Saturday, 7 July 2012

Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Tata cara untuk memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang biasa disingkat NKV terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.


Pengertian Sertifikat NKV
Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Tujuan penerbitan sertifikat NKV
1.  Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
2.  Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
3.  Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.
Sasaran penerbitan sertifikat NKV
1.  Memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/dikonsumsi adalah ASUH dan berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesmavet yang diawasi pemerintah.
2.  Mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat.
3.  Meningkatkan daya saing produk pangan hewan Indonesia di pasar internasional.
Unit Usaha yang Wajib memiliki sertifikat NKV
1.  Pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan perorangan atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang:
a.  Rumah pemotongan hewan
b.  Rumah pemotongan unggas
c.   Rumah pemotongan babi
d.  Usaha budidaya unggas petelur
e.  Usaha pemasukan, usaha pengeluaran
f.    Usaha distribusi
g.  Usaha ritel dan atau
h.  Usaha pengolahan pangan asal hewan
2. Pelaku usaha distribusi dan/ atau usaha ritel pangan asal hewan meliputi:
a.   Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cool storage), dan toko/kios daging (meet shop).
b.   Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre) dan gudang pendingin susu.
c.   Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
Persyaratan Memperoleh sertifikat NKV
1.  Persyaratan administrasi
a.   Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian
b.   Memiliki Surat Keterangan Domisili
c.   Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
d.   Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
e.   Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
f.    Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di kab/kota.
2. Persyaratan teknis
a.   Memiliki dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus diresyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.
b.   Memililki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi
c.   Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
d.   Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
e.   Menerapkan cara budidaya unggas peterlur yang baik (Good Farming Practices)
f.    Untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)
Masa Berlaku Sertifikat NKV
Berlaku selama tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam monitoring dan surveilans.
Surveilans dan Verifikasi Tim Inspektorat Pusat
1.     Dilakukan sewaktu-waktu
2.     Apabila terjadi penyimpangan atau adanya hal khusus (misal; praaudit dalam rangka audit oleh inspektorat Negara pengimpor)
3.     Konsekuensi: dapat diperpanjang, diperpanjang dengan catatan atau dicabut.
Sertifikat NKV dapat dicabut oleh Kepala Dinas Provinsi apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
1.     Permintaan pemohon
2.     Tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
3.     Ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan
4.     Unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut
5.     Unit usaha dinyatakan pailit
6.     Berpindah lokasi unit usaha ke wilayah provinsi yang berbeda
7.     Adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan
SUMBER: Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan

No comments:

Post a Comment