Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU bertugas untuk mengawasi tiga hal yang disebutkan dalam UU no. 5 tahun 1999 sebagai berikut:
- Perjanjian yang Dilarang
KPPU melakukan pengawasan terhadap perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan yang Dilarang
KPPU melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi dominan
KPPU melaksanakan pengawasan pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
KPPU memikul tanggung jawab memberikan jaminan kepada masyarakat tentang hal-hal sebagai berikut:
- Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker.
- Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
- Efisiensi alokasi sumber daya alam.
- Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli.
- Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
- Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
- Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak.
- Menciptakan inovasi dalam perusahaan.
Dalam melaksanakan tugasnya ketika melakukan pembuktian, KPPU menggunakan 2 unsur pembuktian yakni :
1. Pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan
2. Pembuktian rule of reason, yaitu selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
No comments:
Post a Comment