Pertemuan Menteri Pertanian dan Kehutanan ASEAN (AMAF) ke-28 dan AMAF + 3 ke-6
Singapura, 13-18 Nopember 2006
1. The ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry ke-28 dan AMAF Plus Three ke-6 telah diselenggarakan di Singapura pada tanggal 13-17 Nopember 2006. Sidang dipimpin oleh Menteri Pertanian Singapura dan dihadiri delegasi dari seluruh negara anggota ASEAN, RRC, Jepang, Korea dan Sekretariat ASEAN.
2. Delri diketuai oleh Menteri Pertanian dan beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait di Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Luar Negeri, dan pejabat Fungsi Ekonomi KBRI Singapura.
3. Pertemuan para Menteri Pertanian dan Kehutanan didahului dengan Prep SOM AMAF dan SOM AMAF Plus Three. Adapun hasil-hasil penting dalam pertemuan AMAF dan AMAF Plus Three antara lain adalah:
a. Sidang menyetujui untuk memperpanjang satu tahun proyek percobaan EAERR yang berakhir Maret 2007 sampai Maret 2008. Tujuan pemberlakuan masa transisi ini untuk memberi waktu bagi proses perumusan “Guidelines” cadangan beras dan uji coba pelaksanaan penyaluran beras ke daerah-daerah rawan pangan yang terkena bencana.
b. Dalam evaluasi implementasi MOU on ASEAN Cooperation in Agriculture and Forest Products Promotion Scheme, Sidang menyetujui hasil kajian dan rekomendasi ASEAN Sekretariat untuk membubarkan working group on frozen prawn, frozen chicken, canned pineapple, canned tuna karena dianggap tidak relevan dengan situasi pasar dan nilai-nilai perdagangan regional saat ini. Selain itu, natural rubber dan coconut oil products dikeluarkan dari daftar produk MOU on ASEAN Cooperation in Agriculture and Forest Products Promotion Scheme. Indonesia sebagai focal point working group on pepper menyampaikan kurang berminatnya partisipasi negara-negara anggota ASEAN dan menyarankan agar dipertimbangkan untuk dibubarkan serta mengusulkan agar working group on tea and coffee disatukan dan Indonesia bersedia menjadi lead country. Vietnam sebagai lead country working group on coffee menyetujui usulan Indonesia dengan catatan Vietnam yang menjadi lead country-nya. Sementara belum ada kesepakatan, masing-masing negara masih menjadi lead country working group semula.
c. Malaysia sebagai ketua ASEAN Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) Task Force menyampaikan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai dalam implementasi kerangka kerjasama ASEAN dalam pengendalian dan pemberantasan HPAI yang mencakup lima kegiatan yaitu diseases surveillance and alert system, containment measures, stamping out policy and strategy vaccination, diagnostic capabilities, establishment of diseases free zone’s compartment for recovery export capacity, information sharing, emergency preparedness plans, public awareness and communications. Selain itu, disampaikan pula bahwa pertemuan mengenai diseases surveillance and alert system akan diselenggarakan di Kuala Lumpur pada Februari 2007 bekerjasama dengan ASEAN Development Bank (ADB). Sehubungan dengan masalah flu burung, Indonesia telah menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah RI dan diperolehnya ijin dari Roche Switzerland untuk memproduksi antiviral tamil flu. Philipina menyambut baik informasi tersebut dan akan menyampaikan ke pemerintahnya.
d. Sidang menyepakati pembentukan AHTF dan agreement AHTF telah ditandatangani oleh ke 10 Menteri Pertanian ASEAN pada tanggal 17 November 2006. Seluruh negara anggota ASEAN telah menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan kontribusi, termasuk Indonesia sebesar US $ 300,000 untuk jangka waktu 6 tahun mulai TA 2007. Dengan adanya AHTF ini kerjasama penanganan penyakit hewan tiangkat regional dapat lebih ditingkatlkan.
e. Sidang tidak mencapai konsesus untuk penandatanganan Draft Ministerial Statement on Agriculture and Forestry on ASEAN Cooperation to Strengthen Forest Law Enforcement and Governance (FLEG) in the Region. Draft tersebut merupakan tindak lanjut dari SSOM AMAF ke-27 di Bohol, Pilipina dan telah disirkulasikan oleh ASEAN Sekretariat kepada para negara anggota ASEAN sebelumnya untuk mendapatkan tanggapan. Adanya kebuntuan, SOM AMAF merekomendasikan dibentuknya kelompok kecil untuk membahas perihal dimaksud. Dalam pembahasan di Kelompok Kecil yang diketuai Pilipina, delegasi Malaysia, Kamboja dan Brunei Darussalam menyatakan membutuhkan waktu untuk mempelajari isi draft tersebut dan mengusulkan agar beberapa komponen dari draft tersebut dimasukkan dalam Joint Press Statement AMAF. Kelompok kecil merekomendasikan, antara lain:
i) Dimasukkannya isu FLEG dalam Provisional Agenda Pertemuan AMAF ke-28 dan Pertemuan AMAF+3 ke-6
ii) Dibahas kembali Statement dimaksud pada pertemuan-pertemuan ASEAN yang terkait.
iii) Dimasukkannya isu FLEG dalam Laporan AMAF ke-28 dan Joint Press Statement AMAF.
iv) Pembasan lanjutan masalah FLEG pada pertemuan roundtable policy ASOF dengan fasilitasi ASEAN Sekretariat.
Adanya tantangan dari beberapa negara ASEAN, khususnya Malaysia, dalam membentuk kerjasama combating illegal trade and its associated illegal trade in timber, Philipina mengusulkan agar Indonesia dan Philipina mengeluarkan bilateral joint statement perihal dimaksud menjelang KTT ASEAN ke-12 di Cebu. Usul tersebut akan dikomunikasikan melalui Dirjen ASEAN.
f. Sidang merekomendasikan bahwa ASEAN Standing Committee (ASC) merupakan forum yang tepat untuk merundingkan MOU on Inspection and Quarantine Cooperation between ASEAN-China karena memuat berbagai masalah termasuk TBT, FTA dan lainnya. Sidang menyepakati masukan perubahan MOU akan disampaikan ke focal point ASC masing-masing negara. Selain itu, Sidang menyambut baik hasil pertemuan ASEAN-China Forum on Entry-Exit Inspection and Quarantine tanggal 2 Nopember 2006 yang menghasilkan Nanning Consesus dan mencatat agar dipercepatnya penandatanganan MOU dimaksud.
g. Sidang menyepakati perpanjangan masa berlakunya MOU on Agricultural Cooperation Between ASEAN and China yang akan berakhir pada akhir tahun 2006. Berkaitan dengan usulan penanda tanganan MOU tersebut akan diselesaikan setelah meperoleh persetujuan dari masing-masing nergara anggota ASEAN, dalam hal ini seluruh Negara anggota ASEAN telah menyampaikan persetujuannya kecuali Malaysia. China mengharapkan agar MOU tersebut dapat ditandatangani pada ASEAN Summit di Ceibu, Philippine bulan Desember 2006 mendatang.
4. Sidang menyetujui dan mengesahkan berbagai aktivitas kerjasama sektoral ASEAN dalam rangka meningkatkan daya saing produk Pertanian ASEAN melalui:
a. Harmonisasi ASEAN Good Agricultural Practices (GAP). Diharapkan masing-masing negara anggota dapat mensosialisasikannya sehingga para petani ASEAN dapat sepenuhnya mengikuti tata cara teknis yang telah ditetapkan dalam GAP.
b. Harmonized Maximum Residue Limits (MRLs) of Pesticides for Vegetables and Fruits berjumlah 117 untuk 19 jenis pestisida.
c. Harmonisasi standar ASEAN untuk buah Mangga, Duren dan Nanas.
d. Standard for Inactivated Canine Parvovirus Vaccine.
e. Kerangka acuan dan ruang lingkup kerjasama dibawah ASEAN-SEAFDEC Strategic Partnership (ASSP).
5. Pada pertemuan AMAF dan AMAF Plus Three, Indonesia telah mengingatkan dan menghimbau seluruh negara anggota ASEAN dan AMAF Plus Three untuk waspada terhadap masuknya produk pertanian illegal dari negara lain terutama yang dicurigai mengandung penyakit seperti kasus Meat Bone Meal (MBM) dari Spanyol yang telah ditolak kembali oleh Indonesia. Indonesia mengusulkan pada pertemuan AMAF +3 agar kerjasama di bidang karantina ditingkatkan.
6. Pertemuan ASEAN Plus Three lebih banyak memfokuskan pada pembahasan proyek kerjasama antara ASEAN, China, Jepang dan Korea. Pembahasan terdiri dari kegiatan proyek yang telah berjalan dan usulan baru.
7. Pertemuan para Menteri Pertanian dan Kehutanan ASEAN Plus Three menyambut baik progress proyek yang sedang berjalan yaitu:
a. East Asia Rice Reserve Management System (Jepang)
b. Research and Development on Food, Agriculture, Fisheries and Forestry, berupa Third ASEAN Plus Three Seminar on Multifunctionality of Agriculture (Jepang)
c. Human Resources Development in Food, Agriculture, Fisheries and Forestry terdiri antara lain:
(i) Study Tour on Agriculture Development in China for Senior Officials from ASEAN Plus Three Countries (China)
(ii) Symposium on Quality and Safety of Agricultural Products for ASEAN Plus Three (China)
(iii) Seminar on Rural Renewable Energy Utilization and Agricultural Sustainable Development for 10+3 Countries (household Bio-gas Technology and Equipment Exhibition) (China)
(iv) Seminar on Review and Prospects of Agricultural Cooperation between China and ASEAN (China)
(v) Training Course for the ASEAN Food Security Information System (AFSIS). (China)
(vi) Training Course on Plant Variety Protection (Plant Breeder’s Right) (Jepang)
(vii) Reconstruction Support Project for Agriculture in Asia (Jepang)
(viii) Seminar of Agricultural Policies (Jepang)
(ix) Strengthening Monitoring, Assessment and Repoting (MAR) on Sustainable Forest Management (SFM) in Asia (Jepang)
(x) Human Resources Development Programme for Sustainable Agriculture and rural Development. (Jepang).
(xi) Training Course on Underground Water Management and Development (Korea)
(xii) Training Programme on Plant Quarantine for ASEAN. (Korea)
8. Proyek-proyek baru yang disetujui dalam kerangka kerjasama ASEAN Plus Three adalah sebagai berikut:
a. Usulan ASEAN terdiri dari 2 proyek yaitu:
(i) Strengthening Human Resource Capacities for Agricultural Competitiveness for ASEAN Countries (CLMV) Project.
(ii) 2nd Phase of AFSIS Project.
b. Usulan China terdiri dari dua proyek yaitu:
(i) Training course for AFSIS.
(ii) Seminar on Sustainable Agriculture Development (Forum).
c. Usulan Jepang terdiri dari satu proyek yaitu:
(i) Promotion Project for New Plant Variety Protection System in Asia
(ii) Utilization bio-mass energy in Asia Region masih perlu dibahas lebih lanjut.
d. Usulan Korea terdiri dari tiga proyek yaitu:
(i) Symposium of Preventing Spread of Avian Influenza
(ii) Technical Assistance through Training Programme on Plant.
(iii) Second Training Course on underground Water Management and Development.
Sidang telah berjalan dengan lancar dan membahas berbagai hal yang tercantum dalam agenda Sidang. Dari Sidang tersebut, dapat diamati hal-hal sebagai berikut:
a. Terlihat adanya upaya keras dari Malaysia untuk mencegah terbentuknya kerjasama dalam combating illegal logging and its associated illegal trade di ASEAN. Usaha tersebut terlihat dari sikap dan alasan klasik yang dikemukan. Sehubungan dengan itu, tawaran Pilipina untuk mengeluarkan bilateral joint statement perihal dimaksud menjelang KTT ASEAN ke-12 di Cebu perlu direalisasikan dan bila perlu joint statement tersebut diperluas dengan mengikuti negara anggota ASEAN lainnya seperti Laos.
b. Pada pertemuan AMAF +3, terlihat adanya persaingan yang cukup tinggi antara China dan Jepang. Hal ini ditunjukkan dari keengganan China untuk mendukung pilot project on East Asia Emergency Rice Reserve, yang merupakan gagasan Jepang, menjadi institusi permanen dan mengusulkan untuk dikaji sebelum dilembagakan.
c. Usulan agar tujuan dan peranan kersama AMAF perlu dipertajam dengan meperhatikan aspek pengentasan kemiskinan.
d. Singapura nampaknya akan terus mencoba dengan berbagai cara untuk menginternasionalisasikan isu asap dan kebakaran hutan. Hal ini terlihat dari kuatnya keinginan negara ini untuk mempertahankan usulan masalah asap yang tidak dibahas dalam agenda dimasukkan dalam Report 28th AMAF. Delri berhasil mengagalkan usaha Singapura tersebut.
e. Berbagai isu yang memerlukan koordinasi lintas sektoral secara nasional perlu diperhatikan sehingga dapat memperkuat posisi nasional di berbagai forum internasional.
Tuesday, 8 May 2007
AMAF ke 28 dan AMAF+3 ke-6 di Singapura
Posted by Drh.Pudjiatmoko,PhD at 09:55
Labels: AMAF and AMAF+3
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment