.1.D
HTST ganda (72 oC sekurang-kurangnya selama 15 detik)

Standar 8.1.E
HTST dikombinasi dengan perlakuan fisik lainnya, misalnya pH dipertahankan

MANUAL 09: PERSYARATAN SANITASI UNTUK PAKAN HEWAN JADI (PAKAN HEWAN KERING DAN KALENGAN) YANG DIGUNAKAN SEBAGAI PAKAN HEWAN KESAYANGAN

Standar Persyaratan Sanitasi umum untuk importasi pakan hewan jadi
(pakan hewan kering dan kalengan) ke Indonesia, adalah sebagai berikut:

Standar 9.1
Importasi dari negara pengekspor pakan hewan jadi (pakan hewan kering dan kalengan) ke Indonesia dengan bahan baku yang berasal dari ruminansia, babi dan unggas harus memenuhi persyaratan dan juga dilengkapi dengan sertifikat terlampir, sebagai berikut:

1. Sertifikat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang
berwenang, yang menyatakan bahwa:
- Negara asal dinyatakan bebas dari penyakit hewan utama seperti: Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Peste des petits Ruminant, Vesikular Stomatitis, Swine Vesicular Disease, African Swine Fever, Bovine Spongioform Encephalopathy, Scrapie dan Highly Pathogenic Avian Influenza.
-Importasi dari negara endemik PMK diperbolehkan bilamana produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang berasal dari ruminansia atau babi.

2. Sertifikat Pemrosesan yang dikeluarkan oleh Petugas kontrol kualitas pada industri tersebut, yang menyatakan bahwa:
- Industri tersebut pada saat memproses produk harus sepengetahuan dan dalam pengawasan dari pemerintah negara asal dan juga harus memiliki nomer pendirian.
- Bahan-bahan yang digunakan harus tercantum secara spesifik.

Material tersebut harus mendapat perlakuan sesuai dengan standar berikut ini:

Standar 9.1.A

Untuk Produk Pakan Kering, bahan-bahan yang berasal dari hewan harus dipanaskan pada suhu minimal 240 F (115 C) sekurang-kurangnya selama 20 menit dengan tekanan atmosfer. Bahan-bahan tersebut dikombinasi dengan sereal dan bahan-bahan lain. Setelah itu dilanjutkan dengan proses pemanasan.Proses pemanasan produk tersebut dilakukan dengan proses ekstrusi yang memanaskan produk tersebut hingga mencapai suhu minimal 240 F (115 C) selama 15 detik dan dengan tekanan atmosfer selama 28 menit.

Standar 9.1.B

Produk Pakan Kalengan diproduksi sesuai dengan teknik pengolahan
makanan kaleng standar, dengan suhu tidak kurang dari 240 F (115 C)
dalam periode tidak kurang dari 75 menit.

Persyaratan Kesehatan untuk Importasi pakan hewan jadi (pakan hewan kering dan kalengan) yang digunakan sebagai pakan hewan kesayangan ke dalam negara Indonesia.

Standar 9.2

Importasi pakan hewan harus dilaporkan oleh pihak importir ke Petugas Karantina Hewan pada bandara/pelabuhan pemasukan untuk menjalani pemeriksaan karantina sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Semua pakan hewan impor harus dicatat oleh Dokter Hewan Karantina berwenang pada bandara/pelabuhan pemasukan.

MANUAL 10: PERSYARATAN SANITASI UNTUK BAHAN BAKU PAKAN ASAL HEWAN (TEPUNG TULANG DAN DAGING / DAGING / TULANG / TANDUK / DARAH DARI SAPI, KAMBING , DOMBA, DAN RUSA SERTA TEPUNG BY- PRODUCT UNGGAS / BULU UNGGAS)

Standar Persyaratan Sanitasi umum untuk importasi bahan baku pakan
ternak (tepung tulang dan daging / daging / tulang / tanduk / darah) ke

Indonesia, adalah sebagai berikut:

Standar 10.1

Importasi produk yang mengandung produk hewan yang digunakan untuk pakan unggas, babi dan akuakultur, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari negara asal yang menyatakan bahwa:

1. Produk ini berasal dari Negara atau bagian Negara yang bebas dari PMK, rinderpest, Peste des petits Ruminant sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum ekspor, BSE dan Scrapie.

2. Produk berasal dari perusahaan pengolahan yang memiliki izin dan memiliki NKV. Alamat industri harus tercantum dalam Sertifikat Kesehatan.

3. Produk berasal dari hewan yang sehat. Pabrik pengolahan harus mencatat penggunaan hewan untuk produksi serta harus mencatat tanggal produksi pada setiap pengiriman.

4. Produk telah mendapat perlakuan pemanasan secara termal sampai Mencapai tingkat penghancuran target yang mengandung mikroorganisme.

5. Produk harus menjadi subyek pengujian pasca produksi untuk memeriksa adanya Salmonella (dan Clostridium). Uji ini harus dilakukan di Laboratorium Pemerintah atau laboratorium yang bersertifikat. Tanggal pengujian dan hasil pengujian harus tercantum dalam sertfikat kesehatan.

6. Produk ini harus diolah dan diproses berdasarkan Peraturan/Standar
Pemerintah negara eksporter untuk memastikan keamanan produk.

7. Setelah perlakuan, harus dilakukan tindakan pencegahan untuk
mencegah kontaminasi dengan sumber pathogen utama.

8. Pabrik pengolahan harus menerapkan GMP dan prosedur hygiene
sanitasi sebelum pengemasan. Standar Persyaratan Sanitasi umum untuk importasi bahan baku pakan ternak (tepung by-product unggas / bulu) ke Indonesia, adalah sebagai berikut:

Standard 10.2

Importasi produk yang mengandung produk hewan yang digunakan untuk pakan unggas, babi dan akuakultur, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari negara asal yang menyatakan bahwa:

1. Produk ini berasal dari area yang memenuhi kriteria OIE yaitu berasal dari area yang bebas dari wabah HPAI dan area yang tidak melaporkan adanya wabah PMK dalam waktu sebulan sebelum ekspor.

2. Produk ini berasal dari pabrik pengolahan yang memiliki izin dan NKV. Pabrik pengolahan harus memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam penjualan domestik.

3. Produk ini berasal dari pabrik pengolahan yang hanya melakukan pengolahan khusus hanya untuk satu spesies atau memiliki jalur pengolahan terpisah untuk mencegah kontaminasi dengan bahan-bahan asal ruminansia atau babi.

4. Pabrik pengolahan tersebut harus memiliki catatan semua sumber bahan mentah yang digunakan. Produk yang dinyatakan di sini, diproduksi pada tanggal berikut: (termasuk tanggal produksi).

5. Pengujian rutin terhadap adanya salmonella harus dilakukan pada produk ini sesuai dengan protokol yang disetujui di laboratorium pemerintah atau laboratorium bersertifikat.

6. Dilakukan perlakuan pemanasan kering pada material yang diolah berdasarkan standar yang disetujui.

7. Dilakukan tindakan pencegahan untuk mencegah kontaminasi agen patogenik pada produk tersebut setelah pengolahan.

8. Produk tersebut diolah sesuai dengan persyaratan sanitasi standar dan sesuai dengan GMP.

9. Produk ini tidak mengandung bahan-bahan asal ruminansia dan
unggas.

Persyaratan lain:
1. Produk ini harus memiliki label bahwa produk ini tidak sesuai untuk konsumsi manusia dan tidak mengandung bahan asal babi serta hanya digunakan untuk pakan unggas, babi dan akuakultur.

2. Penerapan pengujian dan perlakuan seperti tersebut di atas harus berada dalam pengawasan langsung Dokter Hewan Berwenang dari negara asal.

3. Produk yang menunjukkan bukti fisik adanya kerusakan pada kantung atau kemasan dan terletak pada kotak/kontainer yang tidak terjamin keamanannya, harus ditarik dari pengiriman dan ditolak untuk dimuat.

4. Sertifikat kesehatan harus diserahkan pada kapten/perusahaan ekspedisi, sedangkan salinannya diserahkan kepada perwakilan Indonesia di negara asal.

5. Jika dianggap perlu, maka Ditjennak dapat melakukan. pemeriksaan langsung di lokasi pengolahan tersebut.

MANUAL 11: PERSYARATAN SANITASI UNTUK BULU RUMINANSIA(WOOL) YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

Standar Persyaratan sanitasi umum untuk importasi wool yang digunakan
untuk keperluan industri ke dalam negara Indonesia adalah sebagai
berikut:

Standar 11.1

Importasi bahan baku wool ruminan yang berasal dari negara pengekspor untuk keperluan industri harus memenuhi persyaratan serta disertai dengan sertifikat sebagai berikut:

1. Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang yang menyatakan bahwa: Negara asal dinyatakan bebas dari penyakit hewan utama yaitu:
Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Peste des Petits Ruminant, Cacar Domba dan Cacar Kambing.
- Impor bulu ruminansia (wool top)dari negara endemik diperbolehkan setelah pengendalian, pemeriksaan dan pemberian izin.
-Bahan baku harus berasal dari daerah bebas anthrax dan dari hewan yang berada dalam negara tersebut selama sekurang-kurangnya empat bulan, serta telah menjalani pemeriksaan ante mortem dan post mortem atau berasal dari negara lain yang bebas dari penyakit ini.

2. Sertifikat Pemrosesan yang dikeluarkan oleh Petugas Kontrol Kualitas pada negara tersebut yang menyatakan bahwa:
-Industri tersebut pada saat memproses produk harus sepengetahuan dan dalam pengawasan dari pemerintah negara asal. Jika industri tersebut terdapat pada Negara dengan status sebagai Negara endemik Penyakit Hewan Utama, maka impor hanya diperbolehkan pada industri yang telah disetujui oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Controlling, Inspection and Approval (CIA).

Pemrosesan produk tersebut dilakukan sesuai dengan standar OIE yang berlaku yaitu dengan menggunakan salah satu dari prosedur berikut ini:

Standar 11.1.A

Pencucian industrial, yang terdiri dari mengimersikan wool ke dalam bak berisi air, sabun dan Natrium hidroksida atau Kalium hidroksida (Potash).

Standar 11.1.B
Deplesi kimia dengan menggunakan kapur mati atau Natrium Sulfida.

Standar 11.1.C
Fumigasi dalam formaldehida dalam ruang kedap udara sekurang-kurangnya selama 24 jam.

Standar 11.1.D
Pembilasan industrial dengan mengimersikan wool dalam deterjen larut air pada suhu 60-70 C.

Standar 11.1.E
Penyimpanan wool pada suhu 18oC selama 4 minggu, atau 37oC selama 8hari.

MANUAL 12: PERSYARATAN SANITASI UNTUK RAW HIDE / SKIN (WET / DRY SALTED) YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

Standar Persyaratan sanitasi umum untuk importasi raw hide/skin (wet/dry salted) yang digunakan untuk keperluan industri ke dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut:

Standar 12.1

Manual Persyaratan Kesehatan Hewan dan Sanitasi Produk Hewan Importasi bahan baku raw hide/skin (wet/dry salted) yang berasal dari negara pengekspor untuk keperluan industri harus memenuhi persyartan serta disertai dengan sertifikat sebagai berikut:

1. Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang yang menyatakan bahwa:

-Negara asal dinyatakan bebas dari penyakit hewan utama yaitu: Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Peste des Petits Ruminant, Lumpy Skin Disease, Cacar Domba dan Cacar Kambing sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum tanggal ekspor.

-Bahan baku harus berasal dari daerah bebas anthrax dan telah menjalani pemeriksaan ante mortem dan post mortem atau berasal dari negara lain yang bebas dari penyakit ini.

2. Sertifikat Pemrosesan yang dikeluarkan oleh Petugas Kontrol Kualitas pada negara tersebut yang menyatakan bahwa:

- Industri tersebut pada saat memproses produk harus sepengetahuan dan dalam pengawasan dari pemerintah negara asal serta memiliki nomer pendirian.
- Pada saat pengolahan, material tersebut harus menjalani proses penggaraman sekurang-kurangnya selama 28 hari dalam garam laut yang mengandung 2% Natrium Karbonat.

Persyaratan Kesehatan untuk Importasi Bahan Baku Kulit ke dalam negara Indonesia


Standar 12.2

-Pemasukan Kulit Mentah Diawet :
Harus berasal dari dan atau transit di suatu negara yang sekurang-kurangnya dalam jangka 6 (enam) bulan terakhir dinyatakan bebas penyakit hewan menular daftar A-OIE (termasuk PMK).

-Pemasukan Kulit Wet Pickled :
Dapat dimasukkan dari dan/atau transit di negara yang sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dinyatakan bebas penyakit hewan menular daftar A-OIE. Dapat dimasukkan dari berbagai negara yang berstatus endemik (tertular) penyakit hewan menular daftar A-OIE dengan persyaratan telah terlebih dahulu dilakukan Establishment Approval pada industri pengolahan kulit di negara asal.

MANUAL 13: PERSYARATAN SANITASI UNTUK WET BLUE / CRUST / FINISHED LEATHER YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

Standar Persyaratan sanitasi umum untuk importasi Wet blue/crust/finished leather yang digunakan untuk keperluan industri ke dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut:

Standar 13.1

Importasi bahan baku wet blue/crust/finished leather yang berasal dari negara pengekspor untuk keperluan industri harus memenuhi persyartan serta disertai dengan sertifikat sebagai berikut:

1. Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang yang menyatakan bahwa:

-Negara asal tidak sedang dalam keadaan terjangkit wabah penyakit hewan utama yaitu: Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Peste des Petits Ruminant, Lumpy Skin Disease, Cacar Domba dan Cacar Kambing.

-Impor kulit jadi (finished leather) dari negara epidemik diperbolehkan setelah Controlling, Inspection and Approval (CIA).

-Bahan baku harus berasal dari daerah bebas anthrax dan dari hewan yang berada dalam negara tersebut selama sekurang-kurangnya empat bulan, serta telah menjalani pemeriksaan ante mortem dan post mortem atau berasal dari negara lain yang bebas dari penyakit ini.

2. Sertifikat Pemrosesan yang dikeluarkan oleh Petugas Kontrol Kualitas pada negara tersebut yang menyatakan bahwa:

-Industri tersebut pada saat memproses produk harus sepengetahuan dan dalam pengawasan dari pemerintah negara asal serta memiliki nomer pendirian.

-Wet blue/crust/finished leather harus diolah sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur yang berlaku.

Persyaratan Kesehatan untuk Importasi Bahan Baku Kulit ke dalam negara Indonesia

Standar 13.2

-Pemasukan Kulit Wet Blue, Crust dan Finished Leather.

Dapat dimasukkan dari dan/atau transit di semua negara (status bebas dan endemik penyakit daftar A-OIE). Tetapi dari negara yang sedang dinyatakan wabah (epidemi) penyakit tersebut, maka dilarang pemasukannya ke Indonesia.Apabila wabah penyakit telah dapat dikendalikan (setelah 30 hari sejak kasus terakhir) maka pemasukkannya
dapat disetujui kembali.

Sumber: Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak Surabaya

Prosedur dan Persyaratan Impor Produk Asal Hewan di Indonesia

Prosedur Impor:

1. Melaporkan rencana pemasukan kepada petugas karantina hewan di bandara/pelabuhan pemasukan dengan mengajukan permohonan periksa 2 hari sebelum pemasukan.

2. Diserahkan kepada petugas karantina setibanya di bandara/pelabuhan pemasukan untuk keperluan tindak karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina.

Persyaratan Impor:

1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

2. Surat keterangan asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain yang diterbitkan oleh perusahaan tempat pengolahan di daerah asal.

3. Surat persetujuan pemasukan (SPP) dari Direktorat Jendral Peternakan.

4. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.

5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

6. Surat angkut satwa (CITES) bagi media yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal.

Friday, 5 September 2008

International Flower Expo Tokyo - IFEX 2008

Exhibit at Asia’s Largest Flower Trade Show

5th International Flower Expo Tokyo

Concurrently held with: 2nd International Garden & Exterior Expo Tokyo GARDEX 2008

Dates: October 30 – November 1, 2008 (Oct 30-31: 10:00 – 18:00; Nov 1, 2008: 10:00 – 18:00)

Venue : Makuhari Messe, Japan

Organized by Japan Floral Marketing Association (JFMA) and Reed Exhibitions Japan Ltd.

With annual gross sales of USD 10 billion (import value of cut flowers in 2006 is USD 228 million; Import volume of cut flowers in 2006 is 34,114 tons), Japan’s Flower Market is second largest in the world. Imports of cut flowers to Japan have been increasing steadily since 1997.

As a consequence of this market demand, IFEX has rapidly become established as Asia’s largest international trade show for the flower industry. Now, in its fifth year, IFEX is not only the gateway to the Japanese market, but also to the markets of Asia, including China, Korea and Taiwan.

Many exhibitors from all over the world are already taking advantage of IFEX to expand their business. It is your turn to tap into the huge Japanese and Asian Markets.

860 exhibitors will exhibit at IFEX 2008. 32.000 buyers will visit IFEX 2008.

IFEX 2007 Registered Visitor Breakdown:
Retailers : 10,969
Wholesalers : 2,391
Importers/exporters : 635
Auction Markets : 1,007
Growers/Breeders/Agricultural cooperatives : 3,288
Landscapers/Garden Design Offices : 3,419
Funeral Businesses : 307
Hotels/Wedding companies : 675
Flower schools/Designers : 1,906
Manufacturers/Flower Processing : 2,634
Governments : 423
Press : 338
Others : 919
International visitors : 1,010

Information in detail : www.ifex.jp

Monday, 1 September 2008

Murid SD belajar menanam padi ketika liburan musim panas

Sekolah Dasar Jepang biasa memberikan tugas libur musim panas dengan kegiatan mengembangkan pengetahuan sain seorang murid. Selama libur sekitar satu setengah bulan murid diberikan tugas sesuai dengan tingkatan kelasnya. Jenis tugas diberikan sesuai dengan kemampuan dan minatnya.

Gambar sebelah Fadiru mau berangkat sekolah. Anak ini duduk di kelas 5 SD Jepang Aburamen, Meguro-ku, Tokyo memperoleh tugas menanam padi. Padi ditanam di dalam ember bekas, bagian bawah tanpa lubang sehingga air tetap tergenang. Pada ember dibagian luar ditulis nama dan kelasnya. Padi ditanam di sekolah dan selama liburan musim panas ember yang telah ditanam padi tersebut dibawa kerumah.

Selain memelihara padi setiap hari Fadiru juga mengamati pertumbuhan padi tersebut. Memelihara dengan cara menyirami air ketika tanah akan mengering. Dia juga mengamati dan mencatat ketinggian pohon, perkembangan batang, daun, buah padi, akar dan sebagainya. Tugas kegiatan ini dilakukan dengan santai tanpa beban tetapi harus penuh tanggung jawab. Ketika musim liburan selesai dan kembali masuk sekolah, hasil pengamatan diserahkan kepada guru kelasnya.






Agar terkena sinar matahari, ember yang berisi tanaman padi disimpan di beranda luar rumahnya.

Tujuan kegiatan ini agar murid mengenal kegiatan bercocok tanam padi dan mengetahui proses produksi bahan makanan pokok orang Jepang.

Setiap hari mereka dididik selalu mengucapkan itadakimasu sebelum makan. Suatu ucapan syukur telah diberikan makanan, disana juga bermakna ucapan terimakasih terhadap petani yang telah memproduksi bahan makanan. Ketika selesai makan siang bersama di sekolah, guru mengontrol makanan murid yang tidak habis. Guru tidak bosan-bosan mendidik murid untuk selalu menghabiskan makanan yang telah dihidangkan dihadapan mereka. Apabila terdapat murid menyisakan makanan, guru menjelaskan betapa sulit dan lama untuk menghasilkan beras. Sehingga guru selalu menekankan kepada murid ketika makan agar tidak menyisakan satupun butir nasi, makanan harus dimakan habis. “Hormatilah dan hargailah petani yang telah memproduksi makanan !” tegas guru.

Kegiatan yang baik ini semoga dapat kita contoh untuk dimasukan dalam program (ekstra)kurikuler SD di negara agraris. Di negara tercinta ini, diharapkan dapat berkembang pesat jumlah anak-anak bangsa yang mencintai dunia pertanian, termotifasi belajar teknologi pertanian dan bercita-cita menggeluti dunia pertanian. Pada gilirannya bermunculan petani-petani muda yang tangguh siap untuk mendukung pencapaian swasembada pangan dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan.



Tanahnya agak mengering berlumut, batangnya masih tegak

























Tangkai padi tumbuh tidak sama, ada yang sudah merunduk ada yang masih tegak
























Daunnya sudah ada yang mulai mengering
























Teman-teman Fadiru dari SD Aburamen yang ikut menanam padi di sawah pertanian yang terletak di Higashi-Matsuyama shi. Ketika panen tiba mereka ikut memanen padi yang mereka tanam sendiri lalu dimasak menjadi Onigiri. Onigiri seperti ketupat tetapi berbentuk segitiga dibungkus dengan nori (rumput laut). Mereka menikmati hasil panenannya bersama-sama petani dengan mengucapkan itadakimasu sebelum memakannya sebagai tanda terimakasih kepada para petani. Dengan praktek lapang ini anak-anak SD sudah dididik bagaimana seharusnya kita menghormati profesi petani. Terimakasih Bapak-Ibu Tani yang telah bekerja keras sepanjang tahun untuk memproduksi makanan untuk kehidupan umat manusia di dunia.