Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Friday 13 January 2012

Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Satwa Liar, Mamalia Air dan Hewan Laboratorium

A. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1S 1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan).

2. 2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di negara asal.

3. 3. Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan yang dipersyaratkan untuk dilakukan pengujian.

4. 4. Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi).

5. Fotocopy identitas pemilik hewan

6. Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

B. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan tertentu yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan

4. Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi)

5. Fotocopy identitas pemilik hewan

6. Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

No comments: