Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Saturday, 28 January 2012

Bubuk keramik kotoran ayam menginaktivasi virus AI

Kazuaki Takehara dari Laboratorium Zoonoses dan kawan-kawannya dari Laboratorium Anatomi Veteriner, Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Kitasato, Jepang pada tahun 2009 telah mempublikasikan penemuannya yaitu bubuk keramik kotoran ayam yang dapat sebagai anti virus Flu Burung.


Bubuk Keramik yang mereka buat dengan bahan baku kotoran ayam, apabila di dicampur dengan virus flu burung atau avian adeno virus, dapat menginaktivasi virus-virus tersebut sehingga kandungan virusnya menjadi lebih rendah.


Ketika bubuk keramik dicampur dengan air suling ganda, pH air meningkat menjadi 10 tetapi fase cairnya tidak menunjukkan aktivitasnya sebagai antivirus.


Setelah 10 pembasuhan dengan air atau 5 pembasuhan dengan 1M Tris-HCl (pH 8,0), bubuk keramik masih mempertahankan aktivitasnya sebagai antivirus. Aktivitas antivirus bubuk keramik tidak dipengaruhi oleh adanya bahan organik (33% serum janin sapi).


Ketika anak ayam diberi makan makanan yang mengandung bubuk keramik 5%, tidak ada perbedaan berat badan antara anak ayam yang diberi makanan biasa dan makanan yang bercampur keramik. Cara kerja dari bubuk keramik belum diketahui dengan pasti tetapi mungkin diduga bekerja dengan cara menyerap virus. Hasil ini menunjukkan bahwa bubuk keramik memiliki aktivitas antivirus dan dapat menjadi metoda yang berpotensi berguna melawan flu burung di peternakan unggas.


Pada penelitiannya, proses inaktivasi virus Flu Burung dengan bubuk keramik dilakukan dengan cara dua ratus miligram bubuk keramik ini dicampur dengan virus Flu Burung dalam microtube kemudian diinkubasi selama 20 jam. Kandungan virus Flu Burung tersebut diukur. Hasilnya menunjukan bahwa bubuk keramik kotoran ayam dapat menginaktivasi Virus Flu Burung, ketika dilakukan pada suhu kamar indeks netralisasi bubuk keramik ini terhadap virus H5N2 sebesar 4,5 sedangkan terhadap virus H7N1 sebesar 5,1. Apabila dilakukan pada suhu 4 C indeks netralisasi bubuk keramik ini terhadap virus H5N2 sebesar 4,3 sedangkan terhadap virus H7N1 sebesar 4,9.


Referensi:

Avian Diseases 53(1):34-38. 2009

Friday, 13 January 2012

Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan (anjing dan kucing)

A. PERSYARATAN UMUM

I. Persyaratan Kesehatan Hewan

1. Anjing/kucing telah divaksin rabies pada umur 3 (tiga)bulan dan dilakukan boster vaksinasi minimal 1 (satu) bulan sebelum hari keberangkatan

2. Anjing dan kucing telah berumur minimal 6 (enam) bulan pada saat keberangkatan

3. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada kasus rabies minimal 6 (enam) bulan terakhir.

II. Status Indonesia terhadap Rabies


a. S
tatus bebas historis penyakit rabies :

1. Provinsi Papua,

2. Provinsi Papua Barat,

3. Provinsi Nusa Tenggara Barat,

4. Provinsi Kepulauan Riau

5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

b. Status bebas penyakit rabies (pembebasan)

1. Provinsi Jawa Timur,

2. Provinsi Jawa Tengah,

3. Provinsi DI Yogyakarta

4. Provinsi DKI Jakarta

III. Persyaratan Negara Asal

Anjing dan kucing dari luar negeri akan diijinkan masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bila berasal dari :

1. Negara yang bebas rabies (dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada kasus rabies), maka akan diijinkan masuk ke seluruh provinsi di Indonesia, selain provinsi bebas historis

2. Negara endemik rabies, maka akan diijinkan masuk ke dalam wilayah NKRI yang belum bebas rabies di Indonesia, kecuali ke Pulau Bali.

B. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan anjing dan kucing dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dan dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter Hewan berwenang di negara asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Surat hasil pengujian titer antibodi terhadap rabies (uji titer dilakukan 1 bulan setelah vaksinasi rabies terakhir), dengan titer antibodi > 0,5 IU/ml.

5. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

C. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan anjing dan kucing dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Satwa Liar, Mamalia Air dan Hewan Laboratorium

A. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1S 1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan).

2. 2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di negara asal.

3. 3. Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan yang dipersyaratkan untuk dilakukan pengujian.

4. 4. Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi).

5. Fotocopy identitas pemilik hewan

6. Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

B. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan tertentu yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan

4. Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi)

5. Fotocopy identitas pemilik hewan

6. Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Persyaratan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke Indonesia

Setiap pemohon yang akan memasukan bahan pakan asal hewan dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dengan mencantumkan :

- Jenis dan jumlah bahan pakan yang diimpor

- Negara asal

- Pelabuhan muat, transit dan pemasukan

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Nomor kontrak/invoice

- Nama dan alamat perusahaan

- Nama dan alamat eksportir

dan dilampiri dengan :

- Fotocopy surat kontrak/LC/invoice

- Fotocopy certificate of origin

- Fotocopy Bill of Lading

- Fotocopy Health Certificate

- Rencana distribusi/daftar pesanan (order) untuk perusahaan importir distributor

- Mengisi surat pernyataan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dalam penggunaan bahan pakan asal hewan

- Surat Kuasa untuk pengurusan SPP dari pimpinan perusahaan kepada staf yang ditunjuk

- Fotocopy informasi produk (brosur) bagi bahan pakan yang baru

- Fotocopy SIUP, NPWP, API/APIT, TDP, company profile, KTP pimpinan perusahaan, dan Penetapan IKHS bagi perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan


Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian